Fatawa Haji & Umrah
76. Bolehkah bagi jamaah haji meninggalkan mina atau tempat mabit di siang hari pada hari-hari Tasyriq?
76. Soal:
Bolehkah bagi jamaah haji meninggalkan mina atau tempat mabit di siang hari pada hari-hari Tasyriq?
Jawab:
Disunnahkan bagi jamaah haji untuk menetap di mina sepanjang hari pada hari tasyriq, dan tidak keluar darinya kecuali untuk Thawaf ifadhah. Dan wajib baginya untuk menginap di Mina pada malam hari pada hari tasyriq atau sebagian besar malam.
Dan dibolehkan baginya untuk keluar dari Mina pada siang hari menuju Mekkah atau tempat yang lainnya, apalagi jika ia tidak memiliki tempat yang tetap di Mina, namun harus kembali ke Mina untuk menginap pada sebagian besar malam.