Fatawa Haji & Umrah
34. Bagaimana cara thawaf bagi wanita yang mengalami flek?
34. Soal:
Bagaimana cara thawaf bagi wanita yang mengalami flek?
Jawab:
Pertama perlu diperjelas apa yang dimaksud dengan flek di sini, apakah haid atau lainnya?
Bila yang dimaksud adalah haid maka ia tidak boleh mengerjakan tawaf, karena tawaf harus dengan thaharah (suci), namun khusus untuk tawaf ifadhah bila memungkinkan bagi wanita haid untuk menunggu sampai suci maka ia harus menunggu sampai suci kemudian ia tawaf setelah mandi besar, namun bila tidak memungkinkan untuk menunggu sampai suci karena negara asalnya jauh dan rombongan hajinya akan segera pulang maka ini adalah keadaan darurat, ia kerjakan tawafnya dengan memakai pembalut yang kuat agar darah haidnya tidak terjatuh di masjid. Wallahu a’lam.