Hadis

Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair Bag 2

Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair

(Fawāʾid Ḥadīṡ Abī ʿUmair)

Karya

Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Abu Ahmad ath-Thabari Al-Baghdadi Asy-Syafi’i

dikenal dengan julukan Ibnu al-Qash (wafat tahun 335 H)

Alih Bahasa:

Sadnanto Tarnya Sarngit

21. Di dalamnya terdapat petunjuk yang menguatkan pendapat sebagian ulama bahwa pilihan yang sesuai sunnah dalam salat adalah salat di atas karpet, pelepah kurma, dan tikar. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa tikar tersebut sudah usang. Hal itu karena sebagian orang membenci salat di atas tikar, dan berdalil dengan firman Allah Ta‘ala: “Dan Kami jadikan Jahanam bagi orang-orang kafir sebagai (haṣir) tikar” (QS. Al-Isrā’: 8)([1]).

22. Dalam peristiwa mereka memerciki (air) untuk beliau dan beliau salat di atasnya, padahal beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa di rumah itu terdapat seorang anak kecil, terdapat dalil bahwa perilaku yang tepat sesuai sunnah adalah meninggalkan sikap berlebihan dalam merasa jijik.

23. Dan menjadi dalil bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah suci hingga diketahui secara pasti adanya najis.

24. Perbuatan mereka memerciki karpet untuk salat Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam terdapat dalil bahwa yang lebih utama bagi orang yang salat adalah melaksanakan salatnya dalam kondisi yang paling nyaman dan memungkinkan, bukan dalam kondisi yang paling berat dan melelahkan; agar rasa lelah tidak menyibukkannya dari kekhusyukan. Hal ini sebagaimana orang yang lapar diperintahkan untuk memulai dengan makan sebelum salat. Ini bertentangan dengan klaim sebagian mujtahid yang berpendapat bahwa yang lebih utama adalah berdiri dalam kondisi paling berat, sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa mereka mengenakan alas kaki kasar ketika bangun malam dan mengikat kaki-kaki mereka.

25. Salatnya beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di rumah mereka agar mereka dapat mempelajari tata caranya, terdapat dalil bolehnya seorang alim mendatangi keluarganya untuk menyampaikan ilmunya apabila hal itu tidak merendahkan ilmu. Adapun riwayat yang menyatakan bahwa ilmu itu didatangi dan tidak mendatangi, maka hal itu berlaku apabila terdapat unsur merendahkan ilmu atau meremehkan ulama.

26. Terdapat dalil keistimewaan bagi keluarga Abu Thalhah, karena Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam salat di rumah mereka.

27. Dan mereka mengambil arah kiblat rumah mereka berdasarkan penjelasan langsung dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam, bukan melalui petunjuk atau tanda-tanda.

28. Dalam perkataan: “Dan Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam apabila datang, beliau bercanda dengannya” menunjukan bahwa beliau sering bercanda dengannya. Jika demikian, maka terdapat dua faedah:

29. Pertama: bahwa bercanda dengan anak-anak adalah perkara yang dibolehkan.

30. Kedua: bahwa kebolehan tersebut merupakan kebolehan sunnah, bukan kebolehan karena rukhsah (keringanan). Sebab, seandainya itu rukhsah, tentu beliau tidak akan sering melakukannya, sebagaimana sabda beliau tentang meratakan kerikil ketika salat: Jika engkau benar-benar harus melakukannya, maka sekali saja; karena hal itu adalah rukhsah, bukan sunnah.

31. Dalam candanya beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam terdapat dalil untuk meninggalkan sikap sombong dan tinggi hati.

32. Dan terdapat dalil untuk berakhlak dengan baik.

33. Terdapat dalil dibolehkannya bagi seorang mukmin, keadaannya di dalam rumah berbeda dengan keadaannya ketika di luar; di rumah ia lebih banyak bercanda, sedangkan ketika keluar ia lebih tenang dan berwibawa, selama tidak dilakukan karena riya’. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit termasuk orang yang paling humoris ketika bersama keluarganya, namun paling tenang dan berwibawa di hadapan orang banyak.

34. Jika demikian keadaannya sebagaimana yang kami jelaskan, maka hal ini menjadi dalil bahwa apa yang diriwayatkan tentang sifat orang munafik, yaitu batinnya bertentangan dengan lahirnya, tidak berlaku secara umum, tetapi ditujukan pada makna riya’ dan nifak. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata: ‘Kami beriman’; dan apabila mereka kembali kepada setan-setan (para pemimpin) mereka, mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami bersama kalian, kami hanyalah berolok-olok” (QS. Al-Baqarah: 14).

35. Perkataan: “Lalu beliau melihatnya dalam keadaan sedih”, terdapat dalil dibolehkan firasat melalui wajah. Sebagian ahli firasat berdalil dengan makna ini dalam pembahasan panjang yang tidak kami sebutkan, karena tujuan pembahasan ini bukan berkaitan dengan firasat.

36. Di dalamnya terdapat dalil bolehnya berdalil dengan tanda-tanda (indikasi) pada diri seseorang, karena beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyimpulkan kesedihan yang tersembunyi di dalam hatinya (Abu Umair) dari kesedihan yang tampak di wajahnya, hingga hal itu mendorong beliau untuk menanyakan keadaannya.

37. Dalam sabda beliau: Ada apa dengan Abu ‘Umair? terdapat dalil bahwa termasuk sunnah, apabila engkau melihat saudaramu, engkau menanyakan keadaannya.

38. Di dalamnya terdapat dalil – sebagaimana dikatakan sebagian ulama – tentang adab yang baik dalam sunnah, yaitu membedakan lafaz antara dua bentuk pertanyaan. Jika engkau bertanya kepada saudaramu tentang keadaannya, engkau berkata: “Ada apa denganmu?”, sebagaimana Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Abu Qatadah: “Ada apa denganmu wahai Abu Qatadah?”. Adapun jika engkau bertanya tentang keadaan orang lain, maka engkau berkata: “Ada apa dengan Abu Fulan?” sebagaimana sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam hadis ini: “Ada apa dengan Abu ‘Umair?”.

39. Pertanyaan beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang memberitahukan keadaan Abu ‘Umair terdapat dalil bahwa hadis yang diriwayatkan oleh satu orang bisa menjadi hujjah (dalam syariat).

40. Dan terdapat dalil bolehnya memberi kunyah kepada seseorang yang belum memiliki anak. Umar bin al-Khaththab dahulu tidak membolehkan hal itu, hingga beliau diberitahu tentang (boleh)nya dari Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.

===

  1. Namun ayat tersebut tidak menunjukkan pendapat mereka, bahkan makna ayat itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir: ‘Yaitu sebagai tempat menetap, tempat tertahan, dan penjara yang tidak ada jalan bagi mereka untuk keluar darinya’ (Tafsir Ibnu Katsir 5/48). Dan juga Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah salat di atas tikar sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim (No. 519) dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri. (pnt).

Sadnanto. BA. MA

Kandidat Doktor Ulumul Hadis Universitas Islam Madinah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button