Buku: Maulid Nabi Antara yang Membolehkan dan yang Melarang

Download Pdfnya Klik
الاحتفال بالمولد النبوي بين المجيزين والمانعين
Maulid Nabi Antara yang Membolehkan dan yang Melarang
Prof. Dr. Sulaiman bin Muhammad Ad-Dubaikhi
Penerbit dan Distributor
Dar Al-Atlas Al-Khadra’
Daftar isi
Bab I: Peringatan Maulid Nabi 10
Orang yang Pertama Kali Membuat Bidah Maulid Nabi 21
Peringatan Nabi ﷺ terhadap Sikap Berlebihan (Ghuluw) Kepadanya 31
Di Antara Bentuk Ekspresi Cinta Kepada Beliau ﷺ 33
Tanggal Wafatnya (12 Rabiulawal) Lebih Valid daripada Tanggal Kelahirannya pada Hari Tersebut 44
Syubhat Orang yang Merayakan Maulid Nabi 55
Bab II: Pembagian Bidah Menjadi Bidah yang Buruk dan Bidah yang Baik 78
Jawaban Terhadap Ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu 85
Jawaban Terhadap Sabda Nabi ﷺ: 96
9
Mukadimah
Mencintai dan Mengagungkan Nabi ﷺ Antara Ittiba’ (Mengikuti Sunah) dan Ibtida’ (Membuat Bidah)
Mencintai Nabi ﷺ adalah sebuah kewajiban yang mutlak; maka tidak ada iman bagi orang yang tidak mencintai beliau ﷺ. Bahkan, umat Islam diwajibkan untuk mendahulukan kecintaan kepada beliau di atas kecintaan terhadap diri sendiri, harta, orang tua, dan anak.
Di dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
(لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ)
“Tidaklah beriman salah seorang dari kalian hingga diriku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.”[1]
Di dalam Shahihain juga dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
(ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ : أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا … )
“Ada tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya…”[2]
Di dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Nabi ﷺ:
(يَا رَسُولَ اللهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلَّا مِنْ نَفْسِي، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: لَا، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْكَ مِنْ نَفْسِكَ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : فَإِنَّهُ الْآنَ وَاللهِ لَأَنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: الْآنَ يَا عُمَرُ)
“Wahai Rasulullah, sungguh engkau lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri.” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Tidak, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, (engkau belum sempurna imanmu) hingga aku lebih engkau cintai daripada dirimu sendiri.” Umar lalu berkata kepada beliau: “Maka sekarang, demi Allah, sungguh engkau lebih aku cintai daripada diriku sendiri.” Nabi ﷺ pun bersabda: “Sekarang (telah sempurna imanmu), wahai Umar.”[3]
Dan di antara bukti-bukti kecintaan kepada beliau adalah:
- Senantiasa mengucapkan selawat dan salam untuk beliau, serta membela beliau tatkala pribadi atau kehormatannya dilecehkan.
- Membaca sejarah hidup beliau (sirah), bersungguh-sungguh mengenali sifat-sifat dan akhlaknya, serta meneladani beliau ‘alaihis shalatu was salam.
- Mengikuti sunah beliau, menyebarkannya, membelanya, dan memurnikannya dari segala hal yang disusupkan kepadanya padahal bukan bagian darinya.
Semua tindakan ini tercakup dalam pilar-pilar pembuktian cinta, penolong, dan pembelaan terhadap sunah beliau ‘alaihis shalatu was salam. Dengan demikian, pembelaan dan ekspresi rasa cinta tidaklah terbatas pada satu jalan atau pada satu bidang tertentu saja, melainkan memiliki banyak jalan dan beragam bentuk.
Sebagian orang telah menjadikan peringatan hari kelahirannya (Maulid) ﷺ sebagai salah satu warna dari ragam ekspresi cinta kepada beliau. Bahkan, mereka menjadikannya sebagai sarana (taqarrub) untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Melalui lembaran-lembaran ini, saya bermaksud membahas permasalahan tersebut, menjelaskan asal-usulnya, membedah syubhat (kerancuan pemikiran) orang-orang yang berdalih membolehkannya, dan kemudian menjawabnya.
Kemudian, pembahasan ini akan saya susul dengan pemaparan tentang masalah pembagian bidah menjadi bid’ah sayyiah (bidah yang buruk) dan bid’ah hasanah (bidah yang baik). Hal ini dikarenakan adanya keterkaitan erat dengan permasalahan utama. Pasalnya, sebagian pihak yang membolehkan perayaan Maulid Nabi secara terbuka mengakui bahwa peringatan ini adalah murni sebuah bidah yang baru muncul sekian masa setelah abad-abad yang diutamakan (generasi Salaf), tetapi mereka berdalih: “Ini adalah bidah hasanah.”
Saya membagi dua permasalahan ini ke dalam dua pembahasan:
Pertama: Tentang Peringatan Maulid Nabi.
Kedua: Bantahan terhadap pembagian bidah menjadi bidah yang buruk dan bidah yang baik.
Saya telah berupaya menyajikannya dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami. Hanya kepada Allah saya memohon taufik dan kelurusan langkah, serta semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad.
Bab I: Peringatan Maulid Nabi
Sesungguhnya di antara hal yang rutin terjadi setiap tahun—khususnya di bulan Rabiulawal—adalah maraknya persiapan dan penyelenggaraan untuk merayakan hari kelahiran beliau ﷺ, yang umumnya diselenggarakan pada tanggal dua belas bulan tersebut.
Apakah peringatan semacam ini disyariatkan, atau justru terlarang?
Dan manakah dari kedua sikap berikut yang sejatinya dikategorikan sebagai bentuk pembelaan dan pengikutan terhadap sunah Nabi ﷺ: merayakan hari kelahirannya, ataukah mengingkarinya?
Jawaban dari pertanyaan kedua sangat bergantung pada jawaban pertanyaan pertama; apabila peringatan ini memang disyariatkan, maka melaksanakannya adalah bagian dari bentuk pembelaan, penghormatan, dan pengagungan kepada beliau. Sebaliknya, apabila perayaan ini tidak disyariatkan, maka melaksanakannya adalah sebuah pelanggaran terhadap beliau ﷺ. Jika demikian kondisinya, maka tindakan mengingkarinya, memperingatkan umat darinya, serta menjelaskan ketiadaan landasan syariatnya justru merupakan bentuk pengagungan, pembelaan, dan penghormatan sejati terhadap Nabi ﷺ.
Apabila kita merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunah, kita tidak mendapati satu pun dalil yang menunjukkan pensyariatan perayaan ini. Dalil maksimal yang kerap digunakan untuk membenarkan pensyariatannya hanyalah metode pengambilan dalil yang terlalu dipaksakan atau kias (analogi) yang tidak dapat diterima keabsahannya.
Selain itu, tidak pernah diriwayatkan dari seorang sahabat pun—padahal merekalah orang yang paling memahami makna teks-teks Al-Qur’an dan As-Sunah—bahwa mereka pernah merayakan peringatan Maulid Nabi.
Padahal, tidak diragukan lagi dan tidak ada perdebatan: bahwa para sahabat ini—orang-orang yang telah beriman, membenarkan, menolong, serta berjihad bersama Nabi ﷺ—adalah manusia-manusia yang paling dalam kecintaannya kepada beliau. Merekalah yang paling menyambut bahagia dan bersukacita atas keberadaan beliau, paling gigih membela nyawanya, dan paling semangat dalam mengikuti sunahnya. Kaum Muhajirin rela meninggalkan kampung halaman dan harta benda mereka semata-mata demi membela Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Pun ketika beliau tiba di Madinah, kaum Anshar keluar mengelu-elukan nama beliau ‘alaihis shalatu was salam, berbaiat untuk menolongnya, dan bersumpah akan melindunginya sebagaimana mereka melindungi diri, keluarga, dan harta benda mereka sendiri.
Mereka semua—semoga rida Allah menyertai mereka—adalah orang-orang yang paling mengagungkan Nabi ﷺ, paling teguh memegang sunahnya, dan paling setia mengikuti jejak-jejaknya. Saking besarnya pengagungan mereka kepada Nabi ﷺ, mereka bahkan sampai mengambil berkah (tabarruk) dari segala sesuatu yang berkaitan dengan beliau[4]: dari pakaiannya, fisiknya, rambutnya, keringatnya, hingga air liurnya ﷺ.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah umat yang paling haus akan kebaikan, paling berlomba di dalamnya, serta paling bersegera dalam mentaati perintah beliau ﷺ. Saat peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, ‘Urwah bin Mas’ud mengambarkan ketakjubannya terhadap para sahabat kepada kaum musyrikin—sebagaimana terekam dalam Shahih Al-Bukhari—ia berkata:
(أَيْ قَوْمِ، وَاللَّهِ لَقَدْ وَفَدْتُ عَلَى الْمُلُوكِ، وَوَفَدْتُ عَلَى قَيْصَرَ وَكِسْرَى وَالنَّجَاشِيِّ، وَاللَّهِ مَا رَأَيْتُ مَلِكًا قَطُّ يُعَظِّمُهُ أَصْحَابُهُ مَا يُعَظِّمُ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ مُحَمَّدًا، وَاللهِ إِنْ تَنَخَّمَ نُخَامَةً إِلَّا وَقَعَتْ فِي كَفِّ رَجُلٍ مِنْهُمْ، فَدَلَكَ بِهَا وَجْهَهُ وَجِلْدَهُ، وَإِذَا أَمَرَهُمُ ابْتَدَرُوا أَمْرَهُ، وَإِذَا تَوَضَّأَ كَادُوا يَقْتَتِلُونَ عَلَى وَضُوئِهِ، وَإِذَا تَكَلَّمَ خَفَضُوا أَصْوَاتَهُمْ عِنْدَهُ، وَمَا يُحِدُّونَ إِلَيْهِ النَّظَرَ تَعْظِيمًا لَهُ)
“Wahai kaumku! Demi Allah, sungguh aku telah pernah menjadi utusan yang menghadap kepada para raja. Aku pernah menghadap Kaisar (Romawi), Kisra (Persia), dan Najasi (Etiopia). Namun demi Allah, aku tidak pernah sekalipun melihat seorang raja yang diagungkan oleh para pengikutnya sebagaimana para sahabat Muhammad mengagungkan Muhammad. Demi Allah, jika beliau meludah, tidaklah ludah itu jatuh melainkan tepat di telapak tangan salah seorang dari mereka, lalu ia mengusapkannya ke wajah dan kulitnya. Jika beliau memerintahkan suatu perkara, mereka bergegas berlomba melaksanakannya. Jika beliau berwudu, mereka nyaris saling bertarung demi memperebutkan sisa air wudunya. Jika beliau berbicara, mereka merendahkan suara di hadapannya, dan mereka tidak berani menatapnya dengan tajam karena sangat mengagungkannya.”[5]
Apakah engkau mengira—dengan cinta yang demikian agung dan apresiasi yang tiada tara ini—mereka akan luput merayakan hari kelahirannya ﷺ seandainya amalan tersebut disyariatkan?! Tentu saja tidak. Namun, karena peringatan itu bukan termasuk pilar kecintaan, penolong, dan pengagungan menurut mereka, maka mereka pun tidak melakukannya.
Oleh sebab itulah, tidak ada satupun riwayat dari kalangan mereka (Sahabat) bahwa mereka pernah merayakan hari lahirnya ﷺ, tidak pula dari generasi Tabiin yang berguru dan mengambil ilmu dari mereka, tidak dari para pengikut Tabiin, dan tidak pula dari kalangan Imam-Imam Islam yang diridai. Tidak pernah sekalipun diriwayatkan amalan ini dari Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, atau tokoh-tokoh pembesar umat lainnya.
