Fatawa Haji & Umrah

81. Apakah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tanpa kesengajaan atau ketidaktahuan, demikian pula meninggalkan wajib haji karena udzur tetap diwajibkan dam?  

81. Soal:
Apakah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tanpa kesengajaan atau ketidaktahuan, demikian pula meninggalkan wajib haji karena udzur tetap diwajibkan dam?

Jawab:
Jika ia melakukan pelanggaran tanpa sengaja, lupa, tak tahu atau karena udzur maka tidak ada dosa atasnya dan tak ada kewajiban untuk membayar dam, atas dasar keumuman firman Allah di dalam alquran surah albaqarah 286: “Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.”
Namun jika ia meninggalkan salah satu wajib-wajib haji maka ia wajib membayar dam, walaupun ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu hukumnya.

Baca Juga  38. Bolehkah melakukan umrah badal?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?