Tatsqif

Panduan Umrah Praktis

PANDUAN UMRAH PRAKTIS

Amalan-amalan Manasik Umrah

Segala puji hanya milik Allah semata. Berikut ini adalah ringkasan singkat tentang tata cara pelaksanaan manasik umrah.

Apabila seseorang yang hendak melaksanakan umrah telah sampai di miqat, disunnahkan baginya untuk mandi dan membersihkan diri. Demikian pula wanita, meskipun sedang haid atau nifas. Akan tetapi, wanita yang haid atau nifas tidak boleh thawaf di Ka’bah hingga ia suci dan mandi.

Laki-laki dianjurkan memakai wewangian pada tubuhnya, bukan pada pakaian ihramnya. Jika tidak memungkinkan mandi di miqat, maka tidak mengapa. Dianjurkan pula mandi ketika telah tiba di Makkah sebelum thawaf apabila memungkinkan.

Laki-laki melepaskan seluruh pakaian yang berjahit, kemudian mengenakan kain ihram berupa izar (kain bawahan) dan rida’ (kain atasan). Disunnahkan keduanya berwarna putih dan bersih.

Adapun wanita berihram dengan pakaian biasa yang tidak mengandung perhiasan dan tidak termasuk pakaian yang mencolok atau menarik perhatian.

Setelah itu, ia berniat dalam hati untuk memulai ibadah umrah, lalu mengucapkan dengan lisannya:

«لَبَّيْكَ عُمْرَةً» “Labbaika ‘umratan” (Aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah).

Atau mengucapkan:

«اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ عُمْرَةً» “Allāhumma labbaika ‘umratan.”

Apabila ia khawatir tidak dapat menyelesaikan ibadahnya karena sakit, takut kepada musuh, atau sebab lainnya, maka disyariatkan baginya untuk mengucapkan syarat ketika berihram:

«فَإِنْ حَبَسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي»

“Jika ada sesuatu yang menghalangiku, maka tempat tahallulku adalah di tempat aku terhalang.”

Hal ini berdasarkan hadis Dhuba’ah binti Az-Zubair radhiyallahu ‘anha.

Selanjutnya membaca talbiyah sebagaimana talbiyah Nabi ﷺ:

> لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ

“Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”

Talbiyah ini diperbanyak, disertai dzikir dan doa kepada Allah hingga tiba di Ka’bah.

Ketika memasuki Masjidil Haram, dahulukan kaki kanan dan membaca:

> بِسْمِ اللهِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللهِ، أَعُوذُ بِاللهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ، اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Dengan nama Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, kepada Wajah-Nya Yang Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang abadi dari godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu.”

Sesampainya di Ka’bah, hentikan talbiyah. Kemudian menuju Hajar Aswad, menghadap kepadanya, menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya apabila memungkinkan, tanpa menyakiti orang lain karena berdesakan.

Ketika menyentuh Hajar Aswad membaca:

«بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ»

“Dengan nama Allah, Allah Mahabesar.”

Apabila tidak mampu menciumnya, cukup menyentuhnya dengan tangan atau tongkat, kemudian mencium benda yang digunakan untuk menyentuhnya. Jika tidak mampu menyentuhnya sama sekali, cukup memberi isyarat ke arahnya sambil mengucapkan:

«اللَّهُ أَكْبَرُ»

dan tidak mencium tangan yang digunakan untuk memberi isyarat.

Tata Cara Thawaf

Syarat sah thawaf ialah suci dari hadas kecil maupun besar, karena thawaf kedudukannya seperti shalat, hanya saja dibolehkan berbicara di dalamnya.

Ketika thawaf, Ka’bah berada di sebelah kiri. Thawaf dilakukan sebanyak tujuh putaran.

Apabila sejajar dengan Rukun Yamani, disunnahkan menyentuhnya dengan tangan kanan apabila memungkinkan sambil mengucapkan:

«بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ»

Tidak disunnahkan menciumnya. Jika tidak memungkinkan menyentuhnya, maka cukup berlalu tanpa memberi isyarat dan tanpa bertakbir, karena hal itu tidak dinukil dari Nabi ﷺ.

