Tatsqif

Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair Bag 4

Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair

(Fawāʾid Ḥadīṡ Abī ʿUmair)

Karya

Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Abu Ahmad ath-Thabari Al-Baghdadi Asy-Syafi’i

dikenal dengan julukan Ibnu al-Qash (wafat tahun 335 H)

Alih Bahasa:

Sadnanto Tarnya Sarngit

53. Di dalamnya terdapat dalil yang menyelisihi anggapan sebagian orang dalam adab para penguasa, bahwa tidurnya para hakim dan pemimpin di rumah rakyat atau semisalnya dianggap sebagai kehinaan yang menjatuhkan kehormatan mereka.

54. Tidurnya beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di atas tempat tidur Ummu Sulaim menjadi dalil yang menyelisihi pendapat orang yang memakruhkan seorang laki-laki duduk di tempat duduk wanita yang bukan mahramnya([1]), atau memakai pakaiannya, meskipun pakaian itu biasa dipakai oleh laki-laki.

55. Di dalamnya terdapat dalil bahwa boleh bagi seseorang masuk ke rumah seorang wanita ketika suaminya tidak ada, meskipun wanita itu bukan mahramnya([2]).

56. Pemercikan air pada tikar untuk beliau dan tidurnya di atas tempat tidur Ummu Sulaim terdapat dalil tentang memuliakan tamu.

57. Di dalamnya terdapat dalil bahwa menikmati kesenangan duniawi yang ringan (sedikit/wajar) tidaklah menyelisihi sunnah. Dan bahwa sabda beliau: “Bagaimana aku bisa bersenang-senang sementara malaikat peniup sangkakala telah meletakkan sangkakala di mulutnya”, maknanya tidaklah berlaku secara umum, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kesenangan yang berlebihan.

58. Di dalamnya terdapat dalil bahwa tidak wajib bagi orang yang dikunjungi untuk mengantar tamu sampai ke pintu rumah, meskipun Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengantar tamu sampai ke pintu([3]), karena dalam hadis ini tidak disebutkan bahwa mereka mengantar beliau sampai ke pintu.

59. Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan sifat Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Hind bin Abi Hālah: “Jika mereka masuk menemui beliau, mereka tidak berpisah kecuali setelah mendapatkan rasa”. Sebagian mengatakan yang dimaksud adalah makanan, dan sebagian lagi mengatakan yang dimaksud adalah rasa ilmu. Dalam hadis ini terdapat dalil yang menguatkan penafsiran bahwa yang dimaksud adalah rasa ilmu; karena beliau memberi mereka ilmu, dan tidak disebutkan adanya makanan.

60. Termasuk sifat beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah menyamakan perhatian kepada semua orang yang berada di sekitarnya, sehingga masing-masing mendapatkan bagian. Begitulah yang beliau lakukan ketika masuk ke rumah Ummu Sulaim: beliau berjabat tangan dengan Anas, bercanda dengan Abu ‘Umair yang masih kecil, dan tidur di kasur Ummu Sulaim, sehingga semuanya mendapatkan keberkahan beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.

61. Karena menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim, maka menjaga jalur periwayatan ilmu minimal bernilai sunnah! Dalam hal ini juga disebutkan bahwa sebagian orang menolak khabar ahad (bukan mutawatir), lalu mereka berbeda pendapat, ada yang membolehkan riwayat dua orang dengan analogi dua saksi, ada yang mensyaratkan tiga orang, berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: “Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka” (At-Taubah: 122), ada pula yang mensyaratkan empat orang dengan analogi persaksian tertinggi, dan ada yang mensyaratkan berita yang masyhur dan tersebar. Maka dengan menelusuri berbagai jalur riwayat, khabar dapat keluar dari status satu orang menjadi dua, tiga, atau empat, bahkan mungkin masuk dalam kategori masyhur.

62. Di dalamnya terdapat dalil bahwa jika suatu hadis memiliki banyak jalur, lalu ada yang mencela sebagian jalurnya, maka perawi dapat berhujjah dengan jalur lain, dan tidak harus terputus selama masih ada jalan lain.

