Konsultasi

Hukum Sales Membicarakan Keburukan Produk Pesaing demi Mencapai Target Penjualan

Nomor Fatwa: 104

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuhu. Izin bertanya, apa hukum nya seorang sales / tenaga penjualan melakukan ghibah / membicarakan keburukan produk pesaing kepada calon pelanggan dengan tujuan untuk memenangkan kompetisi mendapatkan orderan yang memang menjadi tugas dan kewajiban yang dibebankan pafa pekerjaannya untuk memenuhi target penjualan perusahaan? Jazaakumullohu khoiron katsiro.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Hukum asalnya:

Ghibah (membicarakan keburukan orang/produk dengan cara yang tidak benar atau tidak perlu) adalah haram.

Namun, dalam kasus Anda sebagai sales, perlu dirinci:

1. Jika yang dilakukan:

Yaitu:

Menjelek-jelekkan pesaing dengan niat menjatuhkan, bukan memberi penjelasan objektif

Menyebutkan kekurangan yang tidak perlu, dilebih-lebihkan, atau bahkan tidak benar

Mengandung unsur dusta, fitnah, atau manipulasi

➡️ Maka ini haram, walaupun tujuannya untuk mencapai target kerja.

Karena dalam Islam, tujuan tidak membenarkan cara.

2. Jika berupa penjelasan objektif

Misalnya:

Menjelaskan perbandingan kualitas, harga, fitur secara jujur

Menyebutkan kekurangan produk lain sebatas fakta dan kebutuhan pelanggan

Disampaikan dengan adil, profesional, dan tidak berlebihan

➡️ Maka ini boleh, bahkan termasuk nasihat (نصيحة) dalam muamalah.

Wallahu a’lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button