Fatawa Umum

“ARISAN”, Riba atau Halal?

(Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin)

Pertanyaan:

            Sekelompok orang mengikuti sebuah sistem yang mana di setiap akhir bulan setiap peserta menerima sejumlah uang, mereka menamakannya jam’iyah (arisan). Apa pendapat Anda tentangnya, riba atau halal?. Saya berharap penjelasan tentang masalah tersebut.

Jawaban:

            Sepanjang pengetahuan kami, arisan merupakan perkumpulan sekelompok pegawai, yang mana setiap bulannya mereka mengumpulkan 1000 riyal misalnya, dan katakanlah mereka berjumlah 10 orang. Maka bulan pertama untuk si “A” 10.000 riyal, bulan kedua untuk si “B” 10.000 riyal, dan seterusnya hingga semua peserta mendapatkan jatahnya.

            Hal ini diperbolehkan dan tidak masalah, bahkan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta menjadi solusi dari hajat (atau kebutuhan) saudaranya. Masalah ini tidak termasuk dalam kaidah “Setia phutang yang menghasilkan manfaat adalah riba”, sebab arisan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sedikit pun, yang mana pesertanya tidak menerima lebih banyak dari yang ia pinjamkan; ia pinjamkan  9.000 riyal (setiap bulan 1.000 riyal), 9.000 riyal pula yang ia terima.

            Adapun keuntungan berkumpulnya 10.000 riyal di awal bulan pada salah satu peserta, merupakan hak setiap manusia untuk meminjamkan seseorang dan menerima gantinya di kemudian hari. Maka hal ini diperbolehkan dan tidak ada masalah padanya.

 

Pertanyaan:

            Wahai Syaikh Muhammad; terkadang mereka sepakat siapa yang menerima pertama kali, kedua dan seterusnya. Terkadang pula mereka menggunakan undian?

Jawaban:

            Jika mereka sepakat bahwa si “A” pertama dan si “B” kedua, maka permasalahan ini sudah jelas (boleh). Adapun jika dilakukan pengundian maka yang sudah mendapatkan bagian tidak diikutkan pada pengundian bulan berikutnya, sebab dia telah menerima bagiannya.

Sumber : http://binothaimeen.net/content/11674?q2=%D8%AC%D9%85%D8%B9%D9%8A%D8%A9%20%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%88%D8%B8%D9%81%D9%8A%D9%86

 

 

Muhammad AlBonjowiy, B.A., M.A.

Alumni S2, Universitas Islam Madinah, Lc., M.A.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button