Fatawa Haji & Umrah

18. Apabila jama’ah haji melakukan larangan ihram, seperti memakai parfum, memotong kuku dan rambut, namun dilakukan karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang ketika ihram, atau rambut rontok tanpa disengaja, apakah wajib membayar denda?

Soal:

Apabila jama’ah haji melakukan larangan ihram, seperti memakai parfum, memotong kuku dan rambut, namun dilakukan karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang ketika ihram, atau rambut rontok tanpa disengaja, apakah wajib membayar denda?

Jawab: 

Semua larangan ihram mewajibkan adanya fidyah (denda) ataupun konsekuensi lainnya, jika larangan tersebut dilakukan dalam tiga keadaan :

Pertama : Dalam keadaan ia mengetahui larangan tersebut, jika ia tidak tahu larangan tersebut, maka tidak ada fidyah untuknya. 

Kedua : Dalam keadaan ia Ingat dan sadar. Maka jika larangan tersebut dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak sadar (tidur), maka ia tidak perlu untuk membayar fidyah.

Ketiga : Dalam keadaan tidak dipaksa. Jika ia dipaksa, di bawah tekanan/ancaman seseorang sehingga ia melakukan larangan ihram maka ia tidak perlu untuk membayar fidyah.

Namun perlu diingat, bahwa jika ketiga udzur ini telah hilang, maka ia wajib untuk segera meninggalkan larangan ihram tersebut, seperti ketika ia lupa atau tidak sengaja lalu ia diingatkan oleh orang lain. Begitu juga wajib bagi seorang muslim sebelum melakukan ibadah haji untuk mempelajari segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan haji dari A sampai Z, termasuk di dalamnya adalah larangan-larangan ketika berihram.

Baca Juga  58. Apakah amalan ibadah yang disunnahkan saat mabit?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?