Imam Al-Fakihani Al-Maliki (w. 734 H)—dalam konteksnya mengingkari perayaan Maulid—berkata:
(لَا أَعْلَمُ لِهَذَا الْمَوْلِدِ أَصْلًا فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا يُنْقَلُ عَمَلُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ، الَّذِينَ هُمُ الْقُدْوَةُ فِي الدِّينِ الْمُتَمَسِّكُونَ بِآثَارِ الْمُتَقَدِّمِينَ؛ بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ أَحْدَثَهَا الْبَطَّالُونَ، وَشَهْوَةُ نَفْسٍ اغْتَنَى بِهَا الْأَكَّالُونَ، بِدَلِيلِ أَنَّا إِذَا أَدَرْنَا عَلَيْهِ الْأَحْكَامَ الْخَمْسَةَ قُلْنَا: إِمَّا أَنْ يَكُونَ وَاجِبًا، أَوْ مَنْدُوبًا، أَوْ مُبَاحًا، أَوْ مَكْرُوهًا، أَوْ مُحَرَّمًا. وَهُوَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ إِجْمَاعًا، وَلَا مَنْدُوبًا، لِأَنَّ حَقِيقَةَ الْمَنْدُوبِ مَا طَلَبَهُ الشَّرْعُ مِنْ غَيْرِ ذَمٍّ عَلَى تَرْكِهِ، وَهَذَا لَمْ يَأْذَنْ فِيهِ الشَّرْعُ، وَلَا فَعَلَهُ الصَّحَابَةُ وَلَا التَّابِعُونَ وَلَا الْعُلَمَاءُ الْمُتَدَيِّنُونَ فِيمَا عَلِمْتُ، وَهَذَا جَوَابِي عَنْهُ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ تَعَالَى إِنْ عَنْهُ سُئِلْتُ. وَلَا جَائِزٌ أَنْ يَكُونَ مُبَاحًا، لِأَنَّ الِابْتِدَاعَ فِي الدِّينِ لَيْسَ مُبَاحًا بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ. فَلَمْ يَبْقَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَكْرُوهًا، أَوْ حَرَامًا، وَحِينَئِذٍ يَكُونُ الْكَلَامُ فِيهِ فِي فَصْلَيْنِ، وَالتَّفْرِقَةُ بَيْنَ حَالَيْنِ: أَحَدُهُمَا: أَنْ يَعْمَلَهُ رَجُلٌ مِنْ عَيْنِ مَالِهِ لِأَهْلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَعِيَالِهِ، لَا يُجَاوِزُونَ فِي ذَلِكَ الِاجْتِمَاعَ عَلَى أَكْلِ الطَّعَامِ وَلَا يَقْتَرِفُونَ شَيْئًا مِنَ الْآثَامِ؛ فَهَذَا الَّذِي وَصَفْنَاهُ بِأَنَّهُ بِدْعَةٌ مَكْرُوهَةٌ وَشَنَاعَةٌ، إِذْ لَمْ يَفْعَلْهُ أَحَدٌ مِنْ مُتَقَدِّمِي أَهْلِ الطَّاعَةِ، الَّذِينَ هُمْ فُقَهَاءُ الْإِسْلَامِ وَعُلَمَاءُ الْأَنَامِ، سُرُجُ الْأَزْمِنَةِ وَزَيْنُ الْأَمْكِنَةِ)
“Saya tidak mengetahui satu pun landasan bagi perayaan Maulid ini, baik dari Kitab (Al-Qur’an) maupun As-Sunah. Pengamalannya pun tidak pernah diriwayatkan dari seorang ulama pun di umat ini, padahal merekalah teladan dalam beragama dan orang-orang yang paling kokoh berpegang pada jejak kaum pendahulu (Salaf). Sebaliknya, Maulid adalah bidah yang diada-adakan oleh orang-orang yang malas (pengangguran), serta syahwat hawa nafsu yang dijadikan lahan memperkaya diri oleh orang-orang yang rakus terhadap harta. Buktinya, apabila kita kembalikan perkara ini pada timbangan lima hukum Islam, kita akan mengatakan: hukumnya bisa jadi wajib, mandub (sunah), mubah, makruh, atau haram. Secara ijmak (konsensus), peringatan ini tidak wajib. Tidak pula mandub, karena hakikat mandub adalah sesuatu yang dituntut oleh syariat tanpa adanya dosa/celaan bila ditinggalkan; sedangkan hal ini tidak pernah diperintahkan oleh syariat, tidak pernah diamalkan oleh para Sahabat, Tabiin, maupun ulama-ulama yang saleh sejauh yang saya ketahui. Dan inilah jawabanku tentang hal tersebut di hadapan Allah Ta’ala kelak apabila aku ditanya. Tidak boleh pula diyakini sebagai perkara yang mubah, karena mengada-adakan bidah dalam agama bukanlah hal yang mubah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Maka tidak ada pilihan tersisa kecuali hukumnya makruh atau haram. Dengan demikian, pembahasannya terbagi dalam dua rincian dengan membedakan dua keadaan:
Pertama: Seseorang menyelenggarakannya dengan uang sakunya sendiri, mengundang keluarga, kawan-kawan, dan kerabatnya. Perkumpulan tersebut tidak lebih dari sekadar makan bersama tanpa dibarengi dosa sekecil apa pun. Maka keadaan inilah yang kami sebut sebagai bidah yang makruh dan amat buruk, sebab ia tidak pernah dilakukan oleh satupun kaum pendahulu ahli ketaatan, yakni para pakar fikih Islam dan ulama umat manusia, pelita peradaban dan perhiasan berbagai tempat.”
Kemudian beliau (Al-Fakihani) menyebutkan kondisi kedua, yaitu: “Acara tersebut dirangkai dengan perkara-perkara yang diharamkan Allah, semisal nyanyian dan hiburan menggunakan alat-alat yang haram, campur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan, serta beragam kemaksiatan lainnya.” Lalu beliau melanjutkan:
(وَهَذَا الَّذِي لَا يَخْتَلِفُ فِي تَحْرِيمِهِ اثْنَانِ وَلَا يَسْتَحْسِنُهُ ذَوُو الْمُرُوءَةِ الْفِتْيَانِ، وَإِنَّمَا يَحِلُّ ذَلِكَ بِنُفُوسِ مَوْتَى الْقُلُوبِ، وَغَيْرِ الْمُسْتَقِلِّينَ مِنَ الْآثَامِ وَالذُّنُوبِ، وَأَزِيدُكَ أَنَّهُمْ يَرَوْنَهُ مِنَ الْعِبَادَاتِ، لَا مِنَ الْأُمُورِ الْمُنْكَرَاتِ الْمُحَرَّمَاتِ، فَإِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ، [بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ])
“Dan kondisi kedua ini, tidak ada dua orang pun yang akan berselisih pendapat tentang keharamannya. Tidak akan ada pemuda-pemuda terhormat dan bermuruah yang menganggapnya baik. Pemandangan semacam itu hanya akan terlihat indah di mata orang-orang yang mati hatinya dan mereka yang gemar bergelimang dalam dosa. Bahkan akan saya tambahkan untukmu: mereka justru memandangnya sebagai bagian dari ibadah, bukan sebagai kemungkaran yang diharamkan. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. ‘Islam bermula dalam keadaan asing dan kelak akan kembali asing sebagaimana permulaannya.’[6]“[7]
Ulama besar negeri Yaman, Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H), pernah ditanya perihal peringatan Maulid Nabi, maka beliau menjawab:
(لَمْ أَجِدْ إِلَى الْآنَ دَلِيلًا يَدُلُّ عَلَى ثُبُوتِهِ مِنْ كِتَابٍ، وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا إِجْمَاعٍ، وَلَا قِيَاسٍ، وَلَا اسْتِدْلَالٍ، بَلْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ فِي عَصْرِ خَيْرِ الْقُرُونِ، وَلَا الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، وَلَا الَّذِينَ يَلُونَهُمْ)
“Sampai saat ini aku belum menemukan satupun dalil yang menetapkan absahnya amalan ini; baik dari Al-Qur’an, As-Sunah, ijmak, kias, maupun jalan pendalilan (istidlal) lainnya. Bahkan kaum muslimin telah bersepakat (ijmak) bahwa peringatan ini tidak pernah dijumpai di masa sebaik-baik zaman (masa kehidupan Sahabat), tidak pula di masa generasi setelahnya, dan tidak pula di masa generasi setelahnya lagi.”[8]
Orang yang Pertama Kali Membuat Bidah Maulid Nabi
Jika masalah ini telah terbukti terang benderang—yaitu bahwa perayaan Maulid Nabi tidak pernah dikenal dan tidak pernah wujud di masa kaum Salaf—maka ketahuilah bahwa peringatan ini baru muncul dan diada-adakan di abad keempat Hijriah pada masa rezim Dinasti Ubaidiyyah. Mereka adalah penguasa yang mengklaim sebagai keturunan Nabi ﷺ dan menyematkan julukan Fathimiyyah pada diri mereka sendiri.
Namun, mayoritas ulama telah menegaskan bahwa klaim silsilah keturunan ini adalah kedustaan, dan sejatinya mereka adalah penganut paham kebatilan (Batiniah) yang kufur; kelompok yang menampakkan wujud keislaman namun memendam kekafiran sejati. Dari trah merekalah lahir sosok Al-Hakim Biamrillah (w. 411 H), tokoh fasad yang memproklamirkan diri sebagai tuhan. Fakta kelam ini sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan derajat kesesatan dan penyimpangan mereka.
Oleh sebab itu, sejumlah ulama—semisal Imam Al-Baqillani dan Hujjatul Islam Al-Ghazali—dengan lugas menyatakan: “Secara zahir mazhab mereka adalah Rafidhah (Syiah ekstrem), sementara di batinnya mereka menyimpan kekufuran murni.”[9]
Menurut versi lain: Dikatakan bahwa orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Penguasa Irbil, Raja Abu Sa’id Kukburi (w. 630 H).
Versi lain lagi menyebutkan: Justru perintis pertama peringatan ini adalah Syekh Umar bin Muhammad Al-Mulla, seorang cendekiawan asal Mosul (w. 570 H), yang di kemudian hari jejaknya diikuti oleh sang Penguasa Irbil.[10]
Siapapun sosok yang pertama kali melopori tradisi ini, telah menjadi ketetapan ijmak bahwa di abad-abad yang penuh kemuliaan tersebut tidak ada satupun sosok yang merayakan Maulid Nabi. Tak ada satupun pihak yang selama ini melegalkan atau menganggapnya baik mampu membuktikan bahwa amalan ini pernah dilakukan—atau sekadar dibolehkan—oleh satu orang pun dari kalangan Sahabat, Tabiin, pengikut Tabiin, ataupun para imam mazhab setelah mereka.
Ironisnya, sebagian tokoh yang membolehkan peringatan ini secara terbuka justru mengaku bahwa amalan tersebut adalah murni bidah (muhdatsah). Hanya saja mereka berkilah, “Ini termasuk bidah hasanah (baik)”.[11]
Mereka secara jujur mengakui bahwa amalan ini tidak pernah bersumber dari Salaf, bahkan dengan terang-terangan mereka memaparkan sejarah pencetus pertamanya.
As-Suyuthi (w. 911 H)—yang merupakan salah satu pihak yang menganggap perayaan Maulid sebagai sesuatu yang baik—menyatakan:
(أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ … مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِي يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا، لِمَا فِيهِ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ النَّبِيِّ ﷺ وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيفِ، وَأَوَّلُ مَنْ أَحْدَثَ فِعْلَ ذَلِكَ صَاحِبُ إِرْبِلَ الْمَلِكُ الْمُظَفَّرُ أَبُو سَعِيدٍ كُوكْبُرِي…)
“Fondasi dari amalan Maulid… termasuk dari rumpun bidah hasanah yang pelakunya akan diberi pahala; karena di dalamnya terkandung unsur memuliakan kedudukan Nabi ﷺ serta bentuk pengekspresian rasa gembira dan suka cita atas hari kelahirannya yang luhur. Dan orang yang mula-mula menciptakan amalan ini adalah Penguasa Irbil, Raja Al-Mudzaffar Abu Sa’id Kukburi…”
Syaikhul Islam dan Al-Hafiz di masanya, Abul Fadhl Ibnu Hajar (w. 852 H), pernah diajukan pertanyaan ihwal perayaan Maulid, lalu beliau menjawab dengan redaksi:
(أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ، لَمْ تُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ، وَلَكِنَّهَا مَعَ ذَلِكَ قَدِ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَ بِدْعَةً حَسَنَةً وَإِلَّا فَلَا)
“Asal dari amalan Maulid ini adalah bidah, yang tidak pernah diriwayatkan dari satu orang pun Salafus-Salih di kurun tiga abad yang utama. Kendati demikian, peringatan tersebut mencakup kebaikan-kebaikan sekaligus pelbagai hal yang bertentangan dengannya (keburukan). Maka barang siapa yang dalam penyelenggaraannya berupaya hanya mengambil sisi kebaikan dan menjauhi unsur keburukannya, maka amalan itu menjadi bidah hasanah. Dan bila tidak demikian, maka ia tidaklah (hasanah).”[12]
Lantas, bilamana perayaan Maulid Nabi ini diklasifikasikan sebagai perkara muhdats (hal yang diada-adakan)—yang parahnya bermula dari segolongan penguasa yang diragukan kredibilitas beragamanya, yakni Dinasti Ubaidiyyah—dan tidak ada dalil dari Kitab maupun As-Sunah yang menyokongnya; tidak pula pernah terwariskan dari para pendahulu (Salaf), padahal motivasi (muqtadhi) di zaman mereka amatlah besar dan tak ada penghalang (mani’) untuk merealisasikannya; maka bagaimana mungkin amalan ini lantas diklaim sebagai sesuatu yang “boleh”, apatah lagi dicap sebagai sunah yang sangat dianjurkan dan dipuji kebaikannya?!
Padahal, dalil telah berdiri tegak bahwa setiap inovasi baru di dalam agama Allah adalah bidah yang tertolak mutlak. Di dalam kitab Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim), disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
(مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ)
“Barang siapa yang mengada-adakan (sesuatu hal baru) di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.”[13]
Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:
(مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ)
“Barang siapa melakukan sebuah amalan yang tak ada perintah dari kami atasnya, maka amalan tersebut tertolak.”[14]
Sejatinya, tidak ada istilah “bidah hasanah” dalam agama.[15] Yang benar adalah “kullu bid’atin dhalalah” (setiap bidah itu sesat), sebagaimana yang dikabarkan oleh Nabi Al-Musthafa ﷺ.
Di dalam Shahih Muslim, diriwayatkan dari hadis Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya tatkala Nabi ﷺ berkhotbah, beliau bersabda:
(أَمَّا بَعْدُ : فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ)
“Amma ba’du (adapun setelah itu): Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur’an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap bidah adalah kesesatan.”[16]
Dan di dalam Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan selain keduanya—dengan sanad yang dinilai sahih—diriwayatkan dari Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
(فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ ، تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ)
“Maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh kepada sunahku serta sunah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk. Berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah erat-erat menggunakan gigi geraham kalian. Serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara (agama) yang diada-adakan. Karena sesungguhnya segala perkara yang diada-adakan adalah bidah, dan setiap bidah adalah kesesatan.”[17]
Terlebih lagi apabila perayaan Maulid ini ditumpangi dengan aneka perbuatan haram—semisal melantunkan nyanyian dengan iringan alat musik, bersikap memboroskan harta untuk penyajian makanan berlebih, serta mengumandangkan kasidah-kasidah yang sarat akan unsur pengultusan (ghuluw) kepada beliau—maka derajat keharamannya kian menebal dan berlipat ganda. Oleh sebab itu, sebagian ulama yang tadinya memosisikan amalan ini sebagai sesuatu yang boleh secara asas, akhirnya berbalik mengharamkannya lantaran hal tersebut bercampur dengan perbuatan-perbuatan haram.
