Fatawa Haji & Umrah

23. Bolehkah melakukan umrah berulang kali selama berada di Mekah seraya menunggu kepulangan ke tanah air?

23. Soal:
Bolehkah melakukan umrah berulang kali selama berada di Mekah seraya menunggu kepulangan ke tanah air?

Jawab:
Madzhab jumhur ulama membolehkan melakukan umrah berulang kali selama di Mekkah, namun Abu Hanifah memakruhkan aktifitas ini (umrah berulang kali) jika di bulan haji bagi orang yang tinggal di Makkah.
Diantara ulama kontemporer yang membolehkan amalan ini adalah Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau mengatakan: ”Hal tersebut dibolehkan (mengulang umrah), keadaannya melaksanakan umrah, kemudian ia pergi ke Tan’im atau Ji’ranah atau ke Arafah (keluar dari tanah Haram) kemudian melaksanakan ihram untuk umrah kedua untuk orang tuanya atau yang lainnya, perbuatan ini dibenarkan.

Baca Juga  6. Jika seorang memiliki penyakit, yaitu air kencing sering keluar tanpa disengaja, bolehkah baginya menggunakan pampers atau sejenisnya ketika berihram?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?