Fatawa Haji & Umrah

57. Bila tidak bisa meninggalkan arafah kecuali setelah isya ( dikerenakan jadwal transportasi ) bolehkah menjamak shalat magrib dan isya di arafah, atau mengakhirkan sholat dan menjamaknya secara takhir di muzdalifah?  

57. Soal:
Bila tidak bisa meninggalkan arafah kecuali setelah isya ( dikerenakan jadwal transportasi ) bolehkah menjamak shalat magrib dan isya di arafah, atau mengakhirkan sholat dan menjamaknya secara takhir di muzdalifah?

Jawab: Yang sunnah adalah mengakhirkan sholat magrib-isya dan menjamaknya secara takhir di muzdalifah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasul dan para sahabat, namun apabila menjamak keduanya dengan jamak takhir di Arafah atau diperjalanan, baik dengan udzur atau tanpa udzur, maka hukumnya boleh.

Baca Juga  21. Setelah melaksanakan thawaf disunnahkan shalat dua raka'at. Apakah membaca surat al Kafirun pada rakaat pertama dan al Ikhlash pada rakaat kedua wajib? Apakah berdosa jika membaca surah lain?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?