Keadilan Hibah Orang Tua: Hukum Menarik Kembali Pemberian dan Solusi bagi Ahli Waris

Nomor Fatwa: 101
Pertanyaan
Bismillah
Assalamu’alaikum wr wb
Mau tanya tentang hibah
pemberian hibah dari ayah
Anak 1,2,3 dapat hibah rumah dari orang tua hanya melalui ucapan yg nilainya kurang lebih hampir sama saat itu, lalu karena sesuatu hal hibah rumah anak ke 2 di minta lagi dan di jual..
Seharusnya kalau hibah salah satu anak di tarik harusnya hibah anak yg lain di tarik semua juga kan ya saat itu? Atau otomatis batal semua.. Karena yg satu di ambil kembali.
setelah berjalan waktu anak ke 2 yg di tarik hibahnya tadi di belikan lagi dg nilai yg cukup jauh lebih kecil dari anak 1 dan 3..
Anak 1 rumah senilai 10 M saat ini, anak ke 2 senilai 3 M saat ini, anak ke 3 senilai 8 M saat ini.
setelah ayah meninggal dan saya anak ke 2 mengetahui kalau hibah harus sama nominal, jadi apa solusinya ya ustad?
Jawaban:
Wa’alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Bismillāh, semoga Allah memberi keberkahan dan kejelasan dalam urusan ini.
1. Hukum dasar hibah kepada anak
Dalam Islam, orang tua wajib berlaku adil dalam pemberian hibah kepada anak-anaknya.
Dalil hadits:
Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ayahnya memberikan hadiah khusus kepadanya, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.”
(HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)
Dalam riwayat lain:
“Aku tidak mau menjadi saksi atas kezhaliman.”
(HR. Muslim)
👉 Artinya: Memberi hibah dengan tidak adil antar anak termasuk bentuk ketidakadilan (kezaliman).
2. Apakah hibah boleh ditarik kembali?
Hukum asalnya:
Hibah yang sudah diberikan dan diterima → tidak boleh ditarik kembali.
Hadits:
“Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Namun ada pengecualian khusus:
Ayah boleh menarik hibah dari anaknya, berdasarkan hadits:
“Tidak halal seseorang memberi pemberian lalu menariknya kembali, kecuali seorang ayah terhadap apa yang ia berikan kepada anaknya.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
👉 Jadi: Penarikan hibah anak ke-2 oleh ayah secara hukum boleh, meskipun sebaiknya tetap dalam rangka keadilan.
3. Apakah jika satu hibah ditarik, hibah lain otomatis batal?
❌ Tidak otomatis batal.
Penjelasan:
Setiap hibah berdiri sendiri.
Penarikan satu hibah tidak membatalkan hibah anak lain.
Namun jika penarikan itu menyebabkan ketidakadilan, maka itu menjadi masalah syar’i.
4. Masalah utama dalam kasus Anda
Kasusnya menjadi bermasalah karena:
Awalnya hampir sama nilainya ✔️
Hibah anak ke-2 ditarik ❗
Diganti dengan nilai jauh lebih kecil ❗
👉 Ini menyebabkan ketidakadilan nyata antar anak.
5. Pandangan ulama
Sebagian Ulama menyatakan:
Wajib menyamakan pemberian
Jika tidak sama → harus disesuaikan atau diralat
6. Setelah ayah wafat, apa solusinya?
Karena ayah sudah wafat, maka:
✅ Opsi penyelesaian:
1. Musyawarah keluarga (paling dianjurkan)
Anak 1, 2, 3 duduk bersama
Mengakui bahwa terjadi ketidakadilan
Menyepakati kompensasi untuk anak ke-2
2. Penyesuaian nilai
Selisih nilai bisa dihitung:
Anak 1: 10 M
Anak 2: 3 M
Anak 3: 8 M
👉 Rata-rata ± 7 M
👉 Anak ke-2 masih kurang ± 4 M
➡️ Maka idealnya:
Anak 1 dan 3 memberikan kompensasi (ridha) kepada anak ke-2
3. Jika tidak ada kesepakatan
Hibah tetap sah secara hukum
Tapi ada tanggung jawab moral dan dosa ketidakadilan yang seharusnya diselesaikan
7. Dalil Al-Qur’an tentang keadilan
Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…”
(QS. An-Nahl ayat 90)
Kesimpulan:
Hibah tidak otomatis batal semua jika satu ditarik
Ayah boleh menarik hibah anak, tapi harus tetap adil
Dalam kasus ini terjadi ketidakadilan
Solusi terbaik: musyawarah dan kompensasi agar adil
Nasihat:
Cobalah menyelesaikan dengan hati yang tenang dan niat menjaga silaturahmi. Dalam banyak kasus, keberkahan lebih penting daripada sekadar angka.
