Fatawa Haji & Umrah

100. Adakah larangan- larangan yang harus dihindari setelah melakukan thawaf wada’?  

100. Soal:
Adakah larangan- larangan yang harus dihindari setelah melakukan thawaf wada’?

Jawab:
Tidak ada larangan khusus bagi jama’ah haji yang telah melaksankan thawaf wada’, hanya saja ia diperintahkan untuk menjadikan thawaf wada’ sebagai aktifitas terakhirnya sebelum meninggalkan kota Mekah, sebagaimana sabda Rasulullah: “Jangan ada seorangpun yang berangkat (meninggalkan Mekah) hingga ia menjadikan akhir dari ibadah haji mereka adalah (thowaf) di Baitullah” [HR.Muslim]. Tidak dibenarkan baginya berniat tinggal di Mekah setelah thawaf wada’ kecuali hal-hal yang ada hubungannya dengan persiapan keberangkatan meninggalkan kota Mekah, seperti menunggu kedatangan bis, belanja kebutuhan bekal perjalanan, melaksanakan shalat fardhu yang telah masuk waktunya. Jika ia tinggal bukan karena hal yang berkaitan dengan keberangkatan maka ia harus mengulangi thawaf wada’nya ketika akan meninggalkan kota Mekah.

Baca Juga  51. Apakah boleh wanita yang sedang haid ikut wukuf di Arafah? Sahkah wukufnya?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?