Tatsqif

Warisan Sejak Zaman Nabi Ibrahim: Empat Bulan Haram dalam Islam

Warisan Sejak Zaman Nabi Ibrahim: Empat Bulan Haram dalam Islam

Allah Ta’ala telah menetapkan bahwa jumlah bulan dalam satu tahun adalah dua belas bulan. Di antara dua belas bulan tersebut terdapat empat bulan yang memiliki kedudukan istimewa, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Keempat bulan ini dikenal dengan sebutan al-asyhur al-hurum (bulan-bulan haram), yaitu bulan-bulan yang dimuliakan dan diagungkan oleh Allah.

Jauh sebelum datangnya Islam, bangsa Arab telah mengenal kehormatan bulan-bulan haram. Mereka membagi bulan-bulan dalam setahun menjadi dua kelompok: empat bulan haram dan delapan bulan lainnya. Pada bulan-bulan haram, mereka menahan diri dari peperangan, permusuhan, dan berbagai bentuk kezaliman. Bahkan penghormatan mereka terhadap bulan-bulan tersebut begitu besar sehingga apabila seseorang bertemu dengan pembunuh ayahnya pada bulan haram, ia tidak akan menyerangnya.

Bulan-bulan haram menjadi masa jeda dan ketenangan bagi masyarakat Arab setelah sekian lama dilanda peperangan antarsuku. Selain itu, bulan-bulan tersebut juga memberikan keamanan bagi para pedagang dan jamaah haji yang melakukan perjalanan menuju atau pulang dari Makkah.

Ketika Islam datang, Allah tidak menghapus kehormatan bulan-bulan haram tersebut. Justru Islam menegaskannya dan memberikan landasan syariat yang lebih kuat. Allah berfirman:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu pada bulan-bulan itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Ayat ini turun antara lain untuk membatalkan kebiasaan kaum musyrikin yang mempermainkan susunan bulan. Sebagian mereka menambah jumlah bulan menjadi tiga belas, sementara sebagian lainnya menggeser bulan Muharram ke Safar, Safar ke Rabiul Awal, dan seterusnya. Praktik ini dikenal dengan istilah an-nasî’, yaitu mengubah-ubah kalender demi kepentingan mereka.

Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa perbuatan tersebut haram. Dalam khutbah Haji Wada’, beliau bersabda bahwa zaman telah kembali seperti ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yaitu satu tahun terdiri dari dua belas bulan, dan di antaranya terdapat empat bulan haram: Zulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

Bulan-bulan ini dinamakan bulan haram karena kehormatannya yang lebih besar dibanding bulan lainnya. Dosa yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih berat, dan umat Islam diperintahkan untuk lebih menjaga diri dari segala bentuk kemaksiatan dan kezaliman. Selain itu, Allah juga mengharamkan peperangan di dalamnya, sebagaimana firman-Nya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: berperang pada bulan itu adalah dosa besar.” (QS. Al-Baqarah: 217)

Kehormatan bulan-bulan haram bukanlah aturan baru dalam Islam. Ia telah dikenal sejak masa Nabi Ibrahim ‘alaihisalam dan diwariskan kepada bangsa-bangsa Arab setelahnya. Islam kemudian menetapkan kembali kehormatan tersebut secara sempurna dan menjadikannya berlaku hingga Hari Kiamat.

Datangnya bulan Muharram hendaknya menjadi pengingat bagi setiap Muslim untuk lebih berhati-hati dalam ucapan, perbuatan, dan sikapnya. Sebagaimana bulan ini dimuliakan oleh Allah, maka sudah sepantasnya kita mengisinya dengan ketaatan, memperbanyak amal saleh, menjauhi kemaksiatan, dan memperbaiki hubungan dengan sesama manusia. Dengan demikian, kita dapat meraih keberkahan salah satu bulan paling mulia dalam kalender Islam.

Wabillahittaufiq.

Disadur dari Artikel: Minhaa Arba’atun Hurum, Pusat Fatwa Online Internasional Al-Azhar.

Usamah Maming, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button