Fikih

Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 8) – Akikah, Arti dan Hikmah

Hukum Fikih berkaitan dengan Anak (bagian 8) – Akikah, Arti dan Hikmah

Akikah memiliki banyak makna dalam bahasa arab. Namun makna yang paling erat kaitannya dengan pembahasan kita kali ini yaitu: rambut yang berada di kepala bayi yang baru lahir. Rambut kepala yang telah terbentuk dalam rahim ini dan keluar bersama bayi inilah yang disebut akikah.

Namun secara istilah agama, akikah berarti hewan sembelihan yang disembelih atas nama anak tersebut. Disebut demikian karena biasanya ritual akikah ini dibarengi dengan pemotongan rambut “akikah” anak yang baru lahir. Jadi ada korelasi jelas antara makna bahasa dan makna istilah agama.

Hukum asal dari akikah adalah sunah, setidaknya itu pendapat resmi dari mazhab Syafii dan Hanbali. Adapun Mazhab Maliki menganggap bahwa akikah adalah Mandub. Sunah dan Mandub sebenarnya memiliki arti yang berdekatan, yaitu: dianjurkan, tapi kedudukan Mandub menurut mazhab maliki berada di bawah kedudukan sunah.

Yang menarik adalah mazhab Hanafi, mereka menganggap akikah adalah ritual yang dibolehkan, karena sejatinya akikah hanyalah tradisi mensyukuri nikmat berupa kelahiran buah hati yang ditunggu, selain itu mereka berargumen bahwa anjuran akikah telah dihapus dan digantikan dengan anjuran menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Jadi pahala yang didapatkan dari akikah -menurut mazhab Hanafi- adalah pahala menyembelih kurban dan pahala memberi makan, dan bukan pahala khusus akikah.

Adapun hikmah dari syariat akikah ini dijelaskan langsung oleh Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam:

الْغُلامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

Artinya: “Seorang anak tergadai (terikat) dengan aqiqahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya”.

Dalam memaknai “tergadai” ini para ulama berbeda pendapat.

Pertama: tergadai maksudnya adalah anak ini tidak akan menjadi nikmat yang sempurna bagi kedua orangtuanya, hingga ritual akikah terlaksana. Sebagaimana barang gadai milik kita yang berada ditangan orang lain, tidak akan dapat kita manfaatkan hingga kita menebusnya, dalam hal ini akikah adalah prosesi untuk menebus kenikmatan yang masih kurang tersebut.

Kedua: tergadai maksudnya adalah anak ini tidak akan dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya dikemudian hari, hingga ritual akikah terlaksana. Seakan-akan akikah adalah “kunci” agar sang anak dapat membuka pintu syafaat untuk kedua orang tuanya.

Ketiga: tergadai maksudnya hanyalah sekedar anjuran yang ditekankan, dan tidak ada makna khusus, dia hanyalah sebatas anjuran sebagaimana kita semestinya melepas dan menebus barang gadaian.

Terlepas dari adanya perbedaan pandangan serta ragam argumentasi yang dikemukakan para ulama dalam menafsirkan makna kata “tergadai” dalam hadis tersebut, keseluruhannya justru mengarahkan kita pada satu kesimpulan yang sama, yaitu besarnya perhatian syariat terhadap pelaksanaan ibadah aqiqah. Perbedaan itu bukan untuk melemahkan kedudukannya, melainkan semakin menegaskan bahwa aqiqah memiliki nilai penting, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak. Oleh karena itu, bagi siapa saja yang diberi kelapangan rezeki dan kemampuan, sangat dianjurkan untuk berupaya melaksanakannya, tanpa memberatkan diri di luar batas kemampuan. Dengan demikian, seorang Muslim dapat meraih keutamaan yang terkandung di dalamnya serta menghidupkan salah satu sunnah yang mulia, Wallahu a‘lam.

Usamah Maming, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button