160 Tanya-Jawab Seputar Salatmu

160 Tanya-Jawab Seputar Salatmu
Oleh: Syekh Khalid bin ‘Aly al-Juraisy
Pengantar : Dr. Saleh bin Muhammad al-Wunyān (Dosen Qassim University, Mantan Imam dan Khatib di Masjid Jami Muhammad bin Abdil Wahhab di Buraidah)
Pengantar Penerjemah
Tulisan ini memuat sejumlah pembahasan fikih yang dalam beberapa rinciannya mungkin berbeda dengan praktik yang umum diamalkan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang luas dan telah dikenal sejak masa para ulama terdahulu. Hal ini termasuk ranah ijtihadiyyah yang memiliki landasan dalil dan penjelasan masing-masing.
Karena itu, perbedaan dalam persoalan-persoalan seperti ini semestinya disikapi dengan kelapangan dada, saling menghormati, dan tidak saling menyalahkan. Tujuan pembahasan ini bukan untuk menafikan amalan yang telah ada, namun untuk menghadirkan penjelasan ilmiah dari sudut pandang lain yang juga berdasar pada dalil dan pendapat beberapa para ulama kontemporer.
Pengantar
Segala puji bagi Allah yang telah meninggikan derajat para ahli ilmu dan menjadikan di setiap masa, setelah para rasul, ada sisa-sisa dari ahli ilmu yang memberi petunjuk dengan cahaya Allah kepada orang-orang yang buta hati. Allah menjadikan mereka sebagai pelita di tengah kegelapan, dan memerintahkan untuk bertanya kepada mereka sebagaimana firman-Nya,
﴿فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ﴾
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Nabi ﷺ juga mengabarkan besarnya pahala mereka, beliau bersabda,
«مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ»
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)
Beliau ﷺ juga mendoakan mereka dengan sabdanya,
«نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا شَيْئًا فَبَلَّغَهُ كَمَا سَمِعَهُ، فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ»
“Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar sesuatu dari kami lalu menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, karena bisa jadi orang yang disampaikan itu lebih memahami daripada yang mendengar langsung.” (HR. Tirmidzi)
Beliau ﷺ juga memerintahkan untuk menyampaikan ajaran Islam dengan sabdanya,
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat.” (HR. Bukhari)
Berangkat dari keutamaan yang agung ini, saudara kami, Syekh Khalid bin Ali al-Juraisy, berinisiatif mengumpulkan sejumlah fatwa para ulama besar dan kokoh ilmunya dalam masalah taharah (bersuci) dan salat, yang sangat dibutuhkan untuk diketahui agar ibadah dapat dilakukan dengan benar. Pembaca buku ini akan berpindah dari satu faedah ke faedah lain, memperoleh manfaat dan menyebarkannya, baik di lingkungan keluarga maupun di kalangan rekan, sehingga menjadi penyampai ilmu dan beroleh pahala.
Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa diberi kebaikan oleh orang lain, maka balaslah. Jika kamu tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, maka doakanlah dia hingga kamu merasa telah membalasnya.” (HR. Abu Dawud)
Oleh sebab itu, sudah menjadi tugas kita untuk mendoakan dengan tulus tanpa sepengetahuannya. Semoga Allah melipatgandakan pahala dan ganjaran baginya serta menjadikannya bermanfaat bagi kaum muslimin.
Semoga selawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan seluruh sahabatnya.
Dr. Saleh bin Muhammad al-Wunyān
Mukadimah
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada penutup para nabi, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya.
Amma bakdu, seorang yang sedang salat, ketika berdiri di hadapan Allah dengan penuh ketundukan, lalu rukuk dan sujud dengan mengagungkan-Nya, berdoa dan memohon kepada-Nya, semestinya melaksanakan ibadah itu sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, sebagian orang terjatuh dalam kesalahan terkait hukum-hukum salat, baik karena tidak tahu maupun karena lupa. Maka, sebagai bentuk partisipasi dalam menyebarkan ilmu, disusunlah 160 pertanyaan dan jawaban seputar hukum-hukum salat, yang pada umumnya bersumber dari fatwa dua imam besar, yaitu Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahumallah, serta tambahan dari fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (Komite Tetap Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).
Sebagaimana diketahui, sebagian hukum syariat memang terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, baik dahulu maupun sekarang. Cukuplah bagi kita mengetahui bahwa hukum-hukum yang tersaji di dalam tulisan ini merupakan pendapat para imam mujtahid. Kumpulan ini disusun karena kebutuhan yang mendesak, sebagai sarana pengingat dan pembelajaran, agar ibadah dilakukan dengan ilmu, pemahaman, dan mengikuti tuntunan yang benar. Teks-teks hadis yang terdapat dalam fatwa-fatwa ini juga telah disebutkan sumbernya.
Semoga kumpulan tanya jawab ini menjadi bekal dasar bagi siapa pun yang ingin menambah pengetahuan tentang hukum-hukum salat.
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan kita semua termasuk orang yang dikehendaki-Nya mendapat kebaikan, lalu diberi pemahaman yang benar dalam agama.
Saudaramu,
Khalid bin Ali al-Juraisy
1446 H
Pertanyaan 1 : Apa yang disyariatkan bagi orang yang keluar menuju salat?
Jawab : Dianjurkan keluar dalam keadaan sudah bersuci dengan hati yang khusyuk. Nabi bersabda, “Apabila seseorang telah berwudu dengan sempurna lalu keluar menuju masjid dengan sengaja maka jangan saling menyilangkan jari-jemari, karena ia dianggap berada dalam salat.”[1]
Dianjurkan juga membaca doa ketika keluar dari rumah meski bukan untuk salat,
بِسمِ اللهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَولَ وَلا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، اللهمَّ إِنِّي أعوذُ بِكَ أَن أَضلَّ أو أُضَلَّ، أَو أَزِلَّ أَو أُزَلَّ، أو أَظْلِم أو أُظْلَمَ، أو أَجْهَلَ أو يُجهَلَ علي
“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sesat atau disesatkan, tergelincir atau digelincirkan, berbuat zalim atau dizalimi, bodoh atau dibodohi”[2].
Ketika berjalan ke masjid hendaknya berjalan dengan tenang dan berwibawa. Nabi bersabda, “Jika kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju salat dengan tenang, jangan berlari. Apa yang kalian dapati, kerjakanlah, dan yang terlewat sempurnakanlah setelahnya.”[3]
Pertanyaan 2 : Apa perbuatan dan ucapan yang disunahkan saat masuk dan keluar masjid?
Jawab : Saat masuk masjid dianjurkan mendahulukan kaki kanan, membaca basmalah, berselawat kepada Rasulullah, lalu berdoa memohon perlindungan dari setan dan memohon dibukakan pintu rahmat.
بِسْمِ اللَّهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ أَعُوذُ بِاللهِ العَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Doa ini diriwayatkan oleh Abu Daud. Saat keluar masjid dianjurkan menyebut nama Allah, berselawat kepada Nabi, lalu berdoa,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia-Mu” (HR. Muslim). Tambahan doa :
اللَّهُمَّ اعْصِمْنِي مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ
“Ya Allah, lindungilah aku dari setan” dinyatakan sahih dalam Shahih Ibnu Majah dan disebutkan dalam (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 29/146.
Pertanyaan 3 : Apa keutamaan orang yang menunggu salat atau tetap duduk setelah mengerjakan salat?
Jawab : Orang yang menunggu salat dihitung seperti sedang salat. Para malaikat mendoakannya, “Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah, rahmatilah dia” selama ia tidak berhadas[4]. Diriwayatkan pula doa malaikat, “Ya Allah, terimalah tobatnya” (HR. Muslim) dan “Ya Allah, berselawatlah atasnya” (HR. al-Bukhari).[5]
Pertanyaan 4 : Kapan dianjurkan makmum berdiri untuk salat jika sudah berada di masjid?
Jawab : Tidak ada ketentuan waktu berdiri yang baku. Nabi bersabda, “Jangan berdiri hingga kalian melihat aku.” (Muttafaq alaih). Karena itu berdiri di awal iqamah, pertengahan, atau akhir iqamah, semuanya boleh.[6]
Pertanyaan 5 : Apa yang dilakukan dan diucapkan antara iqamah dan takbiratul ihram?
Jawab : Dianjurkan merapikan saf, menyelaraskan pundak dan tumit, menutup celah, memperhatikan kerapian, serta menggunakan siwak. Tidak ada zikir khusus yang sahih pada jeda ini. Ketika Imam Ahmad ditanya, “Apakah engkau membaca sesuatu?” Beliau pun menjawab, “Tidak, karena tidak ada ketentuan khusus dari Nabi.”
Pertanyaan 6 : Apa keutamaan saf pertama?
Jawab : Nabi bersabda, “Seandainya manusia mengetahui keutamaan azan dan saf pertama, lalu tidak mendapatkannya kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan mengundi.” (Muttafaq alaih). Beliau juga bersabda, “Saf terbaik bagi laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling belakang…” (HR. Muslim). Ini menegaskan keutamaan saf pertama bagi laki-laki. Oleh karena itu, hendaknya berusaha meraih saf pertama tanpa mengganggu orang lain.[7]
Pertanyaan 7 : Apa pengaruh kalimat “Allahu Akbar” bagi orang yang salat?
Jawab : Kalimat ini menyadarkan bahwa Allah lebih besar daripada semua urusan dunia yang terlintas, sehingga pikiran harus fokus dalam salat. Takbir mencakup penetapan segala kesempurnaan bagi-Nya dan penyucian dari setiap kekurangan.[8]
Pertanyaan 8 : Kapan saja waktu mengangkat tangan dalam salat, dan sampai setinggi apa?
Jawab : Ada empat keadaan: saat takbiratul ihram, saat hendak rukuk, saat bangun dari rukuk, dan saat bangun dari tasyahud awal. Kedua tangan diangkat setinggi bahu atau sejajar daun telinga.[9]
Pertanyaan 9 : Di mana meletakkan kedua tangan saat berdiri dalam salat, dan bagaimana cara meletakkannya?
Jawab : Pendapat ulama bervariasi. Di dada, di perut, atau di bawah pusar. Yang lebih kuat adalah di dada. Namun, perkara ini luas. Cara meletakkan ada tiga. Pertama, meletakkan telapak kanan di atas telapak, pergelangan, dan lengan kiri. Kedua, menggenggam pergelangan kiri dengan tangan kanan. Ketiga, meletakkan telapak kanan di atas lengan kiri.[10]
Pertanyaan 10 : Apa saja doa-doa istiftah dalam salat?
Jawab : Di antaranya ialah :
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ
“Ya Allah jauhkanlah antara diriku dengan dosa-dosaku sebagaimana engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana pakaian putih disucikan dari noda. Ya Allah, basuhlah aku dari dosa-dosaku dengan salju, air dan butiran es.”[11]
Doa yang lain :
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيراً، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيراً، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلاً
“Allah Maha Besar sebesar-besarnya, segala puji milik Allah sebanyak-banyaknya, Mahasuci Allah pagi dan petang.” [12]
Demikian juga doa berikut:
الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْداً كَثِيراً طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
“Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, dan penuh berkah.”[13]
Berikut ini juga:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
“Maha suci Engkau Wahai Allah, segala puji bagi-Mu, maha Suci nama-Mu, maha Tinggi kemuliaan-Mu, dan tiada Tuhan selain-Mu.”[14]
Pertanyaan 11 : Bagaimana sunah membaca Al-Fatihah dalam salat?
Jawab : Dibaca tanpa tergesa-gesa dan berhenti pada setiap akhir ayat sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ. Saat membaca, hayati dialog dengan Allah seperti ucapan “Hamba-Ku memuji-Ku, menyanjung-Ku, mengagungkan-Ku.” Dengan demikian seseorang bisa merasakan dan menikmati salatnya. Ini adalah sunah, bukan wajib. Sayangnya, banyak orang membaca terlalu cepat karena godaan setan, padahal antara perbedaan waktu antara bacaan yang tenang dengan bacaan yang terburu-buru hanya sedikit saja.
Pertanyaan 12 : Apa hukum mengucapkan “amin” di belakang imam? Apa maknanya? Apa keutamaannya? Kapan diucapkan?
Jawab : Hukumnya sunah. Maknanya “Ya Allah, kabulkanlah.” Keutamaannya, dosa-dosa yang telah lalu diampuni bagi yang “amin”-nya bertepatan dengan “amin” para malaikat. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang ucapan “amin”-nya bertepatan dengan ucapan “amin” malaikat, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari.
Imam dan makmum mengucapkannya bersamaan. Nabi ﷺ bersabda, “Jika imam membaca “waladh-dhalin”, ucapkanlah “amin”.” Lihat: Fatawa Ibnu Baz (8/103), serta Fatawa Arkanul Islam (hal. 318), Ibnu Utsaimin.
Pertanyaan 13: Bagaimana sifat rukuk yang wajib dan yang sunah (lebih utama)?
Jawaban: Rukuk yang wajib adalah membungkukkan punggung hingga kedua tangannya dapat mencapai lututnya. Sebagian orang ketika rukuk, tangannya tidak sampai ke lutut, tetapi ia mengira sudah rukuk dengan benar. Adapun rukuk yang sunah (yang lebih sempurna) adalah membungkukkan punggung hingga sejajar dengan kepala, lalu meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan jari-jari direnggangkan, serta menjauhkan lengan atas dari sisi tubuh. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 28/11)
Pertanyaan 14: Apa saja zikir yang disyariatkan saat rukuk?
Jawaban: Zikir-zikir yang disyariatkan dalam rukuk adalah sebagai berikut:
- سُبْحانَ رَبِّيَ العَظِيمِ
Subḥāna rabbiyal‘aẓīm
Artinya: Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung. - سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ المَلائِكَةِ وَالرُّوحِ
Subbūḥun quddūs, rabbulvmalā’ikati warrūḥ
Artinya: Mahasuci, Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril).(HR. Muslim). - سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Subḥānaka Allāhumma rabbana wa biḥamdik, Allāhumma ighfir lī
Artinya: Mahasuci Engkau ya Allah, Tuhan kami, dan bagi-Mu segala puji. Ya Allah, ampunilah aku.(HR. Bukhari dan Muslim). - سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ، وَالْمَلَكُوتِ، وَالْكِبْرِيَاءِ، وَالْعَظَمَةِ
Subḥāna dzil jabarūt, wal malakūt, wal kibriyā’, wal‘aẓamah
Artinya: Mahasuci Dzat Yang memiliki keperkasaan, kerajaan, keagungan, dan kebesaran. (Dishahihkan oleh Al-Albani)
Disunahkan untuk menggabungkan Zikir-zikir ini atau mengganti-gantinya dari satu salat ke salat lainnya. (Referensi: Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn Bāz, 8 /263).
Pertanyaan 15: Apa zikir yang disyariatkan ketika bangkit dari rukuk?
Jawaban:
Zikir yang disyariatkan ketika bangkit dari rukuk adalah:
- سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami‘allāhu liman ḥamidah
Artinya: Allah mendengar (menerima) pujian orang yang memuji-Nya.
Ini dibaca oleh imam dan orang yang salat sendirian.[15] - Kemudian membaca:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Rabbana wa lakal ḥamd
Artinya: Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.
