Disyariatkannya Menikah dengan Satu Istri atau Lebih dalam Sunnah Nabi

Disyariatkannya Menikah dengan Satu Istri atau Lebih dalam Sunnah Nabi
Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasul dan manusia pilihan-Nya.
Amma ba‘du:
Keluhan para orang tua terhadap keengganan anak-anak mereka untuk menikah semakin banyak, padahal harta tersedia, pikiran tenang, keadaan stabil, dan kesibukan relatif sedikit. Padahal dorongan yang kuat untuk menikah biasanya mencapai puncaknya ketika seseorang mendekati usia dua puluh tahun, kemudian berkurang seiring berjalannya usia.
Karena itu, saya menulis tentang disyariatkannya menikah dengan satu istri atau lebih berdasarkan Sunnah Nabi.
Pembahasan Pertama: Hukum Menikah dengan Satu Istri
Pernikahan merupakan sunnah para nabi dan petunjuk para rasul.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿ وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً ﴾
“Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.”
(QS. Ar-Ra‘d: 38)
Pernikahan juga merupakan wasiat Nabi صلى الله عليه وسلم kepada para pemuda.
Dari Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه, ia berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَا نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Kami dahulu bersama Nabi صلى الله عليه وسلم ketika masih muda dan tidak memiliki apa-apa. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepada kami: ‘Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu al-ba’ah—yakni biaya dan kemampuan untuk menikah—maka hendaklah ia menikah. Sebab menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa menjadi perisai baginya dari terjerumus ke dalam yang haram.’”
Catatan kaki [1]: Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Fath al-Bari, no. 5066.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata:
“وقال القرطبي: المستطيع الذي يخاف الضرر على نفسه ودينه من العزوبة، بحيث لا يرتفع عنه ذلك إلا بالتزويج: لا يُختلف في وجوب التزويج عليه”؛ [فتح الباري (9/ 110)].
“Al-Qurthubi berkata: Orang yang mampu, yang khawatir akan timbulnya bahaya terhadap dirinya dan agamanya karena tidak menikah, sedangkan bahaya tersebut tidak dapat dihilangkan kecuali dengan menikah, maka tidak ada perselisihan mengenai wajibnya menikah baginya.”
Rujukan: Fath al-Bari (9/110).
Ibnu al-Jauzi رحمه الله berkata:
“تأملت في فوائد النكاح ومعانيه وموضوعه، فرأيت أن الأصل الأكبر في وضعه وجود النسل، ثم رأيت هذا المقصود الأصلي يتبعه شيء آخر؛ وهو استفراغ هذا الماء الذي يؤذي دوام احتقانه، فإنه إذا وقع به احتباسه أوجب أمراضًا، وجدَّد أفكارًا رديئة، وجلب العشق والوسوسة، إلى غير ذلك من الآفات”؛ [صيد الخاطر (ص34)].
“Aku merenungkan berbagai manfaat pernikahan, maknanya, dan tujuan penetapannya. Aku melihat bahwa tujuan paling utama dari pernikahan adalah lahirnya keturunan. Kemudian aku melihat bahwa tujuan pokok tersebut diikuti manfaat lainnya, yaitu tersalurkannya air mani yang apabila terus tertahan dapat membahayakan. Jika tertahan, ia dapat menyebabkan penyakit, menimbulkan pikiran-pikiran buruk, memunculkan cinta yang berlebihan, waswas, dan berbagai gangguan lainnya.”
Rujukan: Shaid al-Khathir, hlm. 34.
Pernikahan Merupakan Salah Satu Sebab Datangnya Kecukupan
Dalam Tafsir al-Qurthubi disebutkan:
“لا تمتنعوا عن التزويج بسبب فقر الرجل والمرأة، إن يكونوا فقراء يُغنهم الله من فضله، وهذا وعد بالغِنى للمتزوجين طلبَ رضا الله، واعتصامًا من معاصيه، وقال ابن مسعود: التمسوا الغِنى في النكاح، وتلا هذه الآية، وقال عمر رضي الله عنه: عجبي ممن لا يطلب الغنى في النكاح”.
“Janganlah kalian enggan menikahkan seseorang karena kemiskinan laki-laki atau perempuan tersebut. Jika mereka miskin, Allah akan mencukupkan mereka dengan karunia-Nya. Ini merupakan janji kecukupan bagi orang yang menikah demi mencari keridaan Allah dan menjaga diri dari kemaksiatan kepada-Nya.”
