Adab-Adab Memperbaiki Bacaan Imam
Oleh: Hud
(Mahasiswa Qassim University, KSA)
Adab-Adab Memperbaiki Bacaan Imam
Memperbaiki bacaan imam ketika ia keliru adalah sesuatu yang disyariatkan, akan tetapi ada beberapa adab yang harus diperhatikan bagi yang ingin memperbaiki bacaan imam agar tidak terjerumus pada kesalahan yang lebih besar. Olehnya, penting bagi kita untuk mengetahui dan memperhatikan adab-adab dalam memperbaiki bacaan imam yang salah. Di antara adab-adab tersebut adalah:
- Ikhlas dalam memperbaiki bacaan imam. Hendaknya orang yang memperbaiki menjauhkan dirinya dari sifat ria’ dan rasa angkuh akan hafalan Alquran yang ia miliki.
- Seseorang tidak boleh memperbaiki bacaan imam sampai dia yakin bahwa imam telah salah, maka jika dia ragu hendaknya dia meninggalkannya, karena betapa banyak makmum yang mengira dirinya membenarkan bacaan imam akan tetapi bacaan imam sudah benar.
- Memperbaiki bacaan imam dengan santun, karena tujuan memperbaiki adalah agar imam bisa melanjutkan bacaannya dengan benar, bukan untuk mempermalukannya.
- Jika sebelum memulai salat imam telah menunjuk seseorang untuk memperbaiki bacaannya maka dialah yang paling berhak untuk memperbaiki bacaan.
- Jika seseorang mendapati imam salah dalam bacaannya dan dia tahu suaranya tidak akan didengar oleh imam, hendaknya dia tidak melakukannya karena itu hal yang tidak bermanfaat.
- Sebaiknya memberi kesempatan bagi imam untuk memperbaiki kesalahan bacaannya sendiri terlebih dahulu, dan bagi makmum tidak terburu-buru memperbaiki bacaan imam tersebut.
- hendaknya memperbaiki imam dengan suara jelas yang tidak menimbulkan gangguan kepada orang-orang yang salat, dan tidak membuat imam kaget.
- Dianjurkan bagi yang memperbaiki bacaan imam jika imam salah pada satu kalimat maka hendaknya dia memperbaikinya dari kalimat sebelumnya.
- Ketika seorang imam dalam satu rakaat melakukan kesalahan yang banyak dalam bacaan sehingga dia menjadi tidak fokus dan tidak tenang, maka hendaknya tidak memperbaikinya secara detail, seperti mad tobi’i dan harakat, karena memperbaiki bacaan imam bukanlah hal yang wajib kecuali pada surah Alfatihah sebagaimana pendapat para ulama. Adapun kesalahan yang dapat mengubah makna maka harus diperbaiki dalam situasi apa pun.
- Jika kesalahan terjadi pada akhir bacaan dan imam mulai rukuk, maka sebaiknya tidak memperbaiki bacaan imam ketika keadaan seperti itu, karena rukuk adalah rukun sedangkan memperbaiki bacaan imam adalah hal yang ulama pun masih berbeda pendapat akan kesunahannya.
- Ketika imam salah dalam bacaannya dan tidak ada satu pun dari makmum laki-laki yang bisa memperbaiki bacaan tersebut maka diperbolehkan bagi makmum wanita untuk memperbaiki bacaan imam dengan catatan suaranya tidak dilembutkan. Suara perempuan bukanlah aurat sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 32:
﴿يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٖ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٞ وَقُلۡنَ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا٣٢﴾ [الأحزاب: 32]
“Wahai istri istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tundukkan (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan berkatalah dengan perkataan yang baik”.