Ini dibaca oleh imam, makmum, dan orang yang salat sendirian.
Inilah zikir wajibnya.
Disunahkan setelah itu membaca zikir berikut:
حَمْداً كَثيراً طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ، مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ، وَمَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ، اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الجَدُّ.
Ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīh, mil’as-samāwāti wa mil’al-arḍ, wa mā baynahumā, wa mil’a mā syi’ta min syay’in ba‘d. Ahlats-tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qālal-‘abd, wa kullunā laka ‘abd. Allāhumma lā māni‘a limā a‘ṭayta, wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta, wa lā yanfa‘u dzal-jaddi minka al-jaddu.
Terjemahan:
Pujian yang banyak, yang baik, dan penuh berkah. Sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa yang ada di antara keduanya, serta sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki setelah itu.
Engkaulah yang berhak menerima segala pujian dan kemuliaan. Ucapan yang paling benar yang diucapkan seorang hamba, dan kami semua adalah hamba-Mu.
Ya Allah, tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau beri, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tidak berguna kekayaan seorang yang punya kemuliaan di hadapan-Mu. (HR. Muslim).
Tidak boleh menambah kata “وَالشُّكْر” (wa asy-syukr) atau “طَاهِرًا” (ṭāhiran) karena tidak ada dalam lafaz yang sahih. (Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 29/11).
Pertanyaan 16:Apa keutamaan zikir setelah rukuk dan apa dalilnya?
Jawaban:
Keutamaannya adalah menjadi sebab diampuninya dosa-dosa.
Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ, “Apabila imam mengucapkan “Sami’allahu liman ḥamidah,” maka ucapkanlah: “Allahumma rabbanā lakal ḥamdu.” Karena siapa yang ucapannya sesuai dengan ucapan para malaikat, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari). Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn, 13/167).
Pertanyaan 17: Kapan seorang makmum dianggap mendapatkan satu rakaat?
Jawaban:
Seorang makmum dianggap mendapatkan rakaat apabila ia mendapatkan rukuk bersama imam, yaitu ia sempat melakukan rukuk minimal (rukuk yang sah) sebelum imam bangkit dari rukuk, meskipun hanya sebentar.
Rukuk minimal (rukuk yang sah) adalah membungkukkan badan sampai kedua tangannya bisa mencapai lutut.
Jika imam bangkit sebelum makmum mencapai posisi rukuk minimal, maka ia tidak mendapatkan rakaat tersebut.
Orang yang salat bersama imam saat imam sedang rukuk hendaknya melakukan hal berikut ini:
- Takbiratul ihram dalam keadaan berdiri.
- Jika masih sempat, ia bertakbir lagi untuk rukuk (ini sunah).
- Jika tidak sempat, maka takbir rukuk sudah tercakup dalam takbiratul ihram, sehingga cukup satu takbir saja.
Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn (13/ 67).
Pertanyaan 18 : Jika seorang makmum datang ketika imam sedang rukuk lalu ia ragu apakah ia mendapatkan rakaat atau tidak, apa hukumnya?
Jawaban:
Ada tiga kondisi:
1. Bila ia lebih cenderung meyakini bahwa ia mendapat rakaat tersebut, ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut.
Jika ia makmum yang masbuk (tertinggal beberapa rakaat), maka ia sujud sahwi setelah salam.
Namun bila rakaat itu adalah rakaat pertama baginya, maka imam yang menanggung sujud sahwinya, sehingga makmum tidak perlu sujud.
2. Bila ia lebih cenderung meyakini bahwa ia tidak mendapat rakaat, maka ia harus menambah satu rakaat, lalu sujud sahwi setelah salam.
3. Bila ia tidak condong pada salah satu (benar-benar ragu), maka ia membangun hukum berdasarkan keyakinan, yaitu yang lebih sedikit. Dengan demikian, ia dianggap tidak mendapatkan rakaat. Ia kemudian sujud sahwi sebelum salam.
Referensi: Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn ‘Utsaimīn (2 /8).
Pertanyaan 19: Apa saja zikir yang disyariatkan dalam sujud?
Jawaban:
Zikir-zikir dalam sujud adalah:
1. سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Subḥāna rabbiyal-a‘lā
Artinya: Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi. (HR. Muslim)
2. سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ، وَالْمَلَكُوتِ، وَالْكِبْرِيَاءِ، وَالْعَظَمَةِ
Subḥāna dzil-jabarūt, wal-malakūt, wal-kibriyā’, wal-‘aẓamah
Artinya: Mahasuci Dzat yang memiliki keperkasaan, kerajaan, keagungan, dan kebesaran. (HR. Abu Dawud, Nasai, dan al-Baihaqi)
3. سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ، رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ
Subbūḥun quddūs, rabbul-malā’ikati war-rūḥ
Artinya: Mahasuci, Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril).
4. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
Subḥānaka Allāhumma rabbana wa biḥamdik, Allāhumma ighfir lī
Artinya: Mahasuci Engkau ya Allah Tuhan kami, dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku. (HR. Bukhari dan Muslim)
Referensi: Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn Bāz, (8/263).
Pertanyaan 20 : Bagaimana sifat sujud yang wajib, dan apa hukumnya bila salah satu dari tujuh anggota sujud tidak menempel?
Jawaban: Sujud yang wajib adalah bersujud dengan tujuh anggota tubuh, yaitu:
- Jidat beserta hidung
- Dua telapak tangan
- Dua lutut
- Dua ujung kaki (jari-jari kaki mengarah ke kiblat)
Dalam sujud dianjurkan:
- Mendekatkan dua telapak kaki satu sama lain
- Menjauhkan lengan atas dari sisi tubuh (sunah), selama tidak mengganggu orang di sampingnya
Wajib sujud dengan seluruh tujuh anggota. Tidak boleh meninggalkan salah satu darinya.
Jika seseorang lupa tidak menempelkan salah satu anggota sujud:
- Bila ia baru tersadar setelah masuk ke rakaat berikutnya, maka ia harus menambah satu rakaat sebagai gantinya, lalu ia sujud sahwi dua kali sebelum salam, kemudian salam
- Adapun bila tidak menempelkannya hanya pada sebagian waktu sujud, maka shalatnya sah
Referensi: Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn (13/ 357), dan Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb – Ibn Bāz, (9/427).
Pertanyaan 21: Dalam keadaan apa seorang hamba paling dekat dengan Rabb-nya, dan apa yang disyariatkan pada saat itu?
Jawaban:
Keadaan tersebut adalah ketika sujud. Disyariatkan memperbanyak doa dengan doa-doa yang mencakup berbagai kebaikan. Nabi ﷺ bersabda:
وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Adapun ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat pantas untuk dikabulkan bagi kalian.” (HR. Muslim).
(Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 8/310).
Pertanyaan 22: Apakah boleh berdoa dalam salat untuk urusan dunia?
Jawaban:
Berdoa disyariatkan dalam salat, baik salat wajib maupun sunah, sebagaimana juga disyariatkan di luar salat. Dianjurkan bagi orang yang berdoa untuk memohon kepada Rabb-nya seluruh kebutuhannya, baik kebutuhan dunia maupun akhirat. Yang lebih utama adalah pada saat sujud dan pada akhir salat sebelum salam, berdasarkan hadis-hadis sahih yang menyebutkan hal itu, seperti sabda Nabi ﷺ,
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ
“Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia sukai.” (HR. Bukhari).
Namun, doa yang berkaitan dengan akhirat lebih diutamakan. Demikian pula doa-doa yang berasal dari Nabi ﷺ lebih utama daripada yang lainnya. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 8/315).
Pertanyaan 23: Bagaimana sunah saat duduk di antara dua sujud?
Jawaban:
Sunahnya adalah menegakkan kaki kanan dan mengarahkan jari-jarinya ke kiblat, serta membentangkan kaki kiri dan duduk di atasnya. (Al-Lajnah ad-Dā’imah 7/54).
Sebagian orang meletakkan salah satu kaki di atas kaki yang lain lalu duduk di atas keduanya. Ini menyelisihi sunah. Jika ketika sujud kedua kakinya tetap saling bertumpuk, maka sujudnya menjadi kurang sempurna karena ia mengangkat salah satu kaki dari tempatnya. Hal ini sering terjadi pada sebagian orang yang salat karena ketidaktahuan atau lupa.
Pertanyaan 24: Apa saja doa yang diriwayatkan dalam duduk di antara dua sujud?
Jawaban:
رَبِّ اغْفِرْ لِي
ini yang wajib.
Ada doa-doa lain yang diriwayatkan, yaitu:
وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي، وَاجْبُرْنِي، وَارْفَعْنِي.
Jumlahnya tujuh lafaz. (Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn 13/382).
Pertanyaan 25: Bagaimana tata cara meletakkan kedua tangan saat duduk di antara dua sujud?
Jawaban:
Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi kedua tangan saat duduk tersebut seperti saat tasyahud, yaitu tangan kiri dibentangkan di atas lutut kiri, sedangkan tangan kanan menggenggam jari kelingking dan jari manis, membuat lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah, serta menunjuk dengan telunjuk, berdasarkan hadis,
إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ …
Pendapat lain mengatakan bahwa tangan kanan diletakkan di atas lutut kanan dan tangan kiri di atas lutut kiri. (Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn 13/382).
Pertanyaan 26: Bagaimana tata cara duduk pada tasyahud awal?
Jawaban:
Menegakkan kaki kanan dan mengarahkan jari-jarinya ke kiblat, membentangkan kaki kiri dan duduk di atasnya. Tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut, sedangkan tangan kanan menggenggam jari kelingking dan jari manis, membuat lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah, serta menunjuk dengan telunjuk. Sebagian ulama mengatakan bahwa telunjuk digerakkan ketika berdoa. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 29/296).
Pertanyaan 27: Apakah disyariatkan membaca selawat kepada Nabi ﷺ pada tasyahud awal? Apakah makmum yang masbuk menyempurnakan tasyahud akhir mengikuti imamnya?
Jawaban:
Membaca selawat kepada Nabi ﷺ pada tasyahud awal merupakan pendapat banyak ulama. Namun mayoritas ulama berpendapat tidak disunahkan, dan pendapat ini yang lebih dekat.
Adapun makmum yang tertinggal, ia menyempurnakan tasyahud dan berdoa sampai imam salam, dan itu tidak mengapa baginya. (Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn 13/227).
Pertanyaan 28: Apa bacaan tasyahud akhir?
Jawaban:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ، وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian membaca empat doa yang masyhur:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
(Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 3/292).
Boleh berdoa dengan doa lainnya sesuai keinginan.
Pertanyaan 29: Apa perbedaan antara tasyahud awal dan tasyahud akhir dari segi hukum?
Jawaban:
Tasyahud awal beserta duduknya hukumnya wajib dan dapat ditutupi dengan sujud sahwi jika terlupa. Adapun tasyahud akhir beserta duduknya adalah rukun dan tidak dapat diganti dengan sujud sahwi.
Pertanyaan 30: Apa saja doa yang diriwayatkan sebelum salam selain empat doa yang masyhur?
Jawaban:
- اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
- وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا
- اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ وَالْجُبْنِ
- وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ (HR. Bukhari).
- اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ، وَمَا أَخَّرْتُ، وَمَا أَسْرَرْتُ، وَمَا أَعْلَنْتُ، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ، وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ (HR. Muslim).
Pertanyaan 31: Apa hukum duduk tawaruk? Bagaimana tata caranya? Kapan dilakukan?
Jawaban:
Hukumnya sunah, duduk tawaruk memiliki beberapa bentuk:
Bentuk pertama, seorang yang salat menegakkan kaki kanannya, mengeluarkan kaki kiri dari bawah betis kanannya, lalu duduk di atas lantai dengan bertumpu pada pantatnya.
Bentuk kedua, membentangkan kedua kaki sekaligus dan mengeluarkannya ke arah kanan.
Bentuk ketiga, membentangkan kaki kanan dan memasukkan kaki kiri di antara paha dan betis.
Semua bentuk ini diriwayatkan terkait duduk tawaruk. Jika seseorang melakukannya sekali dengan cara ini dan pada kesempatan lain dengan cara yang berbeda, maka itu baik. Tawaruk dilakukan pada tasyahud akhir dalam setiap salat yang memiliki dua tasyahud. Karena itu, tidak disyariatkan dalam salat Subuh dan salat sunah dua rakaat, karena keduanya hanya terdiri dari dua rakaat. (Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb li al-‘Utsaimīn 2/8).
Pertanyaan 32: Apa hukum sutrah? Apa dalilnya?
Jawaban:
Sutrah hukumnya sunah muakadah. Nabi ﷺ bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian salat, hendaklah ia salat menghadap sutrah dan mendekat kepadanya.” (HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid).
Nabi ﷺ ketika bepergian membawa ‘anazah (tombak kecil) dan beliau salat menghadapnya, menjadikannya sebagai pembatas untuk salat. Sutrah adalah sunah muakadah, bukan wajib, karena diriwayatkan bahwa beliau ﷺ terkadang salat tanpa sutrah. Sebagaimana disebutkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 24/21).
Pertanyaan 33: Bagaimana cara orang yang salat menjawab salam jika ada yang memberi salam kepadanya?
Jawaban:
Ia menjawab dengan isyarat, yaitu dengan membentangkan telapak tangan kanan dan menjadikan bagian dalamnya menghadap ke bawah. Tidak menjawab dengan ucapan.
Orang yang masuk masjid dan mengucapkan salam hendaknya melakukannya dengan suara pelan agar tidak mengganggu orang lain.
Pertanyaan 34: Apa faedah melakukan variasi dalam ibadah yang memiliki beberapa bentuk, seperti doa istiftah, zikir rukuk dan sujud, dan semisalnya?
Jawaban:
Ada tiga faedah:
Pertama, mengamalkan sunah.
Kedua, menjaga sunah. Jika salah satu bentuk ditinggalkan, lama-kelamaan akan terlupakan dan tidak terjaga.
Ketiga, menghadirkan hati, sebab banyak orang jika hanya memakai satu bentuk saja, akan melakukannya sebagai kebiasaan tanpa menghadirkan makna. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/376).
Pertanyaan 35: Apa pengaruh salat sunah terhadap salat wajib?
Jawaban:
Pengaruhnya sangat besar, yaitu menutupi kekurangan yang terdapat pada salat wajib. Jika seorang hamba dihisab atas salatnya dan terdapat kekurangan di dalamnya, maka Allah ﷻ berfirman kepada para malaikat, “Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki salat sunah?” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Selain itu, di dalam salat sunah terdapat bacaan, tasbih, doa, sujud, dan lainnya. Karena itu, perbanyaklah salat sunah agar salat wajibmu menjadi sempurna.
Pertanyaan 36: Apa hukum salat sendirian di belakang saf?
Jawaban:
Jika saf di depannya sudah penuh, maka ia berdiri sendiri di belakang saf dan mengikuti imam. Ia tidak berhak menarik salah seorang dari saf di depannya, karena hal itu akan mengganggu salatnya, memindahkan orang lain dari posisi yang lebih utama ke posisi yang kurang utama, serta membuka celah pada saf. Hadis tentang menarik orang dari saf itu lemah. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/38).
Pertanyaan 37: Apa keutamaan membaca Ayat Kursi setelah setiap salat?
