Tatsqif

Perlindungan Kehormatan dalam Islam

Perlindungan Kehormatan dalam Islam

Kehormatan (al-‘irḍ) adalah salah satu perkara yang dijaga oleh Islam, diberi perlindungan, dan ditempatkan pada kedudukan yang agung dan mulia. Hal itu karena kehormatan termasuk dalam lima kebutuhan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams) bagi kehidupan manusia, yaitu: agama, akal, jiwa, harta, dan kehormatan.

Sebagai bentuk pemuliaan terhadap seorang Muslim, syariat Islam datang untuk menjaga lima hal pokok tersebut, serta memberikan berbagai jaminan agar tetap terpelihara dari kerusakan. Para ulama dan imam mujtahid telah bersepakat bahwa seluruh tujuan syariat Islam bermuara pada penjagaan lima hal ini. Tanpa Islam, manusia akan hancur dengan hilangnya penjagaan atas hal-hal tersebut.

Diantara langkah Islam dalam melindungi Kehormatan adalah dengan hal berikut:

Pertama: Larangan Zina

Islam sangat menekankan penjagaan kehormatan. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ yang memerintahkan untuk menjaganya. Di antaranya, Allah mengharamkan zina dan menganggapnya dosa besar:

 وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isrā’: 32)

Zina merusak kehormatan, menghancurkan nasab, merampas hak, merusak keluarga, dan menghancurkan akhlak.

Karena itu Islam menetapkan hukumannya:

1. Bagi pezina yang belum menikah → dicambuk seratus kali.

 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) hukum Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang beriman.” (QS. An-Nūr: 2).

2. Bagi pezina yang sudah menikah (muḥṣan) → hukumannya adalah rajam hingga mati. Nabi ﷺ sendiri menegakkan rajam terhadap seorang wanita Ghamidiyah yang berzina.

Kedua: Larangan Pendahuluan Zina

Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang semua hal yang menjadi jalan menuju zina, seperti pandangan liar, khalwat (pacaran), tabarruj (wanita bersolek di depan laki-laki asing), dan lainnya.

– Larangan memandang lawan jenis

Allah berfirman:

 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (QS. An-Nūr: 30–31)

Hal itu juga bertentangan dengan perintah Nabi ﷺ yang bersabda:

يا علي: لا تتبع النظرة النظرة، فإن لك الأولى وليست لك الآخرة

“Wahai ‘Alī, jangan engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua. Sesungguhnya engkau boleh pada pandangan yang pertama, tetapi tidak pada yang kedua.” (HR. at-Tirmidzī dan Abū Dāwūd)

Ia juga berbahaya bagi hati orang yang memandang, karena pandangan adalah utusan hati menuju zina, serta sebab sakit dan lemahnya. Benarlah ucapan penyair:

كم نظرة فتكت في قلب صاحبها

فتك السهام بلا قوس ولا وتر

“Betapa banyak pandangan yang menghancurkan hati pemiliknya,

seperti hantaman anak panah tanpa busur dan tanpa tali.”

Dalam al-Mustadrak dari Ḥudhayfah radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata:

النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ، فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللهِ أَثَابَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Pandangan itu adalah salah satu anak panah beracun dari panah-panah Iblis. Barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah ‘azza wa jalla akan memberinya balasan berupa iman yang akan ia rasakan manisnya di dalam hatinya.” (HR. al-Ḥākim dalam al-Mustadrak)

Ia juga berbahaya bagi tubuh, karena apabila hati sakit dan lemah maka pengaruhnya menjalar pada seluruh tubuh. Jika masalah ini berkembang hingga menjadi cinta yang terlarang (ʿishq), maka akan binasa badan sekaligus agamanya.

Maka barangsiapa memandang dengan pandangan orang berakal terhadap segala kerusakan ini, tentu ia akan berhenti dari dosa tersebut. Dan tidaklah binasa di hadapan Allah melainkan orang yang benar-benar binasa.

