Kunci-Kunci Khusyuk Dalam shalat (17)

Kunci-Kunci Khusyuk Dalam shalat (17)
Beberapa fatwa yang berkaitan dengan kekhusyukan dalam Shalat
Apakah menoleh dalam shalat mempengaruhi kekhusyukan?
Al- ‘allāmah Imām Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah berkata: “Menoleh yang dilarang dalam shalat ada dua macam:
Pertama: Menolehnya hati, yaitu berpalingnya hati dari Allah kepada selain-Nya.
Kedua: Menolehnya pandangan mata.
Keduanya terlarang, namun yang pertama lebih berat.
Allah senantiasa menghadap kepada hamba-Nya selama hamba itu menghadapkan diri kepada shalatnya. Namun apabila ia berpaling, maka Allah pun berpaling darinya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang seseorang yang menoleh dalam shalatnya, maka beliau bersabda: “Itu adalah suatu curian yang dicuri oleh setan dari shalat seorang hamba.”[1] Perumpamaan orang yang menoleh dalam shalatnya, baik dengan mata maupun dengan hatinya, seperti seseorang yang dipanggil oleh seorang raja. Ia berdiri di hadapan raja tersebut, sementara raja memanggil dan berbicara kepadanya. Namun di tengah-tengah itu ia malah menoleh ke kanan dan ke kiri, dan hatinya telah berpaling dari raja tersebut, sehingga ia tidak memahami apa yang disampaikan kepadanya karena hatinya tidak hadir bersamanya.
Menurutmu, apa yang akan dilakukan raja terhadap orang seperti ini?
Bukankah hukuman yang paling ringan baginya adalah ia diusir dari hadapan raja dalam keadaan dibenci dan dijauhkan, serta jatuh kedudukannya di mata raja?
Demikian pula orang yang shalat seperti ini tidaklah sama dengan orang yang benar-benar menghadapkan diri kepada Allah dalam shalatnya; orang yang merasakan dalam hatinya keagungan Zat yang sedang ia hadapi, sehingga hatinya dipenuhi rasa takut kepada-Nya, ia tunduk kepada-Nya, dan merasa malu kepada Rabbnya untuk berpaling kepada selain-Nya atau menoleh dari-Nya. Perbedaan antara shalat kedua orang ini seperti perbedaan antara langit dan bumi.
Hassan bin ‘Athiyyah berkata: “Sungguh dua orang dapat berada dalam satu shalat yang sama, namun perbedaan keutamaan di antara keduanya seperti antara langit dan bumi.”[2]
Hal itu karena yang satu menghadapkan hatinya kepada Allah, sedangkan yang lain lalai dan tidak sadar[3].
Apa hukum meninggikan suara ketika menangis? Apakah ia termasuk bagian dari kekhusyukan?
Sebagian orang bermudah-mudahan dalam meninggikan suara ketika menangis dalam shalat. Bahkan terkadang ada yang sampai berteriak. Dalam perkara ini maka sebagian ulama mengingkarinya. Al-Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya pada firman Allah:
اَللّٰهُ نَزَّلَ اَحْسَنَ الْحَدِيْثِ كِتٰبًا مُّتَشَابِهًا
Artinya: “Allah telah menurunkan perkataan yang terbaik, (yaitu) Kitab (Al-Qur’an) yang serupa (ayat-ayatnya)” QS. Az Zumar: 23.
Bahwa Ibnu Umar pernah melewati seorang ahli Al-Qur’an yang pingsan. Lalu beliau bertanya: “Apa yang terjadi pada orang ini?”, Mereka menjawab: “Dibacakan kepadanya Al-Qur’an dan ia mendengar penyebutan nama Allah, lalu ia jatuh pingsan.” Ibnu ‘Umar berkata: “Kami juga takut kepada Allah, namun kami tidak sampai jatuh pingsan.” Kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya setan masuk ke dalam perut salah seorang dari mereka. Ini bukanlah perbuatan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”[4]
Para ulama merinci hukum meninggikan suara ketika menangis dan keadaan yang paling baik ketika menangis.
Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, Beliau berkata: “Keadaan yang terjadi ketika mendengar Al-Qur’an atau dzikir yang disyariatkan berupa: bergetarnya hati, menetesnya air mata, merindingnya kulit, itulah keadaan yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Adapun guncangan yang sangat keras, pingsan, meninggal, atau teriakan, jika orang tersebut tidak mampu menahannya maka ia tidak dicela, sebagaimana al ini bisa terjadi pada sebagian tabi’in dan setelah mereka. Penyebabnya adalah kuatnya pengaruh yang masuk ke dalam hati, sementara hati tersebut lemah. Namun keadaan yang lebih sempurna adalah kekuatan dan keteguhan, sebagaimana keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”[5]
Beliau juga berkata: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengalami keadaan tersebut karena tidak mampu menahannya, maka tidak diingkari. Namun keadaan orang yang mampu menahan dirinya lebih sempurna. Ketika Imam Ahmad ditanya tentang hal ini, beliau berkata: “Al-Qur’an pernah dibacakan kepada Yahya bin Sa’id Al-Qaththan, lalu ia pingsan. Seandainya ada orang yang mampu menahan keadaan seperti itu tentu Yahya bin Sa’id mampu menahannya. Aku tidak melihat orang yang lebih berakal darinya.”[6]
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
Beliau pernah ditanya tentang fenomena meninggikan suara ketika menangis. Beliau menjawab: Aku sering menasihati orang-orang yang bertanya kepadaku agar berhati-hati dari perbuatan ini, karena tidak sepatutnya dilakukan. Hal ini dapat mengganggu orang lain, menyulitkan mereka, serta mengacaukan konsentrasi para jamaah dan juga pembaca Al-Qur’an. Seorang mukmin seharusnya berusaha agar tidak memperdengarkan suara tangisnya, dan hendaknya ia waspada dari riya, karena setan bisa menyeretnya kepada riya. Namun sebagian orang memang tidak mampu menahannya, tangisan itu datang tanpa sengaja. Hal seperti ini dimaafkan apabila terjadi tanpa kehendaknya. Telah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika shalat terdengar dari dadanya suara seperti mendidihnya panci karena menangis.[7]
Dalam kisah Abu Bakar radiallahu ‘anhu, ketika beliau membaca Al-Qur’an dalam shalat, orang-orang hampir tidak bisa mendengar bacaannya karena tangisannya[8]. Sedangkan Umar radiallahu ‘anhu terkadang terdengar isak tangisnya dari belakang barisan shalat[9]. Namun ini tidak berarti seseorang sengaja meninggikan suara tangisnya, melainkan terjadi karena rasa takut kepada Allah. Jika tangisan itu datang tanpa sengaja, maka tidak mengapa[10].
Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin rahimahullah.
Beliau berkata: “Suara yang terkadang terdengar dari sebagian orang ketika menangis dalam shalat biasanya terjadi tanpa disengaja. Para ulama mengatakan: Jika seseorang menangis karena takut kepada Allah, maka shalatnya tidak batal, walaupun dari tangisan itu terdengar dua huruf atau lebih, karena hal ini tidak mungkin dikendalikan sepenuhnya. Tidak mungkin kita mengatakan kepada mereka:
“Jangan khusyuk dalam shalat dan jangan menangis.”[11]
Fatwa dan arahan
Pertanyaan:
Apa hukum seseorang yang kadang-kadang hatinya hadir (khusyuk) dalam shalat, tetapi kadang-kadang diganggu oleh was-was? Apakah was-was itu membatalkan shalat, mengurangi pahalanya, atau tidak berpengaruh? Dan bagaimana penjelasan tentang ucapan Umar bin Khattab radiallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya aku menyiapkan pasukan perang ketika aku sedang shalat.” Apakah hal itu bertentangan dengan kesempurnaan kekhusyukan Umar?
Jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:
“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Was-was tidak membatalkan shalat jika sedikit, berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun hal itu mengurangi pahala. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radiallahu ‘anhuma: “Tidaklah engkau mendapatkan dari shalatmu kecuali apa yang engkau pahami darinya.” Dan dalam hadis Sunan disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya ada di antara seorang hamba selesai dari shalatnya, namun tidak ditulis baginya dari shalat itu kecuali setengahnya, sepertiganya, seperempatnya, seperlimanya, seperenamnya, sepertujuhnya, seperdelapannya, sepersembilannya, atau sepersepuluhnya.”[12]
Tidak diragukan lagi bahwa semakin sedikit was-was dalam shalat, maka semakin sempurna shalat tersebut. Dalam hadis shahih disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua rakaat tanpa berbicara dengan dirinya (tidak memikirkan hal lain), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”[13]
Di kalangan para sahabat juga ada orang yang mampu mencapai keadaan seperti ini. Sebagaimana perkataan Sa’ad bin Mu’adz: “Aku memiliki tiga sifat; jika sifat-sifat ini ada pada seluruh keadaanku maka aku benar-benar menjadi diriku yang sebenarnya: Jika aku berada dalam shalat, aku tidak memikirkan sesuatu selain apa yang sedang aku lakukan. Jika aku mendengar hadis dari Rasulullah, tidak terlintas keraguan dalam hatiku bahwa itu adalah kebenaran. Jika aku berada dalam pengurusan jenazah, aku tidak memikirkan selain apa yang dikatakan kepada jenazah itu dan apa yang ia jawab.”[14]
