Tatsqif

Tanah Haram Makkah Dan Pelipatgandaan Pahala Di Dalamnya

Tanah Haram Makkah Dan Pelipatgandaan Pahala Di Dalamnya

Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tidak ada lagi nabi setelahnya. Amma ba‘du:

Sesungguhnya tempat yang paling utama secara mutlak adalah Tanah Haram Makkah. Allah Subhanahu wa Ta‘ala mengkhususkannya dengan berbagai keutamaan dan keistimewaan serta menetapkan hukum-hukum khusus yang tidak berlaku di negeri-negeri lainnya.

Oleh karena itu, penting untuk menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan Tanah Haram Makkah, terutama tentang pelipatgandaan pahala di dalamnya. Sebelum membahas hal tersebut, terlebih dahulu perlu dijelaskan pengertian Tanah Haram, batas-batasnya, dan keutamaannya.

Tanah Haram dan Nama-Namanya

Nama Al-Haram disebutkan dalam Kitabullah ‘Azza wa Jalla dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.

Apabila kata الحَرَمُ disebutkan secara umum, maka yang dimaksud adalah Tanah Haram Makkah. Ia adalah tanah haram yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Kata الحَرَمُ dapat pula bermakna الحَرَامُ, sebagaimana kata زَمَنٌ dan زَمَانٌ. Tanah Haram Makkah juga disebut المُحَرَّمُ, yaitu tempat yang dimuliakan dan diharamkan.

(Lisān Al-‘Arab, 4/95).

Adapun dua Tanah Haram adalah Makkah dan Madinah. Bentuk jamaknya adalah أَحْرَامٌ.

Tanah Haram adalah wilayah yang mengelilingi Makkah dari berbagai penjuru. Allah menetapkan hukum wilayah tersebut seperti hukum Makkah dalam hal kehormatannya, sebagai bentuk pemuliaan terhadap Makkah.

(Tahdzīb Al-Asmā’ wa Al-Lughāt, 3/1/82).

Definisi ini bersifat umum dan dibangun berdasarkan pemahaman bahwa seluruh Makkah termasuk kawasan Tanah Haram. Namun pada masa sekarang terdapat beberapa bagian wilayah administratif Kota Makkah yang berada di luar batas Tanah Haram.

Perbedaan antara Tanah Haram dan Masjidil Haram

Nama Masjidil Haram disebutkan di dalam Al-Qur’an pada lima belas tempat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud istilah Masjidil Haram. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan dalam kitab Ahkām Ahl Adz-Dzimmah:
“المسجِدُ الحرامُ يرادُ به في كتابِ اللهِ ثلاثةُ أشياءَ: نَفسُ البيتِ، والمسجِدُ الذي حوله، والحَرَمُ كلُّه” (أحكام أهل الذمة 1/189).

«“Istilah Masjidil Haram dalam Kitabullah digunakan untuk tiga makna: Ka‘bah itu sendiri, masjid yang mengelilinginya, dan seluruh kawasan Tanah Haram.”»

(Ahkām Ahl Adz-Dzimmah, 1/189).

Imam An-Nawawi menambahkan makna keempat, yaitu Kota Makkah.

(Al-Majmū‘ Syarh Al-Muhadzdzab, 3/189).

Batas-Batas Tanah Haram

Mengetahui batas-batas Tanah Haram merupakan perkara yang sangat penting karena banyak hukum syariat berkaitan dengannya.

Imam An-Nawawi berkata:
“واعلَمْ أنَّ معرفةَ حدودِ الحَرَمِ مِن أهمِّ ما ينبغي أن يُعتَنى ببيانِه؛ فإنَّه يتعلَّقُ به أحكامٌ كثيرةٌ” (تهذيب الأسماء واللغات 3/1/82).

«“Ketahuilah bahwa mengetahui batas-batas Tanah Haram termasuk perkara terpenting yang semestinya mendapatkan perhatian dalam penjelasannya, karena banyak hukum yang berkaitan dengannya.”»

(Tahdzīb Al-Asmā’ wa Al-Lughāt, 3/1/82).

Keharaman dan kemuliaan Tanah Haram Makkah telah ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.

Dasar dalam menentukan batas-batasnya adalah tauqifi, yaitu berdasarkan ketetapan syariat, sehingga tidak ada ruang untuk menentukan batas tersebut berdasarkan ijtihad pribadi. Batas-batas itu telah ditandai sejak Nabi Ibrahim Al-Khalil ‘alaihissalam memasang tanda-tanda batas Tanah Haram.

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan Makkah mulai diharamkan. Pendapat yang benar adalah bahwa Makkah senantiasa menjadi Tanah Haram sejak Allah menciptakan langit dan bumi.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda pada hari penaklukan Makkah:

««إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»»

“Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan sejak hari Dia menciptakan langit dan bumi. Negeri ini tetap menjadi Tanah Haram dengan kehormatan yang diberikan Allah sampai hari Kiamat. Sesungguhnya berperang di dalamnya tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku dan tidak pula dihalalkan bagiku kecuali sesaat pada suatu siang. Maka negeri ini tetap menjadi Tanah Haram dengan kehormatan yang diberikan Allah sampai hari Kiamat.”

(HR. Al-Bukhari, 4/46 dan Muslim, 1/986).

Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa Makkah telah menjadi Tanah Haram sejak Allah menciptakan langit dan bumi.

Adapun hadis Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

««إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ…»»

“Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah….”

(HR. Al-Bukhari, 4/346 dan Muslim, 1/991).

Maksudnya adalah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam menampakkan kembali kehormatan Makkah setelah sebelumnya tidak diketahui oleh manusia. Beliau memasang tanda-tanda batas Tanah Haram dengan bimbingan Malaikat Jibril ‘alaihissalam.

Inilah makna lahiriah perkataan Imam Ahmad dan merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir.

(Al-Ahkām As-Sulthāniyyah karya Abu Ya‘la, hlm. 192; Al-Majmū‘, 7/466; Tafsīr Ibnu Katsīr, 1/174).

Batas Tanah Haram Melalui Jalan-Jalan Modern

Adapun batas masuk Tanah Haram menuju Makkah melalui jalan-jalan modern adalah sebagai berikut:

1. Dari jalan tol Jeddah: sekitar 21 kilometer, dihitung dari dinding bagian barat Masjidil Haram di Bab Al-Malik Fahd hingga dua tanda batas baru di jalan tersebut.

2. Dari jalan baru Al-Laits–Yaman: sekitar 20 kilometer, dihitung dari dinding bagian selatan Masjidil Haram hingga dua tanda batas baru di jalan tersebut.

3. Dari jalan baru Thaif–Al-Hada: sekitar 14,6 kilometer, dihitung dari dinding bagian selatan Masjidil Haram hingga dua tanda batas baru di jalan tol Thaif–Al-Hada, dekat Universitas Ummul Qura.

4. Dari jalan tol Thaif–As-Sail: sekitar 13,7 kilometer, dihitung dari dinding bagian timur Masjidil Haram hingga dua tanda batas baru di jalan menuju Thaif.

(Lihat: Ahkām Al-Haram Al-Makki Asy-Syar‘iyyah karya Al-Huwaitan, hlm. 40. Dalam catatan kakinya disebutkan bahwa alat yang digunakan untuk mengukur jarak tersebut adalah GPS).

Terdapat beberapa perbedaan dalam penghitungan jarak berdasarkan perangkat yang digunakan. Oleh karena itu, sudah selayaknya para ahli memberikan perhatian dalam menetapkan tanda dan batas Tanah Haram secara akurat pada masa sekarang, mengingat kemajuan sarana dan ilmu pengetahuan di bidang tersebut. Sebab banyak hukum penting yang bergantung pada penetapan batas ini.

Keutamaan Tanah Haram Makkah

Allah telah mengutamakan Tanah Haram-Nya di atas seluruh tempat di muka bumi dan memberinya berbagai keutamaan yang agung.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata:
ومن هذا اختيارُه سبحانه وتعالى من الأماكِنِ والبلادِ خَيْرَها وأشرَفَها، وهي البَلَدُ الحرامُ؛ فإنَّه سبحانه وتعالى اختاره لنبيِّه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، وجعله مناسِكَ لعبادِه، وأوجب عليهم الإتيانَ إليه من القُربِ والبُعدِ؛ مِن كُلِّ فَجٍّ عميقٍ (زاد المعاد 1/46).

«“Termasuk pilihan Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah Dia memilih tempat dan negeri yang terbaik serta paling mulia, yaitu Tanah Haram. Allah memilihnya untuk Nabi-Nya ﷺ, menjadikannya tempat pelaksanaan ibadah haji bagi hamba-hamba-Nya, dan mewajibkan mereka mendatanginya dari tempat yang dekat maupun jauh, dari setiap jalan yang jauh.”»

(Zād Al-Ma‘ād, 1/46).

Di antara keutamaan terpenting Tanah Haram Makkah adalah sebagai berikut.

Pertama: Di Dalamnya Terdapat Baitullah

Allah memuliakan kawasan Tanah Haram dengan menempatkan rumah-Nya yang mulia di dalamnya.

Allah berfirman dalam doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:

«﴿رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ﴾»

“Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami, agar mereka melaksanakan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”

(QS. Ibrahim: 37).

Baitullah merupakan rumah ibadah pertama yang dibangun bagi manusia.

Allah Ta‘ala berfirman:

«﴿إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ﴾»

“Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk tempat beribadah manusia adalah Baitullah yang berada di Bakkah, yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam.”

(QS. Ali ‘Imran: 96).

Allah mewajibkan manusia melaksanakan ibadah haji ke Baitullah.

Allah berfirman:

«﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾»

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

(QS. Ali ‘Imran: 97).

Allah menjadikan perjalanan menuju Baitullah sebagai sebab diampuninya dosa dan kesalahan yang telah lalu.

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»»

“Barang siapa melaksanakan haji, lalu tidak melakukan rafats dan tidak berbuat kefasikan, maka ia kembali seperti pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya.”

(HR. Al-Bukhari, 3/382 dan Muslim, 1/984).

Allah juga melindungi rumah-Nya sebagaimana dalam kisah pasukan bergajah. Selain itu, Allah melipatgandakan pahala shalat di dalamnya, sebagaimana akan dijelaskan secara terperinci.

Kedua: Allah Menjadikan Tanah Haram sebagai Tempat yang Aman

Allah mengkhususkan Tanah Haram dengan menjadikannya sebagai tempat yang aman, sebagai bentuk pengabulan terhadap doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.

