Fatawa Haji & Umrah

83. Kapan sebaiknya jamaah haji melakukan tawaf wada’?dan adakah larangan-larangan yang harus dihindari setelah melakukan tawaf wada’?  

83. Soal:
Kapan sebaiknya jamaah haji melakukan tawaf wada’?dan adakah larangan-larangan yang harus dihindari setelah melakukan tawaf wada’?

Jawab:
Tawaf wada’ hendaknya dilakukan beberapa saat sebelum seorang haji meninggalkan kota mekkah. Dan jika ia melakukan tawaf wada’ lantas masih tinggal di mekkah tanpa da udzur syar’I maka ia wajib untuk mengulangi tawaf wada’nya.

Baca Juga  70. Kapan jamaah haji boleh melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq ( tanggal 11, 12, 13) dan kapan batas akhir untuk melempar pada hari-hari tersebut? Apa hukum melempar jumrah pada hari-hari tersebut sebelum zawal (matahari tergelincir)? dan adakah dispensasi bagi jamaah yang mengambil nafar awal untuk melempar jumrah sebelum zawal?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?