18. Apabila jama’ah haji melakukan larangan ihram, seperti memakai parfum, memotong kuku dan rambut, namun dilakukan karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang ketika ihram, atau rambut rontok tanpa disengaja, apakah wajib membayar denda?
Soal:
Apabila jama’ah haji melakukan larangan ihram, seperti memakai parfum, memotong kuku dan rambut, namun dilakukan karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang ketika ihram, atau rambut rontok tanpa disengaja, apakah wajib membayar denda?
Jawab:
Semua larangan ihram mewajibkan adanya fidyah (denda) ataupun konsekuensi lainnya, jika larangan tersebut dilakukan dalam tiga keadaan :
Pertama : Dalam keadaan ia mengetahui larangan tersebut, jika ia tidak tahu larangan tersebut, maka tidak ada fidyah untuknya.
Kedua : Dalam keadaan ia Ingat dan sadar. Maka jika larangan tersebut dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak sadar (tidur), maka ia tidak perlu untuk membayar fidyah.
Ketiga : Dalam keadaan tidak dipaksa. Jika ia dipaksa, di bawah tekanan/ancaman seseorang sehingga ia melakukan larangan ihram maka ia tidak perlu untuk membayar fidyah.
Namun perlu diingat, bahwa jika ketiga udzur ini telah hilang, maka ia wajib untuk segera meninggalkan larangan ihram tersebut, seperti ketika ia lupa atau tidak sengaja lalu ia diingatkan oleh orang lain. Begitu juga wajib bagi seorang muslim sebelum melakukan ibadah haji untuk mempelajari segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan haji dari A sampai Z, termasuk di dalamnya adalah larangan-larangan ketika berihram.