Fatawa Haji & Umrah

98. Bolehkah bagi orang yang menunaikan haji meninggalkan Mekah sebelum melakukan thawaf wada’?  

98. Soal:
Bolehkah bagi orang yang menunaikan haji meninggalkan Mekah sebelum melakukan thawaf wada’?

Jawab:
Thawaf wada’ bagi jama’ah haji hukumnya wajib, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas: “Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah (thawaf) di Baitullah, tetapi diberikan kelonggaran bagi perempuan haid” [Muttafaq Alaihi]. Perintah ini datangnya dari nabi shallallahu alaihi wasallam, dan hukum asal dari perintah beliau adalah wajib. Hanya saja diringankan bagi wanita haid/nifas untuk tidak melaksanakannya. Dan bagi yang tidak melaksanakannya wajib membayar fidyah/dam, karena telah meninggalkan amalan wajib dalam haji. Dam berupa seekor kambing yang disembelih di Mekah dan dibagikan bagi fakir miskin di kota Mekah.

Baca Juga  9. Saya melaksanakan haji tamattu', setelah melakanakan umrah dan tahallul, sambil menunggu ihrom haji, boleh saya bersih-bersih tubuh seperti cukur, potong kuku dan semisalnya?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?