Serial Usul Tafsir (bag. 14)

B. Kaidah-kaidah Tarjih.
Kaidah-kaidah tarjih dalam tafsir Alquran merupakan prinsip-prinsip ilmiah yang bersifat umum atau dominan, yang dirumuskan melalui proses induksi (istiqrā’), kemudian diterapkan oleh para ahli tafsir untuk menetapkan pendapat yang paling kuat di antara berbagai pandangan yang berbeda dalam menafsirkan makna ayat-ayat Alquran.
Keberadaan kaidah-kaidah tarjih ini memberikan kekuatan tersendiri bagi suatu penafsiran, dari dua sisi.
Pertama, dari sisi penafsir, kaidah-kaidah ini membantu menyeimbangkan pilihan-pilihan pendapat dan mencegah terjadinya kekeliruan atau ketidakkonsistenan dalam penafsiran.
Kedua, dari sisi pembaca, keberadaannya memberikan manfaat dalam memahami metode penafsiran dan cara penerapannya secara ilmiah.
Di antara ulama tafsir yang telah menetapkan dan menerapkan kaidah-kaidah tarjih dalam karya mereka ialah Ibnu Jarir al-Ṭabari, Ibnu Juzaiy al-Kalbi, dan ulama lainnya.
Dalam pembahasan ini, saya akan menyebutkan delapan kaidah tarjih, disertai tiga permasalahan penting dan contoh penerapannya.
Kaidah pertama: Penafsiran Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam lebih utama dibandingkan dengan penafsiran lainnya. Sepeti penafsiran firman Allah azza wajalla:
يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلَأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِنْ مَزِيدٍ
“Dan pada hari (Kiamat) Kami akan berkata kepada Neraka Jahanam, ‘Apakah engkau telah penuh?’ Ia menjawab, ‘Apakah masih ada tambahan (lagi)?” [Qāf: 30], sebagian menafsirkan: “Tidak ada lagi (yakni, Neraka telah penuh)”, sementara sebagian lainnya menafsirkan :“Tambahkan lagi (yakni, Neraka masih meminta tambahan”. Al-Ṭabari menguatkan pendapat kedua karena sesuai dengan hadis Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: “Pada hari Kiamat, Allah tidak akan menzalimi seorang pun dari makhluk-Nya. Ketika Allah melemparkan (orang-orang kafir) ke dalam Neraka, Neraka berkata, ‘Apakah masih ada tambahan lagi?’ Hingga Allah meletakkan kaki-Nya di atasnya, maka Neraka pun menjadi penuh dan berkata, ‘Cukup, cukup”.
Kaidah kedua: Asal dari berita dan hukum adalah umum, dan tidak boleh dikhususkan kecuali dengan adanya dalil. Contoh tarjih hukum yang bersifat umum: Sebagaimana disebutkan dalam tafsir firman Allah azza wajalla:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya kalian meminta izin kepada kalian” [An-Nur: 58]. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah hamba sahaya laki-laki saja, sedangkan sebagian lainnya berpendapat mencakup hamba sahaya laki-laki dan perempuan. Al-Ṭabari menguatkan pendapat kedua karena sesuai dengan keumuman lafaz ayat tersebut.
Contoh tarjih hukum yang bersifat khusus berdasarkan dalil: Firman Allah azza wajalla:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kamu sentuh mereka (istri-istri kamu), ketika kamu beri’tikaf di dalam masjid” [Al-Baqarah: 187]. Sebagian ulama menafsirkan larangan “menyentuh” di sini sebagai jima‘ (hubungan badan), sementara yang lain memaknainya secara umum, mencakup segala bentuk sentuhan seperti berpegangan tangan, berciuman, hingga berjima‘. Al-Ṭabari menguatkan pendapat pertama, karena ada dalil khusus yang menunjukkan hal tersebut, yaitu riwayat yang menyebutkan bahwa di antara istri Nabi ada yang menyisir rambut beliau sementara beliau dalam keadaan beri‘tikaf.