– Allah juga berfirman tentang larangan tabarruj:

 وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Aḥzāb: 33)

Ayat tersebut tidak khusus hanya untuk istri-istri Nabi ﷺ, melainkan berlaku umum bagi seluruh wanita mukmin, meskipun ia turun pertama kali ditujukan kepada Ummul Mukminin. Semua wanita mukmin diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah, menaati Allah dan Rasul-Nya, berbicara dengan cara yang baik tanpa kelembutan yang bisa menimbulkan godaan bagi orang fasik, serta dilarang berhias dan bertingkah seperti wanita pada masa jahiliyah pertama. Namun, bagi istri-istri Nabi ﷺ, perintah ini lebih ditekankan karena kedudukan mereka di rumah kenabian. Maka, pahala dan ganjaran ketaatan mereka lebih besar, begitu pula siksa jika bermaksiat.

Akan tetapi, ayat ini bukan berarti melarang mereka keluar rumah secara mutlak. Mereka boleh keluar untuk kebutuhan penting, seperti salat di masjid, mendengarkan nasihat, menghadiri shalat Id di lapangan, menunaikan haji dan umrah, berobat, atau memenuhi kebutuhan hidup lainnya, dengan syarat tetap menjaga hijab, tidak bertabarruj, tidak memakai wangi-wangian, serta tidak berjalan atau berbicara dengan cara yang menggoda. Istri-istri Nabi ﷺ dan para wanita mukmin memang tetap keluar untuk kebutuhan tersebut setelah turunnya ayat ini, dan hal itu dibenarkan oleh Nabi ﷺ serta terus diamalkan sesudah beliau tanpa ada pengingkaran.

Disebutkan oleh ats Tsa’labi dan selainnya:

أن عائشة – رضي الله عنها – كانت إذا قرأت هذه الآية تبكي حتى تبل خمارها .

bahwa ‘Āisyah –raḍiyallāhu ‘anhā– apabila membaca ayat ini, beliau menangis hingga membasahi kerudungnya.

Berkata Ibn ‘Aṭiyyah: “Tangisan ‘Āisyah raḍiyallāhu ‘anhā hanyalah karena peristiwa safarnya pada hari Perang Jamal. Saat itu, ‘Ammār berkata kepadanya: Sesungguhnya Allah telah memerintahkanmu untuk tetap berdiam di rumahmu.”

Telah diberitakan bahwa dikatakan kepada Saudah, istri Nabi ﷺ:

ما لكِ لا تحجِّين ولا تعتمرين كما يفعل أخواتكِ؟!

“Kenapa engkau tidak berhaji dan tidak berumrah sebagaimana yang dilakukan oleh saudari-saudari (istri-istri Nabi) yang lain?”

Maka ia menjawab:

قد حججتُ واعتمرتُ، وأمرني الله أن أقرَّ في بيتي، فواللهِ، لا أخرج مِن بيتي حتى أموت.

“Sesungguhnya aku telah berhaji dan berumrah, dan Allah telah memerintahkan aku untuk tetap tinggal di rumahku. Demi Allah, aku tidak akan keluar dari rumahku hingga aku mati.”

Muhammad bin sirine perawi berkata:

فواللهِ، ما خرجتْ من باب حُجرتها حتى أُخرجت بجنازتها.

“Demi Allah, Saudah tidak pernah keluar dari pintu kamarnya sampai ia dikeluarkan (dibawa) dengan jenazahnya.”

Kisah ini menunjukkan betapa Sayidah Saudah raḍiyallāhu ‘anhā memahami firman Allah tentang perintah tinggal di rumah bagi istri-istri Nabi ﷺ dalam QS. Al-Aḥzāb ayat 33:

 وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Aḥzāb: 33)

Sehingga Saudah menegakkan ayat ini secara nyata hingga akhir hayatnya.

Dari Abdullah bin Mas‘ud raḍiyallāhu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهَا وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا.

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar (dari rumahnya), setan akan memperhatikannya (menghiasinya di mata manusia). Dan keadaan paling dekat seorang wanita dengan rahmat Rabb-nya adalah ketika ia berada di bagian paling dalam rumahnya.”