Kemudian disebutkan bahwa Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه berkata:
الْتَمِسُوا الْغِنَى فِي النِّكَاحِ
“Carilah kecukupan melalui pernikahan.”
Lalu beliau membaca ayat tersebut.
Umar رضي الله عنه juga berkata:
“Aku heran terhadap orang yang tidak mencari kecukupan melalui pernikahan.”
Rujukan: Tafsir al-Qurthubi (12/241).
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمْ: الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ.
“Tiga golongan yang Allah berhak menolong mereka: orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin melunasi kewajibannya, dan orang yang menikah dengan tujuan menjaga kehormatan dirinya.”
Rujukan: HR. at-Tirmidzi no. 1655, beliau berkata: hasan; an-Nasa’i no. 3120; Ibnu Majah no. 2518. Dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما berkata:
رَغَّبَهُمُ اللَّهُ فِي التَّزْوِيجِ، وَأَمَرَ بِهِ الْأَحْرَارَ وَالْعَبِيدَ، وَوَعَدَهُمْ عَلَيْهِ الْغِنَى.
“Allah menganjurkan mereka untuk menikah, memerintahkannya kepada orang merdeka maupun budak, serta menjanjikan kecukupan kepada mereka karenanya.”
Rujukan: Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari (17/275), melalui jalur Ali bin Abi Thalhah. Jalur ini merupakan jalur yang sahih dan dijadikan pegangan dalam riwayat dari Ibnu Abbas.
Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه berkata:
الْتَمِسُوا الْغِنَى فِي النِّكَاحِ.
“Carilah kecukupan melalui pernikahan.”
Rujukan: Ibnu Jarir ath-Thabari, Jami‘ at-Ta’wil (17/275).
Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه berkata:
أَطِيعُوا اللَّهَ فِيمَا أَمَرَكُمْ بِهِ مِنَ النِّكَاحِ، يُنْجِزْ لَكُمْ مَا وَعَدَكُمْ مِنَ الْغِنَى.
“Taatilah Allah dalam perintah-Nya kepada kalian untuk menikah, niscaya Dia akan menunaikan janji kecukupan yang telah Dia janjikan kepada kalian.”
Rujukan: Ibnu Abi Hatim dalam at-Tafsir (8/2582).
Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه berkata:
الْتَمِسُوا الْغِنَى فِي الْبَاهِ.
“Carilah kecukupan melalui pernikahan.”
Rujukan: Ibnu Abi Hatim dalam at-Tafsir (3/868).
Dari Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه juga diriwayatkan bahwa beliau berkata:
“Aku heran kepada seseorang yang tidak mencari kecukupan melalui pernikahan, padahal Allah Ta‘ala berfirman dalam Kitab-Nya:
﴿ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ﴾
‘Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya.’”
(QS. An-Nur: 32)
Rujukan: As-Sakhawi menisbatkannya dalam al-Maqashid al-Hasanah, hlm. 149, kepada Abdurrazzaq, dari Ma‘mar, dari Qatadah, bahwa Umar mengucapkan perkataan tersebut.
Pembahasan Kedua: Hukum Poligami bagi Orang yang Memiliki Syahwat yang Kuat
Poligami disyariatkan bagi seseorang yang tidak merasa cukup dengan satu istri, dengan batas maksimal empat orang istri.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿ وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ﴾
“Jika kalian khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kalian tidak berbuat zalim.”
(QS. An-Nisa’: 3)
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Sunan-nya (7/136), dari Bakr bin Abdullah al-Muzani, dari al-Mughirah bin Syu‘bah رضي الله عنه, bahwa beliau berkata:
تَزَوَّجْتُ سَبْعِينَ أَوْ بِضْعًا وَسَبْعِينَ امْرَأَةً.
“Aku pernah menikahi tujuh puluh atau lebih dari tujuh puluh perempuan.”
Rujukan: Sanadnya sahih. Lihat Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah (1/198).
Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya no. 5069, dari Sa‘id bin Jubair, ia berkata:
“قال لي ابن عباس: هل تزوجتَ؟ قلتُ: لا، قال: فتزوَّج؛ فإن خير هذه الأمة أكثرها نساءً”.
“Ibnu Abbas berkata kepadaku: ‘Apakah engkau sudah menikah?’
Aku menjawab: ‘Belum.’
Beliau berkata:
فَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً.
‘Menikahlah, karena orang terbaik dari umat ini adalah yang paling banyak istrinya.’”
