Fatawa Haji & Umrah
47. Apakah ada dasarnya bahwa wukuf harus berada di Jabal rahmah dan ia lebih afdhal dari tempat lain di Arafah?
47. Soal:
Apakah ada dasarnya bahwa wukuf harus berada di Jabal rahmah dan ia lebih afdhal dari tempat lain di Arafah?
Jawab:
Tidak ada dalil yang mewajibkan seorang haji untuk melakukan wukuf di Jabal Rahmah, bahkan dalam sebuah hadits shohih riwayat abu dawud, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam wukuf di padang arafah lantas bersabda : “Aku wukuf di arafah, dan arafah keseluruhannya adalah tempat wukuf.”