Fatawa Haji & Umrah

56. Bolehkah meninggalkan muzdalifah untuk menuju mina sebelum tengah malam ( jam 23 )?

56. Soal: bolehkah meninggalkan muzdalifah untuk menuju mina sebelum tengah malam ( jam 23 )?

Jawab: Mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Dan Sunnah hukumnya meninggalkan muzdalifah menuju Mina, setelah shalat subuh. Dan boleh bagi yang punya udzur (sakit/tua/lemah) untuk menuju Mina pada akhir malam. Adapun sebelum tengah malam, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak memiliki batasan waktu yang cukup untuk disebut Mabit, serta tidak sesuai dengan amalan Nabi dan para sahabat. Bagi yang melakukannya dengan sengaja, harus membayar dam dan bertaubat kepada Allah karena telah meninggalkan kewajiban.

Baca Juga  18. Apabila jama'ah haji melakukan larangan ihram, seperti memakai parfum, memotong kuku dan rambut, namun dilakukan karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang ketika ihram, atau rambut rontok tanpa disengaja, apakah wajib membayar denda?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?