Kaidah ketiga: Pernyataan yang sesuai dengan konteks lebih utama dibandingkan dengan lainnya. Seperti yang disebutkan dalam firman Allah azza wajalla:
آوَى إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ
“Dia (Yusuf) merangkul (dan menyiapkan tempat untuk) kedua orang tuanya” [Yusuf: 99]. Sebagian ulama menafsirkan “kedua orang tuanya” di sini adalah ayah dan bibinya; karena ibunya waktu itu sudah meninggal, sedangkan sebagian lainnya mengatakan: ayah dan ibunya masih hidup. Ibnu Katsir menguatkan pendapat kedua; karena sesuai dengan konteks ayat.
Kaidah keempat: Lafaz yang lebih masyhur (lebih umum digunakan) dalam bahasa didahulukan daripada lafaz yang kurang terkenal atau yang ganjil (jarang digunakan). Seperti penyebutan “hari haji akbar” dalam firman Allah azza wajalla:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ
“Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar,bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik” [Taubah: 3]. Sebagian ulama menafsirkan itu adalah hari kurban (tanggal 10 Zulhijah), sementara yang lain memaknainya dengan hari-hari selama di Mina. Al-Ṭabari menguatkan pendapat pertama; karena ungkapan yang paling umum dalam bahasa Arab, penggunaan kata “hari” adalah sejak matahari terbenam hingga waktu yang sama keesokan harinya.
Kaidah kelima: Pendapat yang disepakati atau dipegang oleh mayoritas ulama lebih didahulukan daripada pendapat lainnya. Contohnya adalah sebagaimana yang dipilih oleh Ibnu ‘Aṭiyyah, yaitu pendapat mayoritas ahli tafsir bahwa kedua putra Nabi Ādam yang disebut dalam firman Allah ‘azza wa jalla adalah anak kandung beliau sendiri, bukan dari keturunan Bani Israil. Dalam firman Allah azza wajalla:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا
“Dan ceritakanlah (Muhammad) yang sebenarnya kepada mereka tentang kisah kedua putra Adam, ketika keduanya mempersembahkan kurban” [Al-Maidah: 27].
Kaidah keenam: Penafsiran yang sesuai dengan urutan lafaz dalam ayat lebih utama daripada yang menyatakan adanya taqdim (mendahulukan) dan ta’khir (mengakhirkan). Contohnya adalah apa yang dirajihkan (dikuatkan) oleh al-Ṭabari dari tafsir para salaf dalam penafsiran firman Allah azza wajalla:
فَجَعَلَهُ غُثَاءً أَحْوَى
“Lalu dijadikan-Nya (rumput-rumput) itu kering kehitam-hitaman” [Al-A’la: 5], yang maknanya adalah: “Allah menjadikan rumput-rumput itu kering, lalu berterbangan tertiup angin”. Dan beliau tidak memilih penafsiran dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa dalam ayat itu terdapat taqdim dan ta’khir, yang makananya: “Dialah yang menumbuhkan rerumputan, lalu menghitamkannya dan menjadikannya kering”.
Hal ini bukan berarti tidak ada ayat yang mengandung taqdim dan ta’khir, namun hal itu berkaitan dengan kejelasan susunan kalimat dan konteks makna. Seperti disebutkan dalam tafsir firman Allah azza wajalla:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَى عَبْدِهِ الْكِتَابَ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ عِوَجًا (1) قَيِّمًا لِيُنْذِرَ بَأْسًا شَدِيدًا مِنْ لَدُنْهُ وَيُبَشِّرَ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا حَسَنًا
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab (Alquran) kepada hamba-Nya dan Dia tidak menjadikannya bengkok; sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan akan siksa yang sangat pedih dari sisi-Nya dan memberikan kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa mereka akan mendapat balasan yang baik,” [Al-Kahf: 1-2]. Sebagian ulama menafsirkan: “Allah menurunkan Alquran sebagai bimbingan yang lurus, dan tidak menjadikannya bengkok”, ada pula yang menafsirkannya: “Allah menurunkan Alquran untuk meluruskan semua kitab suci, membenarkan dan melestarikannya”. Al-Ṭabari menguatkan pendapat kedua, karena kata (قَيِّمًا) lebih tepat untuk dipahami lebih dahulu secara makna, meskipun letaknya dalam ayat belakangan.