Peringatan Nabi ﷺ terhadap Sikap Berlebihan (Ghuluw) Kepadanya
Apabila hal ini telah jelas, maka ketahuilah bahwa Nabi ﷺ telah memperingatkan kita dari berbagai bentuk sikap berlebihan (pengultusan) terhadap beliau—sebagaimana yang kerap terjadi pada sebagian acara peringatan maulid—dan beliau telah membimbing kita kepada hal-hal yang menjadi bukti sejati kecintaan kepada beliau.
Di dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadis Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:
(لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا: عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ)
“Janganlah kalian menyanjungku secara berlebihan sebagaimana kaum Nasrani menyanjung (Isa) putra Maryam secara berlebihan. Sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka ucapkanlah: ‘Hamba Allah dan Rasul-Nya’.”[18]
Sementara di dalam perayaan maulid, sering kali ditemukan bentuk-bentuk sanjungan berlebihan yang sudah tidak asing lagi.
Dan ketika ada seorang laki-laki berkata kepada beliau: “Atas kehendak Allah dan kehendakmu”, beliau bersabda:
(أَجَعَلْتَنِي لِلَّهِ عَدْلًا، بَلْ مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ)
“Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah? (Jangan begitu), melainkan ucapkanlah: ‘Atas kehendak Allah semata’.”[19]
Di Antara Bentuk Ekspresi Cinta Kepada Beliau ﷺ
Sebagaimana Nabi ﷺ melarang sanjungan berlebihan dan pengultusan terhadapnya, beliau memerintahkan umatnya untuk berselawat kepadanya, serta mengabarkan bahwa barang siapa berselawat kepadanya satu kali, Allah akan berselawat kepadanya (merahmatinya) sepuluh kali.
Di dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ia mendengar Nabi ﷺ bersabda:
(إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ، ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ؛ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا، ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ؛ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِيَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ)
“Apabila kalian mendengar muazin (mengumandangkan azan), maka ucapkanlah seperti apa yang ia ucapkan, kemudian berselawatlah untukku; karena sesungguhnya barang siapa yang berselawat untukku satu kali selawat, Allah akan berselawat kepadanya (memberi rahmat) sepuluh kali karenanya. Kemudian mintakanlah ‘Al-Wasilah’ kepada Allah untukku; karena ia adalah sebuah kedudukan di surga yang tidak layak diberikan kecuali kepada salah seorang hamba dari hamba-hamba Allah, dan aku berharap akulah hamba tersebut. Maka barang siapa memintakan Al-Wasilah untukku, halallah syafaat(ku) baginya.”[20]
Maka, berselawat kepada Nabi ﷺ dan memintakan Al-Wasilah kepada Allah untuk beliau merupakan salah satu bentuk ekspresi cinta kepada beliau ﷺ sebagaimana yang telah dijelaskan. Barang siapa jujur dalam kecintaannya, hendaknya ia senantiasa merutinkan amalan ini setelah setiap kumandang azan di sepanjang siang dan malam, serta pada waktu-waktu lainnya.
Bentuk ekspresi cinta kepada beliau ﷺ lainnya adalah: menaati perintah dan menjauhi larangannya, serta mengikuti sunahnya. Sungguh, hal tersebut merupakan bukti mutlak atas kecintaan. Allah Ta’ala berfirman:
﴿قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾ [آل عمران: ٣١]
“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Ali ‘Imran: 31)
Syekh Muhammad bin Ibrahim (w. 1389 H) berkata:
(وَإِذَا كَانَ مَقْصَدُهُمْ مِنَ الِاحْتِفَالِ بِالْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ تَعْظِيمَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَإِحْيَاءَ ذِكْرِهِ، فَلَا شَكَّ أَنَّ تَعْزِيرَهُ وَتَوْقِيرَهُ يَحْصُلُ بِغَيْرِ هَذِهِ الْمَوَالِدِ الْمُنْكَرَةِ، وَمَا يُصَاحِبُهَا مِنْ مَفَاسِدَ وَفَوَاحِشَ وَمُنْكَرَاتٍ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ﴾، فَذِكْرُهُ مَرْفُوعٌ فِي الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَالْخُطَبِ، وَالصَّلَوَاتِ وَفِي التَّشَهُّدِ وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ فِي الدُّعَاءِ وَعِنْدَ ذِكْرِهِ، فَلَقَدْ صَحَّ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: الْبَخِيلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ)
“Jika tujuan mereka merayakan maulid nabi adalah untuk mengagungkan Rasulullah ﷺ dan menghidupkan penyebutannya, maka tidak diragukan lagi bahwa pengagungan dan penghormatan kepada beliau dapat diraih tanpa harus melalui perayaan-perayaan maulid yang mungkar ini, beserta segala kerusakan, kekejian, dan kemungkaran yang menyertainya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): ‘Dan Kami tinggikan sebutan (nama)mu bagimu.’ Nama beliau telah ditinggikan (disebut) di dalam azan, ikamah, khotbah, salat, dalam tasyahud, saat berselawat kepadanya dalam doa, dan saat namanya disebut. Sungguh, telah sahih dari beliau bahwa beliau bersabda: ‘Orang yang pelit adalah orang yang (namaku) disebut di sisinya namun ia tidak berselawat kepadaku’.”[21]
(وَتَعْظِيمُهُ يَحْصُلُ بِطَاعَتِهِ فِيمَا أَمَرَ، وَتَصْدِيقِهِ فِيمَا أَخْبَرَ، وَاجْتِنَابِ مَا نَهَى عَنْهُ وَزَجَرَ، وَأَلَّا يُعْبَدَ اللَّهُ إِلَّا بِمَا شَرَعَ، فَهُوَ أَجَلُّ مِنْ أَنْ تَكُونَ ذِكْرَاهُ سَنَوِيَّةً فَقَطْ … )
“Pengagungan kepada beliau diwujudkan dengan mematuhi apa yang diperintahkannya, membenarkan apa yang dikabarkannya, menjauhi apa yang dilarang dan dicegahnya, serta tidak menyembah Allah melainkan dengan syariat yang telah ia bawa. Kedudukan beliau terlalu agung jika hanya dikenang secara seremonial setahun sekali…”[22]
Hal yang mengherankan, Anda akan mendapati sebagian orang yang bersikap ekstrem dalam perayaan maulid nabi justru tidak sungkan melanggar perintah beliau dan menerjang larangan beliau. Hal itu terlihat dari praktik pelanggaran terhadap perkara-perkara haram di hari yang mereka klaim sedang mengagungkan Rasulullah ﷺ!
Ini adalah kontradiksi yang sangat nyata. Mereka—sebagaimana diibaratkan oleh sebagian ulama—bagaikan orang yang menghias masjid sedemikian rupa, namun ia tidak pernah salat di dalamnya!
Ibnu Al-Haj Al-Maliki (w. 737 H) menyatakan:
(فَصْلٌ فِي الْمَوْلِدِ: وَمِنْ جُمْلَةِ مَا أَحْدَثُوهُ مِنَ الْبِدَعِ -مَعَ اعْتِقَادِهِمْ أَنَّ ذَلِكَ مِنْ أَكْبَرِ الْعِبَادَاتِ، وَإِظْهَارِ الشَّعَائِرِ-: مَا يَفْعَلُونَهُ فِي شَهْرِ رَبِيعٍ الْأَوَّلِ مِنْ مَوْلِدٍ، وَقَدِ احْتَوَى عَلَى بِدَعٍ وَمُحَرَّمَاتٍ جُمْلَةً. فَمِنْ ذَلِكَ اسْتِعْمَالُهُمُ الْمَغَانِيَ وَمَعَهُمْ آلَاتُ الطَّرَبِ مِنَ الطَّارِ الْمُصَرْصَرِ وَالشَّبَّابَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا جَعَلُوهُ آلَةً لِلسَّمَاعِ…)
“Pasal mengenai Maulid: Di antara deretan bidah yang mereka ada-adakan—disertai keyakinan mereka bahwa hal tersebut merupakan ibadah yang paling agung dan bentuk penampakan syiar agama—adalah apa yang mereka selenggarakan pada bulan Rabiulawal berupa peringatan maulid, yang sejatinya memuat tumpukan bidah dan perkara haram. Di antaranya adalah penggunaan penyanyi yang disertai alat-alat musik seperti rebana berdenting, seruling, dan lain sebagainya yang mereka jadikan alat untuk mendengarkan alunan nada…”
Hingga beliau berkata:
(فَانْظُرْ رَحِمَنَا اللَّهُ وَإِيَّاكَ إِلَى مُخَالَفَةِ السُّنَّةِ مَا أَشْنَعَهَا وَمَا أَقْبَحَهَا، وَكَيْفَ تَجُرُّ إِلَى الْمُحَرَّمَاتِ، أَلَا تَرَى أَنَّهُمْ خَالَفُوا السُّنَّةَ الْمُطَهَّرَةَ وَفَعَلُوا الْمَوْلِدَ -لَمْ يَقْتَصِرُوا عَلَى فِعْلِهِ بَلْ زَادُوا عَلَيْهِ مَا تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ مِنَ الْأَبَاطِيلِ الْمُتَعَدِّدَةِ، فَالسَّعِيدُ السَّعِيدُ مَنْ شَدَّ يَدَهُ عَلَى امْتِثَالِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالطَّرِيقِ الْمُوصِلَةِ إِلَى ذَلِكَ، وَهِيَ اتِّبَاعُ السَّلَفِ الْمَاضِينَ -رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِينَ- لِأَنَّهُمْ أَعْلَمُ بِالسُّنَّةِ مِنَّا إِذْ هُمْ أَعْرَفُ بِالْمَقَالِ وَأَفْقَهُ بِالْحَالِ)
“Maka perhatikanlah, semoga Allah merahmatiku dan merahmatimu, betapa menjijikkan dan buruknya tindakan menyelisihi sunah tersebut, serta bagaimana ia menyeret pelakunya ke dalam pusaran hal-hal yang diharamkan. Tidakkah engkau melihat bahwa mereka telah menyelisihi sunah yang suci dengan menyelenggarakan perayaan maulid? Bahkan, mereka tidak sekadar melakukannya, tetapi menambahinya dengan berbagai kebatilan yang telah disebutkan di atas. Orang yang paling beruntung adalah orang yang menggenggam erat (komitmen) untuk mematuhi Al-Qur’an dan As-Sunah serta menempuh jalan yang mengantarkan kepadanya, yaitu jalan para pendahulu umat (Salaf)—semoga rida Allah menyertai mereka semua—karena mereka lebih berilmu tentang As-Sunah daripada kita, sebab merekalah yang paling paham tentang sabda (Nabi) dan paling mengerti akan keadaan sebenarnya.”[23]
Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) berkata mengenai praktik menjadikan hari kelahirannya sebagai hari perayaan (Id):
(هَذَا لَمْ يَفْعَلْهُ السَّلَفُ، مَعَ قِيَامِ الْمُقْتَضِي لَهُ وَعَدَمِ الْمَانِعِ مِنْهُ لَوْ كَانَ خَيْرًا، وَلَوْ كَانَ هَذَا خَيْرًا مَحْضًا، أَوْ رَاجِحًا لَكَانَ السَّلَفُ لَهُ أَحَقَّ بِهِ مِنَّا، فَإِنَّهُمْ كَانُوا أَشَدَّ مَحَبَّةً لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَتَعْظِيمًا لَهُ مِنَّا، وَهُمْ عَلَى الْخَيْرِ أَحْرَصُ، وَإِنَّمَا كَمَالُ مَحَبَّتِهِ وَتَعْظِيمِهِ فِي مُتَابَعَتِهِ وَطَاعَتِهِ وَاتِّبَاعِ أَمْرِهِ، وَإِحْيَاءِ سُنَّتِهِ بَاطِنًا وَظَاهِرًا، وَنَشْرِ مَا بُعِثَ بِهِ، وَالْجِهَادِ عَلَى ذَلِكَ بِالْقَلْبِ وَالْيَدِ وَاللِّسَانِ؛ فَإِنَّ هَذِهِ طَرِيقَةُ السَّابِقِينَ الْأَوَّلِينَ، مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ، وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ)
“Perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh kaum Salaf, padahal pendorong untuk melakukannya pada zaman mereka telah ada dan tidak ada penghalang apa pun jika hal itu memang merupakan kebaikan. Seandainya amalan ini adalah murni kebaikan, atau kebaikan yang lebih dominan, niscaya kaum Salaf lebih berhak (dan lebih dahulu) melakukannya daripada kita. Pasalnya, kecintaan dan pengagungan mereka kepada Rasulullah ﷺ jauh lebih kuat daripada kita, dan mereka adalah orang yang paling antusias terhadap segala bentuk kebaikan. Kesempurnaan cinta dan pengagungan kepada beliau hanyalah diwujudkan dengan mengikuti (sunah)nya, menaatinya, mematuhi perintahnya, menghidupkan sunahnya baik secara batin maupun zahir, mendakwahkan ajaran yang diutus bersamanya, serta berjihad demi hal tersebut dengan hati, tangan, dan lisan; karena inilah jalan yang ditempuh oleh generasi pendahulu dari kalangan Muhajirin, Anshar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.”[24]
Dan di antara kerancuan serta keanehan perilaku orang-orang yang berlebih-lebihan dalam perayaan maulid yaitu: perkataan salah seorang dari mereka—sebagaimana yang pernah saya dengar secara langsung—”Demi Allah, seandainya Nabi berkata: ‘Janganlah kalian merayakan hari kelahiranku pada hari ini’—dan kami menduga beliau bersabda demikian sekadar merendah diri dan melepaskan haknya—niscaya kami akan tetap merayakannya! Kami akan menyelisihi dalil tersebut!… karena mendahulukan adab itu lebih utama daripada mutaba’ah (mengikuti secara tekstual)?!”