Jawaban:
Membacanya termasuk sebab masuk surga. Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa membaca Ayat Kursi setiap selesai salat wajib, tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian.” (HR. an-Nasa’i dan dinyatakan sahih oleh al-Albani).
Pertanyaan 38: Apakah sunah menghitung tasbih setelah salat dengan tangan kanan saja atau dengan kedua tangan?
Jawaban:
Sunahnya menghitung tasbih dengan tangan kanan, karena diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Nabi ﷺ menghitung tasbih dengan tangan kanannya. Namun tidak seharusnya bersikap keras dalam masalah ini dengan mengingkari orang yang menghitung dengan kedua tangan. Yang benar, sunahnya cukup dengan tangan kanan, karena itulah yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ, dan itu lebih utama serta lebih sempurna. Tangan kanan didahulukan dalam perkara yang baik, sedangkan tangan kiri untuk selainnya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/243).
Pertanyaan 39: Apa saja zikir yang dibaca setelah salat dan apa keutamaannya?
Jawaban:
- أستغفر الله 3x
- اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام
- لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
- لا حول ولا قوة إلا بالله
- لا إله إلا الله ولا نعبد إلا إياه له النعمة وله الفضل وله الثناء الحسن
- لا إله إلا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون
- اللهم لا مانع لما أعطيت ولا معطي لما منعت ولا ينفع ذا الجد منك الجد
Kemudian membaca tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 33 kali, lalu menyempurnakan seratus dengan membaca :
لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa bertasbih kepada Allah setiap selesai salat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir tiga puluh tiga kali, maka itu berjumlah sembilan puluh sembilan, lalu ia menyempurnakan yang seratus dengan membaca:
لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير،
maka diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan. (HR. Muslim).
Selain itu membaca Ayat Kursi serta surah al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas. (Lihat Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/193).
Pertanyaan 40: Jika seorang yang salat ragu tentang adanya najis pada pakaiannya saat salat, apakah ia harus membatalkan salatnya?
Jawaban:
Tidak boleh membatalkan salatnya, baik sebagai imam, makmum, maupun sendirian. Ia wajib menyempurnakan salatnya. Jika setelah itu ia mengetahui adanya najis pada pakaiannya, maka ia tidak wajib mengqada menurut pendapat yang paling kuat, karena ia tidak yakin adanya najis kecuali setelah selesai salat.
Diriwayatkan secara valid bahwa Nabi ﷺ melepas kedua sandal beliau ketika salat setelah diberitahu oleh Jibril bahwa terdapat kotoran pada kedua sandal tersebut, beliau tidak mengulang salatnya, tetapi meneruskannya. (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim, dan Ibnu Hibban). (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 10/396).
Pertanyaan 41: Apa saja sunah rawatib yang senantiasa dikerjakan oleh Nabi ﷺ?
Jawaban:
Jumlahnya dua belas rakaat, yaitu: dua rakaat sebelum Subuh, empat rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Magrib, dan dua rakaat setelah Isya. (Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn 20/210).
Pertanyaan 42: Apa yang disyariatkan untuk dibaca pada salat sunah sebelum Subuh?
Jawaban:
Disyariatkan membaca pada rakaat pertama surah al-Kāfirūn dan pada rakaat kedua surah al-Ikhlāṣ.
Atau pada rakaat pertama membaca QS. Al-Baqarah : 136,
قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا …
dan pada rakaat kedua membaca QS. Ali ‘Imran : 64,
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا …
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Hakim. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/55).
Pertanyaan 43: Apa saja sunah yang dianjurkan ketika mendengar azan?
Jawaban:
Disyariatkan lima hal:
- Mengikuti ucapan muazin.
- Berselawat kepada Nabi ﷺ.
- Membaca doa setelah azan:
اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت محمدًا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقامًا محمودًا الذي وعدته إنك لا تخلف الميعاد.
- Membaca zikir sebagai berikut,
وأنا أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأن محمدا عبده ورسوله، رضيت بالله ربا، وبمحمد رسولا، وبالإسلام دينا
Sebaiknya dibaca setelah dua kalimat syahadat saat azan.
2. Berdoa sesuai keinginan.
(Lihat: Fatāwā Nur al ad-Darb Ibn Bāz 6/381).
Pertanyaan 44: Apakah mengikuti azan dari radio?
Jawaban:
Jika siaran azan itu langsung, maka boleh diikuti walaupun bukan dari daerahnya. Jika berupa rekaman, maka tidak diikuti. (Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn 12/196).
Pertanyaan 45: Apa hukum azan dan iqamah bagi laki-laki dan perempuan?
Jawaban:
Tidak disyariatkan bagi perempuan untuk azan atau iqamah. Mereka salat tanpa azan dan iqamah. Azan dan iqamah adalah urusan laki-laki dan hukumnya fardu kifayah bagi jamaah. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 10/356).
Pertanyaan 46: Jika seseorang masuk masjid saat azan, apakah ia salat tahiyatul masjid atau mengikuti azan?
Jawaban:
Jika itu azan kedua pada hari Jumat, maka ia salat tahiyatul masjid dan mendengarkan khotbah, karena mendengarkan khotbah wajib sedangkan mengikuti muazin sunah.
Jika bukan azan kedua Jumat, maka yang lebih utama adalah mengikuti muazin dengan lima sunahnya, kemudian salat tahiyatul masjid agar mendapatkan kedua keutamaan tersebut. (Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn 16/150).
Pertanyaan 47: Kapan sujud sahwi dilakukan sebelum salam dan kapan setelah salam?
Jawaban:
Sujud sahwi dilakukan sebelum salam karena adanya kekurangan dalam salat seperti lupa membaca bacaan tasbih saat rukuk, sujud dan sebagainya. Dikerjakan setelah salam jika terdapat kelebihan dalam salat. Jika sujud sahwi disebabkan karena terdapat keraguan, maka dikerjakan sebelum salam. (Ibn Baz dalam Fatawa Islamiyah 1/322).
Pertanyaan 48: Jika makmum lupa lalu meninggalkan suatu kewajiban, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban:
Makmum tidak wajib sujud sahwi karena meninggalkan kewajiban, dan tidak disyariatkan baginya melakukan sujud sahwi, kecuali jika ia tertinggal satu rakaat atau lebih. Dalam keadaan itu, ia wajib sujud sahwi ketika menyempurnakan rakaat yang tertinggal, baik karena kelalaiannya bersama imam maupun karena kelalaiannya pada bagian yang ia kerjakan sendiri setelah imam salam. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 7/138).
Pertanyaan 49: Apa saja keadaan di mana keraguan dalam salat tidak diperhatikan?
Jawaban:
Keraguan adalah kebimbangan antara dua hal, mana yang benar-benar terjadi.
Keraguan dalam ibadah tidak diperhatikan dalam tiga keadaan:
Pertama, jika hanya berupa waswas yang tidak memiliki hakikat.
Kedua, jika sering terjadi pada seseorang sehingga setiap kali ia beribadah selalu muncul keraguan.
Ketiga, jika keraguan itu muncul setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan kecuali jika ia benar-benar yakin, maka ia beramal sesuai dengan keyakinannya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 14/99).
Di dalam sebuah nazam disebutkan.
والشك بعد الفعل لا يؤثر *** وكذا إذا الشكوك تكثر
“Keraguan setelah suatu perbuatan tidak berpengaruh, demikian pula jika keraguan sering terjadi.”
Pertanyaan 50: Apa saja waktu-waktu yang dilarang untuk salat?
Jawaban:
Ada lima waktu:
- Setelah Subuh sampai matahari terbit.
- Sejak matahari terbit sampai ia meninggi, kira-kira lima belas menit setelah terbit.
- Ketika matahari tepat di tengah langit sampai tergelincir, yaitu sekitar lima menit sebelum azan Zuhur.
- Setelah Asar sampai matahari hampir terbenam.
- Sejak matahari hampir terbenam sampai benar-benar terbenam.
Pada waktu-waktu ini tidak boleh melakukan salat sunah, kecuali salat yang memiliki sebab. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 11/40).
Pertanyaan 51: Terdapat empat keadaan makmum saat salat bersama imam. Apa saja?
Jawaban:
- Makmum mendahului imam.
- Makmum menyamai imam.
- Makmum mengikuti imam.
- Makmum terlambat dari imam.
(Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2).
Pertanyaan 52: Apa yang dimaksud dengan mendahului imam dan apa hukumnya?
Jawaban:
Mendahului imam adalah melakukan gerakan salat sebelum imam melakukannya. Jika hal itu terjadi pada takbiratul ihram, maka salatnya tidak sah. Jika pada selainnya, maka terdapat rincian menurut para ulama. Pendapat yang lebih kuat, salat batal jika dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan tahu. Jika mendahului karena lupa, maka ia kembali mengikuti imam dan melanjutkan salatnya. (Lihat Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2; Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 7/328).
Pertanyaan 53: Apa yang dimaksud dengan menyamai imam dan apa hukumnya?
Jawaban:
Menyamai imam adalah ketika gerakan makmum bersamaan dengan imam, ia rukuk bersamaan dan sujud bersamaan. Hukumnya makruh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Jika imam rukuk maka rukuklah kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Huruf fa pada kalimat tersebut menunjukkan urutan dan segera setelahnya. Maka sungguh mengherankan orang yang mendahului atau menyamai imam, padahal ia tidak akan selesai salat kecuali setelah imam salam. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2).
Pertanyaan 54: Apa yang dimaksud dengan terlambat dari imam dan apa hukumnya?
Jawaban:
Terlambat dari imam adalah tertinggal gerakan. Hukumnya bisa makruh atau bahkan haram, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Jika imam bertakbir maka bertakbirlah kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang sengaja terlambat bangkit dari sujud hingga imam sudah bangkit darinya, sementara ia mengetahui bahwa perbuatan itu haram, maka salatnya batal. Adapun jika terlambat karena uzur seperti lupa atau mengantuk, maka ketika uzurnya hilang ia harus segera mengikuti imam dengan melakukan gerakan yang tertinggal, lalu melanjutkan salatnya dan salatnya pun tetap sah. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2).
Pertanyaan 55: Apa yang dimaksud dengan mengikuti imam dan apa hukumnya?
Jawaban:
Mengikuti imam adalah keadaan yang diperintahkan dalam sunah, yaitu melakukan gerakan salat setelah imam tanpa terlambat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan janganlah kalian bertakbir sampai ia bertakbir. Jika ia rukuk maka rukuklah, dan janganlah kalian rukuk sampai ia rukuk. Jika ia mengucapkan,
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
maka ucapkanlah,
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ.
Jika ia sujud maka sujudlah, dan janganlah kalian sujud sampai ia sujud.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Lihat : Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2).
Pertanyaan 56: Apa hukum jika imam salat bersama jamaah dalam keadaan berhadas?
Jawaban:
Ada beberapa keadaan:
Pertama, jika ia tidak mengetahui hadasnya kecuali setelah salat selesai, maka salatnya batal, sedangkan salat makmum sah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Mereka salat untuk kalian. Jika mereka benar, maka bagi kalian dan bagi mereka pahala. Jika mereka salah, maka bagi kalian pahala dan atas mereka dosa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, jika ia mengetahui hadasnya ketika sedang salat, maka salatnya batal dan salat makmum tetap sah. Ia menunjuk orang lain untuk menyempurnakan salat sebagai penggantinya.
Ketiga, jika makmum mengetahui hadas imam, maka ia berpisah darinya dan tidak mengikutinya. (Al-Mukhtaṣar fī al-‘Ibādāt, Syekh Khālid al-Mushaiqiḥ).
Pertanyaan 57: Jika seseorang salat sementara pada pakaiannya terdapat najis, Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Jika ia tidak mengetahui adanya najis kecuali setelah salat, maka salatnya sah, berdasarkan hadis yang masyhur tentang Nabi ﷺ yang melepas kedua sandalnya ketika salat. (HR. Ahmad, al-Hakim, dan Ibnu Hibban).
Jika ia mengetahuinya ketika sedang salat dan mampu menghilangkannya, maka ia menghilangkannya. Jika tidak mampu, maka ia membatalkan salatnya, menghilangkannya, lalu memulai salat kembali dari awal. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2).
Pertanyaan 58: Jika seseorang telah bersuci lalu ragu apakah ia berhadas, atau ia berhadas lalu ragu apakah sudah bersuci, apa hukumnya?
Jawaban:
Orang yang yakin telah bersuci lalu ragu tentang adanya hadas, maka ia tetap dalam keadaan suci. Orang yang yakin berhadas lalu ragu apakah ia sudah bersuci, maka ia tetap dalam keadaan berhadas. Kaidahnya adalah bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan, dan hukum asal sesuatu tetap sebagaimana sebelumnya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 11/207).
Pertanyaan 59: Bagaimana cara orang sakit mengerjakan salat?
Jawaban:
Ia salat berdiri. Jika tidak mampu, maka duduk. Jika tidak mampu, maka berbaring miring. Jika tidak mampu, maka terlentang dengan kedua kaki menghadap kiblat. Jika tidak mampu juga, maka salat dengan hati menurut pendapat yang lebih kuat, yaitu berniat dalam hatinya bahwa ia sedang salat serta berniat rukuk, sujud, berdiri, dan duduk.
Adapun salat dengan isyarat mata masih diperselisihkan para ulama. Pendapat yang benar, tidak dilakukan karena lemahnya hadis yang menjadi dasarnya. Adapun salat dengan isyarat jari, tidak ada sunah yang mendukungnya, baik hadis sahih maupun lemah, dan tidak diketahui ada ulama yang berpendapat demikian. (Asy-Syarḥ al-Mumti‘ ‘alā Zād al-Mustaqni‘ li Ibn ‘Utsaimīn 4/330).
Pertanyaan 60: Bolehkah orang sakit menjamak dan mengqasar?
Jawaban:
Orang sakit wajib melaksanakan setiap salat pada waktunya dan melakukan apa yang mampu ia lakukan dari kewajiban salat. Jika berat baginya melaksanakan setiap salat pada waktunya, maka ia boleh menjamak antara Zuhur dan Asar, serta antara Magrib dan Isya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir menyesuaikan dengan yang lebih mudah dikerjakan baginya.
Namun, salat Subuh tidak boleh dijamak dengan salat sebelumnya maupun sesudahnya.
Terkait qasar, tidak boleh dilakukan selama ia masih berstatus mukim di negerinya, karena jamak terkait dengan kesulitan yang memiliki berbagai bentuk, sedangkan qasar hanya memiliki satu sebab, yaitu safar. (Fatāwā Arkān al-Islām li Ibn ‘Utsaimīn hal. 378).
Pertanyaan 61: Kapankah rukhsah safar berlaku bagii musafir?
Jawaban:
Jika ia telah keluar dari negerinya dan meninggalkan bangunan-bangunannya, maka ia boleh mengqasar salat dan boleh menjamak.
Jika ia sedang singgah dan beristirahat, maka yang lebih utama tidak menjamak. Namun jika sedang dalam perjalanan, maka ia menjamak Zuhur dengan Asar, dan Magrib dengan Isya sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 13/23).
Pertanyaan 62: Jika waktu salat masuk ketika seseorang masih di negerinya lalu ia safar sebelum salat, apakah ia mengqasar atau tidak?
