Dahulukan Menikah atau Mengumrahkan Orang Tua?

No Fatwa: 55 / 24-02-2026 / TF 01-MI
Dari Sdr.
Waktu: Selasa, 6 Ramadan 1447 H
Pertanyaan:
“Bismillah, afwan ust yg manakah pilihan saya yg benar dan tepat saat ini, Antara mengumrohkan orangtua dulu atau menikah ? Soalnya tabungan saya saat ini klo hitungan kasat mata hanya unt salah satunya saja ust dan di lain sisi umur saya sudah masuk kepala tiga 🙏 Baarokallahu fiikum “
Jawaban :
Jika syahwat sudah sangat kuat, mampu secara fisik dan finansial, sangat khawatir terjatuh ke dalam zina, maka menikah sudah menjadi kewajiban.
Jika ada kemampuan baik dari sisi fisik maupun finansial, dan tidak khawatir terjatuh ke dalam dosa zina, maka hukumnya mustahab.
Mengumrahkan orang tua adalah amalan yang mulia, merupakan bagian dari birrul walidain, namun itu tidak wajib. Jika Anda masuk ke dalam kategori pertama, maka dahulukan menikah. Wajib lebih didahulukan ketimbang mustahab. Jika kategorinya kedua, maka sebaiknya Anda musyawarahkan dan istikharah karena Anda dihadapkan pada dua kebaikan.
Utk membantu berfikir beberapa pertanyaan ini mungkin bisa membantu Anda mengambil keputusan:
1. Apakah orang tua sudah pernah haji/umrah wajib?
2. Apakah mereka sudah tua dan mungkin tak akan ada lagi kesempatan utk berangkat?
3. Apakah Anda masih bisa menjaga diri dengan baik utk tidak terjatuh ke dalam dosa zina?