Rujukan: HR. al-Bukhari no. 5069. Diriwayatkan pula oleh al-Hakim no. 2675; Ahmad bin Mani‘ sebagaimana dalam Ithaf al-Khirah no. 3071 dengan sedikit perbedaan lafaz; dan Ahmad no. 2048 dengan tambahan: كَانَ أَكْثَرَهَا نِسَاءً.
Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله menjelaskan dalam Fath al-Bari:
“Sabda: ‘Sesungguhnya orang terbaik dari umat ini adalah yang paling banyak istrinya.’ Penyebutan ‘umat ini’ dimaksudkan untuk mengecualikan orang seperti Nabi Sulaiman عليه السلام, sebab beliau mempunyai istri lebih banyak, sebagaimana telah dijelaskan dalam biografinya. Demikian pula ayahnya, Nabi Dawud عليه السلام.
Dalam riwayat ath-Thabarani melalui jalur Ayyub, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, disebutkan:
تَزَوَّجُوا؛ فَإِنَّ خَيْرَنَا كَانَ أَكْثَرَنَا نِسَاءً.
‘Menikahlah kalian, karena orang terbaik di antara kami adalah yang paling banyak istrinya.’
Ada yang mengatakan bahwa maksudnya ialah: orang terbaik dari umat Muhammad adalah orang yang memiliki istri lebih banyak daripada yang lain, apabila keduanya setara dalam berbagai keutamaan lainnya.
Namun yang tampak, yang dimaksud Ibnu Abbas dengan ‘orang terbaik’ adalah Nabi صلى الله عليه وسلم, sedangkan yang dimaksud dengan ‘umat’ adalah para sahabat pilihan beliau.
Seakan-akan Ibnu Abbas mengisyaratkan bahwa meninggalkan pernikahan merupakan perkara yang kurang utama. Sebab seandainya meninggalkan pernikahan lebih utama, niscaya Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memilih sesuatu yang lain darinya.
Padahal beliau merupakan manusia yang paling takut kepada Allah dan paling mengetahui-Nya, tetapi beliau tetap banyak menikah. Hal itu antara lain demi maslahat penyampaian hukum-hukum yang tidak dapat diketahui kaum laki-laki, dan sebagai penampakan mukjizat yang sangat besar berupa sesuatu yang keluar dari kebiasaan.
Beliau sering tidak memperoleh makanan yang cukup mengenyangkan. Apabila memperoleh makanan, beliau banyak mendahulukan orang lain. Beliau banyak berpuasa dan melakukan wishal. Meskipun demikian, beliau mampu mendatangi istri-istrinya dalam satu malam.
Hal seperti itu tidak akan sanggup dilakukan kecuali oleh orang yang memiliki kekuatan jasmani. Sementara kekuatan jasmani biasanya mengikuti konsumsi makanan dan minuman yang menguatkan badan, sedangkan hal itu sangat jarang atau bahkan tidak ada pada keadaan beliau.
Dalam kitab asy-Syifa’ disebutkan bahwa bangsa Arab dahulu memuji orang yang banyak menikah karena hal itu menunjukkan kejantanan.”
Ibnu Hajar melanjutkan:
“Banyaknya istri beliau tidak menyibukkan beliau dari beribadah kepada Rabb-nya. Bahkan hal itu menambah ibadah beliau, karena beliau menjaga kehormatan mereka, menunaikan hak-hak mereka, bekerja untuk mereka, dan memberikan petunjuk kepada mereka.”
Kemudian Ibnu Hajar menyebutkan sepuluh hikmah di balik banyaknya istri Nabi صلى الله عليه وسلم.
Pertama: agar semakin banyak orang yang menyaksikan keadaan pribadi beliau sehingga gugur tuduhan kaum musyrikin bahwa beliau seorang penyihir atau semisalnya.
Kedua: agar berbagai kabilah Arab memperoleh kemuliaan karena terjalinnya hubungan pernikahan dengan beliau.
Ketiga: semakin memperkuat ikatan hati dan hubungan mereka dengan Islam.
Keempat: bertambahnya beban taklif bagi beliau, karena meskipun beliau mencintai istri-istrinya, hal itu tidak boleh menyibukkan beliau dari kesungguhan menyampaikan risalah.
Kelima: memperbanyak keluarga dan kerabat beliau melalui para istri sehingga bertambah orang-orang yang membantu beliau menghadapi musuh.