– Dan tentang kewajiban berhijab:

 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang beriman: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak diganggu.” (QS. Al-Aḥzāb: 59)

– Sifat wanita muslimah dan Sifat Malu dalam Al-Qur’an

Firman Allah Ta‘ālā:

فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاء [القصص: 25]

“Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu dengan berjalan penuh rasa malu.” (QS. Al-Qashash: 25).

Ayat ini adalah penjelasan tentang bagaimana seharusnya sikap seorang wanita ketika berbicara dengan laki-laki asing (bukan mahram).

Imam ath-Tabari meriwayatkan dalam tafsirnya dari Umar bin al-Khaththab raḍiyallāhu ‘anhu, beliau berkata:

 فأقبلت إليه ليست بسلفع من النساء خراجة ولاجة، واضعة ثوبها على وجهها

 “Wanita itu datang kepada Musa, bukan termasuk wanita yang kasar dan suka keluar-masuk rumah tanpa perlu, melainkan ia menutupi wajahnya dengan pakaiannya.”

– Larangan Berkhalwat dengan Wanita Ajnabiyah

Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta‘ālā berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

(Dan apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka [istri-istri Nabi], maka mintalah dari balik tabir). (QS. Al-Ahzāb: 53)

Ayat ini menunjukkan kewajiban adanya penghalang (hijab/tabir) antara laki-laki dan wanita ajnabiyah (yang bukan mahram), untuk menutup pintu fitnah dan menjaga kehormatan.

Tiga Hadis melarang berkhalwat dengan perempuan ajnabiyah (asing-bukan mahram).

1. Dari Uqbah bin ‘Āmir raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

 “Hati-hatilah kalian dari masuk menemui para wanita (ajnabiyah).”

Lalu seorang laki-laki dari Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamw (kerabat suami)?”

Beliau menjawab:

 الحَمْوُ المَوْتُ

“Al-hamw adalah maut (lebih berbahaya).” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Dari Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā, Rasulullah ﷺ bersabda:

لا يَخْلُوَنَّ أحدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.

 “Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

3. Dari Buraidah raḍiyallāhu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ، مَا مِنْ رَجُلٍ مِنَ الْقَاعِدِينَ يَخْلُفُ رَجُلًا مِنَ الْمُجَاهِدِينَ فِي أَهْلِهِ فَيَخُونُهُ فِيهِمْ، إِلَّا وَقَفَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيَأْخُذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ مَا شَاءَ حَتَّى يَرْضَى.

“Kehormatan para istri mujahidin (yang berjihad di jalan Allah) bagi orang yang tinggal di rumah, adalah seperti kehormatan ibu-ibu mereka sendiri. Tidaklah seorang laki-laki dari kalangan yang tinggal di rumah menggantikan posisi seorang mujahid untuk menjaga keluarganya, lalu ia berkhianat terhadap mereka, melainkan pada hari kiamat ia akan didudukkan untuk diadili, lalu diambil darinya amal kebaikan sebanyak yang diperlukan hingga orang itu puas.”

Kemudian Rasulullah ﷺ menoleh kepada kami seraya bersabda:

مَا ظَنُّكُمْ؟

 “Bagaimana menurut kalian (tentang keadaan orang itu)?” (HR. Muslim).

Dengan demikian, dalil dari Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas menunjukkan larangan tegas berkhalwat dengan wanita ajnabiyah, serta menutup semua pintu fitnah yang dapat merusak kehormatan dan menjerumuskan dalam dosa besar.

– Tentang larangan wanita melembutkan suara dalam berbicara:

 فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Maka janganlah kamu merendahkan suaramu dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Aḥzāb: 32)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لعَن رسولُ الله صلى الله عليه وسلم المُخنَّثِين من الرجال، والمترجِّلات من النساء

> “Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari dan at-Tirmidzi, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Ketiga: Adab Menjaga Kehormatan Rumah Tangga

Islam juga memerintahkan adab istidzān (meminta izin) sebelum masuk rumah orang lain:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ * فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemukan seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu memasukinya sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: ‘Kembalilah!’ maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih suci bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nūr: 27–28)

Nabi ﷺ bersabda:

إنما جُعِل الاستئذان من أجل البصر.