Allah berfirman:

«﴿وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ﴾»

“Dan ingatlah ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman dan berilah rezeki berupa buah-buahan kepada penduduknya.’”

(QS. Al-Baqarah: 126).

Allah juga mengingatkan kaum Quraisy tentang nikmat keamanan yang diberikan kepada mereka, baik ketika berada di negeri mereka maupun ketika melakukan perjalanan.

Allah berfirman:

«﴿الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ﴾»

“Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa takut.”

(QS. Quraisy: 4).

Pada masa jahiliah, keamanan ini dihormati berdasarkan kebiasaan dan keyakinan mereka. Dalam Islam, keamanan tersebut menjadi bagian dari syariat dan aturan agama.

Allah berfirman:

«﴿وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا﴾»

“Barang siapa memasukinya, niscaya ia menjadi aman.”

(QS. Ali ‘Imran: 97).

Ketiga: Berlimpahnya Rezeki di Dalamnya

Allah mengabulkan doa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam sebagaimana firman-Nya:

«﴿رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ﴾»

“Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah-Mu yang dihormati. Ya Tuhan kami, agar mereka melaksanakan shalat. Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.”

(QS. Ibrahim: 37).

Disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa ketika Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berdoa, Allah mengabulkan doanya dengan memindahkan Thaif dari wilayah Syam ke dekat Makkah. Namun riwayat tersebut tidak sahih.

Telah diriwayatkan secara sahih dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ berdoa:

««اللَّهُمَّ اجْعَلْ بِالْمَدِينَةِ ضِعْفَيْ مَا بِمَكَّةَ مِنْ بَرَكَةٍ»»

“Ya Allah, jadikanlah keberkahan di Madinah dua kali lipat dari keberkahan yang ada di Makkah.”

(HR. Al-Bukhari, 4/97 dan Muslim, 1/994).

Orang yang tinggal di kawasan yang diberkahi tersebut dapat menyaksikan langsung melimpahnya rezeki. Berbagai kebaikan dan hasil bumi didatangkan ke Makkah dari segala penjuru sepanjang tahun.

Syaikh Abdurrahman As-Sa‘di rahimahullah berkata:
“فإنَّك ترى مكَّةَ المشَرَّفةَ كُلَّ وَقتٍ والثِّمارُ فيها متوافرةٌ، والأرزاقُ تتوالى إليها من كُلِّ جانبٍ” (تيسير الكريم الرحمن ص 427).

«“Engkau dapat melihat Makkah Al-Mukarramah setiap waktu dipenuhi buah-buahan, dan berbagai rezeki terus berdatangan kepadanya dari segala penjuru.”»

(Taisīr Al-Karīm Ar-Rahmān, hlm. 427).

Keempat: Dajjal Tidak Dapat Memasuki Makkah

Allah mengkhususkan Makkah dan Madinah dengan perlindungan sehingga Dajjal tidak dapat memasukinya.

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ إِلَّا مَكَّةَ وَالْمَدِينَةَ»»

“Tidak ada satu negeri pun melainkan akan diinjak oleh Dajjal, kecuali Makkah dan Madinah.”

(HR. Al-Bukhari, 4/95 dan Muslim, 3/2265).

Berapa Banyak Tanah Haram di Muka Bumi?

Berdasarkan dalil-dalil sahih dan tegas, kemuliaan sebagai Tanah Haram telah ditetapkan bagi Makkah dan Madinah.

Inilah pendapat mayoritas ulama. Tidak ada yang menyelisihinya selain Abu Hanifah dalam masalah kemuliaan Madinah sebagai Tanah Haram. Beliau berpendapat bahwa Madinah bukanlah kawasan haram sebagaimana Makkah.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai Wadi Wajj di Thaif.

Imam Asy-Syafi‘i rahimahullah berpendapat bahwa Wajj adalah kawasan haram. Beliau berdalil dengan hadis Az-Zubair bin Al-‘Awwam bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««إِنَّ صَيْدَ وَجٍّ وَعِضَاهَهُ حَرَامٌ مُحَرَّمٌ لِلَّهِ»»

“Sesungguhnya hewan buruan dan pepohonan berduri di Wajj adalah sesuatu yang diharamkan karena Allah.”

(HR. Abu Dawud, 2/528 dan Al-Baihaqi, 5/200).

Namun sejumlah ulama melemahkan hadis tersebut karena kelemahan perawinya, yaitu Muhammad bin Abdullah Ath-Tha’ifi.

Pendapat yang benar adalah bahwa Wadi Wajj bukan kawasan haram. Inilah mazhab mayoritas ulama.

Pelipatgandaan Pahala Shalat di Tanah Haram

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ»»

“Satu kali shalat di masjidku lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan satu kali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus ribu kali shalat di masjid lainnya.”

(HR. Ahmad, 3/343 dan 397).

Dalam sanad hadis ini terdapat pembicaraan di kalangan ahli hadis.

Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ صَلَاةٍ فِي هَذَا»»

“Satu kali shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid-masjid lainnya, kecuali Masjidil Haram. Dan satu kali shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus kali shalat di masjidku ini.”

(HR. Ahmad, 4/5 dan Al-Baihaqi, 5/246).

