100. Adakah larangan- larangan yang harus dihindari setelah melakukan thawaf wada’?
100. Soal:
Adakah larangan- larangan yang harus dihindari setelah melakukan thawaf wada’?
Jawab:
Tidak ada larangan khusus bagi jama’ah haji yang telah melaksankan thawaf wada’, hanya saja ia diperintahkan untuk menjadikan thawaf wada’ sebagai aktifitas terakhirnya sebelum meninggalkan kota Mekah, sebagaimana sabda Rasulullah: “Jangan ada seorangpun yang berangkat (meninggalkan Mekah) hingga ia menjadikan akhir dari ibadah haji mereka adalah (thowaf) di Baitullah” [HR.Muslim]. Tidak dibenarkan baginya berniat tinggal di Mekah setelah thawaf wada’ kecuali hal-hal yang ada hubungannya dengan persiapan keberangkatan meninggalkan kota Mekah, seperti menunggu kedatangan bis, belanja kebutuhan bekal perjalanan, melaksanakan shalat fardhu yang telah masuk waktunya. Jika ia tinggal bukan karena hal yang berkaitan dengan keberangkatan maka ia harus mengulangi thawaf wada’nya ketika akan meninggalkan kota Mekah.