Batasan Nilai Hibah kepada Anak: Bolehkah Melebihi Sepertiga atau Seluruh Harta?

Nomor Fatwa: 103
Pertanyaan
“Assalamu’alaikum wr wb
Semoga ustad dan kel selalu dalam lindungan Allah.
Mau tanya, apakah hibah ke anak boleh melebihi 1/3 harta, atau boleh menghibahkan semua harta ke anak2nya ustad? Mohon pencerahannya syukron”
Jawaban:
Hibah kepada anak saat masih hidup boleh melebihi 1/3 harta, karena batas 1/3 itu khusus untuk wasiat setelah wafat. Dalilnya sabda Nabi ﷺ kepada سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه: “Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim), dan ini berkaitan dengan wasiat, bukan hibah semasa hidup.
Bahkan, seseorang boleh menghibahkan seluruh hartanya kepada anak-anaknya, selama dilakukan dengan adil di antara mereka. Nabi ﷺ bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim). Maka tidak boleh melebihkan sebagian anak tanpa alasan syar’i.
Namun, tidak boleh hibah itu bertujuan menghindari hukum waris atau sampai membuat dirinya sendiri kekurangan. Yang terbaik: hibah boleh, bahkan banyak, tapi tetap adil, tidak menzalimi, dan tidak merugikan diri sendiri.
Wallahu a’lam
