Hadis
Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair

| Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair
(Fawāʾid Ḥadīṡ Abī ʿUmair) Karya Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Abu Ahmad ath-Thabari Al-Baghdadi Asy-Syafi’i dikenal dengan julukan Ibnu al-Qash (wafat tahun 335 H) Alih Bahasa: Sadnanto Tarnya Sarngit |
Abu al-Abbas berkata: Dalam kisah Abu Umair yang kami riwayatkan terdapat enam puluh sisi hukum fiqih, hadis, berbagai faidah dan hikmah, di antaranya adalah:
- Sunnah bagi orang yang berjalan adalah tidak berjalan dengan sombong dan tidak pula melambat-lambatkan langkahnya, karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam apabila berjalan beliau bersandar ke depan seakan-akan sedang turun dari tempat tinggi.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa ziarah adalah sunnah.
- Dibolehkan laki-laki mengunjungi perempuan yang bukan mahram([1]).
- Penguasa boleh mengunjungi rakyatnya.
- Apabila penguasa mengkhususkan sebagian rakyat dengan kunjungan dan pergaulan tanpa yang lain, hal itu bukan bentuk ketidakadilan, sebagian ulama memakruhkan hal itu.
- Jika hal tersebut benar sebagaimana yang kami jelaskan, maka itu menunjukkan sifat ketawadhuan penguasa kepada rakyatnya.
- Di dalamnya terdapat dalil tentang makruhnya para penguasa menjadikan beberapa orang sebagai pengawal atau ajudan.
- Dan bahwa penguasa boleh berjalan sendirian.
- Dan bahwa keberadaan para pemukul tongkat (pengusir massa) di depan para hakim dan para pemimpin adalah perkara baru yang makruh, karena dalam riwayat disebutkan: “Aku melihat Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di Mina sedang menunggang unta; tidak ada pukulan, tidak ada pengusiran, dan tidak ada seruan ‘menyingkir, menyingkir’”.
- Dari ucapan: “Yaghsyānā” (beliau mendatangi kami) terdapat dalil bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam sering mengunjungi mereka.
- Dan bahwa banyaknya kunjungan tidak akan merusak cinta dan kasih sayang, dan tidak pula menguranginya selama tidak disertai ambisi (mengharap sesuatu).
- Dan bahwa sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah: “Zur ghibban tazdad ḥubban” (Berziarahlah sesekali, maka engkau akan semakin dicintai)([2]), maka hal itu -sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama – terjadi karena Nabi melihat dalam kunjungan Abu Hurairah adanya unsur mengharapkan sesuatu, mengingat kondisi kefakirannya. Hingga Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mendoakannya pada tempat makannya, sehingga setiap kali Abu Hurairah memasukkan tangannya ke dalamnya, ia selalu mendapatkan apa yang ia butuhkan. Dengan demikian, ketika ia berziarah tanpa disertai ambisi atau harapan memperoleh sesuatu.
- Dari ucapan: “Yukhālitunā” (beliau bergaul dengan kami) terdapat dalil adanya keakraban dan kedekatan, bukan sikap menjauh; dan itu merupakan sifat seorang mukmin, sebagaimana dalam sebagian riwayat: “Mukmin itu akrab dan mudah bergaul, sedangkan munafik itu menjauh”.
- Di dalamnya ada penjelasan bahwa riwayat: “Larilah dari manusia sebagaimana engkau lari dari singa”([3]) berlaku jika dalam pertemuan itu ada bahaya, bukan secara umum. Jika dalam pergaulan itu ada keakraban dan kasih sayang di antara kaum muslimin, maka bergaul lebih utama.
- Di dalamnya terdapat dalil adanya perbedaan antara perempuan muda dan perempuan tua dalam hal bergaul. Karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam meminta maaf kepada dua sahabat yang melihat beliau berdiri dengan Shafiyyah, namun beliau tidak meminta maaf ketika mengunjungi Ummu Sulaim; bahkan beliau sering mengunjungi mereka.
- Dari ucapan Anas: “Aku tidak pernah menyentuh sesuatu yang lebih lembut daripada telapak tangan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam”, terdapat dalil bahwa ia berjabat tangan, dan itu menunjukkan bahwa ]ahlu bait[ salam berjabat tangan kepada pengunjung ketika masuk.
- Dan itu sekaligus menjadi dalil bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berjabat tangan.
- Dan itu menunjukkan bahwa laki-laki berjabat tangan dengan laki-laki, bukan dengan perempuan; karena ia berkata: “Aku tidak pernah menyentuh…,” bukan “kami”, menunjukkan bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam tidak berjabat tangan dengan perempuan, baik ketika memberi salam maupun dalam baiat.
- Dari kelembutan telapak tangan beliau dapat diambil dalil bahwa orang yang sedang shalat tidak selayaknya dengan sengaja mengeraskan tumpuan tangannya ketika sujud. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang berdalil dengan sifat Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bahwa telapak tangan dan telapak kaki beliau bersifat kasar. Mereka mengatakan: “Seharusnya seseorang dengan sengaja memperkeras tumpuan kedua tangannya agar bekas sujud tampak pada tangannya, bukan pada dahinya”([4]).
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang pengunjung disunnahkan shalat di rumah orang yang ia kunjungi, sebagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya.
- ( (Demikianlah yang dikatakan oleh penulis (mushannif). Namun Ibnu Hajar memberi batasan dalam Fath al-Bārī: “Apabila wanita tersebut tidak muda dan aman dari fitnah”. Adapun Imam an-Nawawi tidak menyimpulkan dari hadis ini faedah tersebut, bahkan beliau berkata: “Di dalamnya terdapat bolehnya masuk (menemui) para mahram”. Maka Ummu Sulaim bukanlah wanita asing (ajnabiyyah) bagi Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, melainkan termasuk mahram beliau. An-Nawawi berkata tentang Ummu Ḥarām binti Milḥān: “Para ulama sepakat bahwa ia adalah mahram bagi beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, namun mereka berbeda pendapat tentang bagaimana hubungan mahram tersebut; Ibnu ‘Abd al-Barr dan selainnya mengatakan bahwa ia adalah salah satu bibi beliau dari jalur persusuan. Yang lain mengatakan: bahkan ia adalah bibi ayah beliau atau kakeknya, karena ibu ‘Abdul Muṭṭalib berasal dari Bani an-Najjār”. Ummu Sulaim adalah saudari Ummu Ḥarām, sehingga Ummu Sulaim juga termasuk mahram Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. (pnt). ↑
- ( (Hadis ini dilemahkan oleh Imam Al-Bazzar. (pnt). ↑
- ( (Kabar (riwayat) ini disebutkan oleh al-Ghazali dari Dāwūd ath-Thā’ī dalam Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn (2/222). (pnt). ↑
-
( (Sebagian ulama mengira bahwa kelembutan kedua telapak tangan terjadi karena tidak adanya tekanan yang kuat pada tangan saat sujud. Namun hadis ini tidak menunjukkan hal tersebut, melainkan ia merupakan sifat bawaan (fisik). (pnt). ↑