Keenam: menyampaikan hukum-hukum syariat yang tidak mungkin diketahui kaum laki-laki, karena banyak perkara dalam hubungan suami istri yang sifatnya tersembunyi.
Ketujuh: agar manusia dapat mengetahui kemuliaan akhlak beliau dalam kehidupan pribadi. Beliau menikahi Ummu Habibah ketika ayahnya saat itu masih memusuhi beliau. Beliau juga menikahi Shafiyyah setelah ayah, paman, dan suaminya terbunuh. Seandainya beliau bukan manusia yang paling sempurna akhlaknya, tentu mereka akan menjauh dari beliau. Namun kenyataannya beliau lebih mereka cintai daripada seluruh keluarga mereka sendiri.
Kedelapan: mukjizat berupa kemampuan beliau dalam hubungan suami istri meskipun sedikit makan dan minum, banyak berpuasa, serta melakukan wishal. Sementara beliau sendiri memerintahkan orang yang tidak mampu menikah agar berpuasa dan menjelaskan bahwa puasa dapat meredam syahwat. Kebiasaan umum tersebut dikecualikan dalam diri beliau صلى الله عليه وسلم.
Kesembilan dan kesepuluh: sebagaimana disebutkan oleh penulis asy-Syifa’, yaitu menjaga kehormatan para istri tersebut serta menunaikan hak-hak mereka.
Kemudian Ibnu Hajar berkata:
“Dalam riwayat Ahmad bin Mani‘ terdapat tambahan pada akhirnya:
أَمَا إِنَّهُ يَسْتَخْرِجُ مِنْ صُلْبِكَ مَنْ كَانَ مُسْتَوْدَعًا.
‘Ketahuilah, sesungguhnya dari tulang sulbimu akan dikeluarkan keturunan yang telah ditetapkan untuk berada di dalamnya.’
Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk menikah dan meninggalkan kehidupan membujang seperti rahib.”
Ibnu ‘Asakir meriwayatkan dalam Tarikh Dimasyq melalui jalur Imam Malik bin Anas, bahwa beliau berkata:
كَانَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ نَكَّاحًا لِلنِّسَاءِ، وَيَقُولُ: صَاحِبُ الْمَرْأَةِ الْوَاحِدَةِ إِنْ مَرِضَتْ مَرِضَ مَعَهَا، وَإِنْ حَاضَتْ حَاضَ مَعَهَا، وَصَاحِبُ الْمَرْأَتَيْنِ بَيْنَ نَارَيْنِ يَشْتَعِلَانِ. قَالَ: وَكَانَ يَنْكِحُ أَرْبَعًا جَمِيعًا وَيُطَلِّقُهُنَّ جَمِيعًا.
“Al-Mughirah bin Syu‘bah adalah seorang yang banyak menikahi perempuan. Ia biasa berkata: ‘Orang yang hanya mempunyai satu istri, apabila istrinya sakit maka ia pun seakan ikut sakit bersamanya, dan apabila istrinya haid maka ia pun seakan ikut haid bersamanya. Adapun orang yang mempunyai dua istri, ia berada di antara dua api yang menyala.’”
Malik melanjutkan: “Al-Mughirah biasa menikahi empat perempuan sekaligus dan menceraikan mereka sekaligus.”
Ibnu ‘Asakir juga meriwayatkan melalui jalur Laits bin Abi Sulaim bahwa al-Mughirah bin Syu‘bah رضي الله عنه berkata:
أَحْصَنْتُ ثَمَانِينَ امْرَأَةً؛ فَأَنَا أَعْلَمُكُمْ بِالنِّسَاءِ، كُنْتُ أَحْبِسُ الْمَرْأَةَ لِجَمَالِهَا، وَأَحْبِسُ الْمَرْأَةَ لِوَلَدِهَا، وَأَحْبِسُ الْمَرْأَةَ لِقَوْمِهَا، وَأَحْبِسُ الْمَرْأَةَ لِمَالِهَا.
“Aku telah menikahi delapan puluh perempuan, sehingga aku adalah orang yang paling mengetahui keadaan perempuan di antara kalian. Ada perempuan yang aku pertahankan karena kecantikannya, ada yang aku pertahankan karena anaknya, ada yang aku pertahankan karena keluarganya, dan ada pula yang aku pertahankan karena hartanya.”
