Hukum Transfer Dana Hasil Lelang Kantor ke Rekening Jemaat Gereja dalam Pembagian Panitia

No Fatwa: 28 / 09-02-2026 / TF 03-MI
Dari Sdr.
Waktu: Senin, 21 Syakban 1447 H
Pertanyaan
Bismillah, Assalamu’alaikum. Dikantor saya kebetulan ada lelang laptop sudah ditentukan harganya. Semua yang ikut Alhamdulillah dapat. Untuk pembayaran langsung ditransfer ke Rek DKM masjid kantor and Rek Jemaat Gereja kantor. Info dari panitia lelang setelah meeting dengan pengurus DKM and Perwakilan Jemaat kantor, pembagiannya 40% untuk Rek Jemaat Gereja ( PJOD ) dan 60% untuk DKM. Dan saya kebagian untuk Transfernya ke rek Jemaat Gereja. Menurut saya, jika saya transfer secara tidak langsung saya menyumbang untuk Gereja ( Jemaat ). Mohon Pencerahaannya mengenai ini. Terima kasih
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian. Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam. Dan semoga shalawat serta salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh sahabat beliau. Amma ba’du:
Transfer yang Anda lakukan tidak termasuk menyumbang ke Gereja, karena:
– Anda tidak berniat sedekah
– Dana bukan pilihan dan bukan harta bebas Anda
– Anda hanya menjalankan amanah/pembagian panitia
Dalam konteks fiqih, hukum mengikuti niat (al-umūr bi maqāshidihā).
Niat Anda adalah tugas administrasi, bukan mendukung ibadah agama lain.
Semoga Allah Ta‘ālā menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang memilih ilmu yang bermanfaat, meninggalkan hal yang sia-sia, dan mengamalkan apa yang telah diketahui. Kami memohon kepada Allah Ta‘ālā agar memberikan taufik kepada kami dan kepada kalian semua untuk melakukan apa yang Dia cintai dan ridhai. Aamiin
وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