Hadis ini juga diriwayatkan secara mauquf sebagai perkataan Abdullah bin Az-Zubair. Riwayat mauquf tersebut lebih sahih daripada riwayat marfu‘ yang disandarkan kepada Nabi ﷺ.

Hal serupa juga diriwayatkan secara mauquf dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu.

(Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/371).

Jika seluruh jalur hadis tersebut dikumpulkan, derajatnya naik menjadi hasan dan diperkuat oleh atsar-atsar sahih dari para sahabat.

Bayangkanlah, wahai pembaca yang mulia, betapa besarnya pahala yang diperoleh seseorang apabila pelipatgandaan tersebut dikaitkan dengan lima kali shalat dalam sehari semalam.

Namun apakah pelipatgandaan tersebut mencakup shalat wajib dan shalat sunah?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat.

Pendapat Pertama: Mencakup Shalat Wajib dan Sunah

Pelipatgandaan pahala mencakup shalat wajib dan shalat sunah.

Ini merupakan mazhab Syafi‘iyyah dan Hanabilah.

(Lihat: Mathālib Ulin Nuhā, 2/383 dan Al-Furū‘, 1/599).

Pendukung pendapat ini berdalil dengan keumuman hadis-hadis yang telah disebutkan. Dalam hadis tersebut digunakan kata shalat secara umum tanpa membedakan antara shalat wajib dan shalat sunah.

Pendapat Kedua: Khusus untuk Shalat Wajib

Pelipatgandaan pahala hanya berlaku bagi shalat wajib.

Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan Malikiyyah.

(Lihat: Musykil Al-Ātsār, 1/251 dan Fath Al-Bārī, 3/68).

Mereka berdalil dengan hadis Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««فَإِنَّ خَيْرَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ»»

“Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib.”

(HR. Al-Bukhari, 2/214).

Menurut mereka, seandainya shalat sunah juga dilipatgandakan di Masjid Nabawi, tentu Rasulullah ﷺ tidak akan mengarahkan para sahabat agar melaksanakannya di rumah masing-masing.

Pendapat ini dijawab dari beberapa sisi.

Jawaban Pertama

Tidak ada halangan untuk tetap memberlakukan hadis pelipatgandaan pahala dalam keumumannya.

Dengan demikian, shalat sunah yang dilakukan di rumah di Madinah atau Makkah tetap dilipatgandakan dibandingkan shalat sunah di rumah yang berada di luar kedua kota tersebut. Demikian pula shalat sunah yang dilaksanakan di dua masjid mulia.

Jawaban Kedua

Keutamaan shalat sunah di rumah menjadi lebih besar, tetapi tidak berarti jumlah pahalanya dilipatgandakan dengan angka tertentu karena tidak adanya dalil khusus yang menetapkannya.

Kesimpulannya, shalat wajib dan shalat sunah dilipatgandakan di Masjidil Haram berdasarkan keumuman hadis-hadis sahih.

Namun shalat sunah di rumah tetap lebih utama daripada shalat sunah di masjid, sekalipun masjid tersebut termasuk salah satu dari tiga masjid utama.

(Lihat: Nail Al-Authār, 3/73).

Wilayah Pelipatgandaan Pahala Shalat di Tanah Haram Makkah

Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud Masjidil Haram yang menjadi tempat pelipatgandaan pahala shalat.

Terdapat beberapa pendapat dalam masalah ini.

Pendapat Pertama: Masjidil Haram Berarti Ka‘bah

Pendukung pendapat ini berdalil dengan firman Allah:

«﴿فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾»

“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”

(QS. Al-Baqarah: 144).

Menurut mereka, maksud menghadap Masjidil Haram dalam ayat ini adalah menghadap Ka‘bah.

Namun dalil ini dijawab bahwa penggunaan istilah Masjidil Haram untuk Ka‘bah dalam ayat tersebut merupakan penggunaan istilah yang bersifat dominan atau umum.

Mereka juga berdalil dengan sabda Rasulullah ﷺ:

««صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلَّا الْكَعْبَةَ»»

“Satu kali shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid-masjid lainnya, kecuali Ka‘bah.”

(HR. Ahmad, 2/386 dan Ibnu Abi Syaibah, 2/371).

Dalil ini dijawab bahwa yang dimaksud adalah masjid yang mengelilingi Ka‘bah. Hal ini berdasarkan hadis Maimunah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ»»

“Shalat di dalamnya lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid lainnya, kecuali masjid yang terdapat Ka‘bah.”

(HR. Muslim, 1/1014).

Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama Syafi‘iyyah muta’akhkhirin.

(A‘lām As-Sājid, hlm. 121).

Pendapat Kedua: Masjidil Haram Berarti Masjid yang Mengelilingi Ka‘bah

Ini merupakan pendapat Hanabilah dan dikuatkan oleh sebagian ulama Syafi‘iyyah. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

(Al-Furū‘, 1/600; Al-Majmū‘, 3/190; Al-Fatāwā Al-Makkiyyah, hlm. 37).

Pendukung pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil.

Dalil Pertama

Firman Allah Ta‘ala:

«﴿وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ﴾»

“Janganlah kalian memerangi mereka di dekat Masjidil Haram.”

(QS. Al-Baqarah: 191).

Demikian pula firman Allah:

«﴿إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا﴾»

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.”

