Konsultasi

Hukum Shalat di Masjid dengan Kuburan di Halaman dan Ceramah pada Aqiqah

No Fatwa: 65

Pertanyaan

Bismillah. Afwan ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukumnya sholat di masjid yang di halamannya ada kuburan di dalam pagar masjid (bukan di dalam bangunan masjid), apakah sah dan tidak makruh? Kami beberapa kali ditawari khutbah di masjid tersebut tapi kami menolak. Pertanyaan kedua, bolehkah pada saat acara aqiqah, kami mengadakan dan memanggil ustadz untuk tausiah atau ceramah seputar tentang anak sebagai pengganti ritual adat di kampung kami seperti baca barazanji dan sebagainya. Syukron wa jazaakumullahu khairan

Jawaban

Pertama, Jika kuburan itu berada di luar bangunan masjid, masjid itu pun tidak dibangun di atas tanah kuburan, maka salatnya sah. Berbeda dengan salat di masjid yang di dalamnya ada kuburan atau masjid yang dibangun di atas kuburan. Oleh sebab itu, salat di masjid dengan kriteria pertama sebaiknya dihindari apalagi jika penanya adalah panutan di wilayahnya karena pengikut yang tidak memahami masalah secara mendetail bisa mengira kedua keadaan yang disebutkan sama.

Kedua, jika ada masalahat besar untuk khutbah di masjid tersebut maka kerjakanlah.

Ketiga, ya bisa saja. Asal tidak diyakini sebagai ritual yang harus ada dalam rangkaian ibadah aqiqah. Dalam sebuah hadis disebutkan, “Sesungguhnya setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya, hendaknya ia disembelihkan (kambing) di hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur kepalanya.” (HR. Ahmad).

Hadis ini menunjukkan bahwa memang tidak harus ada ceramah/baca syair tertentu dalam rangkaian aqiqah. Keberadaan ceramah adalah untuk sekedar memanfaatkan momen kumpul para undangan guna mendengarkan kebaikan dengan harapan ada yang mendapatkan hidayah.

Di sisi lain para fuqaha memandang bahwa makanan aqiqah lebih afdal dikirimkan ke rumah2 dibandingkan mengumpulkan orang untuk makan. Wallahu a’lam.

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button