Subhanallah! Adab macam apa yang melandasi tindakan menentang perintah beliau dan mendurhakainya?!
Sejatinya, hakikat adab—yang dipahami oleh setiap muslim—adalah dengan bersikap ittiba’ (mengikuti) dan mematuhi perintahnya, bukan dengan berbuat maksiat dan melanggar perintahnya.
Apakah Nabi ﷺ akan rida—seandainya beliau masih hidup—terhadap model ucapan semacam ini terhadap hak beliau?!
Tanggal Wafatnya (12 Rabiulawal) Lebih Valid daripada Tanggal Kelahirannya pada Hari Tersebut
Dari sisi historis, tanggal kelahirannya yang populer—yaitu tanggal 12 Rabiulawal—sejatinya adalah hari wafat beliau. Bahkan, penetapan tanggal wafatnya pada hari ini jauh lebih valid secara historis dan merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan demikian, perayaan hari kelahirannya secara kebetulan bertepatan dengan hari beliau mengembuskan napas terakhir!
Berikut adalah rincian penjelasannya:
Adapun fakta bahwa hari Senin adalah hari kelahiran beliau, maka hal ini telah tetap (sahih) bersumber dari beliau ‘alaihis shalatu was salam. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ pernah ditanya mengenai puasa hari Senin? Beliau menjawab:
(فِيهِ وُلِدْتُ، وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ)
“Pada hari itu aku dilahirkan, dan pada hari itu wahyu diturunkan kepadaku.”[25]
Ibnu Rajab (w. 795 H) berkata: “Adapun kelahiran Nabi ﷺ pada hari Senin adalah hal yang disepakati (ijmak) di kalangan para ulama.”[26]
Demikian pula dengan tahun kelahirannya; tidak ada perbedaan pendapat bahwa beliau lahir pada Tahun Gajah.
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) menyatakan: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa beliau dilahirkan pada Tahun Gajah.”[27]
Adapun bulan kelahirannya, para ahli sejarah berbeda pendapat:
- Ada yang berpendapat: pada bulan Ramadan.
- Ada yang berpendapat: pada bulan Rajab.
- Ada yang berpendapat: pada bulan Rabiulawal (sebagian ulama menyebutkan ini adalah pendapat mayoritas).
Kemudian, mereka juga berselisih mengenai tanggal berapakah (pada bulan Rabiulawal) beliau lahir:
- Ada yang berpendapat: pada tanggal 2 Rabiulawal.
- Ada yang berpendapat: pada tanggal 8 Rabiulawal.
- Ada yang berpendapat: pada tanggal 10.
- Ada yang berpendapat: pada tanggal 12.
- Ada yang berpendapat: pada tanggal 17, dan ada pula pendapat-pendapat lainnya.
Adapun pendapat yang paling masyhur (populer) adalah beliau dilahirkan pada tanggal 12 Rabiulawal.[28]
Sementara itu, mengenai hari dan bulan wafatnya beliau, tidak ada perbedaan pendapat bahwa beliau wafat pada hari Senin di bulan Rabiulawal, dan mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 12 Rabiulawal.
Ibnu Rajab (w. 795 H) berkata: “Wafat beliau terjadi pada hari Senin di bulan Rabiulawal tanpa ada perbedaan pendapat… Namun, para ahli sejarah berbeda pendapat dalam menentukan tanggal spesifik pada bulan tersebut. Ada yang mengatakan: pada tanggal pertama; ada yang berpendapat tanggal kedua; tanggal kedua belas; tanggal ketiga belas; dan ada pula yang mengatakan tanggal kelima belas. Adapun pendapat yang paling masyhur (dikenal) di kalangan umat adalah bahwa beliau wafat pada tanggal 12 Rabiulawal.”[29]
Maka, penetapan wafatnya Nabi ﷺ pada tanggal ini—yakni 12 Rabiulawal—jauh lebih akurat dan pasti daripada tanggal kelahirannya di waktu yang sama.
Selain amalan perayaan hari kelahiran ﷺ merupakan perbuatan yang diada-adakan (bidah) serta dibarengi dengan berbagai kemungkaran, ia ternyata bertepatan dengan hari wafatnya ﷺ; sebuah memori yang sejatinya menyisakan kesedihan yang mendalam. Walaupun demikian, tidak diperbolehkan bagi kita untuk menciptakan bidah berupa penampakan rasa sedih (meratap), sebagaimana yang dilakukan sekte Rafidhah pada hari Asyura sebagai bentuk kesedihan atas syahidnya Husain radhiyallahu ‘anhu.
Begitu pula, tidak diperbolehkan menciptakan bidah berupa perayaan kegembiraan—dengan niatan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dan mengharap pahala—pada hari kelahirannya ﷺ. Hal ini dikarenakan seluruh amalan ibadah dan pendekatan diri (qurbat) harus dilandaskan pada asas tauqifiyyah (ketetapan dalil). Tidak ada satu riwayat pun (tentang perayaan maulid) yang bersumber dari beliau ﷺ. Seandainya ada riwayat yang menyuruh hal tersebut, niscaya amalan itu disyariatkan, persis seperti disyariatkannya puasa hari Asyura sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas selamatnya Musa ‘alaihissalam, yang mana Musa ‘alaihissalam pun berpuasa pada hari tersebut.
Imam Al-Fakihani Al-Maliki (w. 734 H) berkata:
(هَذَا مَعَ أَنَّ الشَّهْرَ الَّذِي وُلِدَ فِيهِ وَهُوَ رَبِيعٌ الْأَوَّلُ هُوَ بِعَيْنِهِ الشَّهْرُ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ، فَلَيْسَ الْفَرَحُ فِيهِ بِأَوْلَى مِنَ الْحُزْنِ فِيهِ، وَهَذَا مَا عَلَيْنَا أَنْ نَقُولَ وَمِنَ اللَّهِ تَعَالَى نَرْجُو حُسْنَ الْقَبُولِ)
“Ditambah lagi fakta bahwa bulan beliau dilahirkan, yakni Rabiulawal, secara persis adalah bulan beliau diwafatkan. Oleh karena itu, bergembira pada bulan ini tidaklah lebih utama daripada bersedih di dalamnya. Inilah kewajiban kami untuk menyampaikannya, dan hanya kepada Allah Ta’ala kami memohon agar diterima amal perbuatan (kami).”[30]
Ibnu Al-Haj Al-Maliki (w. 737 H) mengemukakan keprihatinannya:
(ثُمَّ الْعَجَبُ الْعَجِيبُ كَيْفَ يَعْمَلُونَ الْمَوْلِدَ بِالْمَغَانِي وَالْفَرَحِ وَالسُّرُورِ كَمَا تَقَدَّمَ لِأَجْلِ مَوْلِدِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -كَمَا تَقَدَّمَ- فِي هَذَا الشَّهْرِ الْكَرِيمِ! وَهُوَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ فِيهِ انْتَقَلَ إِلَى كَرَامَةِ رَبِّهِ، وَفُجِعَتِ الْأُمَّةُ فِيهِ وَأُصِيبَتْ بِمُصَابٍ عَظِيمٍ لَا يَعْدِلُ ذَلِكَ غَيْرُهَا مِنَ الْمَصَائِبِ أَبَدًا، فَعَلَى هَذَا كَانَ يَتَعَيَّنُ الْبُكَاءُ وَالْحُزْنُ الْكَثِيرُ …. فَانْظُرْ فِي هَذَا الشَّهْرِ الْكَرِيمِ وَالْحَالَةُ هَذِهِ كَيْفَ يَلْعَبُونَ فِيهِ وَيَرْقُصُونَ، وَلَا يَبْكُونَ وَلَا يَحْزَنُونَ، وَلَوْ فَعَلُوا ذَلِكَ لَكَانَ أَقْرَبَ إِلَى الْحَالِ؛ لِأَجْلِ اقْتِرَافِ الذُّنُوبِ وَالْحُزْنِ وَالْبُكَاءِ مِنْ أَجْلِ فَقْدِ النَّبِيِّ ﷺ، وَكَانَ ذَلِكَ مُذْهِبًا لِلذُّنُوبِ وَمُمْحِيًا لِآثَارِهَا، مَعَ أَنَّهُمْ لَوْ فَعَلُوا ذَلِكَ وَالْتَزَمُوهُ لَكَانَ أَيْضًا بِدْعَةً)
“Kemudian, hal yang amat menakjubkan (mengherankan) adalah, bagaimana mungkin mereka menyelenggarakan peringatan maulid dengan nyanyian-nyanyian, sukacita, dan kegembiraan di bulan mulia ini dengan alasan memperingati hari lahirnya ‘alaihis shalatu was salam (sebagaimana yang telah disebutkan)! Padahal pada bulan inilah beliau ‘alaihis shalatu was salam berpindah menuju kemuliaan Rabb-nya, yang menyebabkan umat tertimpa duka mendalam dan dilanda musibah teramat besar yang tidak bisa disamai oleh musibah apa pun selamanya. Merujuk pada hal ini, semestinya yang dilakukan adalah tangisan dan kesedihan yang amat mendalam….
Maka perhatikanlah perilaku di bulan mulia dengan kondisi sedemikian rupa, bagaimana bisa mereka justru bermain-main dan menari-nari di dalamnya, tanpa ada sedikit pun tangisan atau kesedihan. Seandainya mereka bersedih, tentulah itu lebih mendekati kewajaran kondisinya; yaitu menangisi dosa-dosa serta bersedih atas kehilangan sosok Nabi ﷺ, dan itu bisa menjadi penghapus serta pelebur dosa. Kendati demikian, seandainya mereka mengamalkan (kesedihan) tersebut dan menjadikannya rutinitas, amalan itu pun tetap berstatus bidah.”[31]
Kesimpulan:
Bahwasanya penetapan tanggal wafatnya beliau pada tanggal 12 Rabiulawal jauh lebih valid daripada penentuan tanggal kelahirannya pada hari tersebut, dengan perincian:
- Bulan kelahiran beliau ﷺ masih menjadi perdebatan para ahli sejarah. Hal ini wajar karena kenabian beliau belum diketahui saat ia lahir sehingga masyarakat tidak menganggap penting untuk mencatat tanggal pastinya. Beliau baru diutus menjadi nabi pada usia empat puluh tahun. Pendapat yang paling masyhur memang menyatakan beliau lahir di bulan Rabiulawal.
- Adapun bulan di mana beliau ﷺ wafat, tidak ada satupun ulama yang berselisih bahwa itu terjadi di bulan Rabiulawal. Dengan demikian, fakta wafatnya beliau di bulan ini lebih valid dibandingkan kelahirannya.
- Demikian halnya dengan penetapan tanggal spesifik hari kelahirannya ﷺ, masih terjadi perselisihan sengit, meski pendapat yang masyhur adalah tanggal 12 Rabiulawal.
- Sementara perihal tanggal wafatnya ﷺ, mayoritas mutlak ulama bersepakat bahwa beliau meninggal pada tanggal 12 Rabiulawal.
Maka, penetapan akan wafatnya beliau di tanggal ini lebih kuat daripada penetapan hari kelahirannya.
Atas dasar itu: Seakan-akan orang-orang yang berpesta merayakan hari kelahiran beliau, hakikatnya justru sedang berpesta di hari wafatnya beliau?!
Saya tidak menuduh bahwa mereka berniat merayakan kematian beliau dengan pesta ini—jelas mereka tidak memaksudkan hal tersebut—namun saya hanya mengatakan: Perhatikanlah bagaimana halus dan lihainya tipu daya setan dalam memanipulasi mereka!
Syubhat Orang yang Merayakan Maulid Nabi
Orang-orang yang merayakan Maulid Nabi sering kali bersandar pada beberapa syubhat (kerancuan pemahaman/argumen). Di antaranya yang paling utama ada tiga:
Syubhat Pertama:
Berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
(قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ، فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هَذَا يَوْمُ نَجَّى اللَّهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ، فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ)
“Nabi ﷺ tiba di Madinah, lalu beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau pun bertanya, ‘Hari apa ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, sehingga Musa berpuasa pada hari ini.’ Beliau bersabda, ‘Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.’ Maka beliau berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa pada hari itu.”[32]
Dalam riwayat lain dari keduanya (Al-Bukhari dan Muslim disebutkan): Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka:
(مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ؟ فَقَالُوا: هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ، أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ، فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا، فَنَحْنُ نَصُومُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ، فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ)
“Hari apakah yang sedang kalian puasi ini?’ Mereka menjawab, ‘Ini adalah hari yang agung. Pada hari ini Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta menenggelamkan Fir’aun dan kaumnya. Musa berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur, maka kami pun berpuasa padanya.’ Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa daripada kalian.’ Maka Rasulullah ﷺ berpuasa dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa.”[33]
Mereka (yang merayakan Maulid) berargumen: Sesungguhnya Nabi ﷺ berpuasa pada hari tersebut sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat yang agung, yaitu keselamatan Musa dan kaumnya. Lantas, adakah nikmat yang lebih agung daripada nikmat lahirnya Nabi ini—Nabi pembawa rahmat—pada hari tersebut?[34]
Maka, menampakkan kegembiraan dan sukacita pada hari kelahirannya—sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat keberadaannya ﷺ—dianalogikan sama seperti berpuasa pada hari Asyura sebagai wujud syukur kepada Allah Ta’ala atas keselamatan Musa.
