Fatawa Haji & Umrah

14. Jika seorang wanita telah berihram haji kemudian datang haidnya sebelum hari arafah, apakah sah hajinya? Apa yang harus ia lakukan?

Soal:

Jika seorang wanita telah berihram haji kemudian datang haidnya sebelum hari arafah, apakah sah hajinya? Apa yang harus ia lakukan?

Jawab: 

Hajinya tetap sah dan ia tetap harus melakukan semua amalan-amalan haji (rukun, wajib dan sunat-sunat haji) kecuali thawaf ifadhah. Untuk tawaf ifadhahnya, ia harus menunggu hingga ia suci dan mandi haid lalu ia melakukan thawaf ifadahah.

Baca Juga  11. Apakah membersihkan hidung atau telinga dan menggosok gigi termasuk larangan ketika berikhram? Bolehkah memakai kain basahan yg berjahit untuk mandi pd saat berihram?

Markaz Inayah

Markazinayah.com adalah website dakwah yg dikelola oleh Indonesian Community Care Center Riyadh, KSA. Isi dari website ini adalah kontribusi dari beberapa mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang menempuh pendidikan di beberapa universitas di Arab Saudi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?