Fatawa Haji & Umrah

8. Jika wanita meminum obat penunda haid tapi kenyataannya hingga pelaksanaan haji keluar flek darah di luar masa haid, apakah tetap dihukumi sebagai haid?

Soal:

Jika wanita meminum obat penunda haid tapi kenyataannya hingga pelaksanaan haji keluar flek darah di luar masa haid, apakah tetap dihukumi sebagai haid?

Jawab:

Pertama, ia melihat jenis darah tersebut, karena sebagian wanita mengenal ciri-ciri darah haidnya dan dapat membedakannya dengan darah lain, jika yang ia lihat persisi sama dengan darah haid, maka ia dihitung haid. Namun, jika ia tidak dapat membedakannya maka ia melihat flek darah yang keluar, jika ia berada di dalam masa haidnya maka ia terhitung haid, dan jika keluarnya flek darah setelah berlalu lima belas hari atau lebih dari haid terakhirnya maka ia terhitung haid baru. Jika waktu antara keluarnya flek darah itu dan waktu selesainya haid terakhir sebelum keluar flek darah kurang dari lima belas hari dan jumlah hari antara awal haid terakhir ditambah hari bersih hingga akhir keluarnya darah kedua tidak lebih dari lima belas hari maka ia dihitung haid juga, namun jika lebih dari lima belas hari maka flek darah itu dihitung istihadhah.

Baca Juga  77. Setelah melempar jumrah, jamaah haji dianjurkan untuk memperbanyak doa, Adakah doa khusus yang dianjurkan?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?