Jawaban:
Jika waktu salat telah masuk ketika ia masih di negerinya, kemudian ia berangkat sebelum melaksanakan salat, maka disyariatkan baginya qasar setelah ia keluar dari kawasan permukiman menurut pendapat yang paling sahih dan merupakan pendapat mayoritas ulama.
Jika ia telah menjamak dan mengqasar dalam safar lalu sampai di negerinya sebelum masuk waktu salat kedua atau ketika waktu salat kedua, maka ia tidak wajib mengulanginya karena ia telah melaksanakannya sesuai tuntunan syariat. Jika ia ingin mengerjakan salat bersama jamaah, maka salat itu menjadi sunah baginya. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 12/290).
Pertanyaan 63: Jika seseorang sedang safar, apakah ia boleh salat di atas kendaraan?
Jawaban:
Salat fardu di atas kendaraan tidak sah, baik dalam keadaan mukim maupun safar, kecuali dalam keadaan darurat seperti hujan dan tanah basah sehingga tidak memungkinkan untuk turun dan sujud di atasnya.
Adapun salat sunah, boleh dilakukan dalam safar di atas kendaraan, karena Nabi ﷺ biasa salat sunah di atas kendaraannya ke mana pun kendaraan itu menghadap. (HR. Muslim).
Adapun dalam keadaan mukim, tidak boleh. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 15/247).
Pertanyaan 64: Apakah disyariatkan bagi musafir melaksanakan salat sunah dalam safarnya?
Jawaban:
Salat sunah tetap disyariatkan dalam safar, baik di pesawat, mobil, atau selainnya. Ia salat sesuai arah yang ia hadapi dalam salat sunah seperti witir, salat malam, duha, dan semisalnya.
Seorang musafir dianjurkan tetap melaksanakan seluruh salat sunah seperti orang mukim, kecuali salat rawatib seperti rawatib Zuhur, Magrib, dan Isya, maka sunahnya ditinggalkan. Jika ingin melaksanakan salat sunah dalam safar, maka ia melaksanakannya sesuai arah gerak kendaraannya, dan itulah yang sahih dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari Rasulullah ﷺ. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/434).
Pertanyaan 65: Jika seorang musafir mendapati jamaah sedang salat Asar sementara ia belum salat Zuhur, apa yang ia lakukan?
Jawaban:
Hendaknya ia mengerjakan salat bersama imam dengan niat Zuhur menurut pendapat yang sahih. Perbedaan jenis salat antara imam dan makmum tidak berpengaruh. Setelah selesai salat Zuhur, ia salat Asar secara berjamaah jika memungkinkan, jika tidak maka ia salat sendiri. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 6/444).
Pertanyaan 66: Apakah muntah dan darah membatalkan wudu?
Jawaban:
Pendapat yang lebih kuat, muntah tidak membatalkan wudu baik sedikit maupun banyak, karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa muntah membatalkan wudu. Hukum asalnya wudu tetap sah, dan sesuatu yang ditetapkan dengan dalil tidak dapat dibatalkan kecuali dengan dalil. Tidak ada dalil dari Nabi ﷺ bahwa muntah membatalkan wudu.
Demikian pula darah yang keluar dari luka, walaupun banyak, tidak membatalkan wudu. Yang membatalkan wudu hanyalah sesuatu yang keluar dari bubul dan dubur seperti kencing, tinja, dan angin, serta hal lain seperti darah, nanah, atau semisalnya. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 7/2).
Pertanyaan 67: Apa perbedaan antara mani, mazi, dan wadi? Apa hukumnya masing-masing?
Jawaban:
Mani adalah cairan kental, berbau khas, keluar memancar ketika puncak syahwat.
Mazi adalah cairan bening dan tipis, tidak berbau seperti mani, keluar tanpa memancar dan biasanya ketika syahwat mulai mereda.
Wadi adalah cairan yang keluar setelah buang air kecil berupa titik-titik putih di akhir kencing.
Adapun hukumnya, wadi sama seperti hukum kencing dalam segala hal.
Status najis Mazi lebih ringan daripada kencing, cara menyucikannya adalah cukup dengan memercikkan air pada bagian yang terkena tanpa perlu diperas atau digosok, dan wajib mencuci seluruh kemaluan serta kedua testis walaupun tidak terkena.
Mani adalah suci dan tidak wajib mencuci bagian yang terkena kecuali untuk menghilangkan bekasnya. Keluar mani menjadikan seseorang wajib mandi besar.
Adapun mazi, wadi, dan kencing membatalkan wudu. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn).
Pertanyaan 68: Apakah lutut termasuk aurat?
Jawaban:
Lutut adalah batas antara aurat dan bukan aurat. Bagian di atas lutut termasuk aurat, sedangkan lutut bukan aurat, tetapi menutupnya dalam salat lebih utama. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 7/242).
Pertanyaan 69: Sebagian orang mendapati imam sedang rukuk lalu ia bergegas untuk mendapatkan rukuk bersama imam. Apa hukumnya?
Jawaban:
Jika seseorang masuk masjid dan tertinggal sebagian salat lalu ingin mendapatkan gerakan salat yang tersisa bersama jamaah, maka ia berjalan dengan tenang dan penuh wibawa hingga sampai ke saf, lalu berdiri bersama mereka dan bertakbir.
Nabi ﷺ bersabda, “Jika salat telah didirikan, maka janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan dan penuh ketenangan. Apa yang kalian dapati maka salatlah, dan apa yang terluput maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 6/229).
Pertanyaan 70: Apa bacaan yang disyariatkan bagi imam pada salat Subuh hari Jumat dan salat Jumat?
Jawaban:
Pada Subuh hari Jumat membaca surah as-Sajdah dan surah al-Insan secara lengkap.
Adapun pada salat Jumat, disyariatkan membaca surah al-A‘lā dan al-Ghāsyiyah, atau al-Jumu‘ah dan al-Munāfiqūn, atau al-Jumu‘ah dan al-Ghāsyiyah. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 8/279).
Pertanyaan 71: Apakah salat Jumat memiliki sunah rawatib?
Jawaban:
Salat Jumat tidak memiliki sunah rawatib qabliyah. Yang disyariatkan bagi orang yang masuk masjid sebelum khatib naik mimbar adalah menyibukkan diri dengan amalan yang mendekatkannya kepada Allah ﷻ, seperti salat sunah, membaca Al-Quran, berzikir, beristigfar, dan lain sebagainya.
Disunahkan setelah salat Jumat untuk melaksanakan dua rakaat di rumah, atau empat rakaat, atau enam rakaat di masjid sebagaimana diriwayatkan dalam beberapa asar. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 7/98).
Pertanyaan 72: Apa hukum berselawat kepada Nabi ﷺ ketika khotbah Jumat, atau memohon perlindungan dari neraka, atau meminta surga?
Jawaban:
Jika khatib menyebut surga atau neraka, lalu engkau berkata, “Aku memohon kepada Allah karunia-Nya”, atau “Aku berlindung kepada Allah dari neraka”, tanpa mengganggu khotbah dan orang lain yang mendengarkannya, maka tidak mengapa.
Demikian pula berselawat kepada Nabi ﷺ ketika namanya disebut dalam khotbah, selama tidak mengganggu khotbah, maka berselawatlah kepadanya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/234).
Pertanyaan 73: Kapan khatib Jumat disyariatkan mengangkat kedua tangan ketika berdoa?
Jawaban:
Dalam dua keadaan :
Pertama, ketika berdoa meminta hujan dalam khotbah Jumat, maka ia mengangkat kedua tangan dan jamaah juga mengangkat tangan.
Kedua, ketika berdoa agar hujan dihentikan atau memohon cuaca cerah, maka ia juga mengangkat kedua tangan. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2).
Pertanyaan 74: Apa hukum bermain-main, bersiwak, dan semisalnya ketika khotbah?
Jawaban:
Wajib mendengarkan khotbah dan meninggalkan bersiwak serta segala bentuk perbuatan yang sia-sia sejak khotbah dimulai sampai selesai, berdasarkan hadis-hadis sahih, seperti sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa memainkan kerikil, maka ia telah berbuat sia-sia. Siapa yang berbuat sia-sia, maka tidak ada (pahala) Jumat baginya.” (Asalnya dalam riwayat Muslim). (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 12/336).
Pertanyaan 75: Jika seseorang bersin ketika khotbah, apakah ia mengucapkan alhamdulillah? Apakah orang yang mendengarnya mengucapkan yarhamukallah? Apakah boleh berbicara di antara dua khotbah?
Jawaban:
Ya, ia mengucapkan alhamdulillah secara pelan dan tidak mengeraskan suara. Tidak diucapkan kepadanya “yarhamukallah” sebagaimana tidak diucapkan dalam salat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Jika engkau berkata kepada temanmu, “Diamlah!” pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim).
Adapun berbicara di antara dua khotbah, maka boleh. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 13/314).
Pertanyaan 76: Kapankah seseorang dianggap mendapatkan salat Jumat?
Jawaban:
Jika seseorang datang dan imam sudah berada pada tasyahud akhir, maka ia telah kehilangan salat Jumat. Ia salat bersama imam dan menyempurnakannya sebagai salat Zuhur, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapatkan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pemahaman dari hadis ini, siapa yang mendapatkan kurang dari satu rakaat berarti belum mendapatkan salat tersebut.
Diriwayatkan pula bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari Jumat, maka ia telah mendapatkannya.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i). Maksudnya, ia mendapatkan salat Jumat jika ia berdiri dan menyempurnakan rakaat kedua. (Fatāwā Arkān al-Islām li Ibn ‘Utsaimīn hal. 392).
Pertanyaan 77: Jika seseorang datang ke masjid dan mendapati jamaah telah selesai, lalu ia bertakbir untuk salat fardu, kemudian datang jamaah lain untuk salat berjamaah, bolehkah ia mengubahnya menjadi salat sunah?
Jawaban:
Yang lebih utama adalah mengubahnya menjadi salat sunah, kemudian salat berjamaah bersama mereka untuk mendapatkan keutamaan jamaah. Jika ia membatalkan salatnya dan salat bersama mereka, maka tidak mengapa, karena ia memutusnya untuk kepentingan syar‘i yang kembali pada salat itu sendiri. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 30/156).
Pertanyaan 78: Jika imam berdiri menuju rakaat kelima karena lupa, lalu makmum mengingatkannya tetapi ia tidak kembali, apa hukumnya?
Jawaban:
Jika imam berdiri menuju rakaat kelima karena lupa dan makmum mengingatkannya, sementara ia tidak yakin dengan dirinya, maka wajib baginya kembali.
Jika ia tetap melanjutkan rakaat kelima dengan sengaja, maka salatnya batal, dan batal pula salat orang yang mengikutinya jika mereka mengetahui bahwa itu rakaat kelima. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 5/435).
Pertanyaan 79: Apa hukum salat memakai sandal?
Jawaban:
Salat dengan memakai sandal yang suci adalah sunah, kecuali jika menimbulkan mudarat seperti mengotori karpet masjid, maka tidak salat dengannya untuk menghindari bahaya. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 5/160).
Pertanyaan 80: Di mana, bagaimana, dan kapan salat diwajibkan?
Jawaban:
Nabi ﷺ diperjalankan pada malam hari dan dinaikkan ke langit, dibukakan baginya pintu-pintunya hingga melewati langit ketujuh. Allah ﷻ berbicara kepadanya dengan apa yang Dia kehendaki dan mewajibkan atasnya salat lima waktu.
Pada awalnya Allah ﷻ mewajibkan lima puluh salat. Nabi Muhammad ﷺ terus kembali memohon keringanan hingga dijadikan lima salat. Salat tetap lima dari sisi kewajiban, namun lima puluh dalam pahala, karena satu kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.
Salat diwajibkan sekitar tiga tahun sebelum hijrah. (Lihat Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz; Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/14).
Pertanyaan 81: Manakah yang lebih utama, saf bagian kanan atau bagian kiri?
Jawaban:
Bagian kanan lebih utama daripada sebelah kiri, jika keduanya sama dekat atau seimbang. Namun jika sebelah kanan lebih jauh, maka sebelah kiri lebih utama karena lebih dekat dengan imam. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/48).
Pertanyaan 82: Jika imam mengerjakan seluruh gerakan salat dalam keadaan duduk karena uzur, apakah makmum tetap berdiri?
Jawaban:
Jika imam tetap (imam rawatib) sakit tetapi sakitnya masih diharapkan sembuh dan tidak mampu berdiri, lalu ia memulai salat dalam keadaan duduk, maka makmum di belakangnya salat dalam keadaan duduk juga. Ini berdasar pada sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Baihaqi). Dalam riwayat disebutkan, “Jika ia salat duduk, maka salatlah kalian semua dalam keadaan duduk.”
Terdapat hadis yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada sakit menjelang wafatnya mengerjakan salat duduk sementara para sahabat berdiri di belakangnya. Akan tetapi hal itu dilakukan karena Abu Bakar telah memulai salat dalam keadaan berdiri, kemudian Nabi ﷺ datang dan menyempurnakan salat dalam keadaan duduk. Dari sini dipahami bahwa jika imam memulai salat dalam keadaan berdiri lalu sakit di pertengahan salat dan ia pun duduk, maka makmum menyempurnakan salat dalam keadaan berdiri.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berdirinya makmum di belakang imam yang duduk menunjukkan bolehnya berdiri di belakang imam yang duduk. Hadis-hadis lain menunjukkan bahwa duduk di belakang imam yang duduk lebih utama. Kedua pendapat tersebut memiliki dasar, dan tidak mengapa insya Allah. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 6/296).
Pertanyaan 83: Apakah sah anak kecil berada dalam saf?
Jawaban:
Sunahnya anak-anak berada dalam saf di belakang imam meskipun masih kecil, jika mereka telah berusia tujuh tahun atau lebih. Nabi ﷺ pernah salat duha di rumah sebagian sahabat, lalu Anas dan seorang anak yatim berdiri di belakang beliau. Maka sunahnya mereka berdiri dalam saf walaupun masih kecil, jika telah berusia tujuh tahun atau lebih. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 12/215).
Pertanyaan 84: Kapan imam menghadap kepada makmum setelah salam?
Jawaban:
Sunahnya imam menghadap kepada makmum setelah membaca,
اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام.
Berdasarkan hadis Aisyah , ia berkata bahwa Nabi ﷺ setelah salam tidak duduk kecuali sekadar membaca doa tersebut. (HR. Muslim no. 592; Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/48).
Pertanyaan 85: Di manakah tempat mengerjakan salat sunah yang lebih utama, di rumah atau di masjid?
Jawaban:
Salat sunah di rumah lebih utama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Salat terbaik seseorang adalah di rumahnya kecuali salat wajib.”
Hal ini berlaku meskipun di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Tetap lebih utama melaksanakan rawatib di rumah, karena Nabi ﷺ melaksanakan rawatib di rumahnya padahal salat di masjidnya lebih utama daripada seribu salat di tempat lain kecuali Masjidil Haram.
Di antara hikmahnya:
Pertama, mengikuti yang lebih utama bukan sekadar mengikuti keinginan.
Kedua, meneladani Rasulullah ﷺ.
Ketiga, salat di rumah membawa kebaikan bagi rumah dan penghuninya. Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan.”