Bantahan terhadap syubhat ini dapat ditinjau dari dua sisi:
Sisi Pertama: Qiyas (analogi) ini secara tidak langsung merupakan pengakuan dari mereka bahwa perayaan Maulid adalah sebuah qurbah (ibadah) yang mereka jadikan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Padahal, hukum asal dalam perkara ibadah adalah dilarang (harus didasarkan pada dalil). Allah Ta’ala tidak boleh diibadahi melainkan dengan apa yang telah Dia syariatkan, bukan diibadahi dengan opini (ra’yu), qiyas, maupun sekadar menganggapnya baik (istihsan).
Para ulama telah menegaskan bahwa konsekuensi dari (bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah) adalah: menaatinya dalam hal-hal yang diperintahkan, menjauhi hal-hal yang dicegah dan dilarang olehnya, serta tidak mengibadahi Allah kecuali dengan syariat yang dibawanya.
Lantas, apakah perayaan Maulid ini termasuk perkara yang disyariatkan oleh Nabi ﷺ? Tentu saja tidak, dan hal ini pun diakui oleh para pelaku perayaan itu sendiri. Hal tersebut dijelaskan pada sisi kedua berikut.
Sisi Kedua: Ini adalah qiyas ma’al fariq (analogi yang tidak setara/cacat hukumnya). Hari Asyura adalah hari yang dipuasi oleh Nabi ﷺ dan beliau memotivasi umatnya untuk turut berpuasa. Berbeda halnya dengan hari kelahirannya ﷺ, beliau tidak pernah mengkhususkannya dengan amalan apa pun. Dan sebaik-baik kebaikan bertumpu pada upaya mengikuti petunjuk beliau ﷺ.
Inilah prinsip yang dipegang teguh oleh para sahabatnya. Padahal, mereka adalah generasi yang paling bersemangat dalam mengikuti beliau dan memiliki kecintaan yang paling besar kepadanya, namun mereka tidak mengada-adakan ritual apa pun di hari kelahirannya. Fakta ini membuktikan bahwa membuat perkara baru di hari tersebut dianggap sebagai bidah yang mungkar. Nabi ﷺ telah memperingatkan—sebagaimana riwayat dalam Shahihain—:
(مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ)
“Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini suatu perkara yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.”[35]
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
(مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ)
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan (agama) kami, maka ia tertolak.”[36]
Syubhat Kedua:
Di antara dalil yang dijadikan sandaran oleh para peraya Maulid Nabi adalah riwayat di dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ ditanya mengenai puasa di hari Senin. Maka beliau menjawab:
(فِيهِ وُلِدْتُ، وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ)
“Pada hari itulah aku dilahirkan, dan pada hari itu (pula wahyu) diturunkan kepadaku.”[37]
Mereka berkata: Ini merupakan bukti bahwa Nabi ﷺ mengagungkan hari ini, serta wujud syukur beliau kepada Allah Ta’ala karena telah menganugerahkannya keberadaan (di dunia), yang mana keberadaannya adalah sebab terwujudnya kebahagiaan bagi setiap mukmin.
Bantahan terhadap syubhat ini dapat ditinjau dari beberapa sisi:
Sisi Pertama: Seandainya cara berdalil mereka ini dibenarkan, konsekuensi logis (madlul) yang harus mereka lakukan adalah merayakan Maulid Nabi pada setiap hari Senin; sama halnya dengan beliau berpuasa setiap hari Senin, yang artinya empat kali perayaan dalam sebulan.
Namun nyatanya, mereka tidak melakukan hal tersebut. Mereka justru mengkhususkan perayaan Maulid hanya pada tanggal dua belas Rabiulawal saja, kendati hari tersebut jatuh bukan pada hari Senin. Maka pada hakikatnya, dalil ini justru berbalik menyerang argumen mereka, bukan mendukung mereka; karena dengan perbuatannya itu, mereka telah menyelisihi substansi dalilnya sendiri. Perayaan yang mereka laksanakan sejatinya ditujukan untuk tanggal 12 Rabiulawal, bukan untuk hari Senin. Oleh karena itu, tidak ada hujjah (alasan pembenaran) bagi mereka dengan menggunakan hadis ini.
Sisi Kedua: Upaya mengagungkan hari kelahiran Nabi ﷺ serta rasa syukur kepada Allah di hari tersebut—jika kita asumsikan argumen mereka itu benar—haruslah diwujudkan dengan mengerjakan amalan yang persis dilakukan oleh Nabi ﷺ pada hari tersebut, yaitu dengan berpuasa.
Namun, apakah orang-orang yang merayakan Maulid Nabi berpuasa pada hari perayaan tersebut (yaitu tanggal 12 Rabiulawal)? Pastinya tidak. Yang terjadi malah sebaliknya; mereka berlebih-lebihan dalam memanjakan perut dengan aneka hidangan makanan dan minuman!
Bahkan ironisnya, sebagian tokoh mereka ada yang secara terang-terangan berfatwa makruh berpuasa pada tanggal 12 Rabiulawal, sekalipun tanggal tersebut kebetulan jatuh pada hari Senin!!
Lalu, pengagungan dan bentuk syukur seperti apa yang sedang mereka perbincangkan? Apakah mengagungkan Nabi ﷺ pantas dilakukan dengan cara menentang syariat dan amalan beliau?!
Terlebih lagi, larangan mereka terhadap amalan puasa pada hari tersebut membuktikan bahwa mereka telah menjadikannya berstatus sebagai hari raya (Id). Di mana mereka memosisikan larangan puasanya sebagaimana larangan berpuasa di hari Id yang telah diharamkan oleh syariat. Tindakan semacam ini secara jelas adalah pengada-adaan hari raya ketiga (setelah Idulfitri dan Iduladha) yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah maupun Rasul-Nya.
Sisi Ketiga: Puasa yang dilakukan oleh Nabi ﷺ pada hari Senin bukan semata-mata karena alasan kelahirannya. Ada alasan (‘illah) lain yang sangat krusial yang diisyaratkan oleh beliau, sebagaimana sabdanya dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
(تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَن يُعْرَضَ عَمَلي وأنا صائم)
“Amal-amal (manusia) dihadapkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka apabila amalku dihadapkan dalam keadaan aku sedang berpuasa.”[38]
Dengan demikian, membatasi dasar hukum puasa hari Senin mutlak hanya karena alasan kelahiran tanpa mengindahkan aspek penyerahan amal adalah sebuah klaim sepihak dan murni mengikuti hawa nafsu.
Sisi Keempat: Para peraya Maulid Nabi telah menyisipkan sejumlah kemungkaran di dalam perayaan tersebut yang sama sekali tidak pernah direstui oleh syariat. Sebaliknya, syariat justru sangat melarangnya; seperti sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam memuji beliau, nyanyian yang diharamkan, aktivitas menari, serta pemborosan (israf) dalam makanan dan minuman… dan lain sebagainya.
Maka, alangkah jauhnya perbuatan ini dari keteladanan yang ditunjukkan oleh Nabi ﷺ pada hari Senin, di mana beliau hanya mencukupkan diri dengan beribadah puasa semata.
Syubhat Ketiga:
Di antara argumen lain yang kerap digunakan oleh pelaksana Maulid Nabi adalah ucapan sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu:
(نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ)
“Sebaik-baik bidah adalah ini.”
Sebagaimana terdapat dalam Shahih Al-Bukhari. Perkataan ini beliau ucapkan ketika menyatukan umat untuk melaksanakan Tarawih di bulan Ramadan di belakang satu imam. Saat itu beliau keluar masjid dan mendapati orang-orang salat berjemaah secara terpisah-pisah; ada yang salat sendirian, ada pula yang salat sementara sekelompok kecil bermakmum kepadanya.
Lalu beliau mengumpulkan mereka semua agar bermakmum di belakang Ubay bin Ka’ab. Ketika di hari berikutnya beliau keluar dan melihat mereka salat dengan tertib di belakang satu imam, hal itu membuat beliau takjub seraya berkata: “Sebaik-baik bidah adalah ini.”[39]
Lalu mereka (peraya Maulid) berpendapat: Meskipun perayaan Maulid Nabi tidak pernah terjadi di zaman Nabi maupun masa generasi Salaf ridhwanullah ‘alaihim, perayaan ini merupakan “bidah hasanah”, persis seperti tindakan Umar radhiyallahu ‘anhu. Artinya, tidak semua bidah itu buruk dan sesat!
Bantahan terhadap syubhat ini dapat ditinjau dari dua sisi:
Sisi Pertama: Sabda Nabi ﷺ: “Dan setiap bidah itu sesat” bersifat umum untuk segala bentuk bidah. Nas ini adalah nas yang muhkam (terang maknanya). Tidak ada satu pun teks syariat lain yang memberi batasan (taqyid) atau mengkhususkannya (takhshish). Kaidah ini juga diperkuat oleh keumuman sabda beliau—sebagaimana dalam riwayat sahih—:
(مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ)
“Barang siapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada asalnya darinya, maka ia tertolak.”
Sisi Kedua: Berkumpulnya orang-orang dalam satu jemaah untuk salat Qiyam Ramadan bukanlah amalan yang sama sekali baru. Ia memiliki dasar syariat yang jelas, sebab Nabi ﷺ pernah melaksanakannya secara berjemaah selama tiga malam di bulan Ramadan sebagaimana disebut dalam Shahihain,[40] namun kemudian beliau meniadakannya karena khawatir salat itu nantinya akan diwajibkan kepada mereka.
Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, sebagaimana dalam Shahihain:
(إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ لَيَدَعُ الْعَمَلَ وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ؛ خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ)
“Sesungguhnya Rasulullah sering kali meninggalkan suatu amalan padahal beliau sangat suka mengamalkannya; semata-mata karena khawatir orang-orang akan (terus) mengamalkannya sehingga amalan itu diwajibkan atas mereka.”[41]
Jadi, alasan Nabi ﷺ menghentikan salat Qiyam (Tarawih) secara berjemaah murni karena adanya suatu penghalang.
Tindakan yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu adalah menghidupkan kembali amalan berjemaah tersebut setelah penghalang itu hilang. Hal ini diputuskan pasca-wafatnya Nabi ﷺ, ketika agama telah sempurna dan kewajiban-kewajiban (fara’idh) telah final tanpa ada peluang penambahan maupun pengurangan.
Maka, ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu sama sekali tidak dapat diarahkan pada definisi bidah secara syariat. Ia pun tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menabrak dalil muhkam sabda Nabi ﷺ:
(وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ)
“Dan setiap bidah itu sesat.”
Jika masalah ini telah dipahami secara terang: Lantas bagaimanakah cara memahami perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu? Dan pada makna apakah ia harus diposisikan?
Jawabannya:
Pertama: Tidak dimungkiri bahwa ucapan beliau radhiyallahu ‘anhu merupakan perkara yang masih bersifat samar (mutasyabih) dan multi-interpretasi (musykil). Ini murni masuk dalam bab kesamaran dari aspek kebahasaan (lafaz). Selain itu, ucapan tersebut kedudukannya hanyalah fatwa/ucapan sahabat (mauquf).
Sedangkan sabda Nabi ﷺ: “Dan setiap bidah itu sesat” adalah dalil muhkam (terang dan pasti) yang dikuatkan oleh dalil-dalil lainnya. Statusnya adalah hadis marfu’ (bersumber langsung kepada Nabi ﷺ). Kaidah Ushul Fikih menyatakan bahwa dalil yang marfu’ wajib dikedepankan daripada dalil yang mauquf, serta dalil yang samar (mutasyabih) tidak akan mampu menganulir dalil yang terang (muhkam). Atas dasar ini, tidak dibenarkan menghapus makna universal (keumuman) hadis Nabi ﷺ hanya dengan bersandar pada kalimat samar yang terlontar dari lisan sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu.
Kedua: Sikap yang dipegang teguh oleh mayoritas ulama (Jumhur) adalah bahwa kalimat Umar radhiyallahu ‘anhu tersebut dipahami sebagai definisi bidah secara kebahasaan/etimologi.[42]
Berlandaskan hal ini, atsar (ucapan sahabat) tersebut bukanlah argumen pembenaran bagi pihak yang membagi bidah menjadi dua kategori (hasanah dan sayyiah), dan tidak bisa dipakai untuk menjadikan perayaan Maulid Nabi ke dalam kategori bidah hasanah.
Di dalam Pembahasan Kedua, topik ini akan dikupas dan dijabarkan secara lebih mendetail; yakni terkait masalah pembagian bidah menjadi hasanah dan sayyiah.
Bertolak dari keseluruhan pemaparan di atas, menjadi jelas bahwa kaum yang merayakan Maulid Nabi tidak memiliki secuil dalil apa pun; baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun Qiyas. Justru, berbagai dalil menunjukkan sikap yang bertolak belakang. Sebuah perkara yang tidak pernah disentuh oleh Nabi ﷺ, ditinggalkan oleh para sahabat, diabaikan para Tabiin, tidak diamalkan para pengikut Tabiin, serta dijauhi oleh para Imam Mahzab yang mulia; mungkinkah kebaikan dan hidayah itu tertanam di dalamnya?! Sekali-kali tidak! Kebaikan dan hidayah yang hakiki hanya terdapat pada ittiba’ (mengikuti tuntunan), bukan pada ibtida’ (membuat hal baru dalam agama).
Telah jelas sabda beliau ﷺ—sebagaimana yang telah lalu—:
(أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ)
“Amma ba’du (adapun setelah itu): Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur’an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap bidah adalah kesesatan.”[43]
Kalaupun niat orang-orang yang merayakan Maulid Nabi adalah untuk memproyeksikan kecintaan kepada beliau, maka sungguh mereka telah salah langkah dan tidak pada tempatnya dalam mewujudkan kecintaan tersebut.
