Fatawa Haji & Umrah

2. Apakah boleh bermakmum kepada imam di Masjidil haram sementara kita berada di hotel samping  Masjidil haram atau pusat perbelanjaan Grand Zam-zam?

Soal:

Apakah boleh bermakmum kepada imam di Masjidil haram sementara kita berada di hotel samping  Masjidil haram atau pusat perbelanjaan Grand Zam-zam?

Jawab:

Jika dalam kondisi darurat atau sulit untuk masuk ke Masjidil haram atau pekarangannya maka sah hukumnya bermakmum kepada imam Masjidil haram selama dapat mendengarkan suara imam dan melihat makmum yang mengikuti imam serta saf tidak terpisah jauh dengan saf di depannya.

Baca Juga  91. Bila seseorang melakukan haji untuk orang lain (haji badal), ketika membayar dam, apakah atas nama yang yang membadalkan (yaitu yang mengerjakan haji) atau yang dibadalkan?  

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?