Keempat, keluarga dan anak-anak akan terbiasa dan mencintai salat.
Kecuali jika ada dalil yang menunjukkan lebih utama di masjid, seperti salat tarawih berjamaah di bulan Ramadan. (Disarikan dari Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn ‘Utsaimīn 8/2).
Pertanyaan 86: Apa yang dimaksud dengan salat duha?
Jawaban:
Salat duha dikerjakan dua rakaat atau empat rakaat[16] dan tidak ada batas maksimalnya. Dilaksanakan pada waktu pagi setelah matahari meninggi sekitar sepuluh menit hingga sekitar sepuluh menit sebelum azan Zuhur. Salat ini setara dengan 360 sedekah. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/402).
Pertanyaan 87: Apa yang dimaksud dengan salat witir?
Jawaban:
Salat witir adalah satu rakaat, atau tiga, atau lima, atau lebih, dengan menjadikan akhir salatnya ganjil. Waktunya setelah salat Isya hingga terbit fajar kedua, dan yang paling utama pada akhir malam.
Boleh salam setiap dua rakaat lalu ditutup dengan satu rakaat. Boleh juga melaksanakannya sekaligus dengan satu salam hingga tujuh rakaat. Jika witir sembilan rakaat, duduk pada rakaat kedelapan untuk tasyahud tanpa salam, kemudian bangkit untuk rakaat kesembilan lalu tasyahud dan salam, sebagaimana hadis Aisyah . Jika witir sebelas rakaat, salam setiap dua rakaat. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 1/298).
Pertanyaan 88: Bolehkah menjamak salat Jumat dan salat Asar?
Jawaban:
Tidak sah menjamak antara keduanya dan tidak diketahui adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut. Nabi ﷺ dan para sahabat tidak pernah melakukannya. Siapa yang menjamak antara keduanya wajib mengulang salat Asar. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz; Majmū‘ Fatāwā Ibn ‘Utsaimīn 15/369).
Pertanyaan 89: Jika seseorang datang ke masjid dan mendapati jamaah sedang mengerjakan tasyahud akhir, apakah yang sebaiknya ia kerjakan?
Jawaban:
Jika ia memperkirakan akan ada jamaah lain, maka hendaknya menunggu untuk salat bersama mereka. Salat berjamaah didapatkan dengan mendapatkan satu rakaat.
Jika ia memperkirakan tidak ada jamaah lain, maka ia salat bersama mereka agar mendapatkan keutamaan jamaah menurut mazhab. (Fatāwā Arkān al-Islām li Ibn ‘Utsaimīn 1/369).
Pertanyaan 90: Apa hukum salat di belakang orang yang salah membaca al-Fatihah?
Jawaban:
Jika kesalahan bacaannya mengubah makna, seperti membaca an‘amtu dengan dhammah pada huruf ta atau membaca hamzah pada ihdina dengan huruf fathah (ahdina), maka tidak sah salat di belakangnya dan imam tersebut wajib belajar jika mampu.
Jika tidak mengubah makna, maka salat sah, namun ia wajib belajar membaca dengan benar. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 12/99).
Pertanyaan 91: Jika seorang suami ingin salat berjamaah bersama istrinya, di mana posisi istri?
Jawaban:
Istri berdiri di belakang suami. Nabi ﷺ ketika salat di rumah Anas , menjadikan Anas di sebelah kanannya dan ibu Anas di belakang mereka. Maka perempuan, meskipun istri atau ibu atau saudara perempuan, tidak berdiri sejajar dengan laki-laki, tetapi di belakangnya. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 6/355).
Pertanyaan 92: Jika imam rukuk sebelum makmum selesai membaca al-Fatihah, apa yang dilakukan makmum?
Jawaban:
Jika bacaan al-Fatihah tinggal sedikit, maka ia menyempurnakannya lalu rukuk bersama imam. Namun jika khawatir imam akan bangkit sebelum ia rukuk, maka ia rukuk bersama imam dan tidak menyempurnakan bacaan. (Fatāwā Arkān al-Islām li Ibn ‘Utsaimīn 1/371).
Pertanyaan 93: Apa hukum sedikit menoleh dalam salat untuk membaca ta’awwudz (berlindung kepada Allah dari setan) ?
Jawaban:
Tidak mengapa bahkan dianjurkan ketika banyak waswas, karena Nabi ﷺ memerintahkan Utsman bin Abi al-‘Ash untuk meludah kecil ke sebelah kiri dan berlindung kepada Allah, lalu waswas itu hilang darinya. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/130).
Pertanyaan 94: Apa hukum orang yang berbicara dalam salat karena lupa atau tidak tahu?
Jawaban:
Berbicara dengan sengaja dalam salat menjadikan salat batal. Namun bagi orang yang tidak tahu atau lupa, salatnya tidak batal menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadis Mu‘awiyah bin al-Hakam.
Nabi ﷺ bersabda kepada beliau, “Sesungguhnya salat ini tidak pantas di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia hanyalah tasbih, takbir, dan membaca Al-Quran.” (HR. Muslim).
Nabi tidak memerintahkannya untuk mengulang salat, sehingga menunjukkan bahwa berbicara karena tidak tahu tidak membatalkan salat. Demikian pula berbicara untuk kepentingan salat tidak membatalkan, berdasarkan hadis Dzul Yadain. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 5/435).
Pertanyaan 95: Apa hukum salat dengan kedua bahu terbuka sebagaimana sebagian orang berihram?
Jawaban:
Jika tidak mampu, maka tidak mengapa, berdasarkan firman Allah ﷻ,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
Nabi ﷺ juga bersabda, “Jika kain itu luas, maka selimutilah dengannya, dan jika sempit maka jadikanlah sebagai sarung.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun jika mampu menutup kedua bahu atau salah satunya, maka wajib menutupnya menurut pendapat yang paling sahih. Jika tidak, salatnya tidak sah berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Janganlah salah seorang di antara kalian salat dengan satu kain yang tidak ada sesuatu pun darinya di atas kedua bahunya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 10/415).
Pertanyaan 96: Wanita salat dengan wajah dan kedua tangan terbuka, apakah salatnya sah?
Jawaban:
Wajah, sunahnya terbuka dalam salat jika tidak ada laki-laki asing. Adapun kedua kaki, wajib ditutup menurut mayoritas ulama.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ummu Salamah bahwa ketika ditanya tentang wanita yang salat dengan khimar dan gamis, ia berkata, Tidak mengapa jika pakaian itu menutup punggung kedua kakinya.
Adapun kedua telapak tangan, hukumnya lebih longgar. Jika terbuka tidak mengapa, dan jika ditutup juga tidak mengapa, sebagian ulama berpendapat menutupnya lebih utama. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 29/222).
Pertanyaan 97: Jika hidung seseorang berdarah ketika salat, apakah wudunya batal dan ia harus membatalkan salatnya?
Jawaban:
Mimisan tidak membatalkan wudu, baik sedikit maupun banyak. Demikian pula semua yang keluar dari badan selain dari qubul dan dubur tidak membatalkan wudu, seperti muntah dan cairan dari luka.
Ini dikarenakan tidak ada dalil dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudu. Hukum asalnya adalah tetap suci sampai ada dalil yang membatalkannya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/371).
Pertanyaan 98: Jika seseorang salat di tempat yang sangat padat sehingga tidak mampu sujud ke tanah, apa yang ia lakukan?
Jawaban:
Allah ﷻ berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
Nabi ﷺ bersabda, “Jika aku memerintahkan kalian suatu perintah, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.”
Maka yang dikerjakan ialah mengganti sujud dengan isyarat (ima’) dengan kepalanya. Demikian pula jika tidak mampu rukuk, ia memberi isyarat. Inilah pendapat yang rajih. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/190).
Pertanyaan 99: Jika seseorang salat sendirian dalam salat jahar, apakah ia mengeraskan bacaan?
Jawaban:
Jika ia salat sendirian, maka ia boleh memilih antara mengeraskan atau melirihkan bacaan. Yang disyariatkan adalah memilih yang lebih baik bagi kekhusyukan hatinya.
Aisyah ditanya tentang hal itu dan ia berkata, “Nabi ﷺ dalam salat malam terkadang mengeraskan dan terkadang melirihkan suaranya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah). (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/124).
Pertanyaan 100: Apakah anak-anak diundur dari saf pertama walaupun berada tepat di belakang imam?
Jawaban:
Anak-anak tidak dilarang salat di saf pertama kecuali jika mereka mengganggu. Selama mereka tertib, tidak boleh mengeluarkan mereka dari saf pertama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang belum didahului orang lain, maka ia lebih berhak atasnya.” (HR. Abu Dawud, ath-Thabarani, dan al-Baihaqi).
Mereka telah lebih dahulu menempati tempat tersebut, maka mereka lebih berhak atasnya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 26/13).
Pertanyaan 101: Bagaimana status hadis, “Salat dengan siwak lebih utama daripada tujuh puluh salat tanpa siwak”?
Jawaban:
Hadis ini tidak memiliki asal yang sahih menurut yang kami ketahui.
Adapun hadis yang sahih adalah sabda Nabi ﷺ, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali salat.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 3/273).
Pertanyaan 102: Bagaimana status hadis, “Laksanakanlah salat Subuh ketika hari telah terang, karena itu lebih besar pahalanya”? Apa maknanya?
Jawaban:
Hadis tersebut sahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penulis kitab Sunan dengan sanad sahih dari Rafi‘ bin Khadij .
Hadis ini tidak bertentangan dengan hadis-hadis sahih yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaksanakan salat Subuh pada waktu gelap (ghalas), dan juga tidak bertentangan dengan hadis, “Salatlah pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Menurut jumhur ulama, makna hadis ini adalah menunda salat Subuh sampai fajar benar-benar terbit, kemudian dilaksanakan sebelum kegelapan sepenuhnya hilang, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 10/392).
Pertanyaan 103: Apa hukum menunda salat Isya bagi laki-laki dan perempuan?
Jawaban:
Melaksanakan salat di awal waktu lebih utama, kecuali salat Isya. Menundanya hingga sepertiga malam lebih utama selama tidak memberatkan makmum. Jika memberatkan mereka, maka menyegerakannya lebih utama.
Nabi ﷺ pernah menunda salat Isya hingga sebagian besar malam telah berlalu, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah waktunya, seandainya tidak memberatkan umatku.” (HR. Muslim).
Jabir berkata, “Nabi ﷺ terkadang menyegerakan salat Isya dan terkadang menunda. Jika beliau melihat mereka telah berkumpul, beliau menyegerakan; dan jika beliau melihat mereka terlambat, beliau menunda.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi perempuan yang salat di rumahnya, lebih utama menundanya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/214).
Pertanyaan 104: Apakah sunah rawatib diqada jika waktunya terlewat?
Jawaban:
Jika rawatib terlewat karena lupa atau tertidur, maka boleh diqada, karena termasuk dalam keumuman sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa tertidur hingga melewatkan suatu salat atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah ia menunaikannya ketika ia ingat.” (HR. Abu Dawud).
Selain itu, berdasarkan hadis Ummu Salamah , Nabi ﷺ pernah tersibukkan dari dua rakaat sebelum Asar, lalu beliau menunaikannya setelah Asar. (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun jika sengaja meninggalkannya hingga keluar waktunya, maka tidak diqada, karena rawatib adalah ibadah yang memiliki waktu tertentu, dan ibadah yang dibatasi waktu jika sengaja ditunda hingga melewati waktunya maka tidak diterima. (Fatāwā Arkān al-Islām li Ibn ‘Utsaimīn hlm. 359).
Pertanyaan 105: Jika seseorang menahan buang air dan khawatir jika ia buang air dan berwudu akan tertinggal jamaah, apakah ia tetap salat untuk mendapatkan jamaah?
Jawaban:
Ia hendaknya buang air dan berwudu meskipun tertinggal jamaah, karena itu termasuk uzur. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak pula ketika seseorang menahan dua hal yang kotor (yakni kencing dan berak -pent).” (HR. Muslim). (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/298).
Pertanyaan 106: Apa hukum melipat tangan sebelum, saat, dan setelah salat?
Jawaban:
Melipat tangan dengan menyilangkan jemari setelah salat tidak mengapa, karena Nabi ﷺ pernah melakukannya setelah salat.
Adapun sebelum salat atau ketika sedang salat, maka makruh berdasarkan hadis Ka‘b bin ‘Ujrah , Nabi ﷺ bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berwudu kemudian keluar menuju salat, maka janganlah ia mengaitkan jari-jarinya, karena sesungguhnya ia berada dalam salat.” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud). (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/305).
Pertanyaan 107: Apakah perempuan mengeraskan bacaan dalam salat, dan di mana posisi perempuan ketika salat berjamaah?
Jawaban:
Jika seorang perempuan mengimami sesama perempuan, maka disyariatkan baginya mengeraskan bacaan dalam salat jahar agar mereka mendengar dan mendapatkan manfaat dari firman Allah ﷻ. Tidak disyaratkan jumlah tertentu.
Jika hanya satu perempuan bersamanya, maka ia berdiri di sebelah kanannya. Jika lebih dari satu, mereka berdiri di sebelah kanan dan kiri, dan imam berada di tengah. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 12/131).
Pertanyaan 108: Apa yang dimaksud dengan gerakan yang haram dalam salat?
Jawaban:
Yakni gerakan yang banyak dan berturut-turut hingga menghilangkan bentuk salat, seperti seseorang terus-menerus bermain-main ketika berdiri, rukuk, dan sujud sampai salat keluar dari bentuknya. Gerakan ini haram karena membatalkan salat. (Fatāwā Arkān al-Islām hlm. 342).
Pertanyaan 109: Apa yang dimaksud dengan gerakan yang wajib dalam salat?
Jawaban:
Gerakan yang bergantung padanya sahnya salat. Misalnya, ia melihat najis pada pakaiannya, maka wajib baginya bergerak untuk menghilangkannya atau melepas pakaiannya.
Dalilnya, Jibril datang kepada Nabi ﷺ ketika beliau salat dan memberitahukan bahwa pada kedua sandalnya terdapat kotoran, maka beliau melepasnya dan melanjutkan salat.
Contoh lain, jika diberitahu bahwa ia menghadap selain kiblat, maka wajib bergerak menghadap kiblat. (Fatāwā Arkān al-Islām hlm. 342).
Pertanyaan 110: Apa yang dimaksud dengan gerakan yang dianjurkan dalam salat?
Jawaban:
Gerakan untuk melaksanakan sesuatu yang dianjurkan dalam salat, seperti bergerak untuk meluruskan saf, atau melihat ada celah di depan lalu maju menutupnya, atau bergerak menutup kekosongan saf. Hal itu termasuk menyempurnakan salat.
Ketika Ibnu Abbas salat bersama Nabi ﷺ dan berdiri di sebelah kiri beliau, maka Nabi ﷺ memegang kepalanya dari belakang dan memindahkannya ke sebelah kanan. (Fatāwā Islāmiyyah li Ibn ‘Utsaimīn 1/287).
Pertanyaan 111: Apa yang dimaksud dengan gerakan yang mubah dalam salat?
Jawaban:
Yakni sedikit gerakan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak tetapi karena darurat.
