Konsultasi

Hukum Menangkap atau Memancing Ikan yang Terbawa Banjir

Nomor Fatwa: 69

Pertanyaan:

Bismillah. Afwan, Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukum menangkap atau memancing ikan yang terbawa arus banjir, di mana terkadang kita tidak mengetahui asal-usulnya, dan terkadang ada pula yang kita ketahui asal-usulnya? Syukron, Ustadz.

Jawaban

Wa-alaikumussalām wa rahmatullāh.

Berikut penjelasan hukum fiqih sesuai dengan yang dijelaskan oleh ulama:

Bismillah.

Tidak apa-apa (halal), namun tetap perlu memperhatikan adab dan kaidah. Hukum menangkap atau memancing ikan yang terbawa arus banjir tergantung pada status ikan tersebut:

1. Jika ikan itu jelas bahwa sebelumnya milik umum (di perairan umum / sungai / laut), maka boleh menangkapnya.
Karena itu termasuk bagian dari hasil alam yang boleh dimanfaatkan selama berada di tempat umum dan bukan milik orang tertentu.
2. Jika ikan itu berasal dari lahan atau kolam milik seseorang yang jelas pemiliknya, maka tidak boleh mengambilnya kecuali dengan izin pemiliknya.
Karena mengambil milik orang lain tanpa izin adalah haram secara syar‘i.

Penjelasan Secara Ringkas:

Boleh menangkap/memancing ikan dari banjir jika tidak diketahui bahwa ikan itu milik orang tertentu, atau ikan berasal dari perairan umum yang bukan hak perseorangan.

Tidak boleh mengambil ikan yang jelas asalnya dari kolam, tambak, atau tempat milik orang lain tanpa izin pemiliknya, karena itu termasuk mengambil harta orang lain secara tidak sah.

Dalil dan Kaidah Fiqh:

Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:

 ﴿ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ۖ ﴾

“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil…”
— QS An-Nisā’ : 29

Kaidah fiqih:

الأصل في الأموال الإباحة، إلا ما دل الشرع على خلافه

“Hukum asal harta adalah boleh dimiliki, kecuali ada dalil syar‘i yang mengharamkan atau membatasinya.”

Maka ketika seekor ikan itu tidak diketahui asalnya dan bukan milik orang tertentu, hukumnya adalah mubah (boleh), selama tidak ada pengambilan secara dzalim terhadap orang lain.

Kesimpulan:

✅ Boleh menangkap atau memancing ikan yang terbawa arus banjir jika:

Tidak diketahui bahwa ikan tersebut berasal dari milik seseorang.

Ikan itu berasal dari perairan umum atau bukan milik perseorangan.

❌ Tidak boleh menangkap/mengambil ikan yang jelas berasal dari kolam atau tambak milik orang lain tanpa izin mereka, karena itu termasuk mengambil hak milik orang lain tanpa izin.

Wallāhu a‘lam

Tim Fatwa Markaz Inayah

Tim Fatwa Markaz Inayah adalah Asatidzah Kandidat Magister dan Doktor Universitas Arab Saudi Hafizhahumullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button