Fatawa Haji & Umrah
6. Jika seorang memiliki penyakit, yaitu air kencing sering keluar tanpa disengaja, bolehkah baginya menggunakan pampers atau sejenisnya ketika berihram?
Soal:
Jika seorang memiliki penyakit, yaitu air kencing sering keluar tanpa disengaja, bolehkah baginya menggunakan pampers atau sejenisnya ketika berihram?
Jawab:
Boleh baginya membungkus kemaluannya dengan tissue kertas atau kain atau sejenisnya dan tidak wajib membayar dam. Namun jika hal itu sulit baginya, maka boleh menggunakan pampers atau celana dalam dan wajib membayar fidyah, yaitu memilih salah satu diantara tiga hal: menyembelih seekor kambing yang dagingnya dibagi untuk fakir miskin di Mekah atau memberi makan sekali bagi enam orang miskin di Mekah atau berpuasa selama tiga hari di manapun saja, baik ketika di Mekah maupun setelah pulang ke tanah air.