Adapun gerakan sedikit karena kebutuhan, seperti yang dilakukan Nabi ﷺ ketika beliau salat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau berdiri, beliau menggendongnya, dan jika sujud, beliau meletakkannya.
Gerakan banyak karena darurat, seperti dalam salat saat perang sebagaimana firman Allah ﷻ:
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
“Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (salatlah), sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui.”
Orang yang salat sambil berjalan tentu melakukan banyak gerakan. (Fatāwā Islāmiyyah li Ibn ‘Utsaimīn 1/287).
Pertanyaan 112: Apa yang dimaksud dengan gerakan yang makruh dalam salat?
Jawaban:
Yaitu gerakan yang sedikit tapi dilakukan tanpa adanya kebutuhan.
Kita melihat sebagian orang melakukan gerakan kecil tanpa kebutuhan, seperti menyentuh jam tangannya, merapikan sorban, menyentuh hidung, janggut, dan semisalnya. Ini makruh.
Jika gerakannya banyak dan berturut-turut, maka haram dan membatalkan salat. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/428).
Pertanyaan 113: Berapa jumlah gerakan yang membatalkan salat?
Jawaban:
Tidak ada jumlah tertentu. Gerakan yang membatalkan adalah gerakan yang membuat orang yang melihatnya mengira bahwa ia tidak sedang salat.
Para ulama menetapkannya berdasarkan kebiasaan (‘urf). Jika gerakan banyak dan berturut-turut hingga tampak bahwa ia bukan sedang salat, maka salatnya batal. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/311).
Pertanyaan 114: Apakah lewat di depan orang yang salat di dua tanah haram membatalkan salatnya?
Jawaban:
Dalam hadis disebutkan, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang salat mengetahui apa akibatnya, niscaya ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini tidak mengecualikan Makkah dan Madinah.
Jika tidak memungkinkan mencegah orang lewat, hendaknya menunda salat sunah hingga tempat tidak padat, atau berpindah ke tempat lain, atau melaksanakan salat sunah di rumah, karena salat sunah di rumah lebih utama meskipun berada di Makkah atau Madinah. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/319).
Ibn Bāz berpendapat bahwa perempuan yang lewat di antara orang-orang yang tawaf dan sebagainya di Masjidil Haram tidak memutus salat menurut mayoritas ulama, bahkan sebagian ulama menukil adanya ijmak. Ini karena sulit menghindarinya. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 9/344).
Pertanyaan 115: Apa saja yang bisa membatalkan salat jika melintas di depan orang yang salat?
Jawaban:
Ada tiga: keledai, anjing hitam, dan perempuan yang telah balig.
Jika seseorang memiliki sutrah lalu salah satu dari tiga itu lewat di belakang sutrah, maka tidak membatalkan salatnya.
Namun jika lewat di antara dirinya dan sutrahnya, maka salatnya batal. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/320).
Pertanyaan 116: Dalam sabda Nabi ﷺ, “Jika salah seorang di antara kalian salat menghadap sesuatu yang menjadi sutrah baginya, lalu ada seseorang ingin lewat di depannya…”, berapa jarak yang dimaksud dengan “di depannya”?
Jawaban:
Sebagian ulama mengatakan tiga hasta[17]. Sebagian lainnya mengatakan sampai batas tempat sujudnya, yaitu posisi dahinya. Pendapat inilah yang lebih kuat.
Jika perempuan balig, keledai, atau anjing hitam lewat antara dirinya dan sutrahnya, maka salatnya batal dan wajib diulang.
Jika tidak memiliki sutrah dan mereka lewat antara dirinya dan tempat sujudnya, maka salatnya batal. Namun jika lewat setelah tempat sujudnya, maka tidak ada apa-apa baginya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/321).
Pertanyaan 117: Bolehkah menunda salat sampai melewati waktunya karena sibuk mencari air untuk berwudu?
Jawaban:
Yang benar adalah tidak boleh menunda salat dari waktunya secara mutlak. Jika khawatir waktu habis, maka salatlah sesuai keadaannya, berdasarkan firman Allah ﷻ:
إِنَّ الصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Lihat: Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/20).
Pertanyaan 118: Jika iqamah dikumandangkan, apakah disyariatkan menjawabnya seperti azan?
Jawaban:
Tentang menjawab iqamah ada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, namun hadis tersebut lemah dan tidak dapat dijadikan hujah. Pendapat yang lebih kuat ialah tidak disyariatkan menjawab iqamah. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/201).
Pertanyaan 119: Seseorang mengatur jam alarm mengikuti jam kerja, lalu bangun dan salat Subuh setelah waktunya habis. Apa hukumnya?
Jawaban:
Ia berdosa tanpa diragukan lagi. Ia termasuk orang yang lebih mengutamakan dunia daripada akhirat. Salatnya tidak sah dan tidak diterima serta tidak menggugurkan kewajiban darinya. Ia akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat.
Ia wajib bertobat kepada Allah ﷻ, bangun untuk salat tepat waktu, kemudian boleh tidur kembali sebelum berangkat kerja. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/22).
Pertanyaan 120: Mana yang lebih utama, mengumandangkan azan atau menjadi imam?
Jawaban:
Masalah ini diperselisihkan ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah azan lebih utama, karena keumuman hadis tentang keutamaan azan, seperti sabda Nabi ﷺ, “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengundi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi ﷺ juga bersabda, “Para muazin adalah orang yang paling panjang lehernya pada hari kiamat.” (HR. Muslim).
Menjadi imam juga memiliki keutamaan, tetapi keutamaan azan lebih luas dan lebih besar. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/159).
Pertanyaan 121: Apa hukum azan bagi musafir?
Jawaban:
Masalah ini diperselisihkan. Pendapat yang benar adalah wajibnya azan bagi para musafir.
Nabi ﷺ bersabda kepada Malik bin al-Huwairits dan teman-temannya, “Jika waktu salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mereka adalah rombongan yang datang kepada Nabi ﷺ dan dalam keadaan safar menuju keluarga mereka. Selain itu, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan azan dan iqamah, baik ketika mukim maupun safar. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/160).
Pertanyaan 122: Apa hukum ucapan sebagian makmum, ketika muazin membaca “qad qāmatiṣ-ṣalāh” mereka membaca, “aqāmahallāhu wa adāmahā”?
Jawaban:
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ ketika muazin membaca “qad qāmatiṣ-ṣalāh” beliau mengucapkan “aqāmahallāhu wa adāmahā”, tetapi hadis tersebut lemah dan tidak dapat dijadikan hujah (hadis lemah, -pent.). (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/201).
Pertanyaan 123: Apa hukum azan dan iqamah bagi orang yang salat sendirian?
Jawaban:
Hukumnya sunah dan bukan wajib, karena tidak ada orang yang dipanggil. Namun jika dilakukan, itu lebih utama berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Rabb-mu kagum kepada seorang penggembala kambing di puncak bukit yang mengumandangkan azan untuk salat dan melaksanakan salat. Allah berfirman, Lihatlah hamba-Ku ini, ia mengumandangkan azan dan iqamah untuk salat karena takut kepada-Ku. Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad). (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/161).
Pertanyaan 124: Apa makna hadis, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menahan rambut serta pakaian,” dan apakah hadis itu sahih?
Jawaban:
Hadis tersebut sahih. Maksudnya, tidak menahan pakaian ketika salat. Seorang yang salat hendaknya membiarkan pakaiannya sebagaimana adanya, tidak mengangkatnya dari tanah, tidak menahan lengan bajunya, dan tidak pula rambutnya.
Nabi ﷺ bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menahan rambut serta pakaian.” (HR. Muslim). (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/305).
Pertanyaan 125: Apa hukum mematok tempat di masjid untuk salat?
Jawaban:
Jika orang yang mematok tempat tersebut keluar dari masjid, maka hal itu haram, kecuali jika karena kebutuhan mendesak seperti memperbarui wudu dan semisalnya.
Sebagian ulama bahkan berpendapat, jika ia mematok tempat lalu keluar untuk urusan dunia kemudian kembali, maka salatnya di tempat tersebut tidak sah.
Adapun jika ia tetap berada di dalam masjid untuk keperluan seperti mendengarkan pelajaran dan semisalnya, maka tidak mengapa. Namun hendaknya ketika kembali tidak mengganggu orang lain. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/393).
Pertanyaan 126: Apa hukum melafalkan niat dalam salat dan ibadah lainnya?
Jawaban:
Melafalkan niat tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ dan para salaf saleh. Itu termasuk perkara baru yang diada-adakan manusia dan tidak ada kebutuhannya, karena niat tempatnya di hati dan Allah ﷻ Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/442).
Pertanyaan 127: Jika seseorang datang untuk salat dan mendapati jamaah telah selesai, lalu melihat seseorang salat sendirian, bolehkah ia bermakmum kepadanya?
Jawaban:
Boleh bermakmum kepada orang yang salat sendirian dan berniat menjadikannya imam. Tidak perlu bertanya salat apa yang ia kerjakan, langsung masuk dengan niat salat yang diinginkan oleh makmum.
Jika jenis salatnya sama, maka itu lebih baik. Jika berbeda, maka makmum menyempurnakan salatnya sesuai niatnya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/447).
Pertanyaan 128: Apa hukum jika ternyata salat dilakukan tidak menghadap kiblat setelah bersungguh-sungguh mencari arah kiblat? Apakah ada perbedaan antara negeri Muslim dan non-Muslim?
Jawaban:
Jika seorang Muslim dalam perjalanan atau berada di negeri yang tidak mudah mendapatkan petunjuk arah kiblat, lalu ia bersungguh-sungguh berusaha menentukan kiblat dan ternyata salah, maka salatnya sah.
Namun jika berada di negeri Muslim, maka salatnya tidak sah, karena ia bisa bertanya kepada orang lain atau mengetahui arah kiblat melalui masjid-masjid yang ada. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 10/420).
Pertanyaan 129: Jika seseorang masuk masjid dan mendapati seorang sedang salat sunah, bolehkah ia bermakmum dengannya?
Jawaban:
Boleh, berdasarkan kisah Mu‘adz . Ia salat bersama Nabi ﷺ, kemudian kembali dan mengimami kaumnya dengan salat tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi ﷺ juga pernah salat bersama satu kelompok sahabat dalam salat khauf dua rakaat, lalu salam bersama mereka. Kemudian beliau salat bersama kelompok lainnya dua rakaat dan salam bersama mereka. (HR. Abu Dawud). Pada salat yang kedua, beliau dalam mengerjakan salat sunah. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 7/403).
Pertanyaan 130: Jika beberapa perempuan berkumpul, bolehkah mereka salat berjamaah?
Jawaban:
Boleh bagi perempuan untuk salat berjamaah, dan imam mereka berdiri di tengah-tengah mereka.
Tidak mengapa mengeraskan bacaan dalam salat jahr selama tidak didengar oleh laki-laki, karena Nabi ﷺ memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami penghuni rumahnya. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 6/253).
Pertanyaan 131: Apa hukum azan dan iqamah tanpa wudu?
Jawaban:
Azan dan iqamah sah tanpa wudu. Namun yang lebih utama hendaknya muazin dan orang yang iqamah dalam keadaan suci. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 10/338).
Pertanyaan 132: Apa yang dimaksud dengan duduk istirahat dan apa hukumnya?
Jawaban:
Duduk istirahat adalah duduk sejenak setelah rakaat pertama (setelah sujud untuk bangkit menuju rakaat kedua, –pent) dan setelah rakaat ketiga, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian.
Caranya, duduk di atas kaki kiri yang dibentangkan dan menegakkan kaki kanan, seperti duduk di antara dua sujud.
Yang lebih utama adalah melakukannya sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ. Sebagian ulama berpendapat bahwa duduk ini dilakukan ketika sudah tua atau sakit. Namun pendapat yang benar, duduk istirahat adalah sunah secara mutlak, karena ada nas tentangnya, baik bagi orang muda maupun sehat.
Duduk ini ringan, tidak disyariatkan zikir atau doa di dalamnya. Siapa yang meninggalkannya tidak mengapa. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/67).
Pertanyaan 133: Jika seorang wanita suci sebelum Magrib atau sebelum waktu Isya berakhir, apakah wajib baginya mengerjakan salat?
Jawaban:
Jika seorang wanita suci dari haid atau nifas sebelum habis waktu salat darurat, maka wajib baginya salat tersebut dan salat yang dapat dijamak bersamanya sebelumnya.
Wanita yang berhenti haid sebelum matahari terbenam, wajib baginya salat Zuhur dan Asar. Wanita yang berhenti haid sebelum terbit fajar kedua, wajib baginya salat Magrib dan Isya. Wanita yang berhenti haid sebelum terbit matahari, wajib baginya salat Subuh. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 6/161).
Pertanyaan 134: Jika telah masuk waktu salat dan wanita dalam keadaan suci tetapi belum mengerjakan salat lalu ia pun haid, apakah wajib baginya mengerjakan salat tersebut?
Jawaban:
Jika ia telah suci ketika masuk waktu salat lalu belum mengerjakannya hingga ia haid, maka setelah selesai haid ia wajib mengqada salat tersebut.
Ini berdasar pada sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapatkan salat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika seorang wanita telah mendapatkan waktu salat dengan durasi satu rakaat kemudian haid sebelum salat, maka setelah selesai haid ia wajib mengqadanya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 12/218).
Pertanyaan 135: Bagaimana jika ada bagian aurat yang terbuka ketika salat?
Jawaban:
Rinciannya sebagai berikut:
Jika yang terbuka banyak, maka ia mengulang salat.
Jika yang terbuka sedikit dan tidak disengaja, maka salatnya sah insya Allah.
Dalilnya ialah Amr bin Salamah pernah menjadi imam bagi kaumnya ketika masih kecil. Jika ia sujud, sebagian auratnya terlihat oleh para wanita di belakang saf, dan ia tidak mengulang salat. Hal itu terjadi pada masa Nabi ﷺ, sehingga menunjukkan bahwa jika yang terbuka sedikit dan tidak disengaja, maka salatnya sah.
Adapun jika disengaja, maka salatnya batal meskipun yang terbuka sedikit. Jika tidak disengaja tetapi yang terbuka banyak, maka ia mengulang salat karena syaratnya tidak terpenuhi. (Majmū‘ Fatāwā asy-Syekh Shālih al-Fauzān 1/257).
Pertanyaan 136: Apa hukum salat dengan pakaian yang terdapat gambar?
Jawaban:
Salat dengan pakaian yang terdapat gambar makhluk bernyawa tidak boleh.
Ketika Nabi ﷺ melihat tirai bergambar di rumah Aisyah , beliau marah dan merobeknya, lalu bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau juga menghapus gambar di dinding Ka’bah dan bersabda kepada Ali , “Janganlah engkau biarkan satu gambar pun kecuali engkau hapus, dan jangan pula kuburan yang tinggi kecuali engkau ratakan.” (HR. Muslim).
Kesimpulannya, tidak boleh salat dengan pakaian bergambar. Tidak boleh pula bagi seorang wanita memberikan pakaian bergambar kepada anak-anaknya. Jika kepala gambar dihilangkan, maka cukup. Jika diberi tambalan atau jahitan pada bagian kepala sehingga hilang bentuknya, maka tidak mengapa. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 7/280).
Pertanyaan 137: Bagaimana hukum menoleh dalam salat?
