Fatawa Haji & Umrah

91. Bila seseorang melakukan haji untuk orang lain (haji badal), ketika membayar dam, apakah atas nama yang yang membadalkan (yaitu yang mengerjakan haji) atau yang dibadalkan?  

91. Soal:
Bila seseorang melakukan haji untuk orang lain (haji badal), ketika membayar dam, apakah atas nama yang yang membadalkan (yaitu yang mengerjakan haji) atau yang dibadalkan?

Jawab:
Pada haji badal dam dibayar atau disembelih atas nama yang dibadalkan.

Baca Juga  84. Bagaimana hukumnya bercumbu dengan istri sampai keluar mani setelah tahallul awal & sebelum tawaf ifadhah?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?