Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair Bag 3

| Faedah – Faedah dari Hadis Abu Umair
(Fawāʾid Ḥadīṡ Abī ʿUmair) Karya Imam Abu al-Abbas Ahmad bin Abu Ahmad ath-Thabari Al-Baghdadi Asy-Syafi’i dikenal dengan julukan Ibnu al-Qash (wafat tahun 335 H) Alih Bahasa: Sadnanto Tarnya Sarngit |
41. Perkataan: “Telah mati burung nughair yang dulu ia mainkan”, sikap beliau yang tidak mengingkari setelah mendengar hal itu menunjukkan adanya keringanan (kebolehan) bermain bagi anak-anak.
42. Di dalamnya terdapat dalil bolehnya bagi orang tua membiarkan anak kecil melakukan permainan yang ia inginkan, selama tidak termasuk hal yang mengarah kepada kefasikan. Namun sebagian ulama tidak menyukai orang tua membiarkan anaknya begitu saja.
43. Terdapat dalil bahwa membelanjakan harta untuk membeli permainan anak-anak bukan termasuk memakan harta secara batil, selama permainan tersebut bukan hal yang terlarang.
44. Terdapat dalil bolehnya memelihara burung di dalam sangkar.
45. Juga bolehnya memotong sayap burung untuk mencegahnya terbang. Hal ini karena tidak lepas dari kemungkinan bahwa burung nughair yang dimainkan itu berada di dalam sangkar, atau diikat kakinya, atau dipotong sayapnya. Mana pun yang disebutkan, maka yang lainnya dianalogikan kepadanya karena memiliki makna yang sama. Namun sebagian para sahabat raḍiyallāhu ‘anhum ada yang melarang untuk memotong sayap burung dan mengurungnya di dalam sangkar([1]).
46. Di dalamnya terdapat dalil bahwa jika seseorang menangkap hewan buruan di luar tanah haram, kemudian membawanya masuk ke tanah haram, maka ia tidak wajib melepaskannya. Hal ini karena Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam mengharamkan berburu di antara dua daerah berbatu di Madinah, namun beliau membolehkan Abu ‘Umair memeliharanya di sana. Ibnu az-Zubair berfatwa bolehnya menahan (memelihara) buruan tersebut. Di antara hujjahnya: orang yang menangkap buruan lalu berihram sementara buruan itu masih di tangannya, maka ia wajib melepaskannya; demikian pula jika ia menangkapnya di luar tanah haram lalu membawanya masuk ke tanah haram. Namun Imam asy-Syafi’i membedakan antara dua masalah tersebut: siapa yang menangkap buruan lalu berihram sementara buruan itu dalam kepemilikannya, maka ia wajib melepaskannya; sedangkan jika ia menangkapnya lalu membawanya masuk ke tanah haram, maka tidak wajib melepaskannya.
47. Sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam: “Apa yang dilakukan oleh nughair?” terdapat dalil bolehnya menggunakan bentuk tasghir (pengecilan nama), sebagaimana kata “nughair”. Demikian pula dalam sabdanya: “Ada seorang anak milik Abu Thalhah yang dipanggil Abu ‘Umair”.
48. Dahulu Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam ketika bercanda dengannya dengan ucapan tersebut, Abu ‘Umair menangis. Ini menunjukkan bahwa sabda Nabi dalam hadits lain: “Jika anak yatim menangis, maka ‘Arsy bergetar”([2]) tidak berlaku umum untuk semua jenis tangisan. Karena tangisan anak ada dua macam: Tangisan manja saat bercanda dan diperlakukan dengan lembut, dan tangisan karena sedih atau takut akibat kezaliman atau terhalang dari sesuatu yang ia butuhkan. Jika engkau bercanda atau bersikap lembut kepada anak yatim lalu ia menangis, maka hal itu – insya Allah – tidak menyebabkan ‘Arsy ar-Rahman bergetar.
49. Sebagian orang beranggapan bahwa orang bijak tidak berbicara langsung kepada yang tidak berakal. Namun sebagian ulama kami mengatakan: tidak demikian. Justru sifat orang bijak adalah menempatkan pembicaraan pada tempatnya. Dalam hadis ini terdapat dalil: Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam berbicara langsung kepada anak kecil saat bercanda dengan mengatakan: “Wahai Abu ‘Umair, apa yang dilakukan nughair?” Namun beliau tidak berbicara langsung kepadanya dalam konteks penegasan atau pembuktian, melainkan bertanya kepada orang lain: “Ada apa dengan Abu ‘Umair?”.
50. Terdapat dalil bahwa orang berakal hendaknya berinteraksi dengan manusia sesuai kadar akal mereka, dan tidak memaksakan semua orang mengikuti tingkat pemikirannya.
51. Dalam tidurnya Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam di rumah mereka terdapat dalil bahwa pembagian giliran (antara istri) itu pada malam hari, dan tidak mengapa bagi seorang laki-laki untuk beristirahat pada siang hari di rumah seorang istri yang bukan hari gilirannya.
52. Terdapat dalil tentang disunnahkannya tidur siang (qailulah).
- ( (Pendapat paling kuat adalah tidak memotong sayapnya; karena tidak ada nash yang menunjukkan hal tersebut. Memotong sayap akan menyakiti burung dan melukainya, berbeda halnya dengan memasukkannya ke dalam sangkar atau mengikat kakinya. (pnt). ↑
- ( (Berkata Ibnu ‘Iraq al-Kinani tentang hadis ini: “Dalam sanadnya terdapat rawi yang tidak ditemukan biografinya”. Tanzih asy-Syariah (2/136), Sedangkan hadis yang sahih dan masyhur tentang bergetarnya ‘Arsy ar-Rahman adalah hadis dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bergetar ‘Arsy ar-Rahman karena wafatnya Sa‘d bin Mu‘adz” (Muttafaq ‘alaih). (pnt). ↑



