Fikih Puasa Muyassar

Definisi I‘tikaf dan Hukumnya

Definisi I‘tikaf dan Hukumnya

1. Definisinya

I‘tikaf secara bahasa berarti: menetapi sesuatu dan menahan diri padanya.

Adapun secara syariat: berdiamnya seorang Muslim yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah عز وجل.

2. Hukumnya

I‘tikaf adalah sunnah dan bentuk pendekatan diri (qurbah) kepada Allah Ta‘ala; berdasarkan firman-Nya:

أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

“Dan (Kami perintahkan), ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, orang-orang yang i‘tikaf, dan orang-orang yang rukuk dan sujud.’” (QS. al-Baqarah: 125)

Ayat ini menunjukkan disyariatkannya i‘tikaf bahkan pada umat-umat terdahulu.

Dan firman-Nya:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kalian mencampuri mereka (istri-istri kalian), sedangkan kalian sedang beri‘tikaf di dalam masjid.” (QS. al-Baqarah: 187)

Dari ‘Aisyah رضي الله عنها:

أن النبي – ﷺ – كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله

“Sesungguhnya Nabi ﷺ dahulu beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga Allah mewafatkan beliau.” (HR. al-Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1172)

Kaum Muslimin telah bersepakat (ijma‘) tentang disyariatkannya i‘tikaf dan bahwa hukumnya sunnah. Tidak wajib atas seseorang kecuali jika ia mewajibkannya atas dirinya sendiri, seperti dengan bernazar.

Dengan demikian, kesunnahan dan disyariatkannya i‘tikaf telah tetap berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘.

Sumber Fikih Muyassar

Sayyid Syadly, Lc

Mahasiswa S2, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button