63. Di dalamnya terdapat dalil bahwa para ahli hadis tidak bisa lepas dari pengetahuan tentang para perawi dan tingkatannya dalam ilmu dan riwayat. Dengan menelusuri jalur-jalur hadis dan mengetahui siapa yang meriwayatkannya serta berapa banyak riwayatnya, dapat diketahui kedudukan para perawi.

64. Di dalamnya terdapat pelajaran bahwa apabila para ahli hadis menelusuri seluruh jalur periwayatan suatu khabar (hadis) secara menyeluruh, mereka dapat mengetahui kesalahan orang yang keliru, serta dapat membedakan kebohongan seorang pendusta dan tadlis (penyamaran sanad)([4]) yang dilakukan oleh seorang mudallis.

65. Apabila seseorang tidak menelusuri seluruh jalur periwayatan secara menyeluruh, lalu hanya mencukupkan diri dengan satu jalur saja, maka sekurang-kurangnya yang wajib ia lakukan apabila terjadi kekeliruan dalam penyampaian riwayat adalah mengatakan: “Boleh jadi hadis ini diriwayatkan melalui jalur lain, hanya saja aku belum menelitinya secara menyeluruh”. Dengan demikian, ia mengembalikan celaan, kekurangan, dan keterputusan itu kepada dirinya sendiri (karena kurangnya penelitiannya), sehingga lawannya terbebas dari tuduhan tersebut.

Seluruh yang telah disebutkan itu berjumlah enam puluh sisi pembahasan yang termasuk ke dalam beragam cabang ilmu fikih, sunnah, faedah ilmiah, dan hikmah.

66. Kemudian kami tambahkan satu faedah lagi di atas enam puluh faedah tersebut, yaitu bahwa hadis semisal ini menjadi sarana ujian, dan pembeda antara kami dengan orang-orang semacam mereka. Sebab, mereka tidak mampu menemukan sedikit pun kandungan fikih yang dapat digali darinya, sedangkan salah seorang di antara kami – dengan pertolongan dan taufik Allah – mampu mengeluarkan seluruh faedah tersebut dari hadis itu. Dalam hal ini terdapat dua sisi; Pertama: adanya ijtihad dari orang yang menggali kandungan hadis dalam melakukan istinbāṭ (penggalian hukum dan makna). Kedua: untuk menjelaskan keutamaannya dalam bidang fikih dan kemampuannya melakukan takhrij (mengeluarkan berbagai faedah dan hukum) dibandingkan para ulama lainnya. Padahal sumber yang menjadi tempat penggalian itu hanyalah satu, namun, termasuk keajaiban kekuasaan Allah Yang Maha Lembut dalam mengatur ciptaan-Nya ialah bahwa semuanya disiram dengan air yang sama, tetapi sebagian darinya lebih unggul daripada sebagian yang lain dalam menghasilkan buah.

Juz ini telah selesai – segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya – pada malam Selasa, 19 Jumadal Akhir tahun 746 H di Badraliyah, Damaskus, ditulis oleh Ahmad bin Ali bin Isa Asy-Syafi’I -semoga Allah mengampuninya -.

  1. ( (Namun hadis ini tidak menunjukkan hal itu, karena Ummu Sulaim salah satu mahram Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam (pnt).
  2. ( (Namun hadis ini tidak menunjukkan hal itu, karena Ummu Sulaim salah satu mahram Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam (pnt).
  3. ( (Namun hadis Abu Hurairah: “Sesungguhnya termasuk bagian dari sunah adalah seseorang keluar mengantar tamunya hingga ke pintu rumah”, sanadnya sangat lemah sekali (pnt).
  4. ( (Tadlis adalah seorang perawi meriwayatkan dari seorang guru yang memang pernah ia dengar hadis darinya, tetapi ia meriwayatkan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ia dengar darinya, sehingga memberi kesan (kepada pendengar) bahwa ia mendengarnya langsung dari guru tersebut (pnt).

Sadnanto. BA. MA

Kandidat Doktor Ulumul Hadis Universitas Islam Madinah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button