Beliau melanjutkan:
فَوَجَدْتُ صَاحِبَ الْوَاحِدَةِ إِنْ زَارَتْ زَارَ، وَإِنْ حَاضَتْ حَاضَ، وَإِنْ نَفِسَتْ نَفِسَ، وَإِنِ اعْتَلَّتْ اعْتَلَّ مَعَهَا بِانْتِظَارِهِ لَهَا.
“Aku mendapati orang yang hanya mempunyai satu istri: apabila istrinya pergi berkunjung, ia pun harus menunggu; apabila istrinya haid, ia seakan ikut haid; apabila istrinya nifas, ia seakan ikut nifas; dan apabila istrinya sakit, ia pun seakan ikut sakit karena harus menunggu istrinya.”
Kemudian beliau berkata:
وَوَجَدْتُ صَاحِبَ الثِّنْتَيْنِ فِي حَرْبٍ، هُمَا نَارَانِ يَشْتَعِلَانِ، وَوَجَدْتُ صَاحِبَ الثَّلَاثِ فِي نَعِيمٍ، وَإِذَا كُنَّ أَرْبَعًا كَانَ فِي نَعِيمٍ لَا يَعْدِلُهُ شَيْءٌ.
“Aku mendapati orang yang mempunyai dua istri berada dalam peperangan; keduanya seperti dua api yang menyala. Aku mendapati orang yang mempunyai tiga istri berada dalam kenikmatan. Adapun jika istrinya berjumlah empat, maka ia berada dalam kenikmatan yang tidak dapat ditandingi oleh sesuatu pun.”
Kemudian beliau berkata:
وَلَا يَقْتَصِرَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى الْوَاحِدَةِ.
“Janganlah salah seorang di antara kalian membatasi diri hanya dengan satu istri.”
Lalu disebutkan sebuah kisah sastra tentang Abu Jafnah dan istrinya Ummu ‘Aqar. Abu Jafnah berkata kepadanya:
إِذَا كُنْتَ خَاطِبًا فَإِيَّاكَ وَكُلَّ مُجَفَّرَةٍ مُبَخَّرَةٍ مُنْتَفِخَةِ الْوَرِيدِ، كَلَامُهَا وَعِيدٌ، وَبَصَرُهَا حَدِيدٌ، سَفْعَاءَ فَوْهَاءَ، قَلِيلَةَ الْإِرْغَاءِ، دَائِمَةَ الدُّعَاءِ، سَلْفَعٌ لَا تَرْوَى وَلَا تَشْبَعُ، دَائِمَةَ الْقُطُوبِ، عَارِيَةَ الظُّنْبُوبِ، حَدِيدَةَ الرُّكْبَةِ، سَرِيعَةَ الْوَثْبَةِ، شَرُّهَا يَفِيضُ، وَخَيْرُهَا يَغِيضُ، لَا ذَاتَ رَحِمٍ قَرِيبَةٍ وَلَا غَرِيبَةٍ نَجِيبَةٍ، إِمْسَاكُهَا مُصِيبَةٌ، وَطَلَاقُهَا حَرِيبَةٌ… تُفْشِي الْأَسْرَارَ وَتُؤْذِي الْأَخْيَارَ، وَهِيَ مَعَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ.
“Apabila engkau hendak melamar, maka jauhilah perempuan yang kasar dan buruk perangainya, yang urat lehernya menonjol karena kemarahan; ucapannya penuh ancaman dan pandangannya tajam. Ia banyak mengeluh dan berdoa dengan keburukan, tidak pernah merasa puas dan tidak pernah merasa kenyang, selalu bermuka masam, mudah bergerak untuk marah, keburukannya melimpah sedangkan kebaikannya sedikit. Ia tidak memiliki hubungan keluarga yang baik, dan bukan pula perempuan asing yang mulia. Mempertahankannya merupakan musibah, sedangkan menceraikannya pun menimbulkan kerugian. Ia suka membuka rahasia dan menyakiti orang-orang baik, dan dengan sifat-sifat tersebut ia termasuk orang yang terancam dengan neraka.”
Sebagian ungkapan pada bagian ini merupakan gaya sastra Arab lama yang mengandung kata-kata langka dan ungkapan hiperbolis. Intinya adalah peringatan dari perempuan yang buruk akhlak, keras tabiat, banyak mencela, tidak menjaga rahasia, dan sedikit kebaikannya.