Adapun Hajar Aswad, setiap kali sejajar dengannya disunnahkan menyentuh dan menciumnya. Jika tidak mampu, cukup memberi isyarat sambil bertakbir.

Disunnahkan bagi laki-laki melakukan ramal, yaitu berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek pada tiga putaran pertama thawaf qudum.

Juga disunnahkan melakukan idhthiba’, yaitu meletakkan bagian tengah kain rida’ di bawah ketiak kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri selama thawaf tersebut.

Selama thawaf dianjurkan memperbanyak dzikir dan doa.

Tidak ada doa khusus untuk setiap putaran thawaf. Seseorang boleh berdoa dan berdzikir dengan doa apa saja yang mudah baginya.

Di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca pada setiap putaran:

> رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka.”

Hal ini berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.

Setelah putaran ketujuh selesai, kembali menyentuh atau memberi isyarat kepada Hajar Aswad sesuai kemampuan.

Kemudian mengenakan kembali kain rida’ secara normal di atas kedua bahu.

Lalu shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim apabila memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, boleh dilakukan di mana saja dalam Masjidil Haram.

Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah disunnahkan membaca:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ

dan pada rakaat kedua:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

Jika membaca surat lain juga tidak mengapa.

Setelah salam, apabila memungkinkan kembali menuju Hajar Aswad.

Tata Cara Sa’i

Kemudian menuju Bukit Shafa. Jika memungkinkan naik ke atasnya, dan itu lebih utama. Ketika sampai di sana membaca firman Allah:

> إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah termasuk syiar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158)

Lalu menghadap kiblat, memuji Allah, bertakbir dan membaca:

> لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Kemudian berdoa sambil mengangkat kedua tangan. Dzikir dan doa ini diulang sebanyak tiga kali.

Selanjutnya turun menuju Marwah.

Laki-laki disunnahkan berlari kecil di antara dua tanda hijau. Adapun wanita tidak disyariatkan berlari karena menjaga kehormatan mereka.

Di Marwah dilakukan sebagaimana yang dilakukan di Shafa.

Sa’i dilakukan tujuh kali perjalanan, dengan ketentuan:

Berangkat dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali.

Kembali dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali.

Jika melakukan sa’i dengan kendaraan karena kebutuhan, maka tidak mengapa.

Selama sa’i dianjurkan memperbanyak dzikir dan doa. Disunnahkan pula berada dalam keadaan suci dari hadas, meskipun apabila sa’i dilakukan tanpa wudhu tetap sah.

Tahallul

Setelah selesai sa’i, laki-laki mencukur habis rambutnya (halq) atau memendekkannya (taqshir). Mencukur habis lebih utama.

Namun apabila kedatangannya ke Makkah berdekatan dengan musim haji, maka lebih utama hanya memendekkan rambut agar dapat mencukur habis ketika haji.

Adapun wanita cukup mengumpulkan rambutnya kemudian memotong ujungnya sepanjang kira-kira satu ruas jari atau kurang.

Apabila semua amalan tersebut telah dilakukan, maka umrahnya telah sempurna, alhamdulillah. Dengan demikian, seluruh larangan ihram menjadi halal baginya.

Semoga Allah memberikan kepada kita semua pemahaman terhadap agama-Nya, keteguhan di atasnya, serta menerima amal kita semua. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad ﷺ, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga Hari Kiamat.

Penulis: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله
Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Ketua Hai’ah Kibarul Ulama, dan Ketua Lajnah Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa.

Catatan: Wanita tidak boleh mengenakan niqab, burqa’, dan sarung tangan ketika ihram. Namun, ia tetap wajib menutupi wajah dan kedua telapak tangannya dari laki-laki yang bukan mahram dengan menggunakan kain atau pakaian selain niqab dan sarung tangan.

Ringkasan manasik umrah ini diterbitkan oleh kantor Syekh Ibnu Baz pada tanggal 13 Safar 1416 H dan dimuat dalam Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt asy-Syaikh Ibn Bāz, jilid 17, hlm. 425.

Berian Muntaqo Fatkhuri, Lc., M.A.

Kandidat Doktor, Qassim University, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button