(QS. At-Taubah: 28).

Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam kedua ayat tersebut adalah bangunan masjid tempat pelaksanaan shalat berjamaah yang mengelilingi Ka‘bah.

Dalil Kedua

Firman Allah:

«﴿سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى﴾»

“Mahasuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa.”

(QS. Al-Isra’: 1).

Nabi ﷺ diperjalankan pada malam Isra dari Hijr Ismail di dekat Ka‘bah.

Ada pula yang berpendapat bahwa beliau diperjalankan dari rumah Ummu Hani’ yang berada di luar bangunan masjid. Oleh karena itu, dalil ini digunakan oleh orang yang berpendapat bahwa pelipatgandaan pahala mencakup seluruh wilayah Tanah Haram.

Masalah tempat awal keberangkatan Rasulullah ﷺ dalam perjalanan Isra merupakan masalah yang diperselisihkan.

Akan tetapi, riwayat yang sahih dalam Shahih Al-Bukhari dari Anas bin Malik bin Sha‘sha‘ah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menceritakan malam ketika beliau diperjalankan. Beliau bersabda:

««بَيْنَمَا أَنَا فِي الْحَطِيمِ، وَرُبَّمَا قَالَ: فِي الْحِجْرِ…»»

“Ketika aku berada di Al-Hathim—atau mungkin beliau bersabda: di Al-Hijr….”

(HR. Al-Bukhari, 7/201).

Dalil Ketiga

Hadis Maimunah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

««الصَّلَاةُ فِيهِ أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا مَسْجِدَ الْكَعْبَةِ»»

“Shalat di dalamnya lebih utama daripada seribu kali shalat di masjid lainnya, kecuali masjid yang terdapat Ka‘bah.”

(HR. Muslim, 1/1014).

Makna yang dipahami dari hadis tersebut adalah bahwa pelipatgandaan pahala dikhususkan pada masjid yang mengelilingi Ka‘bah.

Dalil Keempat

Perjalanan jauh untuk tujuan ibadah secara khusus hanya disyariatkan menuju tiga masjid.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

««لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»»

“Tidak boleh melakukan perjalanan khusus untuk tujuan ibadah kecuali menuju tiga masjid: masjidku ini, Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsa.”

(HR. Al-Bukhari, 3/63 dan Muslim, 1/1014).

Telah diketahui bahwa apabila seseorang melakukan perjalanan khusus menuju salah satu masjid di Kota Makkah selain Masjidil Haram, perjalanan tersebut tidak disyariatkan, bahkan termasuk sesuatu yang dilarang.

Dengan demikian, tempat yang disyariatkan untuk melakukan perjalanan khusus kepadanya itulah yang memperoleh pelipatgandaan pahala.

(Lihat: Al-Fatāwā Al-Makkiyyah karya Ibnu ‘Utsaimin, hlm. 31).

Dalil Kelima

Orang yang sedang junub tidak diperbolehkan menetap di dalam Masjidil Haram, sebagaimana hukum masjid-masjid lainnya.

Namun orang junub diperbolehkan menetap di bagian lain kawasan Tanah Haram di luar masjid.

Hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah masjid tempat pelaksanaan shalat berjamaah, bukan seluruh wilayah Tanah Haram.

Pendapat Ketiga: Masjidil Haram Mencakup Seluruh Wilayah Tanah Haram

Ini merupakan pendapat Hanafiyyah, Malikiyyah, dan sebagian Syafi‘iyyah.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.

(Badā’i‘ Ash-Shanā’i‘, 2/301; Al-Jāmi‘ li Ahkām Al-Qur’ān karya Al-Qurthubi, 3/1275; Mughnī Al-Muhtāj, 6/67; Majmū‘ Al-Fatāwā, 22/207; Zād Al-Ma‘ād, 3/303; Majmū‘ Fatāwā wa Maqālāt Ibnu Bāz, 17/198).

Pendukung pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil.

Dalil Pertama

Firman Allah:

«﴿إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا﴾»

“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.”

(QS. At-Taubah: 28).

Ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan Masjidil Haram adalah seluruh kawasan Tanah Haram, bukan hanya bangunan masjid.

Ibnu Hazm mengatakan bahwa hal itu tidak diperselisihkan.

(Al-Muhallā, 4/243).

Penggunaan ayat ini sebagai dalil dikritik karena Allah berfirman:

«﴿فَلَا يَقْرَبُوا﴾»

“Janganlah mereka mendekati.”

Allah tidak mengatakan:

«“Janganlah mereka memasuki.”»

Ketika seorang musyrik sampai di batas Tanah Haram, ia telah dianggap mendekati Masjidil Haram. Dengan demikian, menurut pihak yang mengkritik, istilah Masjidil Haram dalam ayat tersebut tetap berarti bangunan masjid.

Kritik tersebut dijawab bahwa tidak dapat dipastikan bahwa maksud “janganlah mereka mendekati Masjidil Haram” hanya berarti bangunan masjid.

Sebab kedekatan orang kafir dengan batas Tanah Haram tidak selalu berarti ia telah dekat dengan bangunan Masjidil Haram, terutama pada masa dahulu ketika sarana transportasi modern belum tersedia.

