Fatawa Haji & Umrah
91. Bila seseorang melakukan haji untuk orang lain (haji badal), ketika membayar dam, apakah atas nama yang yang membadalkan (yaitu yang mengerjakan haji) atau yang dibadalkan?
91. Soal:
Bila seseorang melakukan haji untuk orang lain (haji badal), ketika membayar dam, apakah atas nama yang yang membadalkan (yaitu yang mengerjakan haji) atau yang dibadalkan?
Jawab:
Pada haji badal dam dibayar atau disembelih atas nama yang dibadalkan.