Fatawa Haji & Umrah

9. Saya melaksanakan haji tamattu’, setelah melakanakan umrah dan tahallul, sambil menunggu ihrom haji, boleh saya bersih-bersih tubuh seperti cukur, potong kuku dan semisalnya?

Soal:

Saya melaksanakan haji tamattu’, setelah melakanakan umrah dan tahallul, sambil menunggu ihrom haji, boleh saya bersih-bersih tubuh seperti cukur, potong kuku dan semisalnya?

Jawab:

Jika jama’ah haji tamattu’ telah selesai melaksanakan umrah dan tahallul maka halal baginya melakukan segala sesuatu yang terlarang ketika ihram, seperti melakukan hubungan suami isteri, memotong kuku, mencukur rambut, memakai parfum dan sebagainya, berdasarkan hadits Jabir, ia berkata: “Maka kami diperintahkan (oleh rasulullah) bertahallul, dan beliau bersabda: “Bertahallullah kalian dan gaulilah isteri (kalian)” [HR.Muslim].

Baca Juga  40. Apa konsekuensi seorang yang berihram untuk melaksanakan umrah sunnat, kemudian ia tidak menyempurnakan thawaf/sa'i karena ada udzur?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?