80. Apa yang harus dilakukan seorang wanita yang datang masa haidnya dan tidak bisa melakukan tawaf ifadah, sedangkan jadwal pulang ketanah air sudah mendesak?
80. Soal:
Apa yang harus dilakukan seorang wanita yang datang masa haidnya dan tidak bisa melakukan tawaf ifadah, sedangkan jadwal pulang ketanah air sudah mendesak?
Jawab:
Secara prisip, diharamkan bagi wanita untuk melaksanakan thawaf dalam keadaan haid. Jika sedang haid, maka wajib baginya menunggu hingga suci dari haid agar dibolehkan melaksanakan thawaf ifadhah, dan dibolehkan baginya untuk minum obat agar haidnya cepat selesai. Namun apabila haidnya tidak kunjung berhenti kendati telah diusahakan untuk minum obat, atau ia tidak berani minum obat karena khawatir adanya bahaya, sedangkan jadwal pulang ke tanah air sudah sangat mendesak, dan sangat sulit baginya untuk safar kembali ke Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadhah, maka boleh bagi wanita tersebut melaksanakan thawaf ifadhah, karena keadaan darurat (mendesak), sebagaimana firman yang artinya: ”Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan kalian”.[At-Taghabun 16].
Dan diharuskan bagi wanita tersebut untuk memakai pembalut sebelum melaksanakan thawaf.