Kemudian seorang perempuan menjawab dengan sindiran serupa terhadap laki-laki yang buruk perangainya. Ia berkata:
بِئْسَ لَعَمْرُ اللَّهِ مَا عَلِمْتَ زَوْجَ الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ؛ قَضْمَةٌ حَطْمَةٌ، أَحْمَرُ الْمَأْكَمَةِ، مَحْزُونُ اللَّهْزَمَةِ، جِلْدُ عَنْزٍ هَرِمَةٍ، وَسُرَّةٌ مُتَقَدِّمَةٌ، وَشَعْرُهُ صَهْبَاءُ، وَأُذُنٌ هَدْبَاءُ، وَرَقَبَةٌ هَلْبَاءُ، لَئِيمُ الْأَخْلَاقِ ظَاهِرُ النِّفَاقِ، صَاحِبُ حِقْدٍ وَهَمٍّ وَحُزْنٍ… بَعِيدٌ مِنْ كُلِّ خَيْرٍ، يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا، وَيُنْفِقُهُ إِتْلَافًا، وَوَجْهُهُ عَبُوسٌ، وَشَرُّهُ يَنُوسُ، وَخَيْرُهُ مَحْبُوسٌ…
“Demi Allah, sungguh buruk laki-laki yang menjadi suami seorang perempuan Muslimah apabila ia kasar, merusak, buruk penampilan dan perangainya, rendah akhlaknya, tampak kemunafikannya, penuh dendam, keresahan dan kesedihan, jauh dari segala kebaikan, suka meminta kepada manusia dengan mendesak, lalu menghamburkan apa yang diperolehnya. Wajahnya selalu masam, keburukannya terus bergerak, sedangkan kebaikannya tertahan.”
Kemudian ia melanjutkan dengan berbagai ungkapan sindiran yang sangat keras, hingga berkata:
فَهُوَ شَرٌّ أَشْنَعُ، وَبَطَرٌ أَجْمَعُ، وَرَأْسٌ أَصْلَعُ، مُجَمَّعٌ مُضَفْدَعٌ فِي صُورَةِ كَلْبٍ، وَبَدَنِ إِنْسَانٍ، هُوَ الشَّيْطَانُ، بَلْ هُوَ أُمُّ صِبْيَانٍ.
“Ia merupakan keburukan yang sangat buruk, penuh kesombongan, dengan berbagai sifat tercela; seakan ia berwujud anjing namun berbadan manusia. Ia seperti setan, bahkan lebih buruk lagi.”
Maksud keseluruhan jawaban perempuan tersebut adalah bahwa sebagaimana ada perempuan yang buruk perangainya, demikian pula ada laki-laki yang sangat buruk sebagai suami. Ungkapan tersebut menggunakan gaya celaan dan hiperbola khas sastra Arab lama.
Perkataan Ibnu Abdil Barr رحمه الله
Ibnu Abdil Barr رحمه الله, wafat tahun 463 H, menyebutkan dalam Bahjah al-Majalis wa Uns al-Majalis:
قَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ: صَاحِبُ الْمَرْأَةِ الْوَاحِدَةِ امْرَأَةٌ مِثْلُهَا، إِنْ بَانَتْ بَانَ مَعَهَا، وَإِنْ حَاضَتْ حَاضَ مَعَهَا، وَإِنْ مَرِضَتْ مَرِضَ مَعَهَا، وَصَاحِبُ الْمَرْأَتَيْنِ عَلَى جَمْرَتَيْنِ، وَصَاحِبُ الثَّلَاثِ عَلَى رُسْتَاقٍ، وَصَاحِبُ الْأَرْبَعِ كُلَّ لَيْلَةٍ عَرُوسٌ.
“Al-Mughirah bin Syu‘bah berkata: ‘Orang yang memiliki satu istri seakan menjadi perempuan seperti istrinya. Jika istrinya berpisah darinya, ia pun terpengaruh oleh kepergiannya; jika istrinya haid, ia seakan ikut haid bersamanya; jika istrinya sakit, ia pun seakan ikut sakit bersamanya. Orang yang mempunyai dua istri berada di atas dua bara api. Orang yang mempunyai tiga istri berada dalam kelapangan, sedangkan orang yang mempunyai empat istri seakan menjadi pengantin baru setiap malam.’”
Rujukan: Ibnu Abdil Barr, Bahjah al-Majalis wa Uns al-Majalis.
