Fatawa Haji & Umrah

17. Apakah dalam keadaan berihram kita harus selalu dalam keadaan suci dari hadats?

Soal:

Apakah dalam keadaan berihram kita harus selalu dalam keadaan suci dari hadats?

Jawab: 

Tidak dipersyaratkan ketika seseorang berihram untuk berada dalam kondisi suci dari hadats, baik itu ketika berihram untuk haji ataupun umrah. Maka ihram yang dilakukan oleh seseorang dikatakan sah meskipun ia berada dalam kondisi tidak suci atau junub. Begitu juga jika seorang wanita dalam keadaan haid dan nifas maka ihramnya terhitung sah. Tetapi ia tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah hingga ia suci dan mandi dari haid dan nifasnya. Adapun bagi laki-laki maka ketika ia akan melaksanakan thawaf maka ia wajib untuk berwudhu.

Baca Juga  28. Bolehkah berdoa dengan bahasa Indonesia ketika melaksanakan thawaf dan sa'i?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?