Jawaban:
Menoleh dalam salat untuk berlindung kepada Allah ﷻ dari setan ketika waswas tidak mengapa, bahkan dianjurkan saat sangat dibutuhkan, dengan menolehkan kepala saja.
Nabi ﷺ memerintahkan Utsman bin Abi al-‘Ash ketika ia mengeluhkan waswas setan agar ia meludah kecil ke sebelah kiri tiga kali dan berlindung kepada Allah ﷻ, lalu Allah menyembuhkannya.
Menoleh tanpa sebab di dalam salat makruh berdasarkan sabda Nabi ﷺ ketika ditanya tentang hal itu, “Itu adalah curian yang dicuri setan dari salat seorang hamba.” (HR. Bukhari). (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/130).
Pertanyaan 138: Bagaimana tata cara salat fardu di pesawat?
Jawaban:
Salat fardu di pesawat dilakukan dengan berdiri menghadap kiblat, bertakbir, membaca al-Fatihah dan doa istiftah serta bacaan lain yang disunahkan, kemudian rukuk, bangkit dari rukuk, lalu sujud.
Jika tidak mampu sujud, maka duduk dan memberi isyarat untuk sujud dalam keadaan duduk. Demikian seterusnya hingga selesai, dan seluruhnya dilakukan menghadap kiblat. (Fatāwā Arkān al-Islām li Ibn ‘Utsaimīn hlm. 380).
Pertanyaan 139: Kapan wajib salat di pesawat?
Jawaban:
Wajib dilakukan ketika waktunya telah masuk. Jika memungkinkan pesawat mendarat sebelum waktu salat habis atau sebelum waktu salat yang dapat dijamak dengannya habis, maka boleh menunggu.
Contohnya, jika pesawat berangkat dari Jeddah sebelum Magrib dan matahari terbenam ketika di udara, maka tidak salat Magrib sampai pesawat mendarat. Jika khawatir waktu habis, maka berniat menjamak dengan Isya secara jamak ta’khir dan mengerjakan kedua salat tersebut setelah mendarat.
Jika pesawat terus berjalan hingga dikhawatirkan waktu Isya habis, yaitu tengah malam, maka salat di pesawat sebelum waktunya habis. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 15/249).
Pertanyaan 140: Apakah saf terakhir bagi perempuan selalu yang paling utama?
Jawaban:
Tampaknya hal itu tidak berlaku umum. Jika perempuan berada di tempat terpisah dari laki-laki, maka yang lebih utama bagi mereka adalah memulai dari saf pertama dan seterusnya.
Hikmah dari keutamaan saf terakhir bagi perempuan adalah karena lebih jauh dari laki-laki. Jika tidak ada laki-laki, maka kembali kepada hukum asal, yaitu menyempurnakan saf pertama dan seterusnya serta menutup celah sebagaimana laki-laki, berdasarkan keumuman hadis-hadis yang sahih dari Rasulullah ﷺ. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/23; Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 25/146).
Pertanyaan 141: Bolehkah salat sunah dalam keadaan duduk padahal mampu berdiri?
Jawaban:
Semua salat sunah boleh dilakukan dalam keadaan duduk, namun pahalanya setengah. Jika dikerjakan dalam keadaan berdiri, itu lebih utama dan pahalanya sempurna. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 30/63).
Pertanyaan 142: Apa hukum mengangkat tangan ketika berdoa setelah salat?
Jawaban:
Mengangkat tangan termasuk sebab dikabulkannya doa.
Adapun setelah salat fardu, Nabi ﷺ dan para sahabat tidak melakukannya. Namun setelah salat sunah, berdasarkan keumuman dalil tentang disyariatkannya mengangkat tangan ketika berdoa, jika dilakukan sesekali tidak mengapa, tidak terus-menerus. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 30/43).
Pertanyaan 143: Apa hukum memandang ke langit ketika salat? Apa dalilnya?
Jawaban:
Rasulullah ﷺ melarang memandang ke langit ketika salat dan memberikan ancaman keras terhadapnya.
Dalam Sahih Bukhari dari Anas , Nabi ﷺ bersabda, “Mengapa suatu kaum mengangkat pandangan mereka ke langit dalam salat mereka?” Lalu beliau memperkeras ucapannya hingga bersabda, “Hendaklah mereka berhenti dari perbuatan itu atau sungguh akan disambar penglihatan mereka.” (HR. Bukhari).
Ancaman ini menunjukkan keharamannya, namun tidak membatalkan salat. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 7/22).
Pertanyaan 144: Apa yang disunahkan bagi laki-laki dan perempuan jika imam keliru dalam salat?
Jawaban:
Jika imam lupa dalam salat, maka laki-laki mengingatkannya dengan membaca tasbih (subhanallah), sedangkan perempuan mengingatkannya dengan tepukan tangan, sebagaimana sahih dari Nabi ﷺ. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 4/151).
Pertanyaan 145: Apa yang dibaca dalam sujud tilawah dan apa keutamaannya?
Jawaban:
Disyariatkan membaca zikir dan doa dalam sujud tilawah sebagaimana dalam sujud salat, berdasarkan keumuman hadis.
Di antaranya, Nabi ﷺ membaca,
اللهم لك سجدت وبك آمنت ولك أسلمت سجد وجهي للذي خلقه وصوره وشق سمعه وبصره تبارك الله أحسن الخالقين.
(HR. Muslim dari Ali ).
Diriwayatkan pula bahwa beliau berdoa dalam sujud tilawah,
اللهم اكتب لي بها عندك أجرا وضع عني بها وزرا واجعلها لي عندك ذخرا وتقبلها مني كما تقبلتها من عبدك داود عليه السلام.
Yang wajib dibaca adalah :
سبحان ربي الأعلى.
Adapun keutamaannya, dalam Sahih Muslim dari Abu Hurairah , Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika anak Adam membaca ayat sajdah lalu ia sujud, setan menjauh sambil menangis dan berkata, Celaka aku. Anak Adam diperintahkan sujud lalu ia sujud sehingga baginya surga, sedangkan aku diperintahkan sujud tetapi aku menolak sehingga bagiku neraka.” (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 2/30).
Pertanyaan 146: Jika seseorang lupa lebih dari sekali atau meninggalkan lebih dari satu kewajiban, apakah cukup satu kali sujud sahwi?
Jawaban:
Ibnu Qudamah berkata, “Jika seseorang lupa dua kali atau lebih dari jenis yang sama, maka cukup dua sujud untuk semuanya. Demikian pula jika lupa dari dua jenis yang berbeda, dan ini pendapat mayoritas ulama.” (Al-Mughnī li Ibn Qudāmah 2/30).
Pertanyaan 147: Kapan waktu salat witir dimulai dan berakhir? Apa hukumnya? Berapa minimal dan maksimalnya?
Jawaban:
Waktu salat witir dimulai setelah salat Isya sampai terbit fajar. Hukumnya sunah muakadah dan tidak sepatutnya ditinggalkan.
Jika seseorang khawatir tidak bangun di akhir malam, hendaknya ia mengerjakan witir sebelum tidur. Nabi ﷺ berwasiat kepada Abu Hurairah agar mengerjakan witir sebelum tidur. (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika kemungkinan kuat bisa bangun di akhir malam, maka menunda witir ke akhir malam lebih utama, karena salat di akhir malam disaksikan.
Minimalnya satu rakaat dan maksimalnya sebelas rakaat. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 20/210).
Pertanyaan 148: Apa saja yang membatalkan salat?
Jawaban:
Salat batal karena hal-hal berikut:
- Meninggalkan rukun atau syarat dengan sengaja atau lupa, atau meninggalkan kewajiban dengan sengaja.
- Melakukan banyak gerakan di luar gerakan salat tanpa darurat.
- Terbukanya aurat dengan sengaja.
- Berbicara, tertawa, makan, dan minum dengan sengaja.
(Mukhtaṣar al-Fiqh al-Islāmī fī Ḍaw’ al-Qur’ān wa as-Sunnah hlm. 492).
Pertanyaan 149: Apa hukum salat dengan pakaian tipis transparan?
Jawaban:
Jika pakaian tersebut tidak menutup kulit karena transparan atau tipis, maka tidak sah salat menggunakan pakaian itu kecuali jika di baliknya ia mengenakan celana atau kain yang menutup antara pusar dan lutut.
Celana pendek di baliknya tidak cukup.
Seorang laki-laki hendaknya ketika salat mengenakan pakaian yang menutup kedua pundak atau salah satunya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Janganlah salah seorang di antara kalian salat dengan satu kain yang tidak ada sesuatu pun darinya di atas kedua pundaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Fatāwā Islāmiyyah Ibn Bāz 1/271).
Pertanyaan 150: Jika seseorang salat fardu dalam keadaan duduk karena uzur, apakah pahalanya berkurang?
Jawaban:
An-Nawawi berkata, “Umat sepakat bahwa siapa yang tidak mampu berdiri dalam salat fardu lalu salat duduk, maka tidak ada kewajiban mengulang dan pahalanya tidak berkurang karena ia memiliki uzur.”
Dalam Sahih Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seorang hamba sakit atau safar, maka dituliskan baginya pahala seperti ketika ia sehat dan mukim.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Al-Majmū‘ 4/310).
Pertanyaan 151: Jika seseorang salat di kursi karena tidak mampu berdiri tetapi mampu rukuk dan sujud, apa yang harus ia lakukan?
Jawaban:
Ia tidak duduk pada saat seharusnya ia berdiri kecuali jika tidak mampu. Wajib baginya rukuk dan sujud di lantai. Ia duduk di antara dua sujud dan pada tasyahud. Jika tidak mampu duduk di lantai, ia duduk di kursi.
Adapun orang yang duduk di kursi lalu rukuk dan sujud di atas kursi padahal mampu sujud di lantai, maka salatnya tidak sah.
Pertanyaan 152: Apa patokan meluruskan saf bagi orang yang salat di kursi?
Jawaban:
Bagi orang yang salat seluruhnya dalam keadaan duduk, patokannya adalah posisi tempat duduknya. Ia tidak boleh maju atau mundur dari saf berdasarkan tempat duduknya, karena di situlah tubuhnya bertumpu.
Adapun orang yang berdiri, patokannya adalah tumit, bukan mata kaki.
Jika ia mengerjakan sebagian salat dalam keadaan duduk dan sebagian berdiri, hendaknya berusaha meluruskan saf tanpa mengganggu orang lain. (Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah 21/6).
Pertanyaan 153: Di mana orang yang salat di kursi meletakkan tangannya saat rukuk dan sujud?
Jawaban:
Wajib bagi yang salat duduk, baik di lantai maupun di kursi, menjadikan sujud lebih rendah daripada rukuk.
Pada saat rukuk, sunahnya meletakkan tangan di atas lutut.
Pada saat sujud, wajib meletakkan tangan di lantai jika mampu. Jika tidak mampu, maka di atas lututnya.
Nabi ﷺ bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi, lalu beliau menunjuk hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kedua kaki.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jika tidak mampu, maka tidak mengapa, berdasarkan firman Allah ﷻ,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”
Nabi ﷺ juga bersabda, “Jika aku memerintahkan kalian suatu perintah, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 12/245).
Pertanyaan 154: Apa hukum melewati area yang terletak di antara orang yang salat dan sutrahnya?
Jawaban:
Tidak boleh seorang Muslim lewat di antara orang yang salat dan sutrahnya. Nabi ﷺ bersabda, “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang salat mengetahui apa akibatnya, niscaya ia berdiri empat puluh lebih baik baginya daripada lewat di depannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini menunjukkan besarnya dosa tersebut. Jika tidak memiliki sutrah, jangan lewat di dekatnya, tetapi lewatlah jauh darinya. (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb li Ibn Bāz 9/331).
Pertanyaan 155: Jika seseorang bersin atau menguap ketika salat, apakah ia memuji Allah atau berlindung dari setan?
Jawaban:
Jika bersin ketika salat, ia memuji Allah dalam hati atau pelan dan tidak mengapa.
Adapun ketika menguap, ia tidak membaca apa pun, tetapi menahannya semampunya dan menutup mulut dengan tangannya sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
Tidak ada riwayat sahih tentang disyariatkannya membaca taawuz ketika menguap. (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 26/199).
Pertanyaan 156: Jika seorang musafir bermakmum kepada imam mukim dan mendapatinya pada bagian akhir salatnya, apakah ia menyempurnakan empat rakaat atau mengqasar?
Jawaban:
Wajib bagi musafir yang bermakmum kepada imam mukim untuk menyempurnakan salatnya empat rakaat, baik ia mendapatkan salat dari awal, dua rakaat terakhir, satu rakaat, bahkan jika hanya mendapatkan tasyahud akhir.
Ini berdasar pada sabda Nabi ﷺ, “Apa yang kalian dapati maka salatlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 15/420).
Pertanyaan 157: Jika musafir masuk ke jamaah yang sedang salat Isya sementara ia belum salat Magrib, apa yang ia lakukan?
Jawaban:
Jika seseorang menunda salat Magrib sampai waktu Isya dalam safar, maka ia memulai dengan Magrib terlebih dahulu.
Jika ia bermakmum bersama jamaah yang salat Isya dan berniat Magrib, lalu duduk pada rakaat ketiga, maka salatnya sah. (Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah 8/139).
Pertanyaan 158: Apa hukum salat tahiyatul masjid pada waktu terlarang?
Jawaban:
Salat yang memiliki sebab boleh dilakukan pada waktu terlarang menurut pendapat yang lebih kuat.
Jika masuk masjid setelah Asar atau setelah Subuh, maka lebih utama salat tahiyatul masjid dua rakaat sebelum duduk, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk sampai ia salat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz 11/286).
Pertanyaan 159: Jika iqamah dikumandangkan sementara seseorang sedang salat sunah, apakah ia menghentikan salatnya atau justru menyempurnakannya?
Jawaban:
Pendapat yang lebih kuat, jika ia telah menyelesaikan satu rakaat dan berdiri untuk rakaat kedua lalu iqamah dikumandangkan, maka ia menyempurnakannya, namun hendaknya meringkas salatnya.
Jika iqamah dikumandangkan sementara ia masih pada rakaat pertama, maka ia menghentikannya. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 15/102).
Pertanyaan 160: Apakah membaca dalam salat tanpa menggerakkan bibir dan zikir hanya dalam hati sudah mencukupi?
Jawaban:
Bacaan harus dengan lisan. Jika seseorang hanya membaca dalam hati tanpa menggerakkan lidah, maka tidak sah.
Demikian pula zikir, tidak sah jika hanya di dalam hati. Karena itu adalah ucapan dan tidak terwujud kecuali dengan menggerakkan lidah dan bibir. (Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il al-‘Utsaimīn 13/156).
Penutup:
Aku memohon kepada Allah ﷻ dengan nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya yang tinggi agar menjadikan tulisan ini ikhlas karena wajah-Nya yang mulia, agar memberi manfaat kepadaku dalam hidupku dan setelah kematianku, serta memberi manfaat kepada siapa saja yang membacanya, mencetaknya, atau menjadi sebab tersebarnya. Sesungguhnya Dia Maha Menguasai dan Maha Mampu atas hal itu.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan. Semoga Allah melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
1. Doa Iftitah
1)
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالثَّلْجِ وَالْمَاءِ وَالْبَرَدِ.
