Fatawa Haji & Umrah

7. Bolehkah wanita menkonsumsi obat untuk menunda datangnya haid selama pelaksanaan ibadah haji?

Soal: 

Bolehkah wanita menkonsumsi obat untuk menunda datangnya haid selama pelaksanaan ibadah haji?

Jawab:

Boleh ia menkonsumsinya agar ia dapat melaksanakan tawaf dan tidak terganggu menghalangi jadwal kepulangan rombongannya.

Baca Juga  85. Bolehkah melakukan puasa fidyah 3 hari di indonesia karena melakukan pelanggaran ihram?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?