Perkataan Adz-Dzahabi رحمه الله
Adz-Dzahabi رحمه الله menukil dalam Siyar A‘lam an-Nubala’ (3/31), melalui jalur Imam Malik:
كَانَ الْمُغِيرَةُ نَكَّاحًا لِلنِّسَاءِ، وَيَقُولُ: صَاحِبُ الْوَاحِدَةِ إِنْ مَرِضَتْ مَرِضَ، وَإِنْ حَاضَتْ حَاضَ، وَصَاحِبُ الْمَرْأَتَيْنِ بَيْنَ نَارَيْنِ تَشْعَلَانِ، وَكَانَ يَنْكِحُ أَرْبَعًا جَمِيعًا، وَيُطَلِّقُهُنَّ جَمِيعًا.
“Al-Mughirah adalah seorang yang banyak menikahi perempuan. Ia biasa berkata: ‘Orang yang hanya mempunyai satu istri, apabila istrinya sakit, ia pun seakan ikut sakit; apabila istrinya haid, ia pun seakan ikut haid. Sedangkan orang yang mempunyai dua istri berada di antara dua api yang menyala.’ Ia biasa menikahi empat perempuan sekaligus dan menceraikan mereka sekaligus.”
Rujukan: Adz-Dzahabi, Siyar A‘lam an-Nubala’ (3/31).
Perkataan Ibnu Katsir رحمه الله
Ibnu Katsir رحمه الله berkata dalam al-Bidayah wa an-Nihayah (8/316):
وَقَالَ الْإِمَامُ مَالِكٌ: كَانَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ رَجُلًا نَكَّاحًا لِلنِّسَاءِ، وَكَانَ يَقُولُ: صَاحِبُ الْوَاحِدَةِ إِنْ حَاضَتْ حَاضَ مَعَهَا، وَإِنْ مَرِضَتْ مَرِضَ مَعَهَا، وَصَاحِبُ الثِّنْتَيْنِ بَيْنَ نَارَيْنِ تَشْتَعِلَانِ.
“Imam Malik berkata: ‘Al-Mughirah bin Syu‘bah adalah seorang laki-laki yang banyak menikahi perempuan. Ia biasa berkata: Orang yang mempunyai satu istri, apabila istrinya haid maka ia seakan ikut haid bersamanya, dan apabila istrinya sakit maka ia seakan ikut sakit bersamanya. Adapun orang yang mempunyai dua istri berada di antara dua api yang menyala.’”
Ibnu Katsir melanjutkan:
قَالَ: فَكَانَ يَنْكِحُ أَرْبَعًا جَمِيعًا وَيُطَلِّقُهُنَّ جَمِيعًا، وَقَالَ غَيْرُهُ: تَزَوَّجَ ثَمَانِينَ امْرَأَةً، وَقِيلَ: ثَلَاثَمِائَةِ امْرَأَةٍ، وَقِيلَ: أَحْصَنَ أَلْفَ امْرَأَةٍ.
“Disebutkan bahwa beliau biasa menikahi empat perempuan sekaligus dan menceraikan mereka sekaligus. Ulama lain mengatakan bahwa beliau pernah menikahi delapan puluh perempuan. Ada yang mengatakan tiga ratus perempuan, dan ada pula yang mengatakan seribu perempuan.”
Rujukan: Ibnu Katsir, al-Bidayah wa an-Nihayah (8/316).
Penilaian Ibnu Rusyd al-Jadd رحمه الله
Sebagian ulama memandang baik makna yang terdapat dalam riwayat tersebut. Di antara mereka adalah Ibnu Rusyd al-Jadd رحمه الله dalam al-Bayan wa at-Tahshil (17/26). Beliau berkata:
فِي هَذَا وَصْفُ مَا كَانَ عَلَيْهِ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِمَّا وَهَبَهُ اللَّهُ إِيَّاهُ مِنَ الْقُدْرَةِ عَلَى كَثْرَةِ الِاسْتِمْتَاعِ بِالْمُبَاحِ مِنَ النِّسَاءِ، وَتِلْكَ فَضِيلَةٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.
“Dalam riwayat ini terdapat gambaran mengenai keadaan al-Mughirah bin Syu‘bah رضي الله عنه berupa kemampuan yang Allah anugerahkan kepadanya untuk banyak menikmati perempuan melalui jalan yang halal. Hal itu merupakan suatu keutamaan di dunia dan di akhirat.”