Ekspresi cinta kepada Nabi ﷺ tidak berbatas pada hari tertentu dalam setahun, melainkan sebuah kewajiban yang dituntut untuk terus ada secara berkesinambungan. Hakikat pengejawantahan cinta adalah dengan patuh dan taat kepada perintahnya, bukan malah menerjang rambu-rambu larangannya dan menentang ajarannya.
Sebagai penutup: Lantas bagaiman sikap kita terhadap pihak yang merayakan Maulid Nabi?
Pertama: Hendaknya kita mengedepankan prasangka baik (husnuzhan) kepada mereka, karena tidak dimungkiri bahwa sebagian dari mereka melaksanakan hal tersebut di atas landasan rasa cinta yang murni kepada Nabi.
Memang, sebagian dari mereka mungkin telah disetir oleh hawa nafsu, utamanya dalam perdebatan mencari celah dalil guna membolehkan atau mensyariatkannya. Akan tetapi, mereka tidak semuanya seperti itu. Meskipun kita diwajibkan berprasangka baik kepada mereka, bukan berarti kita menjustifikasi (membenarkan) perbuatan keliru mereka. Sikap bijak ini tetap harus berjalan seiring dengan usaha memberikan nasihat.
Kedua: Menyampaikan kebenaran kepada mereka dengan gaya yang lembut, dibalut kasih sayang, serta hikmah. Inilah tuntutan dari menunaikan hak nasihat yang diwajibkan.
Ketiga: Menghindari sikap melampaui batas, berlebih-lebihan, maupun tindakan agresif dalam proses inkar (penolakan). Dilarang menyematkan tuduhan bahwa perbuatan mereka adalah sebuah tindakan kemusyrikan—kecuali apabila perayaan yang dilakukan nyata-nyata mengandung unsur yang sah digolongkan sebagai syirik. Inilah bentuk nyata dari sikap adil yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala.
Sejatinya, karakter dan kehormatan para Ahlul Haq (penegak kebenaran) terletak pada fakta: Bahwa mereka merupakan golongan yang paling tahu mengenai kebenaran, sekaligus manusia yang paling memiliki kasih sayang terhadap sesama makhluk.[44]
Bab II: Pembagian Bidah Menjadi Bidah yang Buruk dan Bidah yang Baik
Mukadimah
Definisi Bidah Secara Etimologi (Bahasa) dan Terminologi Syariat
Adapun definisi bidah secara etimologi (bahasa)[45] adalah: merintis atau menciptakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya.
Pemaknaan ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:
﴿قُلْ مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ﴾ [الأحقاف: ٩]
“Katakanlah (Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul’.” (QS. Al-Ahqaf: 9)
Dan firman-Nya:
﴿بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ﴾ [البقرة: ١١٧]
“Allah Pencipta langit dan bumi (tanpa contoh sebelumnya).” (QS. Al-Baqarah: 117)
Sedangkan bidah secara terminologi syariat memiliki banyak definisi yang dikemukakan oleh para ulama.[46] Saya akan mencukupkan diri dengan mengutip pemaparan Al-Hafiz Ibnu Rajab (w. 795 H) yang menyatakan:
(الْمُرَادُ بِالْبِدْعَةِ: مَا أُحْدِثَ مِمَّا لَا أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرِيعَةِ يَدُلُّ عَلَيْهِ، فَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الشَّرْعِ يَدُلُّ عَلَيْهِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعًا، وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لُغَةً)
“Yang dimaksud dengan bidah adalah: segala hal baru yang diada-adakan yang tidak memiliki landasan dalil di dalam syariat yang menunjukkannya. Adapun sesuatu yang memiliki landasan dalil syariat yang menunjukkannya, maka ia bukanlah bidah secara syariat, meskipun secara bahasa (etimologi) ia bisa disebut bidah.”[47]
Apabila kita telah memahami batasan ini, lalu apakah secara makna syariat terdapat bidah hasanah (bidah yang baik) dan bidah sayyiah (bidah yang buruk)?
Ataukah seluruh bidah itu buruk?
Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi dua pandangan:
Pandangan Pertama: Bahwa bidah terbagi menjadi dua, yakni hasanah (baik) dan sayyiah (buruk). Yang pertama adalah terpuji, sedangkan yang kedua adalah tercela, dan itulah (bidah yang buruk) yang dimaksud dalam sabda Nabi ﷺ—sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim dan selainnya—:
(وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ)
“Dan setiap bidah adalah kesesatan.”[48]
Para penganut pandangan ini berdalil dengan ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu: “baik bidah adalah ini,” serta sabda Nabi ﷺ:
(مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً … )
“Barang siapa merintis suatu sunah yang baik dalam Islam…”
Pandangan Kedua: —Dan ini adalah pandangan mayoritas (Jumhur) ulama—: Bahwa seluruh bidah adalah kesesatan dan perkara yang buruk. Di dalam syariat, sama sekali tidak dikenal istilah bidah hasanah (baik). Mereka berpegang teguh pada sabda Nabi ﷺ:
(وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ)
“Dan setiap bidah adalah kesesatan.”
Mereka menegaskan: Sesungguhnya lafaz ini bersifat universal (umum) dan tidak ada satu pun nas yang mengkhususkannya. Kalimat ini termasuk dalam jajaran Jawami’ Al-Kalim[49] beliau, sehingga ia menjadi kaidah menyeluruh (kulliyah) dan fondasi agung dalam pembahasan ini.
Pandangan inilah yang benar. Hal ini selaras dengan prinsip kesempurnaan syariat. Barang siapa membuat perkara baru di dalam syariat, berarti ia seolah-olah mengoreksi syariat tersebut dan menuduhnya tidak sempurna.
Hal ini juga sejalan dengan sikap para Salafus-Salih yang senantiasa mencela seluruh jenis bidah, menganggapnya buruk, serta memperingatkan umat darinya dan dari para pelakunya, tanpa memberikan pengecualian sedikit pun.
Ibnu Rajab (w. 795 H) menyatakan:
فَقَوْلُهُ: «وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» مِنْ جَوَامِعِ الْكَلِمِ، لَا يَخْرُجُ عَنْهُ شَيْءٌ، وَهُوَ أَصْلٌ عَظِيمٌ مِنْ أُصُولِ الدِّينِ، وَهُوَ شَبِيهٌ بِقَوْلِهِ: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»، فَكُلُّ مَنْ أَحْدَثَ شَيْئًا وَنَسَبَهُ إِلَى الدِّينِ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَصْلٌ مِنَ الدِّينِ يَرْجِعُ إِلَيْهِ، فَهُوَ ضَلَالَةٌ، وَالدِّينُ بَرِيءٌ مِنْهُ، وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ مَسَائِلُ الِاعْتِقَادَاتِ أَوِ الْأَعْمَالِ أَوِ الْأَقْوَالِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ.
“Sabda beliau, ’Dan setiap bidah adalah kesesatan.’ merupakan bagian dari Jawami’ Al-Kalim yang tidak ada pengecualian satu pun darinya. Kalimat ini adalah salah satu fondasi agung di antara fondasi-fondasi agama. Maknanya serupa dengan sabda beliau: ‘Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini suatu perkara yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.’ Maka siapa saja yang mengada-adakan sesuatu lalu menisbatkannya kepada agama, padahal ia tidak memiliki akar pijakan di dalam agama yang dapat dijadikan sandaran, niscaya perbuatan tersebut adalah kesesatan dan agama terlepas darinya; sama saja apakah hal itu berkaitan dengan ranah akidah, amal perbuatan, maupun ucapan—baik yang bersifat zahir (tampak) maupun batin (tersembunyi).”[50]
Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) berkata:
وَقَدْ كَتَبْتُ فِي غَيْرِ هَذَا الْمَوْضِعِ أَنَّ الْمُحَافَظَةَ عَلَى عُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: «وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ» مُتَعَيِّنٌ، وَأَنَّهُ يَجِبُ الْعَمَلُ بِعُمُومِهِ، وَأَنَّ مَنْ أَخَذَ يُصَنِّفُ الْبِدَعَ إِلَى حَسَنٍ وَقَبِيحٍ، وَيَجْعَلُ ذَلِكَ ذَرِيعَةً إِلَى أَنْ لَا يُحْتَجَّ بِالْبِدْعَةِ عَلَى النَّهْيِ، فَقَدْ أَخْطَأَ.
“Aku telah menulis di berbagai kesempatan bahwa menjaga keumuman sabda Nabi ﷺ, ‘Dan setiap bidah adalah kesesatan.’ adalah sebuah keniscayaan. Umat diwajibkan untuk mengamalkan prinsip keumumannya. Dan barang siapa yang mulai mengklasifikasikan bidah menjadi baik (hasan) dan buruk (qabih), lalu menjadikan klasifikasi tersebut sebagai dalih untuk tidak berdalil dengan keumuman bidah terhadap sebuah larangan, maka sungguh ia telah tersalah.”[51]
Jawaban Terhadap Ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu
Adapun ucapan Umar:
(نَعَمْ، الْبِدْعَةُ هَذِهِ)
”Sebaik-baik bidah adalah ini.”
Sebagaimana terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, hal itu diucapkan tatkala beliau menyatukan para jemaah dalam pelaksanaan salat Qiyam Ramadan di belakang satu imam. Saat itu beliau keluar masjid dan mendapati orang-orang salat berjemaah secara terpisah-pisah; ada yang salat sendirian, ada pula yang salat sementara sekelompok kecil orang ikut bermakmum kepadanya. Lalu beliau menyatukan mereka agar bermakmum di belakang Ubay bin Ka’ab. Ketika di malam lainnya beliau keluar dan melihat mereka salat dengan tertib di belakang satu imam, hal itu membuat beliau takjub seraya berkata:
(نَعَمْ، الْبِدْعَةُ هَذِهِ)
Ucapan ini termasuk kalimat mutasyabih (memiliki kesamaran makna) yang harus diarahkan dan dijawab penjelasannya.
Namun sebelum itu, ada dua poin penting yang wajib ditegaskan:
Pertama: Prinsip utamanya adalah memberlakukan sabda Nabi ﷺ:
(وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ)
“Dan setiap bidah adalah kesesatan.”[52]
Sesuai dengan lafaz zahirnya, yaitu makna umum. Dalil ini adalah nas yang muhkam (terang/pasti), di mana tidak ada satu pun nas syariat yang memberi batasan atau pengkhususan kepadanya. Keumuman maknanya juga diperkuat oleh sabda beliau ﷺ—sebagaimana riwayat dalam kitab Sahih—:
(مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ).
“Barang siapa yang mengada-adakan (sesuatu hal baru) di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak bersumber darinya, maka ia tertolak.”[53]
Kedua: Tindakan menyatukan orang-orang di belakang satu imam dalam pelaksanaan salat Qiyam Ramadan bukanlah sebuah amalan yang sama sekali baru. Ia memiliki dasar hukum dalam syariat, sebab Nabi ﷺ pernah melaksanakannya secara berjemaah selama tiga malam berturut-turut di bulan Ramadan—sebagaimana riwayat dalam Shahihain—sebelum akhirnya beliau hentikan karena kekhawatiran salat tersebut nantinya diwajibkan kepada mereka.
Aisyah radhiyallahu ‘anha—sebagaimana diriwayatkan dalam Shahihain—berkata:
(إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيَدَعُ الْعَمَلَ وَهُوَ يُحِبُّ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ؛ خَشْيَةَ أَنْ يَعْمَلَ بِهِ النَّاسُ فَيُفْرَضَ عَلَيْهِمْ)
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ sering kali meninggalkan suatu amalan padahal beliau sangat suka mengamalkannya; semata-mata karena khawatir orang-orang akan (terus) mengamalkannya sehingga amalan itu (kelak) diwajibkan atas mereka.”[54]
Jadi, alasan Nabi ﷺ tidak melanjutkan rutinitas pelaksanaan salat Qiyam secara berjemaah murni karena adanya faktor penghalang (mani’).
Dan apa yang dilakukan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu adalah menghidupkan kembali amalan tersebut setelah faktor penghalang itu hilang, yakni pasca-wafatnya Nabi ﷺ. Pada fase tersebut, syariat telah disempurnakan dan hukum kewajiban telah menjadi ketetapan yang final, sehingga tidak ada celah bagi penambahan maupun pengurangan.
Dengan demikian, ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu tidak dapat diposisikan secara mutlak sebagai makna bidah dalam kacamata syariat. Sama halnya, ucapan tersebut tidak boleh dibenturkan dengan sabda muhkam Nabi ﷺ:
(وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ).
“Dan setiap bidah adalah kesesatan.”
Maka pertanyaan yang tertinggal adalah mengenai substansi lafaz Umar radhiyallahu ‘anhu. Ini adalah problem terkait kesamaran lafaz bahasa. Lantas, bagaimanakah cara memahami lafaz tersebut? Dan pada makna apakah ia harus diposisikan?
Mayoritas ulama berpandangan bahwa lafaz tersebut harus diarahkan pada pemaknaan bidah secara bahsa (bid’ah lughawiyyah).
Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) menyatakan:
مَطْلَبٌ فِي أَنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ لَا تَكُونُ إِلَّا ضَلَالَةً بِخِلَافِ اللُّغَوِيَّةِ … وَقَوْلُ عُمَرَ لَهُ فِي التَّرَاوِيحِ: «نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هِيَ»، أَرَادَ الْبِدْعَةَ اللُّغَوِيَّةَ، وَهِيَ مَا فُعِلَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ﴾ [الْأَحْقَافِ: ٩]، وَلَيْسَتْ بِدْعَةً شَرْعًا، فَإِنَّ الْبِدْعَةَ الشَّرْعِيَّةَ ضَلَالَةٌ، كَمَا قَالَ، وَمَنْ قَسَّمَهَا مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى حَسَنٍ وَغَيْرِ حَسَنٍ فَإِنَّمَا قَسَّمَ الْبِدْعَةَ اللُّغَوِيَّةَ، وَمَنْ قَالَ: كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، فَمَعْنَاهُ الْبِدْعَةُ الشَّرْعِيَّةُ.