Adapun riwayat yang dinukil dari Umar bin al-Khattab radiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata:“Sesungguhnya aku menyiapkan pasukan, sementara aku sedang dalam shalat,” maka hal itu karena Umar adalah orang yang diperintahkan untuk berjihad. Ia adalah Amirul Mukminin dan pemimpin dalam jihad. Oleh karena itu, dari sebagian sisi keadaannya menyerupai orang yang melaksanakan shalat khauf ( shalat dalam keadaan takut) ketika berhadapan dengan musuh, baik dalam keadaan pertempuran maupun di luar pertempuran. Ia diperintahkan untuk shalat dan juga diperintahkan untuk berjihad, sehingga ia harus menunaikan kedua kewajiban tersebut sesuai dengan kemampuan. Allah Ta’ala telah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا لَقِيْتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوْا وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan pasukan (musuh), maka berteguh hatilah dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”. QS. Al Anfal: 45
Sebagaimana diketahui bahwa ketenangan hati ketika berjihad tidaklah sama seperti ketenangan ketika dalam keadaan aman. Jika dalam kondisi tersebut terjadi pengurangan pada sebagian aspek shalat karena jihad, maka hal itu tidaklah merusak kesempurnaan iman dan ketaatan seorang hamba. Oleh sebab itu, shalat khauf diringankan dibandingkan shalat dalam keadaan aman. Ketika Allah menyebutkan shalat khauf, Dia berfirman:
فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah salat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin”. QS. An-Nisa: 103.
Maka penegakan shalat yang diperintahkan ketika dalam keadaan tenang tidak diperintahkan dalam keadaan takut. Meskipun demikian, setiap orang berbeda-beda dalam hal ini. Apabila iman seorang hamba kuat, maka hatinya akan tetap hadir dalam shalat, disertai dengan perenungan terhadap apa yang diperintahkan dalam shalat tersebut.
Umar adalah orang yang Allah jadikan kebenaran berada pada lisan dan hatinya. Ia termasuk orang yang diberi ilham dan pemahaman khusus. Maka tidak mengherankan jika orang seperti beliau dapat mengatur pasukannya dalam shalat sambil tetap memiliki kehadiran hati yang tidak dimiliki oleh orang lain. Namun tidak diragukan bahwa shalat beliau dalam keadaan aman tentu lebih sempurna daripada shalatnya dalam keadaan takut dari sisi perbuatan lahiriah. Jika Allah telah memberikan keringanan dalam keadaan takut terhadap sebagian kewajiban lahiriah, maka bagaimana lagi dengan hal-hal yang bersifat batin?
Secara umum:
Pikiran seorang yang sedang shalat tentang suatu perkara yang wajib baginya dan waktunya sempit tidaklah sama dengan pikirannya tentang hal yang tidak wajib atau yang waktunya masih longgar. Bisa jadi Umar tidak memungkinkan untuk memikirkan pengaturan pasukan kecuali pada saat itu, sementara ia adalah pemimpin umat dan banyak perkara yang datang kepadanya. Hal seperti ini bisa terjadi pada setiap orang sesuai dengan kedudukannya.
Sering kali manusia mengingat sesuatu dalam shalat yang tidak ia ingat di luar shalat. Sebagian di antaranya berasal dari godaan setan. Disebutkan bahwa ada seorang dari kalangan salaf didatangi seseorang yang berkata bahwa ia telah mengubur harta tetapi lupa tempatnya. Maka orang salaf itu berkata: “Bangunlah dan shalatlah.” Ia pun shalat dan kemudian teringat tempatnya. Ketika ditanya, “Bagaimana engkau mengetahui hal itu?” Ia menjawab: “Aku tahu bahwa setan tidak akan membiarkannya dalam shalat hingga ia mengingat sesuatu yang menyibukkannya, dan tidak ada yang lebih penting baginya daripada mengingat tempat harta yang dikubur itu.”
Namun seorang hamba yang cerdas akan berusaha menghadirkan hati secara sempurna dalam shalat, sambil tetap menunaikan urusan lainnya dengan baik. Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung[15].
Penutup
Pentingnya pembahasan ini terletak pada kenyataan bahwa ia berkaitan dengan tiang agama yang kokoh, yaitu shalat. shalat adalah kewajiban pertama dalam agama ini dan merupakan pintu besar yang darinya mengalir segala kebaikan dan kebajikan. Tentang shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya perkara pertama yang akan dihisab dari amal manusia pada hari kiamat adalah shalat”.[16]
Kelalaian terhadap sebagian amalan shalat, syarat-syaratnya, atau adab-adabnya merupakan kekurangan dalam shalat. Apabila khusyuk hilang, maka hilanglah ruh dan tujuan shalat, dan yang tersisa hanyalah bentuk lahiriahnya saja. Khusyuk dalam shalat pada masa sekarang menjadi sesuatu yang langka, sehingga kita tidak melihat pengaruh yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:
اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ
Artinya: “Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar”. QS. Al-‘Ankabut: 45.
