Hukum Sales Membicarakan Keburukan Produk Pesaing demi Mencapai Target Penjualan

Nomor Fatwa: 104
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuhu. Izin bertanya, apa hukum nya seorang sales / tenaga penjualan melakukan ghibah / membicarakan keburukan produk pesaing kepada calon pelanggan dengan tujuan untuk memenangkan kompetisi mendapatkan orderan yang memang menjadi tugas dan kewajiban yang dibebankan pafa pekerjaannya untuk memenuhi target penjualan perusahaan? Jazaakumullohu khoiron katsiro.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Hukum asalnya:
Ghibah (membicarakan keburukan orang/produk dengan cara yang tidak benar atau tidak perlu) adalah haram.
Namun, dalam kasus Anda sebagai sales, perlu dirinci:
1. Jika yang dilakukan:
Yaitu:
Menjelek-jelekkan pesaing dengan niat menjatuhkan, bukan memberi penjelasan objektif
Menyebutkan kekurangan yang tidak perlu, dilebih-lebihkan, atau bahkan tidak benar
Mengandung unsur dusta, fitnah, atau manipulasi
➡️ Maka ini haram, walaupun tujuannya untuk mencapai target kerja.
Karena dalam Islam, tujuan tidak membenarkan cara.
2. Jika berupa penjelasan objektif
Misalnya:
Menjelaskan perbandingan kualitas, harga, fitur secara jujur
Menyebutkan kekurangan produk lain sebatas fakta dan kebutuhan pelanggan
Disampaikan dengan adil, profesional, dan tidak berlebihan
➡️ Maka ini boleh, bahkan termasuk nasihat (نصيحة) dalam muamalah.
Wallahu a’lam
