8. Jika wanita meminum obat penunda haid tapi kenyataannya hingga pelaksanaan haji keluar flek darah di luar masa haid, apakah tetap dihukumi sebagai haid?
Soal:
Jika wanita meminum obat penunda haid tapi kenyataannya hingga pelaksanaan haji keluar flek darah di luar masa haid, apakah tetap dihukumi sebagai haid?
Jawab:
Pertama, ia melihat jenis darah tersebut, karena sebagian wanita mengenal ciri-ciri darah haidnya dan dapat membedakannya dengan darah lain, jika yang ia lihat persisi sama dengan darah haid, maka ia dihitung haid. Namun, jika ia tidak dapat membedakannya maka ia melihat flek darah yang keluar, jika ia berada di dalam masa haidnya maka ia terhitung haid, dan jika keluarnya flek darah setelah berlalu lima belas hari atau lebih dari haid terakhirnya maka ia terhitung haid baru. Jika waktu antara keluarnya flek darah itu dan waktu selesainya haid terakhir sebelum keluar flek darah kurang dari lima belas hari dan jumlah hari antara awal haid terakhir ditambah hari bersih hingga akhir keluarnya darah kedua tidak lebih dari lima belas hari maka ia dihitung haid juga, namun jika lebih dari lima belas hari maka flek darah itu dihitung istihadhah.