Hukum Wudhu bagi Wanita Jika Keluar Angin dari Kemaluan

Nomor Fatwa: 70
Pertanyaan:
Apakah angin yang keluar dari kemaluan wanita membatalkan wudhu? Biasa terjadi setelah membasuh kemaluan?
Jawaban:
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat yang cukup kuat kalangan para ulama kita, maka untuk kehatian-hatian, lebih baik berwudu kembali, dan ini adalah pendapat imam Syafi’i dan imam Ahmad.
Namun jikalau keluarnya angin dari kemaluan ini sering terjadi bahkan secara terus menerus, sehingga menyulitkan dan menyusahkan, maka sebagian ulama memberikan keringanan pada kasus ini, dan hukumnya dianggap seperti wanita yang istihadhah, yaitu keluar dari terus menerus dari kemaluan wanita, maka hendaknya ia berwudu dengan sempurna ketika datang setiap waktu salat, dan mengabaikan angin yang keluar dari kemaluannya.
Wallahu a’lam.
