Fatawa Haji & Umrah

90. Ketika melaksanakan haji badal (haji untuk orang lain), bentuk haji apakah yang harus dilaksanakan? Apakah haji tamattu’ atau haji ifrad?

90. Soal:
Ketika melaksanakan haji badal (haji untuk orang lain), bentuk haji apakah yang harus dilaksanakan? Apakah haji tamattu’ atau haji ifrad?

Jawab:
Pada dasarnya seorang yang diwakilkan untuk membadalkan orang lain hendaknya amanah, dan termasuk sikap amanah adalah melaksanakan bentuk haji yang terbaik, dan pelaksanaan haji yang terbaik adalah haji tamattu’, karena terdapat dua ibadah, yaitu umrah dan haji ditambah dengan sembelihan hewan. Kecuali jika telah terjadi kesepakatan sebelumnya antara orang yang membadalkan dan yang dibadalkan, maka yang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga  72. Bolehkah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain? adakah syarat-syaratnya? Dan bagaimana cara melemparnya?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?