Fatawa Haji & Umrah
17. Apakah dalam keadaan berihram kita harus selalu dalam keadaan suci dari hadats?
Soal:
Apakah dalam keadaan berihram kita harus selalu dalam keadaan suci dari hadats?
Jawab:
Tidak dipersyaratkan ketika seseorang berihram untuk berada dalam kondisi suci dari hadats, baik itu ketika berihram untuk haji ataupun umrah. Maka ihram yang dilakukan oleh seseorang dikatakan sah meskipun ia berada dalam kondisi tidak suci atau junub. Begitu juga jika seorang wanita dalam keadaan haid dan nifas maka ihramnya terhitung sah. Tetapi ia tidak boleh melakukan thawaf di Ka’bah hingga ia suci dan mandi dari haid dan nifasnya. Adapun bagi laki-laki maka ketika ia akan melaksanakan thawaf maka ia wajib untuk berwudhu.