Fatawa Haji & Umrah

80. Apa yang harus dilakukan seorang wanita yang datang masa haidnya dan tidak bisa melakukan tawaf ifadah, sedangkan jadwal pulang ketanah air sudah mendesak?  

80. Soal:
Apa yang harus dilakukan seorang wanita yang datang masa haidnya dan tidak bisa melakukan tawaf ifadah, sedangkan jadwal pulang ketanah air sudah mendesak?

Jawab:
Secara prisip, diharamkan bagi wanita untuk melaksanakan thawaf dalam keadaan haid. Jika sedang haid, maka wajib baginya menunggu hingga suci dari haid agar dibolehkan melaksanakan thawaf ifadhah, dan dibolehkan baginya untuk minum obat agar haidnya cepat selesai. Namun apabila haidnya tidak kunjung berhenti kendati telah diusahakan untuk minum obat, atau ia tidak berani minum obat karena khawatir adanya bahaya, sedangkan jadwal pulang ke tanah air sudah sangat mendesak, dan sangat sulit baginya untuk safar kembali ke Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadhah, maka boleh bagi wanita tersebut melaksanakan thawaf ifadhah, karena keadaan darurat (mendesak), sebagaimana firman yang artinya: ”Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian”.[At-Taghabun 16].
Dan diharuskan bagi wanita tersebut untuk memakai pembalut sebelum melaksanakan thawaf.

Baca Juga  12. Bolehkah berihram di masjidil haram? Mengingat tempat penginapan kami cukup jauh jika harus berihram dari sana.

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?