Fatawa Haji & Umrah

76. Bolehkah bagi jamaah haji meninggalkan mina atau tempat mabit di siang hari pada hari-hari Tasyriq?  

76. Soal:
Bolehkah bagi jamaah haji meninggalkan mina atau tempat mabit di siang hari pada hari-hari Tasyriq?

Jawab:
Disunnahkan bagi jamaah haji untuk menetap di mina sepanjang hari pada hari tasyriq, dan tidak keluar darinya kecuali untuk Thawaf ifadhah. Dan wajib baginya untuk menginap di Mina pada malam hari pada hari tasyriq atau sebagian besar malam.
Dan dibolehkan baginya untuk keluar dari Mina pada siang hari menuju Mekkah atau tempat yang lainnya, apalagi jika ia tidak memiliki tempat yang tetap di Mina, namun harus kembali ke Mina untuk menginap pada sebagian besar malam.

Baca Juga  32. Setelah melakukan thawaf qudum/umrah bagi haji tamattu', bolehkah menunda sa'i keesokan harinya?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?