“Pembahasan tentang bahwa bidah secara syariat tidaklah memuat makna selain kesesatan mutlak, berbeda dengan bidah secara bahasa…
Adapun ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu mengenai salat Tarawih: ‘Sebaik-baik bid‘ah adalah ini,’ yang beliau maksudkan adalah bidah secara bahasa, yaitu sesuatu yang dilakukan tanpa adanya contoh sebelumnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah Ta’ala:
﴿قُلْ مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنَ الرُّسُلِ﴾
‘Katakanlah (Muhammad), Aku bukanlah rasul yang pertama (yang tak ada contoh sebelumnya)’. (QS. Al-Ahqaf: 9)
Jadi, hal itu bukanlah bidah secara syariat, karena hakikat bidah secara syariat adalah kesesatan (mutlak) berdasarkan sabda beliau ﷺ.
Dan siapa pun dari kalangan ulama yang membaginya menjadi bidah yang baik (hasan) dan tidak baik (sayyiah), maka pembagian tersebut murni terarah pada ranah bahsa. Adapun orang yang mengatakan: ‘Setiap bidah adalah kesesatan’, maka yang dimaksud adalah bidah secara syariat.”[55]
Tidak diragukan lagi bahwa definisi bidah secara bahasa memiliki cakupan yang jauh lebih luas ketimbang bidah syariat. Bidah secara bahasa memuat pembagian menjadi baik (hasanah) dan buruk (qabihah), berbeda dengan bidah syariat yang seluruh jenisnya dipastikan buruk.
Namun, ada sebuah persoalan yang tersisa dari penjelasan ini: Bukankah bidah dalam ranah bahasa didefinisikan sebagai: “Menciptakan (merintis) sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya”?
Padahal, amalan yang dihidupkan oleh Umar radhiyallahu ‘anhu adalah amalan yang pernah dikerjakan oleh Nabi ﷺ—sebagaimana penjelasan sebelumnya—. Artinya, amalan itu memiliki dasar (contoh) di masa lampau.
Jika demikian, apakah amalan itu tetap bisa disebut sebagai bidah secara bahasa?
Jawabannya: Sangatlah krusial untuk menafsirkan ucapan seseorang berdasarkan apa yang ia kehendaki (konteks), bukan semata-mata menurut dugaan makna yang mungkin disematkan pada lafaz tersebut. Konteks ini bisa diklarifikasi dengan mengamati runtunan kalimat, indikator-indikator yang valid, kondisi yang melingkupi sang pembicara, dan indikator lain yang serupa.
Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) menegaskan: “Tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk menafsirkan perkataan seseorang, kecuali sejalan dengan maksud yang telah diketahui akan dikehendaki oleh pembicara tersebut; tidak dibenarkan semata-mata berpegang pada potensi kemajemukan makna yang dikandung oleh lafaz tersebut dalam gaya bahasa orang lain pada umumnya.”[56]
Maka, pendapat yang kuat—Wallahu Ta’ala a’lam—adalah bahwa beliau memang bermaksud menyebutnya sebagai bidah secara bahasa, namun ini ditinjau dari sisi yang relatif/kondisional. Saat Umar menghidupkan kembali sunah yang pernah ditinggalkan oleh Nabi ﷺ—setelah beliau melaksanakannya selama tiga malam—karena kekhawatiran akan diwajibkan, dan amalan ini pun tidak diamalkan pada era Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan sebagian dari masa khilafahnya (Umar) sendiri, kemudian beliau mendapat hidayah untuk menghidupkannya kembali, maka itu merupakan bentuk taufik yang diberikan kepadanya dan menjadi salah satu keutamaannya.
Amalan tersebut lantas “terasa seperti bidah (hal baru)” jika dikaitkan dengan masa kevakuman pelaksanaan sebelumnya, serta jika ditinjau dari penetapannya untuk dirutinkan dan seruan bagi masyarakat untuk melaksanakannya sepanjang malam di bulan Ramadan, di masa ketika tidak ada lagi kekhawatiran akan kewajibannya (karena wahyu telah putus).
Imam Asy-Syathibi rahimahullah (w. 790 H) memaparkan: “Beliau menyebutnya sebagai bidah semata-mata berdasarkan tinjauan realitas secara lahiriah, yakni karena fakta bahwa Rasulullah sempat meninggalkannya, dan kebetulan juga tidak diselenggarakan pada era Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Artinya, bukan berarti ia berstatus bidah secara hakikat syariat. Maka, barang siapa melabelinya dengan istilah bidah atas dasar pandangan (bahasa) ini, tidak perlu diributkan soal penamaannya. Namun pada saat yang sama, tidak diperkenankan sama sekali menjadikan label tersebut sebagai landasan argumen untuk membolehkan ibtida’ (mengada-adakan hal baru dalam agama) secara syariat (terminologi) yang sedang kita bahas; sebab berbuat demikian adalah bentuk tindakan menyelewengkan makna suatu perkataan dari tempat yang semestinya.”[57]
Jawaban Terhadap Sabda Nabi ﷺ:
(مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً …)
Terkait sabda Nabi ﷺ:
(مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ)
“Barang siapa merintis dalam Islam suatu sunah yang baik, maka baginya pahala perbuatan itu dan pahala (serupa) bagi orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa merintis dalam Islam suatu sunah yang buruk, maka baginya dosa perbuatan itu dan dosa (serupa) bagi orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”
Pemaknaan yang sahih atas kalimat ini adalah: Barang siapa menghidupkan kembali salah satu sunah peninggalan Nabi, atau menjadi pelopor (penunjuk jalan) ke arah pelaksanaannya…
Dan bukan maknanya: Barang siapa menciptakan atau mengada-adakan ritual baru di dalam agama Allah yang tidak memiki landasan asal ataupun pijakan dalil syariat yang menunjukkannya.
Pemaknaan ini ditegaskan secara gamblang oleh latar belakang disabdakannya hadis tersebut—dan tidak boleh memahami sebuah hadis diluar dari sebab kemunculannya—.
Sebagaimana yang diabadikan dalam Shahih Muslim dan selainnya, dari Al-Mundzir bin Jarir, dari ayahnya, ia menuturkan:
(كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي صَدْرِ النَّهَارِ، قَالَ: فَجَاءَهُ قَوْمٌ حُفَاةً عُرَاةً مُجْتَابِي النِّمَارِ، أَوِ الْعَبَاءِ مُتَقَلِّدِي السُّيُوفِ، عَامَّتُهُمْ مِنْ مُضَرَ، بَلْ كُلُّهُمْ مِنْ مُضَرَ فَتَمَعَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا رَأَى بِهِمْ مِنَ الْفَاقَةِ فَدَخَلَ، ثُمَّ خَرَجَ، فَأَمَرَ بِلَالًا فَأَذَّنَ، وَأَقَامَ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ: ﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ﴾ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ ﴿إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا﴾ وَالْآيَةَ الَّتِي فِي الْحَشْرِ ﴿اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ﴾ تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ قَالَ: فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ بِصُرَّةٍ كَادَتْ كَفَّهُ تَعْجِزُ عَنْهَا، بَلْ قَدْ عَجَزَتْ قَالَ: ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ، حَتَّى رَأَيْتُ كَوْمَيْنِ مِنْ طَعَامٍ، وَثِيَابٍ حَتَّى رَأَيْتُ وَجْهَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَتَهَلَّلُ كَأَنَّهُ مُذْهَبَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا، وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ)
“Pada suatu siang (waktu Duha), kami sedang berada di dekat Rasulullah ﷺ. Tiba-tiba datanglah sekelompok kaum tanpa alas kaki dan berpakaian compang-camping berupa kain wol bergaris atau jubah, dengan pedang tersandang di leher mereka. Mayoritas mereka berasal dari kabilah Mudhar, bahkan semuanya dari kabilah Mudhar. Rona wajah Rasulullah langsung memerah (berubah tanda sedih) lantaran melihat kemiskinan yang menderap mereka. Beliau masuk (ke rumahnya), lalu keluar kembali, dan memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan. Setelah ikamah diserukan, beliau mengimami salat lalu menyampaikan khotbah seraya membaca firman Allah (yang artinya): ‘Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari jiwa yang satu…’, hingga akhir ayat, ‘…Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.’ (QS. An-Nisa: 1). Beliau juga membacakan ayat di surat Al-Hasyr (yang artinya): ‘Bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah…’ (QS. Al-Hasyr: 18). Lalu beliau menyeru: ‘Hendaklah setiap orang bersedekah; baik dengan dinarnya, dengan dirhamnya, dengan pakaiannya, dengan satu sha’ gandumnya, maupun dengan satu sha’ kurmanya.’ Hingga beliau bersabda: ‘Sekalipun hanya dengan sepotong kurma.’ Maka datanglah seorang laki-laki dari kaum Anshar membawa sekantung harta (banyak) yang hampir telapak tangannya tidak sanggup membawanya, bahkan benar-benar tidak sanggup. (Seketika itu) orang-orang pun berbondong-bondong mengikuti langkahnya secara beruntun, hingga aku melihat dua tumpukan besar makanan dan pakaian (terkumpul). Saat itulah aku melihat raut wajah Rasulullah ﷺ berseri-seri bahagia ibarat lempengan emas, lalu beliau ﷺ bersabda: ‘Barang siapa merintis dalam Islam suatu sunah yang baik, maka baginya pahala perbuatan itu dan pahala bagi orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa merintis dalam Islam suatu sunah yang buruk, maka baginya dosa perbuatan itu dan dosa bagi orang yang mengamalkannya setelahnya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun’.”
Maka sangat jelaslah maksud dari hadis ini, yaitu: seseorang yang menghidupkan sebuah amalan sunah atau mencontohkannya kepada khalayak…
Sahabat yang merintis langkah bersedekah di atas sama sekali tidak sedang mengada-adakan suatu syariat (ritual) yang baru di dalam agama. Ia sekadar memelopori pengamalan sebuah anjuran sunah (yakni sedekah) yang telah disahkan oleh nas-nas syariat. Berkat inisiatifnya tersebut, semangat jemaah lain tersulut, lalu mereka secara berbondong-bondong meneladaninya, sehingga Nabi ﷺ pun mengucapkan sabdanya tersebut.
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) menegaskan:
حَدِيثُ هَذَا الْبَابِ أَبْلَغُ شَيْءٍ فِي فَضَائِلِ تَعْلِيمِ الْعِلْمِ الْيَوْمَ، وَالدُّعَاءِ إِلَيْهِ، وَإِلَى جَمِيعِ سُبُلِ الْبِرِّ وَالْخَيْرِ، لِأَنَّ الْمَيِّتَ مِنْهَا كَثِيرٌ جِدًّا.
“Hadis dalam bab ini merupakan pijakan paling agung terkait keutamaan mengajarkan ilmu, menyeru masyarakat kepada ilmu tersebut pada masa kini, serta menyeru menuju segala bentuk jalan kebaikan; mengingat sunah yang kini telah mati (tertinggal) jumlahnya amat sangat banyak.”[58]
Al-Albani—tatkala membantah kelompok yang menyalahgunakan hadis ini untuk melegitimasi pembagian bidah (hasanah)—menjelaskan: “Apabila kita menganalisis akar kemunculan hadis ini (sabab al-wurud) pada tahap awal, kemudian memperdalam penelusuran maknanya secara hakiki, niscaya hadis ini justru berbalik menjadi bumerang yang memukul telak argumen mereka, jika ditinjau dari sisi aspek penunjukannya (dalalah).”[59]
Penjelasan ini kian dipertegas oleh riwayat Muslim dalam Shahih-nya yang lain, dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا)
“Barang siapa mengajak kepada petunjuk (hidayah), maka baginya pahala yang serupa dengan pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia memikul dosa yang serupa dengan dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.”[60]
Kesimpulannya, “sunah yang baik” (Sunnah Hasanah) dalam konteks hadis tersebut adalah “petunjuk” (Huda/Hidayah), dan bukan merujuk pada “bidah yang baik” (Bid’ah Hasanah).
Al-Baghawi memosisikan riwayat ini dalam sub-bab berjudul:
بَابُ ثَوَابِ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى أَوْ أَحْيَا سُنَّةً، وَإِثْمُ مَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةً أَوْ دَعَا إِلَيْهَا.
“Bab tentang Pahala bagi Orang yang Mengajak Kepada Petunjuk atau Menghidupkan Sunah, dan Dosa bagi Orang yang Merintis Suatu Bidah atau Mengajak Kepadanya.”
Lalu beliau menyebutkan hadis Abu Hurairah di atas, dan menyusulnya dengan menyertakan hadis Bilal bin Al-Harits radhiyallahu ‘anhu, yang menuturkan bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
(مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي، فَإِنَّ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنَ النَّاسِ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً لَا تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَإِنَّ لَهُ مِثْلَ إِثْمِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنَ النَّاسِ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِ النَّاسِ شَيْئًا)
“Barang siapa menghidupkan kembali salah satu sunah dari sunah-sunahku yang telah ditinggalkan (dimatikan) sepeninggalku, maka sesungguhnya baginya pahala yang serupa dengan pahala orang-orang dari umat yang mengamalkannya, tanpa mengurangi ganjaran mereka sama sekali. Sebaliknya, barang siapa merintis sebuah bidah (perkara baru) yang tidak diridai oleh Allah dan Rasul-Nya, maka ia memikul dosa yang serupa dengan dosa orang-orang dari umat yang mempraktikkannya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.[61]“[62]
Redaksi pada hadis Bilal secara tegas menguatkan esensi makna hadis Jarir, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa merintis suatu sunah yang baik” adalah: Menghidupkan kembali sebuah anjuran sunah yang telah lama dimatikan, dilupakan, atau amat jarang diamalkan. Sebagaiman dalam redaksi hadis:
(مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي..)
