Fatawa Haji & Umrah

34. Bagaimana cara thawaf bagi wanita yang mengalami flek?

34. Soal:
Bagaimana cara thawaf bagi wanita yang mengalami flek?

Jawab:
Pertama perlu diperjelas apa yang dimaksud dengan flek di sini, apakah haid atau lainnya?
Bila yang dimaksud adalah haid maka ia tidak boleh mengerjakan tawaf, karena tawaf harus dengan thaharah (suci), namun khusus untuk tawaf ifadhah bila memungkinkan bagi wanita haid untuk menunggu sampai suci maka ia harus menunggu sampai suci kemudian ia tawaf setelah mandi besar, namun bila tidak memungkinkan untuk menunggu sampai suci karena negara asalnya jauh dan rombongan hajinya akan segera pulang maka ini adalah keadaan darurat, ia kerjakan tawafnya dengan memakai pembalut yang kuat agar darah haidnya tidak terjatuh di masjid. Wallahu a’lam.

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button