Fatawa Haji & Umrah

95. Bila seseorang wajib membayar dam, namun ingin menggantinya dengan puasa 3 hari, kapan ia harus melakukannya? dan bolehkah ia berpuasa setelah hari – hari Tasyriq?  

95. Soal:
Bila seseorang wajib membayar dam, namun ingin menggantinya dengan puasa 3 hari, kapan ia harus melakukannya? dan bolehkah ia berpuasa setelah hari – hari Tasyriq?

Jawab:
Puasa tiga hari boleh dilakukan sejak seseorang berihram untuk umrah sampai akhir hari tasyriq. Boleh ia berpuasa pada hari-hari tasyriq, namun ia tidak boleh berpuasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan hari ‘Iedul Adha (10 Dzulhijjah).

Baca Juga  48. Apakah pelaksanaan khutbah Arafah sama dengan khutbah Jum'at, terdiri dari dua khutbah diselingi dengan duduk?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?