“Sesungguhnya izin itu disyariatkan karena pandangan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Sahl bin Sa‘d)

Keempat: Larangan Menuduh Zina (Qadzf)

Islam mengharamkan tuduhan zina kepada wanita mukminah yang terjaga kehormatannya, dan menetapkan hukuman bagi pelakunya:

 وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita terpelihara (berbuat zina), kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik.” (QS. An-Nūr: 4)

Allah juga memperingatkan orang yang suka menebarkan berita keji:

 إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nūr: 19)

Kelima: Larangan Penyimpangan Seksual

Islam juga mengharamkan semua bentuk penyimpangan seksual, seperti homoseksual (liwāṭ), lesbianisme (siḥāq), dan semisalnya. Semua ini demi menjaga kehormatan manusia dan memelihara kesucian masyarakat.

Penutup

Jika Islam telah menetapkan semua aturan dan jaminan untuk menjaga kehormatan manusia, maka wajib bagi kita untuk berpegang teguh dengan Islam, baik dalam ucapan maupun perbuatan, dalam akidah maupun syariat.

Sebaliknya, masyarakat yang jauh dari Islam akan terbiasa dengan perzinaan, hubungan bebas, rusaknya keluarga, lahirnya anak-anak tanpa nasab yang sah, merebaknya penyakit berbahaya seperti AIDS, dan hancurnya akhlak. Semua itu merupakan akibat dari meninggalkan ajaran Allah.

Doa penutup:

اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يَحْفَظُونَ أَعْرَاضَهُمْ، وَيَغُضُّونَ أَبْصَارَهُمْ، وَيَصُونُونَ أَنْفُسَهُمْ عَمَّا حَرَّمْتَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.

اللَّهُمَّ احْفَظْنَا وَأَهْلِينَـا وَذُرِّيَّاتِنَا مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَنَجِّنَا مِنَ الزِّنَا وَالْفَوَاحِشِ، وَمِنْ خِيَانَةِ الْأَمَانَةِ، وَمِنْ ضَيَاعِ الْمُرُوءَةِ وَالشَّرَفِ.

اللَّهُمَّ طَهِّرْ قُلُوبَنَا وَأَبْصَارَنَا وَأَسْمَاعَنَا، وَاجْعَلْنَا مِنْ عِبَادِكَ الْمُتَّقِينَ الَّذِينَ قُلْتَ فِيهِمْ: وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ [المؤمنون: ٥].

اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِنَا، وَآمِنْ رَوْعَاتِنَا، وَأَكْرِمْنَا بِطَاعَتِكَ فِي السِّرِّ وَالْعَلَنِ، وَارْزُقْنَا حُسْنَ الْخَاتِمَةِ عِنْدَ الْمَوْتِ، وَرِضْوَانَكَ يَوْمَ نَلْقَاكَ.

وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ.

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang menjaga kehormatan diri, menundukkan pandangan, dan menjaga jiwa mereka dari apa yang Engkau haramkan, wahai Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Ya Allah, lindungilah kami, keluarga kami, dan keturunan kami dari segala fitnah, yang tampak maupun yang tersembunyi. Selamatkanlah kami dari zina dan segala perbuatan keji, dari khianat terhadap amanah, serta dari hilangnya harga diri dan kehormatan.

Ya Allah, sucikanlah hati kami, penglihatan kami, dan pendengaran kami. Jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang bertakwa, sebagaimana Engkau firmankan tentang mereka: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya” (QS. Al-Mu’minun: 5).

Ya Allah, tutupilah aib-aib kami, berilah rasa aman dari segala kegelisahan kami, muliakanlah kami dengan ketaatan kepada-Mu baik dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangan, anugerahkanlah kepada kami husnul khatimah ketika wafat, serta keridhaan-Mu pada hari kami berjumpa dengan-Mu.

Semoga shalawat, salam, dan keberkahan-Mu senantiasa tercurah kepada Nabi kami Muhammad, juga kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button