Fatawa Haji & Umrah

84. Bagaimana hukumnya bercumbu dengan istri sampai keluar mani setelah tahallul awal & sebelum tawaf ifadhah?  

84. Soal:
Bagaimana hukumnya bercumbu dengan istri sampai keluar mani setelah tahallul awal & sebelum tawaf ifadhah?

Jawab:
Allah Ta’ala telah mengharamkan jima’ bagi seorang muslim yang telah berihram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, Allah berfirman: “Musim haji adalah beberapa bulan yang diketahui, maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh ia melakukan rafats, kefasikan dan berbantah-bantahan dalam masa ibadah haji itu.” [al Baqarah:197]. Maksud kata rafats dalam ayat ini adalah jima’ serta seluruh pendahuluannya seperti bercumbu dan sebagainya. Maka jika seorang haji melanggar hal ini setelah tahallul awal dan sebelum tawaf ifadhah, maka ia boleh memilih salah satu dari 3 kewajiban atasnya : menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 orang miskin atau berpuasa selama 3 hari, lalu ia wajib memperbaharui niat ihramnya dengan mendatangi tempat ihram terdekat dari tempatnya, misalnya Tan’im.

Baca Juga  17. Apakah dalam keadaan berihram kita harus selalu dalam keadaan suci dari hadats?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?