Sebagian batas Tanah Haram berjarak lebih dari 21 kilometer dari Masjidil Haram. Hal ini menunjukkan bahwa mendekati batas Tanah Haram tidak selalu berarti mendekati bangunan masjid yang menjadi tempat tawaf.

Dalil Kedua

Firman Allah:

«﴿إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِ وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ﴾»

“Sesungguhnya orang-orang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan dari Masjidil Haram yang telah Kami jadikan terbuka bagi seluruh manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar; dan barang siapa bermaksud melakukan penyimpangan di dalamnya dengan kezaliman, niscaya Kami rasakan kepadanya sebagian azab yang pedih.”

(QS. Al-Hajj: 25).

Menurut pendukung pendapat ini, yang dimaksud dengan Masjidil Haram dalam ayat tersebut adalah seluruh kawasan Tanah Haram.

Namun penggunaan ayat ini sebagai dalil dikritik. Menurut pihak yang mengkritik, yang dimaksud dengan Masjidil Haram dalam ayat tersebut adalah masjid yang mengelilingi Ka‘bah. Inilah makna lahiriah ayat Al-Qur’an.

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah.

(Tahdzīb Al-Asmā’ wa Al-Lughāt, 9/250 dan Ahkām Ahl Adz-Dzimmah, 1/189).

Selain itu, terdapat riwayat bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat di wilayah Tanah Haram ketika berada di Hudaibiyah. Dari sini diketahui bahwa Rasulullah ﷺ tidak dihalangi memasuki seluruh kawasan Tanah Haram, tetapi dihalangi dari Masjidil Haram.

Dalil Ketiga

Ketika Rasulullah ﷺ berada di Hudaibiyah, beliau tinggal di bagian Hudaibiyah yang termasuk wilayah halal, tetapi beliau melaksanakan shalat di bagian yang termasuk Tanah Haram.

Hadis tentang peristiwa Hudaibiyah diriwayatkan secara panjang oleh Imam Ahmad.

(Musnad Ahmad, 4/323).

Imam Asy-Syafi‘i menjelaskan bahwa sebagian kawasan Hudaibiyah berada di luar Tanah Haram dan sebagian lainnya berada di dalam Tanah Haram.

(Al-Umm, 2/341).

Ini termasuk dalil paling tegas bahwa pelipatgandaan pahala shalat berkaitan dengan seluruh kawasan Tanah Haram, bukan hanya masjid tempat pelaksanaan shalat berjamaah.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
“وفي هذا دلالةٌ على أنَّ مُضاعفةَ الصَّلاةِ بمكَّةَ تتعَلَّقُ بجميعِ الحَرَمِ، لا يُخَصُّ بها المسجِدُ الذي هو مكانُ الطَّوافِ”. (زاد المعاد 3/303).

«“Dalam peristiwa ini terdapat dalil bahwa pelipatgandaan pahala shalat di Makkah berkaitan dengan seluruh kawasan Tanah Haram dan tidak dikhususkan hanya pada masjid yang menjadi tempat tawaf.”»

(Zād Al-Ma‘ād, 3/303).

Penggunaan hadis Hudaibiyah sebagai dalil dikritik bahwa hadis tersebut paling jauh hanya menunjukkan keutamaan shalat di Tanah Haram dibandingkan shalat di wilayah halal. Hal itu tidak diragukan oleh orang yang berakal.

Ar-Ruhaibani berkata:
وهذا لا يستريبُ به عاقِلٌ”. (مطالب أولي النهى 2/384).

«“Hal ini tidak diragukan oleh orang yang berakal.”»

(Mathālib Ulin Nuhā, 2/384).

Menurut mereka, keutamaan shalat memang mencakup seluruh Tanah Haram, tetapi pelipatgandaan pahala sampai seratus ribu kali hanya khusus bagi shalat di bangunan Masjidil Haram.

Kritik ini dijawab bahwa keutamaan shalat di Tanah Haram muncul karena adanya pelipatgandaan pahala yang mencakup seluruh kawasan Tanah Haram. Seandainya tidak demikian, kawasan Tanah Haram tidak memiliki keistimewaan dalam pelaksanaan shalat dibandingkan tempat-tempat lainnya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata:

««الْحَرَمُ كُلُّهُ هُوَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ»»

“Seluruh kawasan Tanah Haram adalah Masjidil Haram.”

(Diriwayatkan oleh Al-Fakihi, 2/106, tetapi dalam sanadnya terdapat pembicaraan).

Pendapat bahwa seluruh kawasan Tanah Haram termasuk dalam makna Masjidil Haram juga diriwayatkan dari:

– ‘Atha’, sebagaimana dalam Mushannaf ‘Abdur Razzaq, 5/151 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/4/392.
– Mujahid, sebagaimana dalam Mushannaf ‘Abdur Razzaq, 4/345 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 1/4/392.
– Qatadah, sebagaimana dalam Tafsīr Ath-Thabari, 3/359.

Kesimpulan Pembahasan

Tanah Haram Makkah merupakan tempat paling mulia di muka bumi. Allah mengkhususkannya dengan berbagai hukum dan keutamaan, di antaranya terdapat Baitullah, menjadi tempat yang aman, didatangkan berbagai rezeki kepadanya, serta tidak dapat dimasuki oleh Dajjal.

