Fatawa Haji & Umrah

35. Apa hukum bagi seorang yang junub karena mimpi atau onani sebelum melakukan thawaf wada’?

35. Soal:
Apa hukum bagi seorang yang junub karena mimpi atau onani sebelum melakukan thawaf wada’?

Jawab:
Untuk junub karena mimpi maka ia tidaklah terkait hukum apa-apa, maka sebelum tawaf ia bersuci dengan mandi wajib terdahulu kemudian ia mengerjakan tawaf wada’.
Begitu pula bagi yang berhadats besar karena onani, bila ia telah selesai tahallul maka tidak ada tuntutan apa-apa atasnya, cukup mandi besar kemudian tawaf. Namun perlu diperhatikan bahwa onani hukumnya adalah haram di manapun, trelebih lagi di tanah haram, maka dosanya lebih besar, hendaklah orang yang terjatuh dalam dosa onani bertaubat dengan sesungguhnya, karena telah melakukan perbuatan dosa di tempat yang suci, tanah haram.

Baca Juga  72. Bolehkah mewakilkan lempar jumrah kepada orang lain? adakah syarat-syaratnya? Dan bagaimana cara melemparnya?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?