Pengobatan yang bermanfaat untuk mengatasi hilangnya khusyuk dapat dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya:
- Mengetahui kedudukan dan keagungan shalat serta posisinya dalam agama ini, sebagaimana dijelaskan dalam dalil-dalil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Menghadirkan dalam hati keagungan Dzat yang dihadapi dalam shalat, yaitu Allah Yang Maha Besar lagi Maha Tinggi. Dengan demikian seseorang terdorong untuk shalat dengan penuh kekhusyukan dan merasa malu jika shalatnya kosong dan mati tanpa makna khusyuk.
- Mengetahui cara dan sarana yang membantu menghadirkan khusyuk serta mengamalkannya dengan kesungguhan ketika melaksanakan shalat.
- Mengetahui perkara-perkara yang bertentangan dengan khusyuk serta sebab-sebab hilangnya atau berkurangnya khusyuk.
- Mengetahui keutamaan khusyuk, buahnya, hasilnya, serta dampak baiknya yang kembali kepada individu secara khusus dan kepada umat secara umum.
- Mempelajari kehidupan para salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in serta kekhusyukan mereka dalam shalat, karena mengenal kehidupan mereka dapat menjadi pendorong semangat dan membangkitkan jiwa untuk meraih khusyuk dalam shalat.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ditulis oleh:
Abdul Aziz bin Shalih Al‑‘Aql
Buraidah, 5/10/1440 H
- . HR. Bukhari (1/150) No. 751, dari hadis Aisyah radiallahu ‘anha. ↑
- . Disebutkan oleh Ibnu Mubarak dalam kitab az Zuhd Hal. 24, dam juga al Hakiim at Tirmidzi dalam kitab Shalat dan Tujuannya Hal. 81. ↑
- . Al Waabil ash Shayyib Hal. 21 dengan sedikit perubahan. ↑
- . Al Jaami’ liahkaam al Qur’an karya al Qurtubi (15/249). ↑
- . Majmu’ Fatawa (22/522), Lihat: Fatawa al Kubra (2/385). ↑
- . Majmu’ Fatawa (11/8). ↑
- . HR. Ahmad (26/238) No.16312, Abu Daud (1/238) No. 904, Tirmidzi dalam Syamaail No. 305, Nasaai (3/13) melalui jalur Tsabit dari Mutarrif dari ayahnya radiallahu ‘anhu ia berkata: … Lalu ia menyebutkan hadis di atas.
Sanad hadis ini sahih, sebagaimana disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam sahihnya (2/53) dan juga Ibnu Hibban di dalam sahihnya (3/30), dan Nawawi dalam kitabnya al Khulasah (1/497), Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Baari (2/348): “Sanadnya kuat”. ↑
- . HR. Bukhari (1/136) No.679, Muslim (1/313) No.418. ↑
- . Bukhari meriwayatkan secara muallaq (1/144), dan juga diriwayatkan secara maushul masing-masing oleh Abdurrazzaq (2/114), Abu Bakar bin Abi Syaibah dalam Musannaf (1/355) (14/7), melalui jalur Sufyan bin Uainah, dari Ismail bin Muhammad bin Saad, ia mendengar Abdullah bin Syaddad al Hadi berkata: “Aku mendengar isak tangis Umar bin Khattab sementara aku berada di akhir saff”. Kemudian ia mengomentarinya dan berkata: Sanadnya Sahih. ↑
- . Jawaban yang benar dari hukum-hukum shalat lail dan tarawih, karya Syaikh bin Baz rahimahullah Hal. 19-20. ↑
- . Majmu Fatawa Syaikh al Utsaimin (14/244). ↑
- . HR. Abu Daud (3/3) No.796, Ahmad (31/189) No.18894. Disahihkan oleh al ‘Iraqi dalam kitabnya Takhriij Ahaadis al Ihya (1/364) serta dihasankan oleh Albani dalam kitabnya Sahiih al Jami (1/335). ↑
- . HR. Bukhari (1/43) No. 159, Muslim (1/204) No. 226. ↑
- . Disebutkan oleh Ibnu ‘Abdil Bar dalam bukunya Al Istia’ab (2/605), Lihat juga: Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (22/605). ↑
- . Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam (22/603-610). ↑
- . HR. Ahmad (2/425), Abu Daud (2/149) No. 864, Tirmidzi (1/210) No. 180, al Hakim (1/394) No. 965 dari hadis Abu Hurairah radiallahu ‘anhu. Hadis ini dihasankan oleh Tirmidzi dan disahihkan oleh al Hakim. ↑