Tentang pelipatgandaan pahala shalat, hadis-hadis yang ada secara keseluruhan menunjukkan bahwa satu kali shalat di Masjidil Haram bernilai lebih utama daripada seratus ribu kali shalat di masjid lainnya.

Pelipatgandaan tersebut mencakup shalat wajib dan sunah berdasarkan keumuman hadis, meskipun shalat sunah di rumah tetap lebih utama daripada melaksanakannya di masjid.

Adapun mengenai wilayah berlakunya pelipatgandaan seratus ribu kali, para ulama berbeda pendapat:

1. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud adalah Ka‘bah.
2. Sebagian berpendapat bahwa yang dimaksud adalah bangunan Masjidil Haram yang mengelilingi Ka‘bah.
3. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa pelipatgandaan tersebut mencakup seluruh kawasan Tanah Haram Makkah.

Pendapat yang mencakup seluruh kawasan Tanah Haram dipilih oleh ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, sebagian Syafi‘iyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim, dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumullah.

Sementara itu, pendapat bahwa pelipatgandaan seratus ribu kali dikhususkan bagi bangunan Masjidil Haram dipilih oleh Hanabilah, sebagian Syafi‘iyyah, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

Pertanyaan

Apakah pahala seluruh amal saleh di dua tanah haram (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) dilipatgandakan sebagaimana pahala shalat?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.

Pendapat pertama

Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh amal kebaikan di Makkah dilipatgandakan hingga 100.000 kali, dan hal itu tidak hanya khusus untuk shalat.
Pendapat ini juga dinukil dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah. Beliau mengatakan:
أن من صام في الحرم كتب له صوم مئة ألف يوم ومن تصدق فيها بدرهم كتب له مئة ألف درهم صدقة. (أخبار مكة للفاكهي 2/ 292).
> “Barang siapa berpuasa di Tanah Haram, maka dicatat baginya pahala puasa seratus ribu hari. Dan barang siapa bersedekah di sana dengan satu dirham, maka dicatat baginya pahala sedekah seratus ribu dirham.”

(Akhbāru Makkah karya Al-Fākihī, 2/292).

Pendukung pendapat ini juga berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> «مَنْ أَدْرَكَ رَمَضَانَ بِمَكَّةَ فَصَامَ وَقَامَ مِنْهُ مَا تَيَسَّرَ لَهُ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِائَةَ أَلْفِ شَهْرِ رَمَضَانَ فِيمَا سِوَاهَا…»

“Barang siapa mendapati bulan Ramadan di Makkah, lalu ia berpuasa dan menghidupkan malam-malamnya semampunya, maka Allah akan mencatat baginya pahala seperti seratus ribu bulan Ramadan di tempat selain Makkah…”

(HR. Ibnu Majah no. 3117)

Akan tetapi, dalam sanad hadis ini terdapat ‘Abdur Rahim bin Zaid Al-‘Ammi, seorang perawi yang matruk (ditinggalkan riwayatnya).

Syaikh Al-Albani berkata dalam As-Silsilah Adh-Dha’ifah (2/232):

> “الحديث موضوع.”

“Hadis ini adalah maudhu’ (palsu).”

Karena itu, penggunaan hadis tersebut sebagai dalil ditolak, sebab hadisnya tidak sahih.

Mereka juga berdalil dengan beberapa hadis dan atsar lainnya, namun seluruhnya tidak mencapai derajat yang dapat dijadikan hujah.

Kesimpulan

Kesimpulannya, tidak ada dalil yang sahih yang secara tegas menetapkan bahwa seluruh amal saleh di Masjidil Haram dilipatgandakan seperti pahala shalat, yaitu hingga 100.000 kali.

Namun demikian, amal-amal saleh yang dilakukan di Tanah Haram tetap memiliki keutamaan, kemuliaan, dan pahala yang lebih besar dibandingkan di luar Tanah Haram, karena kemuliaan Tanah Haram dibandingkan daerah halal (di luar batas haram).

(Lihat: Al-Furū’, 1/600).

Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah. Beliau berkata:
بل سائر العبادات، ففي الحديث الصحيح، أو الحسن أن حسنة الحرم بمائة ألف حسنة أي غير الصلاة لما مر فيها. اهــ.
> “Bahkan seluruh ibadah lainnya juga dilipatgandakan. Dalam hadis yang sahih atau hasan disebutkan bahwa satu kebaikan di Tanah Haram bernilai seratus ribu kebaikan. Maksudnya selain shalat, karena tentang shalat telah ada dalil tersendiri.”

Dalil yang beliau maksud adalah hadis:

> «مَنْ حَجَّ مِنْ مَكَّةَ مَاشِيًا حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى مَكَّةَ، كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ سَبْعَ مِائَةِ حَسَنَةٍ، كُلُّ حَسَنَةٍ مِثْلُ حَسَنَاتِ الْحَرَمِ». قِيلَ: وَمَا حَسَنَاتُ الْحَرَمِ؟ قَالَ: «بِكُلِّ حَسَنَةٍ مِائَةُ أَلْفِ حَسَنَةٍ».