Beliau melanjutkan:
لِأَنَّ الرَّجُلَ يُؤْجَرُ فِي وَطْءِ زَوْجَاتِهِ وَجَوَارِيهِ، وَفِي الِاغْتِسَالِ مِنْ وَطْءِ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ كُلَّمَا وَطِئَهَا، فَهُوَ يَسْتَمْتِعُ بِالْحَلَالِ، وَيُؤْجَرُ بِاسْتِمْتَاعِهِ بِهِ، فَأَيُّ مَوْهِبَةٍ أَعْظَمُ مِنْ هَذِهِ؟
“Sebab seorang laki-laki memperoleh pahala dalam menggauli istri-istrinya dan budak-budak perempuannya. Ia juga memperoleh pahala dalam mandi setelah menggauli masing-masing dari mereka setiap kali ia menggaulinya. Dengan demikian, ia menikmati sesuatu yang halal dan mendapatkan pahala dari kenikmatan tersebut. Maka anugerah apakah yang lebih besar daripada ini?”
Rujukan: Ibnu Rusyd al-Jadd, al-Bayan wa at-Tahshil (17/26).
Perkataan Dr. ‘Athiyyah Shaqr رحمه الله
Dr. ‘Athiyyah Shaqr juga memandang baik makna tersebut dalam Mausu‘ah al-Usrah Tahta Ri‘ayat al-Islam (6/109). Beliau berkata:
وَيُعْجِبُنِي فِي هَذَا الْمَقَامِ مَا قَالَهُ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ، الَّذِي يُقَالُ: إِنَّهُ أَحْصَنَ مِائَةَ امْرَأَةٍ.
“Dalam pembahasan ini, saya tertarik dengan apa yang dikatakan oleh al-Mughirah bin Syu‘bah, yang disebutkan bahwa beliau pernah menikahi seratus perempuan.”
Rujukan: Mausu‘ah al-Usrah Tahta Ri‘ayat al-Islam (6/109).
Perumpamaan dalam Kitab Fath al-Mughits
Dalam Fath al-Mughits (3/264) disebutkan:
وَأَسْنَدَ الْخَطِيبُ عَنْ مَطَرٍ قَالَ: الْعِلْمُ أَكْثَرُ مِنْ مَطَرِ السَّمَاءِ، وَمَثَلُ الَّذِي يَرْوِي عَنْ عَالِمٍ وَاحِدٍ، كَرَجُلٍ لَهُ امْرَأَةٌ وَاحِدَةٌ، فَإِذَا حَاضَتْ بَقِيَ.
“Al-Khathib meriwayatkan dengan sanadnya dari Mathar bahwa ia berkata: ‘Ilmu itu lebih banyak daripada hujan yang turun dari langit. Perumpamaan seseorang yang hanya meriwayatkan dari satu orang alim adalah seperti seorang laki-laki yang hanya mempunyai satu istri; ketika istrinya sedang haid, ia pun tidak dapat memenuhi kebutuhannya.’”
Maksud perumpamaan ini adalah bahwa seseorang yang hanya mempunyai satu guru terkadang membutuhkan sebuah hadis yang tidak terdapat pada gurunya tersebut, sehingga ia menjadi kebingungan.
Demikian pula seseorang yang hanya mempunyai satu istri, terkadang keinginannya untuk berhubungan muncul ketika istrinya sedang haid, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Apabila ia mempunyai istri lain atau budak perempuan, maka kebutuhannya dapat terpenuhi.
Rujukan: Fath al-Mughits (3/264).
Riwayat dalam Mu‘asyarah al-Ahlain
Dalam kitab Mu‘asyarah al-Ahlain diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu‘bah رضي الله عنه bahwa beliau berkata:
وَجَدْتُ صَاحِبَ الْوَاحِدَةِ إِنْ زَارَتْ زَارَ، وَإِنْ حَاضَتْ حَاضَ، وَإِنْ نَفِسَتْ نَفِسَ، وَكُلَّمَا اعْتَلَّتْ اعْتَلَّ مَعَهَا بِانْتِظَارِهِ لَهَا.
“Aku mendapati orang yang mempunyai satu istri: apabila istrinya pergi berkunjung, ia pun harus menunggu; apabila istrinya haid, ia seakan ikut haid; apabila istrinya nifas, ia seakan ikut nifas; dan setiap kali istrinya sakit, ia pun ikut menanggung keadaan tersebut karena harus menunggu istrinya.”
Kemudian beliau menyebutkan keadaan orang yang memiliki dua, tiga, dan empat istri.
Segala puji bagi Allah pada awal dan akhirnya.
Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau, dan seluruh sahabat beliau.



