Fatawa Haji & Umrah

6. Jika seorang memiliki penyakit, yaitu air kencing sering keluar tanpa disengaja, bolehkah baginya menggunakan pampers atau sejenisnya ketika berihram?

Soal: 

Jika seorang memiliki penyakit, yaitu air kencing sering keluar tanpa disengaja, bolehkah baginya menggunakan pampers atau sejenisnya ketika berihram?

Jawab:

Boleh baginya membungkus kemaluannya dengan tissue kertas atau kain atau sejenisnya dan tidak wajib membayar dam. Namun jika hal itu sulit baginya, maka boleh menggunakan pampers atau celana dalam dan wajib membayar fidyah, yaitu memilih salah satu diantara tiga hal: menyembelih seekor kambing yang dagingnya dibagi untuk fakir miskin di Mekah atau memberi makan sekali bagi enam orang miskin di Mekah atau berpuasa selama tiga hari di manapun saja, baik ketika di Mekah maupun setelah pulang ke tanah air.

Baca Juga  74. Kapan jamaah haji boleh bertahalull dan melepas kain ihramnya?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?