Allāhumma bā‘id bainī wa baina khaṭāyāya kamā bā‘adta bainal-masyriqi wal-maghrib. Allāhumma naqqinī min khaṭāyāya kamā yunaqqats-tsaubul-abyaḍu minad-danas. Allāhummaghsilnī min khaṭāyāya bits-tsalji wal-mā’i wal-barad.
Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan dosa-dosaku sebagaimana Engkau menjauhkan timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan salju, air, dan embun dingin.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
2)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، وَتَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ.
Subḥānaka Allāhumma wa biḥamdik, wa tabārakasmuk, wa ta‘ālā jadduk, wa lā ilāha ghairuk.
Mahasuci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Mahaberkah nama-Mu, Mahatinggi keagungan-Mu, dan tidak ada sesembahan selain Engkau.
Sumber : HR. Muslim.
3)
الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ.
Al-ḥamdu lillāhi ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīh.
Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, dan penuh keberkahan.
Sumber : HR. Muslim.
4)
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا.
Allāhu akbaru kabīrā, wal-ḥamdu lillāhi katsīrā, wa subḥānallāhi bukratan wa aṣīlā.
Allah Mahabesar dengan sebenar-benarnya kebesaran, segala puji bagi Allah sebanyak-banyaknya, dan Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.
Sumber : HR. Muslim.
2. Bacaan Rukuk
1)
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ (ثلاث مرات).
Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm (dibaca tiga kali).
Mahasuci Tuhanku Yang Mahaagung.
Sumber : HR. Muslim.
2)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي.
Subḥānaka Allāhumma rabbanā wa biḥamdik, Allāhummaghfir lī.
Mahasuci Engkau ya Allah Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu. Ya Allah, ampunilah aku.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
3)
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ.
Subbūḥun quddūs, rabbul-malā’ikati war-rūḥ.
Mahasuci lagi Mahakudus, Tuhan para malaikat dan ruh.
Sumber : HR. Muslim.
4)
اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعَظْمِي وَعَصَبِي.
Allāhumma laka raka‘tu, wa bika āmantu, wa laka aslamtu, khasya‘a laka sam‘ī wa baṣarī wa mukhkhī wa ‘aẓmī wa ‘aṣabī.
Ya Allah, kepada-Mu aku rukuk, kepada-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Tunduk kepada-Mu pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, dan uratku.
Sumber : HR. Muslim.
5)
سُبْحَانَ ذِي الْجَبَرُوتِ وَالْمَلَكُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ.
Subḥāna dzil-jabarūt wal-malakūt wal-kibriyā’i wal-‘aẓamah.
Mahasuci Pemilik keperkasaan, kerajaan, kebesaran, dan keagungan.
3. Bacaan I‘tidal (Bangkit dari Rukuk)
1)
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ.
Sami‘allāhu liman ḥamidah.
Allah mendengar orang yang memuji-Nya.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
2)
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ.
Rabbanā wa lakal-ḥamd.
Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
3)
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ.
Rabbanā lakal-ḥamd.
Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
4)
اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ.
Allāhumma rabbanā wa lakal-ḥamd.
Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
5)
اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ.
Allāhumma rabbanā lakal-ḥamd.
Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
6)
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ، أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ، أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ، وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ، اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.
Rabbanā wa lakal-ḥamdu ḥamdan katsīran ṭayyiban mubārakan fīh mil’as-samāwāti wa mil’al-arḍi wa mil’a mā syi’ta min syai’in ba‘d. Ahlats-tsanā’i wal-majd, aḥaqqu mā qāl al-‘abd, wa kullunā laka ‘abd. Allāhumma lā māni‘a limā a‘ṭaita wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta wa lā yanfa‘u dzal-jaddi minkal-jadd.
Wahai Tuhan kami, bagi-Mu segala puji, pujian yang banyak, baik, dan penuh berkah, memenuhi langit dan bumi serta apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Engkau yang berhak atas pujian dan kemuliaan. Yang paling benar diucapkan hamba, dan kami semua hamba-Mu. Ya Allah, tidak ada yang dapat menahan apa yang Engkau beri, tidak ada yang memberi apa yang Engkau tahan, dan tidak bermanfaat kemuliaan bagi pemiliknya dari-Mu.
Sumber : HR. Muslim.
4. Bacaan Sujud
1)
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى (ثلاث مرات).
Subḥāna rabbiyal-a‘lā (dibaca tiga kali).
Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.
Sumber : HR. Muslim.
2)
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ.
Subbūḥun quddūs rabbul-malā’ikati war-rūḥ.
Mahasuci lagi Mahakudus, Tuhan para malaikat dan ruh.
Sumber : HR. Muslim.
3)
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي.
Subḥānaka Allāhumma rabbanā wa biḥamdik, Allāhummaghfir lī.
Mahasuci Engkau ya Allah Tuhan kami dan dengan memuji-Mu. Ya Allah ampunilah aku.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
4)
سُبْحَانَ ذِي الْجَبْرُوتِ وَالْمَلَكُوتِ وَالْكِبْرِيَاءِ وَالْعَظَمَةِ.
Subḥāna dzil-jabarūt wal-malakūt wal-kibriyā’i wal-‘aẓamah.
Mahasuci Pemilik keperkasaan, kerajaan, kebesaran, dan keagungan.
Sumber : HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.
5)
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ، لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ.
Allāhumma innī a‘ūdzu biriḍāka min sakhaṭik, wa bimu‘āfātika min ‘uqūbatik, wa a‘ūdzu bika minka, lā uḥṣī tsanā’an ‘alaik, anta kamā atsnaīta ‘alā nafsik.
Ya Allah aku berlindung dengan keridaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan keselamatan dari-Mu dari hukuman-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana Engkau memuji diri-Mu.
Sumber : HR. Muslim.
6)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ، دِقَّهُ وَجِلَّهُ، وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَعَلَانِيَتَهُ وَسِرَّهُ.
Allāhummaghfir lī dzanbī kullah, diqqahū wa jillah, wa awwalahū wa ākhirah, wa ‘alāniyatahū wa sirrah.
Ya Allah ampunilah seluruh dosaku, yang kecil dan besar, yang awal dan akhir, yang tampak dan tersembunyi.
Sumber : HR. Muslim.
5. Bacaan Duduk di Antara Dua Sujud
1)
رَبِّ اغْفِرْ لِي، وَارْحَمْنِي، وَاهْدِنِي، وَعَافِنِي، وَارْزُقْنِي، وَاجْبُرْنِي.
Rabbighfir lī, warḥamnī, wahdinī, wa ‘āfinī, warzuqnī, wajburnī.
Wahai Tuhanku ampunilah aku, rahmatilah aku, berilah aku petunjuk, sehatkan aku, rezekilah aku, dan cukupkan kekuranganku.
Sumber : HR. Abu Dawud, Tirmidzi (hadis hasan).
6. Bacaan Tasyahud
1)
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
At-taḥiyyātu lillāhi waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt. As-salāmu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa raḥmatullāhi wa barakātuh. As-salāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhiṣ-ṣāliḥīn. Asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh.
Segala kehormatan, salat, dan kebaikan milik Allah. Semoga keselamatan atasmu wahai Nabi, rahmat Allah dan berkah-Nya. Keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba Allah yang saleh. Aku bersaksi tidak ada sesembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
2)
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
At-taḥiyyātu lillāhi waṣ-ṣalawātu waṭ-ṭayyibāt… asyhadu an lā ilāha illallāh waḥdahū lā syarīka lah, wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh.
Makna sama dengan sebelumnya dengan tambahan penegasan bahwa Allah Mahaesa tidak memiliki sekutu.
Sumber : HR. Ibnu Umar.
3)
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ.
At-taḥiyyātul-mubārakātuṣ-ṣalawātuṭ-ṭayyibātu lillāh… asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadar rasūlullāh.
Segala penghormatan yang diberkahi, salat dan kebaikan milik Allah… aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Sumber : HR. Muslim.
4)
التَّحِيَّاتُ الطَّيِّبَاتُ الصَّلَوَاتُ لِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
At-taḥiyyātuṭ-ṭayyibātuṣ-ṣalawātu lillāh… asyhadu an lā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muḥammadan ‘abduhū wa rasūluh.
Makna sama, dengan redaksi berbeda yang diriwayatkan dalam hadis.
Sumber : HR. Muslim.
7. Doa Sebelum Salam
1)
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ.
Allāhumma innī a‘ūdzu bika minal-ma’tsami wal-maghram.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan dari lilitan utang.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
2)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ، وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي، أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ.
Allāhummaghfir lī mā qaddamtu wa mā akhkhartu wa mā asrartu wa mā a‘lantu, wa mā asraftu wa mā anta a‘lamu bihī minnī, antal-muqaddimu wa antal-mu’akhkhir, lā ilāha illā anta.
Ya Allah, ampunilah apa yang telah aku lakukan dahulu dan yang kemudian, yang aku rahasiakan dan yang aku tampakkan, yang aku berlebihan padanya, dan apa yang Engkau lebih mengetahui darinya dariku. Engkau Yang Mahamendahulukan dan Yang Mengakhirkan. Tidak ada sesembahan selain Engkau.
Sumber : HR. Muslim.
3)
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
Allāhumma innī ẓalamtu nafsī ẓulman katsīrā, wa lā yaghfirudz-dzunūba illā anta, faghfir lī maghfiratan min ‘indik, warḥamnī, innaka antal-ghafūrur-raḥīm.
Ya Allah, sungguh aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. Maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
4)
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.
Allāhumma innī a‘ūdzu bika minal-bukhl, wa a‘ūdzu bika minal-jubn, wa a‘ūdzu bika min an uradda ilā ardzalil-‘umur, wa a‘ūdzu bika min fitnatid-dunyā, wa a‘ūdzu bika min ‘adzābil-qabr.
Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, dari sifat pengecut, dari dikembalikan ke usia yang paling hina, dari fitnah dunia, dan dari azab kubur.
Sumber : HR. Bukhari.
5)
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ.
Allāhumma innī a‘ūdzu bika min ‘adzābil-qabr, wa min ‘adzābi jahannam, wa min fitnatil-maḥyā wal-mamāt, wa min syarri fitnatil-masīḥid-dajjāl.
Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, azab Jahannam, fitnah kehidupan dan kematian, serta keburukan fitnah Al-Masih Ad-Dajjal.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
6)
اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.
Allāhumma a‘innī ‘alā dzikrika wa syukrika wa ḥusni ‘ibādatik.
Ya Allah tolonglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan beribadah kepada-Mu dengan baik.
Sumber : HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.
8. Zikir Setelah Shalat
1)
أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ (ثلاث مرات).
Astaghfirullāh (dibaca tiga kali).
Aku memohon ampun kepada Allah.
Sumber : HR. Muslim.
2)
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ، وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ.
Allāhumma antas-salām wa minkas-salām tabārakta yā dzal-jalāli wal-ikrām.
Ya Allah Engkau Mahasejahtera dan dari-Mu kesejahteraan. Mahaberkah Engkau wahai Pemilik keagungan dan kemuliaan.
Sumber : HR. Muslim.
3)
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ.
Lā ilāha illallāh waḥdahū lā syarīka lah, lahul-mulk wa lahul-ḥamd wa huwa ‘alā kulli syai’in qadīr. Lā ḥaula wa lā quwwata illā billāh. Lā ilāha illallāh wa lā na‘budu illā iyyāh, lahun-ni‘mah wa lahul-faḍl wa lahuts-tsanā’ul-ḥasan.
Tiada sesembahan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan pujian, dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu…
Sumber : HR. Muslim.
4)
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ.
Lā ilāha illallāhu mukhliṣīna lahud-dīn walau karihal-kāfirūn.
Tiada sesembahan selain Allah dengan memurnikan agama hanya bagi-Nya walaupun orang kafir membenci.
Sumber : HR. Muslim.
5)
اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ، وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ، وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ.
Allāhumma lā māni‘a limā a‘ṭaita wa lā mu‘ṭiya limā mana‘ta wa lā yanfa‘u dzal-jaddi minkal-jadd.
Ya Allah tidak ada yang dapat menahan apa yang Engkau beri dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau tahan, dan tidak bermanfaat kemuliaan bagi pemiliknya dari-Mu.
Sumber : HR. Bukhari dan Muslim.
6)
سُبْحَانَ اللَّهِ (٣٣)، الْحَمْدُ لِلَّهِ (٣٣)، اللَّهُ أَكْبَرُ (٣٣)، وَتَمَامُ الْمِائَةِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.
Subḥānallāh 33 kali, al-ḥamdu lillāh 33 kali, Allāhu akbar 33 kali, lalu disempurnakan 100 dengan lā ilāha illallāh…
Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, Allah Mahabesar…
Sumber : HR. Muslim.
7)
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (عشر مرات بعد الفجر والمغرب).
Lā ilāha illallāh waḥdahū lā syarīka lah… (dibaca 10 kali setelah Subuh dan Maghrib).
Tiada sesembahan selain Allah semata…
Sumber : HR. Tirmidzi.
9. Ayat Kursi
اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ.
Allāhu lā ilāha illā huwal-ḥayyul-qayyūm…
Allah tidak ada sesembahan selain Dia Yang Mahahidup lagi terus mengurus makhluk-Nya…
Sumber : QS. Al-Baqarah ayat 255.
10. Surah Setelah Shalat
1)
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ اللَّهُ الصَّمَدُ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ.
Qul huwallāhu aḥad…
Katakanlah Dialah Allah Yang Maha Esa…
Sumber : QS. Al-Ikhlas 1–4.
2)
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ.
Qul a‘ūdzu birabbil-falaq…
Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh…
Sumber : QS. Al-Falaq 1–5.
3)
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ.
Qul a‘ūdzu birabbin-nās…
Aku berlindung kepada Tuhan manusia…
Sumber : QS. An-Nas 1–6.
Dibaca 1 kali setiap selesai salat, dan 3 kali setelah Subuh dan Maghrib.
- HR. Tirmidzi dan Abu Dawud. ↑
- HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Nasa’i. ↑
- HR. Ahmad, al-Bukhari dengan lafaz “maka sempurnakanlah”, dan al-Baihaqi. Disarikan dari kitab Adāb al-Masyī ilā as-Shalāh (3/3). ↑
- Muttafaq alaihi. ↑
- ). Lihat Fatawa Ibnu Utsaimin (8/2) dan al-Lajnah ad-Da’imah (5/100). ↑
- Lihat : Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 16/13. ↑
- Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 6/339. ↑
- Lihat: Kitab al-Khusū’ fī as-Shalāh fī Dhau` al-Kitāb wa as-Sunnah halaman 271. ↑
- Lihat: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Ibnu Utsaimin 8/2. ↑
- Lihat: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Ibnu Utsaimin (8/2). ↑
- Muttafaqun ‘Alaihi ↑
- HR. Muslim. ↑
- HR. Muslim. ↑
- HR. Muslim secara mauquf dari Umar bin Khattab. Lihat : Fatāwā Nūr ‘Alā ad-Darb Ibnu Bāz (8/165). ↑
- Juga dibaca oleh makmum menurut mazhab Syafii -pent. ↑
- Maksudnya dikernakan dua rakaat-dua rakaat, –pent. ↑
- Sekitar 1,3 m. –pent ↑



