Fatawa Haji & Umrah

96. Bolehkah menunda puasa tiga hari pengganti hadyu/dam tamattu’ hingga pulang ke tanah air dan berpuasa sebanyak sepuluh hari?

96. Soal:
Bolehkah menunda puasa tiga hari pengganti hadyu/dam tamattu’ hingga pulang ke tanah air dan berpuasa sebanyak sepuluh hari?

Jawab:
Bagi haji tamattu’ wajib menyembelih hadyu/dam tamattu’, jika tidak mampu maka ia wajib menggantinya dengan puasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan ketika menjalankan ibadah haji dan tujuh hari dilaksanakan di tanah air, sebagaimana firman Allah: “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna” [QS. Al Baqara:196]. Tapi jika ia tidak sempat melaksanakan puasa tiga hari di Mekah atau Mina, jika karena kelalaian maka ia harus bertaubat dan melaksanakan puasa tiga hari tersebut bersama dengan puasa tujuh hari di tanah air, dan jika disebabkan karena udzur maka ia tidak berdosa namun tetap wajib melaksanakan puasa sepuluh hari di tanah air, baik secara berurutan atau terpisah.

Baca Juga  16. Bolehkah memakai masker penutup mulut ketika kita berihram (laki-laki maupun wanita)?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?