“Barang siapa berhaji dari Makkah dengan berjalan kaki hingga kembali ke Makkah, Allah mencatat baginya pada setiap langkah tujuh ratus kebaikan. Setiap satu kebaikan sama dengan kebaikan di Tanah Haram.” Lalu ditanya, “Apakah yang dimaksud dengan kebaikan di Tanah Haram?” Beliau menjawab, “Setiap satu kebaikan bernilai seratus ribu kebaikan.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ibnu Khuzaimah.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang kesahihannya. Al-Hakim menshahihkannya, tetapi Adz-Dzahabi mengkritiknya dengan mengatakan bahwa hadis tersebut tidak sahih, bahkan dikhawatirkan palsu karena salah seorang perawinya bermasalah. Hadis ini juga dinilai dhaif oleh Ibnu al-Jauzi dan Syaikh al-Albani.

Pendapat kedua (Pendapat yang lebih kuat)

Sebagian ulama berpendapat bahwa pelipatgandaan dengan jumlah tertentu hanya berlaku untuk shalat, sedangkan amal-amal saleh lainnya memang dilipatgandakan, namun tidak ada dalil yang menetapkan jumlah tertentu.

Penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah

Beliau berkata:
فإن قال قائل: وهل تضاعف بقية الأعمال الصالحة هذا التضعيف؟

فالجواب: أن تضعيف الأعمال بعدد معين توقيفي، يحتاج إلى دليل خاص، ولا مجال للقياس فيه، فإن قام دليل صحيح في تضعيف بقية الأعمال أخذ به، ولكن لا ريب أن للمكان الفاضل، والزمان أثرا في تضعيف الثواب، كما قال العلماء ـ رحمهم الله ـ: إن الحسنات تضاعف في الزمان، والمكان الفاضل، لكن تخصيص التضعيف بقدر معين، يحتاج إلى دليل خاص. اهــ.
> “Jika ada yang bertanya: Apakah amal-amal saleh selain shalat juga dilipatgandakan dengan jumlah yang sama?

> Jawabannya, penetapan pelipatgandaan dengan jumlah tertentu adalah perkara tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil khusus). Tidak boleh ditetapkan dengan qiyas.

> Jika terdapat dalil sahih tentang pelipatgandaan suatu amal tertentu, maka kita menerimanya. Namun tidak diragukan lagi bahwa tempat yang mulia dan waktu yang mulia memiliki pengaruh dalam melipatgandakan pahala. Akan tetapi, menetapkan jumlah tertentu memerlukan dalil khusus.”

Penjelasan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah

Beliau berkata:
الأدلة الشرعية على أن الحسنات تضاعف في الزمان الفاضل، والمكان الفاضل مثل رمضان، وعشر ذي الحجة, والمكان الفاضل كالحرمين، فإن الحسنات تضاعف في مكة، والمدينة مضاعفة كبيرة، وقد جاء في الحديث الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: صلاة في مسجدي هذا، خير من ألف صلاة في ما سواه إلا المسجد الحرام، وصلاة في المسجد الحرام أفضل من مائة صلاة في مسجدي هذا. رواه أحمد وابن حبان بإسناد صحيح. فدل ذلك على أن الصلاة بالمسجد الحرام تضاعف بمائة ألف صلاة في سوى المسجد النبوي, وتضاعف بمائة صلاة في مسجد النبي صلى الله عليه وسلم, وبقية الأعمال الصالحة تضاعف, ولكن لم يرد فيها حد محدود إنما جاء الحد والبيان في الصلاة، أما بقية الأعمال كالصوم، والأذكار، وقراءة القرآن، والصدقات، فلا أعلم فيها نصا ثابتا يدل على تضعيف محدد, وإنما فيها في الجملة ما يدل على مضاعفة الأجر وليس فيها حد محدود. اهــ.
> “Dalil-dalil syariat menunjukkan bahwa pahala amal dilipatgandakan pada waktu-waktu yang mulia seperti Ramadan dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, serta di tempat-tempat yang mulia seperti dua tanah haram.

> Kebaikan di Makkah dan Madinah memang dilipatgandakan dengan pelipatgandaan yang besar.

> Adapun tentang shalat, terdapat hadis sahih dari Nabi ﷺ:

> «صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي هَذَا»

“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada seratus shalat di masjidku ini.”

(HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dengan sanad sahih)

Beliau melanjutkan:

> “Hadis ini menunjukkan bahwa shalat di Masjidil Haram dilipatgandakan hingga 100.000 kali dibandingkan shalat di masjid selain Masjid Nabawi, dan 100 kali dibandingkan shalat di Masjid Nabawi.

> Adapun amal-amal saleh lainnya seperti puasa, zikir, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan selainnya, memang dilipatgandakan pahalanya. Akan tetapi saya tidak mengetahui adanya dalil sahih yang menetapkan jumlah tertentu. Yang ada hanyalah dalil secara umum bahwa pahalanya dilipatgandakan.”

Kesimpulan

Pendapat yang lebih kuat adalah:

Shalat di Masjidil Haram memiliki pelipatgandaan yang ditentukan secara tegas, yaitu 100.000 kali, berdasarkan hadis sahih.

Amal-amal saleh lainnya seperti puasa, sedekah, zikir, membaca Al-Qur’an, doa, dan sebagainya juga dilipatgandakan pahalanya karena kemuliaan tempat, tetapi tidak ada dalil sahih yang menetapkan jumlah tertentu, sehingga tidak boleh dipastikan bahwa semuanya bernilai 100.000 kali. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baz.

Wallāhu a‘lam

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button