“Barang siapa menghidupkan kembali salah satu sunah dari sunah-sunahku yang telah ditinggalkan sepeninggalku…”
Dan beliau menyandingkan lawan kalimat ini dengan ungkapan:
(وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةً)
“Dan barang siapa merintis sebuah bidah.”
Hal ini membuktikan bahwa antonim (lawan) dari istilah “Bidah” adalah “As-Sunnah Al-Masru’ah” (Sunah yang disyariatkan), dan bukan istilah Bid’ah Hasanah. Demikian halnya, antonim (lawan) bagi kata “Adh-Dhalalah” (kesesatan)—seperti tertera pada hadis Abu Hurairah—adalah “Al-Huda” (petunjuk) yang lurus warisan beliau ﷺ, sebagaimana tersurat pada sabdanya ﷺ:
(وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ)
“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.”
Hal ini semakna dengan penegasan beliau ﷺ, sebagaimana hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu—dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya dengan sanad yang dinilai sahih—:
(إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَهَا)
“Sesungguhnya pada penghujung tiap (pergantian) rentang seratus tahun, Allah akan mengutus bagi umat ini sosok yang memperbarui urusan agamanya.”[63]
Konsep pembaharuan (Tajdid) di sini bukan berarti menambahkan sesuatu ke dalam agama yang tidak termasuk darinya, atau menciptakan perkara baru yang sama sekali tidak memiliki landasan dalam syariat. Yang demikian itu statusnya adalah sebuah ibtida’ (mengada-ada), dan bukan pembaharuan (tajdid).
Akan tetapi hakikat yang dimaksudkan adalah: Proses menghidupkan kembali amalan-amalan yang telah hilang digerus masa berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah, sekaligus membersihkan ajaran agama dari perbuatan bidah maupun perkara-perkara baru yang diada-adakan.[64]
Ibnu Al-Malak (w. 854 H) menyatakan:
مَفْعُولُ «يَبْعَثُ» أَيْ: يَبْعَثُ عَالِمًا رَبَّانِيًّا يُجَدِّدُ، (لَهَا) أَيْ: لِهَذِهِ الْأُمَّةِ، (دِينَهَا): بِأَنْ يُعَلِّمَهُمْ عُلُومَ الدِّينِ، وَيُبَيِّنَ لَهُمُ السُّنَّةَ عَنِ الْبِدْعَةِ، وَيَكْسِرَ أَهْلَ الْبِدْعَةِ وَيُذِلَّهُمْ، وَيُؤَيِّدَ الدِّينَ وَيُعِزَّ أَهْلَهُ، وَيُكْثِرَ الْعِلْمَ بَيْنَ النَّاسِ.
“Objek (maf’ul) dari kata kerja ‘yab’atsu’ (mengutus) adalah: Mengutus seorang ulama Rabbani yang akan melestarikan kembali (pembaharuan).
Sedangkan lafaz ‘laha’ (kepadanya): Yakni bagi umat (Islam) ini.
‘Dinuha’ (agamanya) bermakna: Dengan jalan mengajarkan ilmu agama kepada penganutnya; menjelasakan kepada mereka ajaran Sunah dari perkara Bidah; mematahkan argumentasi pelaku Bidah hingga mengungkung geraknya; meneguhkan eksistensi agama beserta memuliakan para pembelanya; serta menyiarkan ilmu di tengah-tengah masyarakat.”[65]
Secara tata bahasa, istilah “Bidah” sering kali digunakan untuk mendefinisikan sebuah “perkara yang baru”.[66]
Kesimpulan:
Penggunaan Umar radhiyallahu ‘anhu terhadap istilah bidah untuk menyebut salat Tarawih, sama halnya dengan penggunaan Nabi ﷺ terhadap istilah sunnah bagi orang yang bersegera dalam bersedekah. Salat Tarawih memiliki dasar syariat, karena Nabi ﷺ pernah melaksanakannya. Oleh karena itu, penyebutan Umar radhiyallahu ‘anhu terhadapnya dengan istilah bid‘ah tidak berarti bahwa salat tersebut merupakan sesuatu yang baru dalam agama Allah dan sebelumnya tidak pernah ada.
Demikian pula, bersegera dalam bersedekah dan sabda Nabi ﷺ tentang orang yang melakukannya, “Barang siapa yang memulai suatu sunnah yang baik…”, tidak berarti bahwa orang tersebut menciptakan sesuatu yang baru dalam agama Allah. Sebab, sedekah telah diperintahkan secara syariat, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah.
Maksud dari kedua hal tersebut adalah menghidupkan kembali suatu sunnah yang telah ditunjukkan oleh dalil akan pensyariatannya.
Dengan demikian, seluruh bidah itu tercela dan tidak ada satu pun yang baik. Pembagian bidah menjadi bidah yang baik dan bidah yang buruk merupakan pendapat yang lemah dan tidak memiliki dalil. Bahkan, dalil-dalil menunjukkan bahwa pembagian tersebut tidak benar dan batil. Wallahu A’lam.
- Shahih Bukhari (No. 15), dan Shahih Muslim (No. 70). ↑
- Shahih Bukhari (No. 16), dan Shahih Muslim (No. 67). ↑
- Shahih Bukhari (No. 6632). ↑
- Tabarruk (mengambil berkah) ini tidak terbukti disyariatkan melainkan hanya khusus pada hak beliau ﷺ saja. ↑
- Shahih Bukhari (No. 2731). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (No. 232). ↑
- Al-Mawrid fi ‘Amal Al-Mawlid (Hlm. 8-13). ↑
- Al-Fath Ar-Rabbani min Fatawa Al-Imam Asy-Syaukani (2/1087). ↑
- Lihat: Fadhaih Al-Bathiniyyah karya Al-Ghazali (Hlm. 37), dan Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyyah (35/129). ↑
- Lihat: Al-Ba’its ‘ala Inkar Al-Bida’ wa Al-Hawadits karya Abu Syamah (Hlm. 21), dan Husn Al-Maqshad fi ‘Amal Al-Mawlid karya As-Suyuthi (Al-Hawi 1/222). (Catatan Penerjemah: Teks asli menggunakan angka 2 ganda dalam penomoran footnote di kalimat ini). ↑
- Bantahan terhadap syubhat ini akan segera dikupas dengan izin Allah. ↑
- Husn Al-Maqshad fi ‘Amal Al-Mawlid (Al-Hawi 1/221 – 229). ↑
- Shahih Bukhari (No. 2697), dan Shahih Muslim (No. 1718). ↑
- Shahih Muslim (No. 1718). ↑
- Kupasan mendalam perihal permasalahan ini akan dibahas pada pembahasan kedua (Al-Mabhast Ats-Tsani), dengan izin Allah. ↑
- Shahih Muslim (No. 768). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (No. 4607) -dan ini adalah lafaz beliau- serta At-Tirmidzi (No. 2870). Beliau (At-Tirmidzi) menyatakan: “Ini adalah hadis hasan sahih.” Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak (333) dan beliau menegaskan: “Hadis ini sahih dan tidak memiliki kecacatan (‘illah).” Hadis ini turut disahihkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadhlihi (2/1165). ↑
- Shahih Bukhari (No. 3445). ↑
- Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (No. 2561), dihasankan oleh Al-‘Iraqi dan disahihkan oleh Al-Albani. [Lihat: Al-Mughni ‘an Haml Al-Asfar (hlm. 1056), dan Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah wa Syai’ min Fiqhiha wa Fawa’idiha (1/266)]. ↑
- Shahih Muslim (No. 384). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (No. 2885) dengan lafaz ini, dan At-Tirmidzi dengan redaksi serupa (No. 3858) dan beliau mensahihkannya. Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (No. 8046), dan Al-Hakim (No. 2015) serta beliau mensahihkannya; demikian pula di-sahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib (2/301). ↑
- Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim (3/55). ↑
- Al-Madkhal (1/10). ↑
- Iqtidha’ As-Sirath Al-Mustaqim (2/123-124). Lihat pula: Majmu’ Al-Fatawa (25/298). ↑
- Shahih Muslim (No. 1162). ↑
- Latha’if Al-Ma’arif (hlm. 91). ↑
- Al-Isti’ab (1/30). ↑
- Lihat: Sirah Ibnu Hisyam (1/146), Ath-Thabaqat Al-Kubra karya Ibnu Sa’d (1/80), Al-Isti’ab karya Ibnu Abdil Barr (1/30), Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi (1/484), Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Ibnu Katsir (3/373), dan Latha’if Al-Ma’arif (hlm. 93). ↑
- Latha’if Al-Ma’arif (hlm. 109), dan lihat pula: Al-Bidayah wa An-Nihayah karya Ibnu Katsir (3/375), Tarikh Al-Islam karya Adz-Dzahabi (1/823), serta Fath Al-Bari karya Ibnu Hajar (8/129). ↑
- Al-Mawrid (hlm. 38), dan lihat pula: Al-Hawi karya As-Suyuthi (1/124). ↑
- Al-Madkhal (2/15). ↑
- Shahih Al-Bukhari (No. 2004) dan Shahih Muslim (No. 1130). ↑
- Shahih Al-Bukhari (No. 3397) dan Shahih Muslim (No. 1130). ↑
- Al-Hawi karya Imam As-Suyuthi (1/196). ↑
- Shahih Al-Bukhari (No. 2697) dan Shahih Muslim (No. 1718). [Perbaikan referensi teks sumber: Penulis asli salah mencantumkan No. 1130 untuk hadis ini dalam Shahih Muslim. Nomor hadis untuk lafaz tersebut di Shahih Muslim yang tepat adalah 1718]. ↑
- Shahih Muslim (No. 1718). ↑
- Shahih Muslim (No. 1162). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 757) dan ia menghasankannya. Diriwayatkan pula oleh An-Nasa’i (No. 2358) dan Abu Dawud (No. 2436). Hadis ini disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib (1/604). ↑
- Shahih Al-Bukhari (No. 2010). ↑
- Lihat: Shahih Al-Bukhari (No. 2012) dan Shahih Muslim (No. 761). ↑
- Shahih Al-Bukhari (No. 1128) dan Shahih Muslim (No. 718). ↑
- Lihat: Al-Fatawa Al-Haditsiyyah karya Ibnu Hajar Al-Haitami (1/654-655) dan Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (1/326). ↑
- Diriwayatkan oleh Muslim (No. 768). ↑
- Silakan lihat: Rasa’il fi Hukm Al-Ihtifal bil Mawlid An-Nabawi (Risalah-risalah seputar Hukum Merayakan Maulid Nabi), susunan dewan ulama, diterbitkan oleh: Presidensi Umum Riset Ilmiah dan Fatwa; serta buku Al-A’yad wa Atsaruha ‘ala Al-Muslimin (Hari Raya dan Pengaruhnya Terhadap Kaum Muslimin) karya Dr. Sulaiman As-Suhaimi. ↑
- Lihat: Maqayis Al-Lughah (1/209) dan Tahdzib Al-Lughah (2/142), keduanya pada lema (بدع). ↑
- Saya tidak akan merinci pembahasan mengenai definisi bidah dan kaidah-kaidahnya; karena fokus pembahasan pada tulisan ini bukanlah hal tersebut. ↑
- Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (2/127). ↑
- Shahih Muslim (No. 768). ↑
- Yaitu: perkataan ringkas namun sarat akan makna. ↑
- Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam (2/128). ↑
- Majmu’ Al-Fatawa (10/370). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (No. 4607) -dan ini adalah lafaz beliau- serta At-Tirmidzi (No. 2870). Beliau (At-Tirmidzi) menyatakan: “Ini adalah hadis hasan sahih.” Diriwayatkan juga oleh Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak (333) dan beliau menegaskan: “Hadis ini sahih dan tidak memiliki kecacatan.” Hadis ini turut disahihkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadhlihi (2/1165). ↑
- Shahih Al-Bukhari (No. 2697) dan Shahih Muslim (No. 1718). ↑
- Shahih Al-Bukhari (No. 1128) dan Shahih Muslim (No. 718). ↑
- Al-Fatawa Al-Haditsiyyah (1/654-655). ↑
- Al-Fatawa (7/36). ↑
- Al-I’tisham (1/326). ↑
- At-Tamhid (24/329). ↑
- Jami’ Turats Al-‘Allamah Al-Albani fi Al-Manhaj wa Al-Ahdats Al-Kubra (8/285-289). Lihat pula: Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin (17/378). ↑
- Shahih Muslim (No. 2674). ↑
- Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (No. 2872) dan Ibnu Majah (No. 210) dengan lafaz yang berdekatan. Dihasankan oleh At-Tirmidzi dan Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah. Namun didhaifkan (dinilai lemah) oleh Ibnul Jauzi dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah (1/135) dan oleh Al-Albani dalam Dha’if At-Targhib (1/42). ↑
- Lihat: Syarh As-Sunnah (1/232-233). ↑
- Diriwayatkan oleh Abu Dawud (No. 4291) dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath (No. 6527). Sahih menurut As-Sakhawi di dalam kitab Al-Maqashid Al-Hasanah (hlm. 203) serta Al-Albani di dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah (2/148). ↑
- Silakan dikaji secara komprehensif pada Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyyah (18/297) serta As-Shawa’iq Al-Mursalah karya Ibnul Qayyim (1/185). ↑
- Syarh Al-Mashabih (1/221). ↑
- Silakan dikaji pada Tahdzib Al-Lughah (2/142). ↑



